Bupati, Wabup dan Pj Sekda Pantau Langsung PPDB, Minta Warga Lapor bila Ada Pungutan


GRESIK, 1minute.id – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP running. Ada empat sistem yang bisa ditempuh calon peserta didik baru. Yakni, jalur zonasi , prestasi, perpindahan tugas orang tua/ wali dan afirmasi. 

Proses PPBD ini menjadi perhatian serius pucuk pimpinan di Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik. Bupati – Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno memantau langsung ke kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik pada Rabu, 2 Juni 2021.

Gus Yani-panggilan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani meminta kepada warga melapor jika ada pungutan dalam proses PPDB 2021. “PPDB sedang berlangsung, berharap tidak ada pungutan terhadap penerimaan murid. Kita lebih terbuka, regulasi jelas,”kata Gus Yani.

Gus Yani berharap dalam pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan terbuka tidak ada pungutan di seluruh SD dan SMP. Tidak ada lagi suara-suara dari para wali murid terkait adanya punguntan dalam penerimaan. “Kalau ada laporkan ke saya, bisa ke bu Wabup. Sanksi tegas akan kita berikan,”tegas mantan Ketua DPRD Gresik ini.

Pada PPDB ini pihaknya lebih terbuka, regulasi jelas, seluruh prestasi pelajar diberikan poin. Mulai jalur akademik dan dan non akademik, seperti prestasi di bidang musik, olahraga, tahfidz diberikan poin. 

“Bagi staf di lapangan, baik itu dinas atau lembaga, jika benar-benar ada laporan dari masyarakat menggunakan kewenangan tidak seusai aturan, akan diberikan sanksi baik sanksi ringan berupa peringatan maupun sanksi berat tentunya penundaan kenaikan pangkat,”tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik Mahin mengatakan PPDB sistem zonasi, mengacu prosedur dan aturan yg ada. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran kepada hal-hal tidak baik. 

“Apabila para pendaftar sampai melakukan hal yang tidak punya integritas. Kalau ada temuan atau laporan, yang bersangkutan baik itu pendaftar masyarakat melakukan kecurangan manipulasi akan diberikan sanksi bahkan bisa digugurkan,”tegas Mahin.

Sementara itu, tahun ini jumlah sekolah jenjang SMP Negeri bertambah satu lembaga yakni SMP Negeri 33 Gresik. Sekolah anyar ini membuka empat rombongan belajar (rombel). Setiap rombel maksimal 32 siswa. Selain sekolah baru, untuk jalur zonasi tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili. 
Sedangkan, jalur prestasi Dispendik tetap mempertahan bagi calon peserta hafidz alquran minimal 3 juz. (yad)

Jadwal PPDB Jenjang SMP di Gresik

1. Zonasi 31 Mei – 17 Juni 2021

2. Prestasi 31 Mei – 9 Juni 2021

3. Perpindahan tugas orang tua/wali 31 Mei – 9      Juni 2021

4. Afirmasi 31 Mei – 9 Juni 2021

(Data Website www.gresik.siapppdb.com)