Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim : Multiplier Effect Industri Hijau Bisa Selesaikan 4 Problem di Gresik 

JAKARTA,1minute.id – DPRD Gresik mendorong industri ramah lingkungan yang beroperasi di Gresik. Sebab, industri hijau memiliki multiplier effect untuk menyelesaikan permasalahan daerah. Yakni, lingkungan, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Industri-sebutan-Kabupaten Gresik ini.

Hal itu ungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim saat menjadi narasumber dalam workshop bertajuk “Industri Hijau, Dari Gresik untuk Indonesia” yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Senin, 19 Februari 2024.

Selain Nurhamim, acara tersebut juga yang dihadiri VP Government Relation & Smelter Technical Support PT Freeport Indonesia (PTFI) Harry Pancasakti. Nurhamim menyebutkan  saat ini ada 4 problem yang sedang terjadi di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Kabupaten Gresik. Pertama, angka pengangguran terbuka yang masih tinggi di atas rata-rata Jatim dan nasional.

Kedua, angka kemiskinan yang masih tinggi. Ketiga, anggaran fiskal daerah yang sedang tidak baik-baik saja. Dan yang keempat, infrastruktur. “Jangan sampai ini ditambah dengan satu problem lagi yang kaitannya dengan industri hijau ini. Maka ke depan harus bagaimana kita? Kita bangga kalau pertumbuhan ekonomi Gresik tinggi di atas 7 persen, tapi maknanya apa jika angka kemiskinan kita tinggi, angka pengangguran terbuka kita juga tinggi? Berarti ada hal yang salah dengan pengelolaan Gresik,” kata Anha-panggilan-Ahmad Nurhamim.

Ia melanjutkan, pengelolaan industri hijau bisa memberikan dampak signifikan terhadap 4 problem daerah yang saat ini terjadi. Contoh dalam pengelolaan persampahan. “Bagaimana industri ini bisa back up  dalam menyelesaikan problematika Gresik. Maka Kami di DPRD Gresik membuat 3 regulasi inovasi, yakni Perda Ketenagakerjaan, Perda Kemitraan, dan Perda persampahan,” terang ketua DPD Partai Golkar Gresik itu.

Regulasi Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang intinya penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik. Kemudian, Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Serta, Perda fasilitasi Kemitraan untuk menstimulasi tumbuhnya ekonomi menengah ke bawah di Kabupaten Gresik.

WORKSHOP INDUSTRI HIJAU: Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menjadi narasumber workshop bertajuk Industri Hijau Dari Gresik untuk Indonesia yang digelar Oleh PWI Gresik di Hotel Mercure Ancol pada Senin, 19 Februari 2024 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Bayangkan kalau hari ini limbah Freeport bisa kita kelola, kita tidak perlu mengganggu untuk produk konsentrat dan lain halnya. Komponen apa saja yang potensial seperti tinja pekerja, retribusinya bisa kita ambil Rp 120 ribu untuk satu kubiknya. Kotorannya bisa kita kelola entah jadi pupuk atau gas apa, coba kita manfaatkan potensinya bisa jadi multiplier effect,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah mengkolaborasikan antara masyarakat dan perusahaan melalui hal-hal yang kecil, untuk bisa menyelesaikan problem di Gresik. “Kita nggak hanya fokus di CSR, tapi pengelolaan yang tidak terlihat tapi besar. Seperti limbah-limbah kecil,” tuturnya.

Ia mengajak PT. Freeport Indonesia (PTFI) bersama media dalam mendorong pengaplikasian industri hijau. Ide dan gagasan itu bisa menjadi referensi untuk pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2026. “Kami DPRD Gresik selalu mendorong kegiatan yang produktif baik dari komponen masyarakat, PWI atau yang lainnya. Semoga ini bisa menjadi dinamisasi hubungan komunikasi yang baik untuk kesejahteraan masyarakat ke depan,” katanya. (yad)