DPRD Gresik Menetapkan 4 Ranperda Inisiatif Komisi

GRESIK,1minute.id – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Gresik pada Senin, 23 Mei 2022. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim dan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. 

Empat raperda inisiatif tahap I/2022 usulan masing-masing komisi itu disepakati secara aklamasi. Sebelum ditetapkan untuk dilanjutkan pembahasan sampai menjadi peraturan daerah (Perda) inisiatif komisi menjlentrehkan rancangan masing-masing. 
Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) mendapatkan giliran  kali pertama. Komisi I mengusulkan ranperda tentang Fasilitasi  Kegiatan Berusaha di Daerah.

Kemudian, Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan)  tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berikutnya, Komisi III (Bidang Pembangunan) mengusulkan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Gresik. Terakhir komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. 

Juru bicara Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah memiliki peran penting, strategis dan penting. Yakni untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan kepada masyarakat.

Dikatakannya, untuk penyelenggaraan penyiaran publik di daerah memerlukan badan hukum yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPRD. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad menyampaikan ranperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dijelaskan, ranperda tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat guna pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Kehadiran regulasi ini harapannya bisa memberikan payung hukum yang jelas tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Sebab ketika ini dioptimalkan dan dikelola dengan baik maka akan bisa berdaya guna dan memberi manfaat yang lebih luas.

“Ini juga dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat sesuai peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah,”imbuhnya.

SUASANA PARIPURNA : Rapat paripurna DPRD Gresik dalam penetapan empat raperda inisiatif komisi tahap I/2022 pada Senin, 23 Mei 2022 (Foto: DPRD Gresik for 1minute.id)

Wakil ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, empat rancangan peraturan daerah diusulkan oleh masing-masing komisi. Masing-masing telah mempertimbangkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). “Bentuk sinergi dengan pemerintah khususnya program kerja bupati Gresik yang berkaitan dengan infrastruktur, sarana-prasarana, serta pengentasan kemiskinan,”kata Nurhamim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menyatakan, salah satu yang menjadi target  adalah menurunkan angka kemiskinan di Gresik. Legislator dari Kecamatan Wringinanom itu menyebutkan tentang kenaikan angka kemiskinan pada 2021. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Gresik mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen jika dibandingkan 2020, yakni 12,42 persen. Artinya, ada 2.300 penduduk miskin yang bertambah pada 2021. “Bahkan, masuk lima besar daerah miskin di Jawa Timur,”ujar Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Dari sisi ekonomi, lanjutnya, pihaknya juga berupaya mendorong sektor UMKM kembali bangkit pascapandemi. Khususnya mampu bersaing dengan produk luar daerah serta meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Termasuk,imbuhnya, menyediakan permodalan dengan suku bunga lunak melalui Bank Gresik. Dengan menekankan pada sektor usaha produktif dan padat karya. “Sesuai komitmen, pemulihan ekonomi daerah menjadi agenda prioritas dalam Pemerintahan 2022,”tegasnya. (yad)