Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan  Selengkapnya

Tiga Pilar bersama Pendekar Patroli Gabungan Memberikan Perasaan Aman dan Nyaman Warga Manyar 

GRESIK,1minute.id – Kondisi kamtibmas aman dan nyaman dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dambaan setiap orang. Juga, warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Untuk memberikan perasaan aman dan tentrem itu, aparat keamanan semakin intensif melakukan patroli. Seperti yang dilakukan oleh tiga pilar di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 17-18 Desember 2022.

Patroli gabungan, TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Manyar ini mengajak para pendekar dari sejumlah perguruan pencak silat. Diantaranya, Pagar Nusa, PSHT, PSHW, IKS PI dan Kera Sakti. Sasaran patroli sejumlah tempat keramaian yang rawan menganggu kamtibmas. Patroli Gabungan dipimpin oleh Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan sengaja merangkul perguruan silat untuk melakukan patroli gabungan. “Tadi malam (Sabtu Red) kami bersama tiga Pilar dan perguruan silat melakukan patroli gabungan dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kecamatan Manyar agar tetap kondusif menjelang Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023,” terang Windu pada Sabtu, 17 Desember 2022. 

Sasaran patroli gabungan tempat latihan silat dan tongkrongan anak muda di perumahan Gresik Kota Baru (GKB), ruang terbuka hijau di Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) serta warung kopi yang mengadakan nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 yang memperebutkan juara III dan IV, Kroasia melawan Maroko. “Kami mengimbau untuk menjaga kerukunan antarkelompok pemuda,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu.

Perwira tiga balok di pundak itu melanjutkan  kegiatan patroli gabungan dengan pengamanan internal perguruan silat ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perguruan silat yang ada di Kecamatan Manyar ini cukup kompak dan kondusif. 

“Kegiatan patroli gabungan Tiga Pilar Manyar bersama Pam Internal perguruan silat ini mampu menghilangkan sisi negatif dari perguruan silat dan membuktikan bahwa perguruan silat yang ada di Kecamatan Manyar sangat kompak,” harapnya. “Tidak ada kegiatan lain dari perguruan silat selain kekompakan dan satu jiwa berani guyub rukun antarperguruan silat,” tandasnya.

Selain itu, kata Windu, juga mengimbau masyarakat khususnya kawula muda tidak menggunakan knalpot bising yang berpotensi menimbulkan gesekan. “Karena suara knalpot motor yang memekakkan telinga ini bisa memicu emosi saat digeber di jalan pemukiman dan jalan raya,” pungkasnya. (yad)

Tiga Pilar bersama Pendekar Patroli Gabungan Memberikan Perasaan Aman dan Nyaman Warga Manyar  Selengkapnya

Jelang Nataru Polres Gresik Masif Blusukan ke Bengkel Melarang Memasang Knalpot Brong 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek jajaran Polres Gresik semakin masif melakukan blusukan ke sejumlah bengkel kendaraan bermotor. Tujuannya, sosialisasi larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong. Ikhtiar itu untuk menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 yang kondusif.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa saat ditemui di salah satu bengkel di Gresik mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah demi terciptanya kondusifitas pada Nataru nantinya.

“Sebab, momentum Nataru berpotensi digunakan sebagai ajang konvoi, oleh karenanya upaya antisipasi terus digencarkan,” kata AKP Bambang Angkasa pada Sabtu, 17 Desember 2022. Pihaknya mendatangi bengkel–bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Duduksamapeyan. Korp baju coklat itu mewanti-wanti kepada para pemilik bengkel dan montir agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

“Kami meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan. Karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ujar mantan Kasi Humas Polres Gresik itu. 

Sesuai arahan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan perayaan Nataru dengan situasi aman, tertib dan terkendali. “Untuk itu pula kami mengajak masyarakat bersama– sama berperan dalam menyukseskan hal tersebut,” pungkas Bambang. (yad)

Jelang Nataru Polres Gresik Masif Blusukan ke Bengkel Melarang Memasang Knalpot Brong  Selengkapnya

Posbakum PN/PHI Gresik Raih Juara 1 dari Mahkamah Agung, Ini Inovasinya

GRESIK,1minute.id – Menjelang akhir tahun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik yang dikelola oleh YLBH Fajar Trilaksana mendapatkan kado istimewa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

MA menetapkan Posbakum PN / PHI Kelas 1A Gresik sebagai juara pertama se-Indonesia 2022. Posbakum PN Gresik berhasil menyisihkan Posbakum di Pengadilan Negeri kelas 1A se-Indonesia berkat beberapa inovasi. Diantaranya, Posbakum PN Gresik Masuk Desa/Kelurahan yang memberikan penyuluhan hukum secara gratis ke masyarakat ;  Membuka konsultasi gratis melalui Zoom/Video Call WA ; Memberikan sosialisasi Posbakum secara Online melalui Media Sosial (Medsos) Instragam, Youtube dan Media Online (rubrik khusus Posbakum).

“Alhamdulilah Posbakum PN Gresik berhasil meraih juara I tingkat Nasional pada lomba Posbakum kategori Pengadilan Negeri kelas 1 A yang diselenggarakan olhe MA Rl,” ujar Ketua PN/PHI kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono kepada wartawan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Masih menurutnya, piagam perhargaan juara I lomba Posbakum ini diserahkan lansung oleh Ketua MA RI, Prof. H.M. Syarifuddin yang didampingi wakil ketua MA Yudisial, Wakil ketua MA Non Yudisial, para ketua kamar MA RI, dan Dirjen Badilum di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

“Penghargaan ini akan menambah semangat bagi PN Gresik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan selalu berinovasi menggunakan Tehnologi Informasi untuk mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Gresik,” tegasnya.

Ditambahkannya, ucapan terimakasih disampaikan kepada YLBH Fajar Trilaksana yang telah menjalankan amanah sebagai pengelola Posbakum PN Gresik atas dedikasinya mengedepankan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Ucapan terimaksih juga kami sampaikan seluruh pegawai, staf maupun hakim yang telah bekerja secara optimal serta masyarakat yang menggunakan inovasi layanan posbakum sehingga kita mendapatkan juara pertama,” katanya.

Terpisah, Dirut YLBH Fajar Trilaksana yang diamanahi mengelola posbakum PN Gresik Fajar Yulianto mengatakan bahwa keberhasilan Posbakum PN Gresik menjadi juara I merupakan hasil kerja bersama serta dukungan penuh dari ketua PN Greisi dan seluruh staf dan hakim.

“Syukur Alhamdulilah kami ucapkan atas perhargaan sebagai peringkat I pengelolahan posbakum Pengadilan Negeri kelas 1A se- Indonesia. Kami selaku pengelola teknis sangat tersanjung dan sekaligus merasa bangga atas pencapaian ini. Kedepan, kami akan lebih optimal dalam pelayananan prima untuk mewujudkan bantuan hukum pada masyarakat,” tegas Fajar. (yad)

Posbakum PN/PHI Gresik Raih Juara 1 dari Mahkamah Agung, Ini Inovasinya Selengkapnya

Lansia Residivis Curanmor Diamankan Warga Desa Sekapuk

GRESIK,1minute.id – Waspada! Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berkeliaran di wilayah hukum Polres Gresik.  Di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, seorang lelaki ditangkap massa karena menggondol sepeda motor milik pekerja tambang pada Kamis, 15 Desember 2022. Pelaku berinisial M. Ia mengaku asal Lamongan. Kini, pelaku telah diserahkan perangkat desa Sekapuk kepada aparat kepolisian Sektor (Polsek) Ujungpangkah. 

Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik Abdul Halim dan Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin dikonfirmasi  1minute.id secara terpisah membenarkan penangkapan residivis curanmor itu.

“Iya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku curanmor kami amankan,” kata Kades Sekapuk Abdul Halim pada Kamis, 15 Desember 2022. “Pelaku membawa kunci T membawa kabur motor milik pekerja penambangan kapur,” ujarnya. Aksi tersebut diketahui massa. Sekitar 100 meter dari lokasi kejadian di pinggir jalan kabupaten pelaku ditangkap massa. “Pelaku sudah sepuh, kemudian kami bawa ke balai desa,” cerita Abdul Halim. 

Di balai desa, imbuhnya, terduga pelaku mengaku terus terang pernah di penjara karena melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 1996. “Sekarang kambuh lagi,” ujarnya. Diduga pelaku yang identitas belum diketahu – karena tidak membawa KTP- telah merencanakan aksi dengan matang. Dia dari Lamongan mengendarai sepeda motor. Motor milik terduga itu lalu disembunyikan di sebuah tegalan atau kebun milik warga Sekapuk. 

Pelaku lalu berjalan mencari sasaran dan melihat ada sepeda motor warga yang di parkir di pinggir jalan kabupaten di Desa Sekapuk. “Pelaku sudah mengendarai motor korban lalu dikejar massa,” katanya. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kunci T, dan dua sepeda motor. “Satu unit motor milik korban dan satu unit motor milik terduga pelaku,” jelasnya. 

Kejadian percobaan pencurian sepeda motor itu, membuat warga desa setempat semakin waspada. Terpisah, Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku curanmor itu. “Ini masih kami coba kembangkan,” kata Mutlakin. (yad)

Lansia Residivis Curanmor Diamankan Warga Desa Sekapuk Selengkapnya

PN Gresik Mendelegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat untuk Membuktikan Objek Gugatan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah mendelegasikan PN Jember untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) atas obyek tanah gugatan yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember pada Jumat, 9 Desember 2022. 

PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/objek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik)  Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat.

“Kami mengajukan PS ke PN Jember (delegasi dari PN Gresik) untuk membuktikan bahwa aset/objek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada,” jelas Kuasa hukum tergugat, Supirman.

Masih menurutnya, setelah di lakukan PS maka aset/objek yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember merupakan harga bersama. Tanpa izin kedua belah pihak jika ada perbuatan hukum terkait aset/objek tersebut harus dihentikan karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami sebagai tergugat secara sukarela memberikan kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya persyaratan menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat,” tambah Supirman.

“Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019,” tegas Supirman.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.

Sementara itu, Teguh Endi Widodo, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan dikarenakan tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan aset/obyek dalam gugatan.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta kepada Majelis hakim agar semua objek yang tertera pada materi gugatan sebagai harta bersama. Segala bentuk perbuatan hukum telah disepakati saat ini diserahkan sepenuhnya pada penggugat yakni Achmad Fathoni,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Teguh Endi Widodo,  melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp  300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.

Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)

PN Gresik Mendelegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat untuk Membuktikan Objek Gugatan  Selengkapnya

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya! 

GRESIK,1minute.id – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Deni Niswansyah menghimbau pemilik sepeda motor yang disita oleh polisi lalu lintas (Satlantas) untuk mengambil sepeda motor di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Caranya, mudah. Cukup bayar denda tilang dan menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB kendaraan. Deni Niswansyah mengatakan, sebanyak 175 unit barang bukti (barbuk) kendaraan bermotor (ranmor) yang disita oleh Satlantas Polres Gresik. Ratusan ranmor itu disita oleh polisi karena pengendara tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya.

Ratusan ranmor barang bukti itu kami titipkan itu dititipkan di kantor Satlantas Polres Gresik tepatnya di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik di Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara tilang (ranmor) dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Dimana pelanggar tilang waktu itu tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya,” jelas Kasi intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Pihak Kejaksaan, imbuh Deni, telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya. 

“Kita sudah melakukan SOP dengan melayangkan surat pada pelanggar akan tetapi mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB. Sehingga BB sepeda motor itu semakin banyak,” tegas Deni yang juga Humas Kejari Gresik itu.

Ditambahkannya, dari data petugas tilang sampai saat ini barbuk ranmor sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik. “BB (barang bukti) sebanyak itu, jika kita taruh di tempat barang bukti di kantor kejaksaan tidak akan mencukupi. Pasalnya, kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.

Deni melanjutkan ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan tidak ada STNK-nya sehingga pemiliknya susah dilacak. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin.

“Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan,” pungkasnya. (yad)

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya!  Selengkapnya

Pemerintah Memperpanjang PPKM Hingga 9 Januari 2023, Polres Gresik Gebyar 2.000 Dosis Vaksin Booster

GRESIK,1minute.id – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1. Artinya, aktivitas boleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Perpanjangan PPKM dilakukan terkait kenaikan kasus COVID-19 didorong akibat subvarian XBB dan menurunnya kesadaran dalam disiplin melakukan protokol kesehatan. Sementara itu, Polres Gresik mengelar Gebyar Booster di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Sebanyak 2.000 dosis booster disuntikkan kepada warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Gebyar Vaksinasi Booster ini di pantau langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar para tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Kapolda Jatim Toni Harmanto mengungkapkan, capaian vaksinasi booster dosis ketiga di Kabupaten Gresik baru di angka 38%. Untuk itu, jajaran Forkopimda Gresik bersama OPD terkait terus mendorong gerakan vaksinasi dalam rangka memenuhi target pemerintah pusat. “Vaksinasi ini akan terus kita dorong dari jajaran Forkopimda dan dinas terkait agar berjalan optimal,” kata Irjen Pol Toni.

Jenderal dua bintang itu, menambahkan, apabila kesulitan berkaitan dengan stok vaksin booster ketiga. Dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah untuk mengatasi hal tersebut. “Saya sudah berbicara dengan Ibu Gubernur supaya mengakselerasikan ini, sekaligus mempercepat permintaan dari pusat. Untuk daerah yang membutuhkan dosis vaksin booster ketiga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr. Mukhibatul Khusnah menyebutkan Gebyar Vaksinasi Booster diikuti kurang lebih 2.000 sasaran. Sasaran vaksinasi ketiga yakni masyarakat umum, anak sekolah, dan pondok pesantren, yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik.

“Saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Gresik untuk dosis 1 : 85,64%, dosis 2 : 78,04%, dosis 3 : 34,15% dan dosis 4 : 4,55%,” terang dokter Khusnah. Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini status pandemi belum dicabut oleh pemerintah. Ini, katanya, membuktikan bahwa virus Covid-19 masih ada. “Kondisi saat ini masih landai, dengan adanya varian baru pun, itu masih belum ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Diakuinya, sampai saat ini belum ada masyarakat yang terpapar dan menjalani isolasi di rumah sakit. “Alhamdulillah sampai saat ini rumah sakit yang ada di Kabupaten Gresik. Masih kosong untuk pasien yang terpapar Covid-19,” tutup Khusnah. (yad)

Pemerintah Memperpanjang PPKM Hingga 9 Januari 2023, Polres Gresik Gebyar 2.000 Dosis Vaksin Booster Selengkapnya

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Usia Padli alias Kirun sudah uzur. Tapi, syahwat kakek 63 tahun itu masih membara. Diduga tidak bisa menahan nafsu itu kakek yang mengaku asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu harus mendekam di hotel prodeo. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Kirun terancam hukuman maksimal 15 tahun karena didakwa mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar, 15 tahun. Anak bau kencur di cabuli di area persawahan. Kirun pun duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Kirun dipimpin oleh Sri Sulastuti. Sidang digelar tertutup. 

Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam persidangan mengaku satu kali mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya tersebut. Korban juga mengaku jika ayah tirinya pernah mengintip dirinya saat sedang mandi. 

Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada amar dakwaan disebutkan, terdakwa menjemput korban setelah pulang dari tur studi sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor melewati jalan sepi di area persawahan.

Korban yang curiga karena jalan tersebut bukan jalan ke arah rumahnya kemudian meronta dan bertanya kenapa melewati jalan sepi. Terdakwa pun berpura-pura motornya mogok dan berhenti. Terdakwa membuka jok motor dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan meminta korban tak melawan.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehen seksual pada korban yang tak berdaya untuk melawan hingga korban menangis. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengajak korban pulang. Kini, Kirun harus menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  Selengkapnya