Kasus Hibah Barang UMKM Di Diskoperindag Gresik Naik Penyidikan, Kajari Gresik: Sampel 144 UMKM Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum menyebutkan identitas tersangka. Tapi, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,002 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, hibah barang untuk UMKM Gresik 2022 sebesar Rp 19,6 miliar. Realisasi anggaran Rp 17 9 miliar. Duit puluhan miliar itu berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2022 untuk hibah barang kepada 774 UMKM se-Kabupaten Gresik. 

“Selama 3 bulan penyelidikan telah mengambil sampel 144 UMKM. Potensi pelanggaran penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1.002.648.529,” ujar Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik  pada Senin, 12 Juni 2023. 

Potensi kerugian negara itu memungkinkan bertambah. Sebab, penyidik Pidsus Kejari Gresik baru mengambil sampel 144 dari 774 UMKM yang tersebar di 16 dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Baru 20 persen penerima barang hibah tersebut. UMKM di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean menerima bantuan hibah tersebut.

Hibah barang kepada ratusan UMKM itu berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Gresik. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik membelanjakan barang hibah itu melalui e-katalog lokal. “Ada 12 jasa penyedia yang belum diperiksa,” terang Kajari Nana Riana. 

Saat ini, Kajari Gresik melanjutkan, penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik serta penerima hibah UMKM.

“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah  melakukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 17 miliar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 3 bulan, akhirnya Kejari Gresik menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan. (yad)

Kasus Hibah Barang UMKM Di Diskoperindag Gresik Naik Penyidikan, Kajari Gresik: Sampel 144 UMKM Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1 Miliar  Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan, Cerme Diduga Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan satu dari dua tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Ia berisial S atau Surahman. Surahman adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Penahanan Surahman setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Gresik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 16.45 WIB Surahman telah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol plastik sambil menggenggam botol air mineral.

Surahman yang memakai seragam dinas harian (PDH) coklat keki memakai kopyan dan masker kesehatan. Kelopak mata Surahman terlihat berkaca-kaca ketika di giring keluar kantor Kejari Gresik masuk mobil menuju rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Beberapa pertanyaan yang disorongkan kepada tersangka Surhaman tidak menggubrisnya. Surahman hanya menunduk seakan menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penahanan tersangka berinisial S selama 20 hari kedepan. “Sedangkan satu lagi tersangka berinisial BS tidak dilakukan penahanan karena kondisi sakit,” ujar Kajari Nana Riana kepada wartawan pada Sejin, 12 Juni 2023.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Dua tersangka itu berinisial BS, mantan anggota DPRD Jatim. Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S (Surahman,Red)

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023. (yad)

Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan, Cerme Diduga Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Selengkapnya

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Tersangka mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS.

Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka yakni BS dan S sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ruang Penyidik Pidsus Kejari. Kabar yang berkembang kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan. Sebuah mobil ambulans dari RSUD Ibnu Sina Gresik sudah stanby di halaman Kantor Kejari di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah tim dokter melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua tersangka. 

Benarkah tersangka akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Lihat saja perkembangannya nanti,” kata Kajari Nana Riana diplomatis. (yad)

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar Selengkapnya

Penumpang Ngajak Ngopi, Mobil Digondol Maling, Untung Tim Satlantas Polres Gresik Sigap 

GRESIK,1minute.id – Ali Efenddi semringah. Sebab, polisi lalu lintas (Polantas) Polres Gresik menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang dilaporkan hilang. Ali mengaku mobil kelir silver dengan nomor polisi (nopol) W 1808 CJ itu raib ketika di parkir di selatan Terminal Bunder Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Minggu, 11 Juni 2023.

“Mobil milik Ali Efenddi itu kami temukan di Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Kebomas. Kurang dari 1 jam pascakorban melapor kehilangan,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah. 

Menurut keterangan polisi, Minggu, 11 Juni 2023 sekitar pukul 06.50 WIB korban Ali Efenddi laporan kehilangan mobil Toyota Calya warna Silver nopol W 1808 CJ. Pagi itu, korban Ali Efenddi mendapatkan order di Terminal Bunder tujuan Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Seorang penumpang laki-laki. Ketika mobil baru berjalan 1 kilometer, penumpang -belum diketahui identitasnya-meminta Ali Efenddi untuk mampir ngopi salah satu warung kopi di selatan terminal Bunder atau Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. 

Ali Efenddi menghentikan mobilnya.Ia bersama penumpang turun. Ali Efenddi tidak mematikan mesin mobil karena sebentar. Belum sempat korban bersama penumpang itu nyeruput kopi tiba-tiba mobil dibawa kabur orang. Korban teriak. Tapi, pencuri itu memacu kendaraan semakin kencang. Ali Efenddi melaporkan ke Satlantas Polres Gresik. Ia lalu dijemput anggota Satlantas dengan mobil patroli untuk mencari mobilnya. 

Polisi melalui handytalky (HT) untuk melakukan penggali jalan alias penutupan akses perbatasan Gresik-Surabaya; Gresik-Lamongan dan Gresik-Sidoarjo. Kesigapan anggota tim piket malam itu membuahkan hasil. Mobil Toyota Calya milik korban ditemukan di Jalan Raya Kapt Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik kearah simpang empat Barata Indonesia. Tapi, pelaku kabur.

“Alhamdulilah mobil sudah ditemukan, terimakasih Satlantas Polres Gresik,” tutur Ali kepada petugas Satlantas Polres Gresik. Ali Effendi pun bisa tersenyum lagi. Ia pun bisa nyeruput kopi pagi dengan nyaman. (yad)

Penumpang Ngajak Ngopi, Mobil Digondol Maling, Untung Tim Satlantas Polres Gresik Sigap  Selengkapnya

Jumat Curhat, Kapolda Jatim Pilih Datangi Rumah Warga, Ini Keluhannya

GRESIK,1minute.id – Jumat Curhat di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terasa istimewa. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang turun kebawah (turban) mendatangi sejumlah rumah di desa yang dipimpin oleh Fatkhur Rahman itu.

Rumah Sarbiah, 56 ; dan Awiyah 50, diantaranya. Jenderal dua bintang itu duduk di tikar plastik. Jenderal Toni terlihat serius mendengarkan curahan hati mereka. Irjen Toni yang didampingi para pejabat utama (PJU) Polda Jatim serta Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom terlihat menganggukkan kepala. Seakan sudah memahami keluh kesah warga desa tersebut.

Sarbiah, misalnya. Kesehatan perempuan 56 tahun terus menurun. Kerap sakit-sakitan.  Ia pun mengaku belum memiliki kartu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. “Mohon kiranya dibantu pak,” ucap Sarbiah. 

Awiyah, lain lagi.  Perempuan 50 tahun mengaku kerap disambati kesulitan warga ketika hendak berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Ia menginginkan ada mobil ambulans yang belum ada di desanya. “Apa boleh minta bantuan Bhabinkamtibmas mobil ambulan,” kata Awiyah.

Menanggapi curhatan dua warga Sukorejo itu, 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan masyarakat dapat menghubungi call center atau bisa menyampaikan ke Bhabinkamtibmas maupun Babinsa untuk membantu menghubungi petugas kesehatan. 

“Tadi disampaikan BPJS kesulitan, dalam hal kesehatan sarana kendaraan (ambulans) bisa ke rumah sakit. Kita mendengar dan menindaklanjuti diharapkan menjadi solusi. Tentu ada korelasinya,” tuturnya. 

Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan pihaknya menyediakan ambulans bisa melalui Bhabinkamtibmas dan disampaikan ke Dokkes. “Tadi beberapa warga menyampaikan dan memfasilitasi warga yang belum memiliki BPJS nanti akan didaftarkan, difasilitasi. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di desa sudah sangat diapresiasi masyarakat. Masukan terkait kendaraan ambulan jika butuh ambulan Polres punya ambulans, tinggal koordinasi dengan Bhabinkantibmas bantuan rumah sakit terdekat,” pungkasnya. (yad)

Jumat Curhat, Kapolda Jatim Pilih Datangi Rumah Warga, Ini Keluhannya Selengkapnya

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penyuluhan hukum ke sejumlah desa di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana.

“Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kajari Gresik Nana Riana di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Selain desa Tanjung, korp Adhyaksa juga memberikan penyuluhan kepada perangkat Desa Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan desa Katimoho.

Nana Riana melanjutkan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya,” urainya.

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP 60/2014 jo No. 08/2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa,” pungkasnya. (yad)

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa  Selengkapnya

Alap-alap Gawai dan Motor Disergap Tim Reskrim Polsek Manyar dan Polsekta Wonocolo di Suramadu 

GRESIK,1minute.id – Sahid, tersangka pencurian sepeda motor dan gawai diringkus aparat gabungan Polsek Manyar, Gresik dan Polsek Wonocolo, Surabaya. Pemuda 30 tahun asal Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan itu disergap di jembatan Suramadu pada Jumat malam, 2 Juni 2023.

Selain menangkap tersangka alap-alap gawai dan motor,  aparat menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol L  4698  D, tiga  unit smarphone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, pada Kamis, 1 Juni 2023 korban Sugeng Widodo, 44, warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah baru pulang kerja. Sugeng yang kecapekan langsung tidur di kamar kosnya di Jl Satelit X, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gawai Realme 5 tergelatak di kamar kos. 

Keesokan harinya, Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, korban Sugeng Widodo bangun. Ia celingukan mencari gawainya. Tapi, smarphone itu tidak ada. Sugeng mencoba menelepon menggunakan smarphone milik Suprapto, teman satu kos. Handphone tidak aktif. Korban Sugeng kemudian melaporkan ke Polsek Manyar. Tidak lebih 20 jam atau sekitar pukul 21.00 WIB polisi menangkap Sahid di jembatan Suramadu Surabaya. Penangkapan dilakukan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Manyar guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Windu Priyo Prayitno. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (yad)

Alap-alap Gawai dan Motor Disergap Tim Reskrim Polsek Manyar dan Polsekta Wonocolo di Suramadu  Selengkapnya

Polres Gresik Bekuk Pembobol Galeri Batik Pitutur, Barang Hasil Curian Di Jual Lewat Facebook 

GRESIK,1minute.id – Galeri Batik Pitutur milik Ilham, 67, di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dibobol pencuri. Seluruh isi galeri diringkesi oleh pencuri. Mulai dari 9 lembar batik, mesin bordir, mesin jahit, gunting listrik hingga perkakas dapur lanlinnya juga dibawa oleh pencuri. Total kerugian korban Ilham mencapai puluhan juta rupiah. 

Tidak ada saksi ketika galeri batik Pitutur milik Ilham digarong pencuri. Kejadian pembobolan galeri batik itu baru diketahui oleh korban Ilham pada Selasa, 30 Mei 2023. Pepatah, tidak ada  kejahatan yang sempurna. Belakangan, akhirnya polisi menguak dan menangkap terduga pelaku pembobolan galeri batik Pitutur tersebut. Tersangka bernama Wawan, bekas anak buah Ilham. 

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu jendela lantai atas,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram pada Jumat,  2 Juni 2023. Tersangka Wawan ditangkap aparat kepolisian ketika berada di salah satu SPBU di Kecamatan Cerme. 

Dari hasil introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang barang di Galeri batik Pitutur milik Ilham ” Tapi sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain,” lanjut AKP Musihram. Informasi yang dihimpun Wawan, 28, warga Desa Cerme Lor atau tetangga korban selama bertugas melakukan bersih-bersih galeri milik juragannya, Ilham. 

Ternyata Wawan memiliki niat buruk. Ketika bos batik Pitutur itu sedang sakit, Wawan kemudian “membersihkan” sebagai barang barang di dalam galeri tersebut. Wawan kemudian menjual barang hasil curian itu melalui Facebook. Ilham melihat barang yang dijual oleh Wawan itu mirip barang koleksi di galeri. Ilham lalu meminta bantuan Agustinus, salah satu anaknya untuk melihat galeri. Ternyata benar beberapa barang raib. 

Ilham kemudian melaporkan ke Polsek Cerme. Polisi lalu melakukan transaksi penyamaran untuk memastikan barang yang dijual oleh Wawan adalah milik korban Ilham. Setelah memastikan barang curian, anak buah AKP Musihram melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan dan melakukan penyitaan barang bukti. Antara lain, 1 init kompor has portabel ; 2 unit setrika listrik ; 9 lembar kain Batik,1 unit tape.

Penyidik Polsek Cerme menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yad)

Polres Gresik Bekuk Pembobol Galeri Batik Pitutur, Barang Hasil Curian Di Jual Lewat Facebook  Selengkapnya

Rekonstruksi  Pembunuh Anak Kandung, Tersangka Peragakan 9 Adegan 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayahnya bernama Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berusia 29 tahun memperagakan 9 adegan hingga anaknya sebut saja bernama Delima, 9 tahun tewas saat tidur di rumah kontrakkan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Afan setelah menghabisi nyawa anak semata wayang dengan 24 tusuk menggunakan pisau dapur itu menyempatkan untuk salat Subuh dan mendoakannya bisa masuk surga.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Janit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andika Haditya Prabu mengatakan dari adegan itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan matang sebelum membunuh anak kandungnya. Persiapan itu dimulai mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat. Kemudian bagaimana mengasah pisau supaya tajam. Selajutnya Salat Subuh dan berdoa.

“Pada adegan ketujuh pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di punggungnya saat kondisi terlelap tidur,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023. Tersangk  lanjut Komang, juga sempat memastikan kondisi korban. Setelah memeriksa denyut nadi, dan dipastikan tak bernyawa. Pelaku meninggalkan korban lalu menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.

“Hasil dari rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkapnya. Rekonstruksi ini semakin menguatkan dugaan polisi, tersangka Afan melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya itu dengan perencanaan. 

Atas dasar itu tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya  hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara Polda Jatim untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan atau tersangka dalam kondisi sadar ketika melakukan perbuatan yang keji dan tidak di nalar dengan akal sehat itu. Pribahasa : sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri. (yad)

Rekonstruksi  Pembunuh Anak Kandung, Tersangka Peragakan 9 Adegan  Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Intensif Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Tawuran  

GRESIK,1minute.id – Satuan Samapta Polres Gresik semakin intensif melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Gresik. Patroli bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan. 

Patroli KRYD ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik AKP Sugeng Sulistiyono. Sasarannya, sejumlah tempat fasilitas umum atau tempat nongkrong anak milenial yang betah melek. 

“Kami melaksanakan pengamanan di Jalan R.A Kartini guna mengantisipasi balap liar. Tujuan kegiatan patroli guna menekan angka kriminalitas serta terjadinya laka lantas, akibat dari adanya balap liar,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui AKP Sugeng Sulistyono pada Minggu, 28 Mei 2023.

Terkait dalam mencegah adanya aksi tawuran dan balap liar sendiri, AKP Sugeng juga berharap kepada seluruh orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya. “Kita harapkan para orang tua meningkatkan peran sertanya dalam mengawasi anak-anaknya,” tandasnya. (yad)

Samapta Polres Gresik Intensif Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Tawuran   Selengkapnya