Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan

GRESIK,1minute.id – Para orang tua memiliki anak perempuan harus lebih cerewet. Sebab, para predator “pemangsa” anak berkeliaran. Setelah Melati (samaran), 16, digilir 6 pemuda belasan tahun di Kecamatan Wringinanom. Kini, seorang kakek menggagahi gadis 14 tahun hingga hamil antara 4-5 bulan. Pemeriksaan dokter kandungan diperkirakan Delima (samaran), 14, akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

Perkara asusila dengan terduga pelaku bernama Tarsilan, 57, asal  Rangel, Tuban yang indekos di Kecamatan Kebomas ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana digelar pada Rabu, 23 Maret 2022. Ketua majelis hakim adalah Erti Widayati.

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. Sidang asusila ini digelar secara tertutup. 

Belakangan terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,” imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana  setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)