Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik

GRESIK,1minute.id – Sopiyulloh, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat meringkuk di rutan Gresik. Ia ditahan karena tertangkap basah mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai. Sopi diamankan oleh  tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyidik Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) 208 ribu batang rokok ilegal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan berkas perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai itu dinyatakan lengkap alias sempurna. 

Dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda di kantornya pada Kamis, 24 November 2022.

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Saat beraksi, tersangka menggunakan plat nomor palsu,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. (yad)

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik Selengkapnya

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi APBDes Rooomo yang membelit Rusdiyanto segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, tersangka Kepala Desa (Kades)  Roomo non aktif itu merugikan uang negara sebesar Rp 270 juta. Uang ratusan juta yang di tilap itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 – 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara sempurna atau P.21.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2),” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Ditambahkan Alifin, tersangka oleh JPU tetap dilakukan penahanan  dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Gresik berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  “Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,”ujarnya.

Dijelaskan, setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (yad)

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 16 November 2022. Pelimpahan tahap dua perkara perkawinan manusia dengan kambing.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) Kejari Gresik melakukan penahanan keempat tersangka perkara nyeleneh yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. Keempat tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, oknum anggota DPRD Gresik juga pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Tersangka berikutnya adalah Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Gresik bersama empat tersangka tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.

TAHAP DUA : Nur Hudi Didin Ariyanto, tersangka dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di kantor Kejari Gresik pada Rabu, 16 November 2022 ( Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan administratif keempat tersangka dan barang bukti (Barbuk). Barbuk diantaranya, seekor kambing betina bernama “Sri Rahayu”, mempelai wanita dalam perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan,”kata Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

“Sedangkan, barbuk berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,”imbuh Ludy.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,”jelasnya.

Seperti diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggerahan itu milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. 

Penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Selama proses penyidikan penyidik Polres Gresik melakukan proses penahanan keempat tersangka. Namun, proses penyidikan dan masa penahanan selama 60 kali keempat tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. (yad)

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

20 Plat Besi Saluran Air Proyek Kawasan Heritage Belum Ditemukan, Kini 7 Plat Besi Saluran Kalitutup Digasak Pencuri

GRESIK,1minute.id – Alap-alap penutup saluran bergentanyangan. Setelah puluhan penutup saluran dari plat besi di kawasan Heritage Gresik tepatnya di Jalan K.H.Agus Salim, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik raib digasak pencuri. Kini, plat besi penutup saluran air di Kali Tutup di Jalan K.H.Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kroman, Kecamatan/ Kabupaten Gresik yang hilang digasak pencuri. 

Bila di kawasan Heritage Gresik atau Bandar Grissee, lubang penutup saluran air yang hilang ditutupi batu paving. Nah, plat besi penutup saluran di Kalitutup yang hilang diberikan aneka barang oleh warga setempat. Di depan kampung Jalan Sindujoyo gang IX ada banner bertuliskan “Hati-hati Ada Pekerjaan Saluran Air” bagian lubang diberi lonjakan pipa PVC. Sedangkan, di tempat lain lubang saluran ditutupi dingklik alias kursi kayu. 

BOLONG DICURI : Plat besi penutup saluran air di Kalitutup Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik digasak pencuri baru diketahui pada Selasa, 15 November 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Di situ hilang. Tapi sudah diganti oleh petugas,”ujar Rokhimah, warga setempat. Informasi yang dihimpun wartawan  1minute.id  ada tujuh plat besi penutup saluran air di Kalitutup yang hilang. Plat besi memiliki berat 40 kilogram per biji. Harga plat besi berlogo Pemkab Gresik itu harga sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per buah. “Itu harga plat sebelum pandemi Covid-19,”kata seorang petugas. 

“Kalau dijual kiloan harga sekitar Rp 300 ribuan,” imbuhnya. Pencuri plat besi penutup saluran air tentu sangat disayangkan. Sebab, kelakuan bejat pencuri itu bisa mengakibatkan warga atau pengendar motor celaka. Terperosok dalam lubang dan terjatuh. Bila anak-anak yang terperosok bisa kecebur saluran air di Kalitutup itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CK-PKP) Gresik Ida Lailatussa’diyah dikonfirmasi membenarkan ada 7 plat besi penutup saluran air yang hilang tersebut. “Iya, tapi sudah diganti,”katanya.

Ia mengatakan pihaknya sedang mencari formula untuk mengatasi adanya pencurian plat besi penutup saluran air yang hilang digasak pencuri itu. “Padahal yang di Kalitutup sudah di las,”ujarnya. (yad)

20 Plat Besi Saluran Air Proyek Kawasan Heritage Belum Ditemukan, Kini 7 Plat Besi Saluran Kalitutup Digasak Pencuri Selengkapnya

PPKM Level 1, Aparat Semakin Masif Patroli Motor Penegakan Prokes

GRESIK,1minute.id – Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia mulai Selasa, 8 November 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 21 November 2022. Sedangkan, luar Jawa-Bali berlaku sampai 5 Desember 2022.

Kebijakan itu diterapkan karena munculnya sejumlah varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masuk e Indonesia. Diantaranya, sub varian XBB, XBB.1, dan BQ.1. 

Aparat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bergerak untuk melakukan pencegahan pagebluk itu meluas. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin patroli motor penegakan protokol kesehatan (Pamor Keris). 

Sasaran patroli adalah tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu adalah para pengguna jalan, pengunjung kafe, warung kopi maupun tempat keramaian lainnya. Belasan orang ditegur karena tidak memakai masker. Selain sosialisasi himbauan, petugas juga patroli membagikan masker kepada masyarakat. 

“Kami imbau agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 belum selesai,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Sabtu, 12 November 2022. (yad)

PPKM Level 1, Aparat Semakin Masif Patroli Motor Penegakan Prokes Selengkapnya

PN Gresik Gelar Sidang PS di 3 Lokasi Gugatan Achmad Fathoni Melawan Siti Magfirotunnimah

GRESIK,1minute.id  – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 11 November 2022. Sidang PS terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara Achmad Fathoni Chasan melawan Siti Magfirotunnimah.

Ada 3 lokasi yang menjadi objek yang dilakukan pemeriksaan setempat, yakni tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di jalan Wahidin Sudirohusodo sebelah barat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik dan satu lagi objek tanah di daerah Jember.

Pemeriksaan sidang setempat perkara perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim M.Fatkur Rochman yang hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta prinsipal dari pengugat.

“Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek yang menjadi gugatan keberadaanya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak objek serta batas-batas tanah milik penggugat,”jelas Fatkur sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.

“Untuk lokasi objek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke Pengedilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan ditempat,”tegas Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu.

Setelah melakukan PS, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemerikaan saksi.

Sementara itu, kuasa penggugat Teguh Endi Widodo mengatakan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/objek tanah harta bersama milik penggugat yakni Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah yang terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, dan di Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik serta di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Ketiganya berlokasi di Kabupaten Gresik. Sedangkan, di Kabupaten Jember berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.

“Kami berharap setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat ini, siapa saja yang melakukan perbuatan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum,”tegas Teguh.

Ditambahkan Teguh, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/ pemilik asal, juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.

“Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera,”ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Supirman mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan bahwa objek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada. “Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan objek tersebut milik penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Masih menurut Supirman, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.

Untuk diketahui, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya  Teguh Endi Widodo melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara material maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara material sebesar Rp 300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 milar. Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham objek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)

PN Gresik Gelar Sidang PS di 3 Lokasi Gugatan Achmad Fathoni Melawan Siti Magfirotunnimah Selengkapnya

Pengadilan Negeri Gresik Terapkan e-Berpadu Pekan Depan

GRESIK,1minute.id – Penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) segera diterapkan di Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial Gresik. Sosialisasi serta cara penggunaan e-Berpadu semakin masif dilakukan. Diantaranya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 3 November 2022.

Sosialisasi mengundang seluruh penyidik Polres Gresik dan seluruh penyidik Polsek di jajaran Polres Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para penyidik untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi e-Berpadu. Mulai dari fitur penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi hingga permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Hari Selasa tanggal 08 November 2022, aplikasi e-Berpadu sudah mulai diterapkan. Untuk menunjang itu, kami terus melakukan pelatihan serta panduan cara penggunaan alplikasi ini kepada penyidik Polres maupun Polsek agar nantinya ketika diterapkan, semua penyidik sudah siap untuk menerapkan,”terang Agus Walujo Tjahjono.

Sementara itu, Plh Humas PN Gresik Bagus Trenggono mengatakan bahwa PN Gresik sudah beberapa kali menggelar sosialisasi serta panduan penggunaan e-Berpadu baik untuk penyidik, jaksa, pengacara maupun masyarakat.

“Tanggal 08 November Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim, Polda Jatim akan melakukan penandatanganan MoU diberlakukannya aplikasi e-Berpadu. Otomatis setelah MoU, maka seluruh PN di Jawa Timur akan menerapkan aplikasi ini,”jelasnya. (yad)

Pengadilan Negeri Gresik Terapkan e-Berpadu Pekan Depan Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap  Selengkapnya

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi

GRESIK,1minute.id – Kelakuan Warsiman tidak patut di tiru. Sebab, kakek berusia 48 tahun itu memiliki kelakuan nyeleneh. Yakni, suka mengintip dan merekam perempuan mandi. Perbuatan yang dilakukan warga indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu berujung jeruji besi.

Pasalnya, korban memergoki dan melaporkan ulah tersangka Warsiman itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Tersangka sudah kami amankan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sebuah smarphone yang berisi tiga rekaman video para perempuan tetangga kos-kosan tersangka. Salah satunya adalah rekaman korban sedang mandi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 235 UU 44/2008 tentang Pornografi.

“Waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HP-nya di cek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo,”imbuhnya.

Tersangka Warisman mengakui terus terang perbuatan yang tidak terpuji itu. Ia pun menyesal. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu bercerita mengakui memiliki fantasi seksual yang tinggi. Pengerajin mebel itu tentu tidak mendapatkan fantasi itu selama bersama istrinya.  

“Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam – rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Ditambahkan Warsiman menjelaskan hobi merekam perempuan tersebut sering dilakukan sejak memiliki HP baru. Semula dia hanya merekam perempuan yang tak sengaja lewat di depannya. Namun nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi. 

“Saya rekamnya lewat belakang tempat angin – angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” jelasnya. Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. 

Saat merekam berikutnya, Warsiman apes. Korban memergoki dan berteriak sehingga memancing penghuni kos lain keluar.  Korban lalu memberanikan diri membuka gawai  Warsiman. Benar saja ada dua video yang didalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju. Warsiman pun tertunduk lesu. (yad)

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi Selengkapnya

Polisi Bekuk Pencuri di Ruang Guru SDN Mriyunan, Profesi Asli Penjual Minyak Oles Keliling 

GRESIK,1minute.id – Identitas pencuri yang mengobok-obok ruang guru di SDN Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terungkap. Pelaku bernama Ovan, 45 tahun.  Ia warga Desa Bali, Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ovan yang berprofesi pedagang minyak oles keliling itu indekos di Desa Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Saat ini, tersangka dugaan pencurian gawai dan komputer jinjing milik guru di SDN 263 Gresik atau SDN Mriyunan, Kecamatan Sidayu itu dibekuk tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik mengamankan sebuah gawai atawa smarphone Oppo Reno5. Sedangkan, laptop atau komputer jinjing milik Badrut Tamam telah di lego seharga Rp 500 ribu. 

“Tersangka kami tangkap Sabtu malam di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki pada Selasa, 18 Oktober 2022. Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa smarphone. Tim Buser Rayon Utara juga menyita sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, sebuah Topi warna hitam kombinasi putih serta alat sepeda motor  Yamaha Mio warna merah Marun nopol W-4461-VX.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”imbuh Wahyu Rizki Saputro. Seperti diberitakan, salah satu ruang guru di sekolah dasar di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diobok-obok maling. Sebuah gawai dan komputer jinjing milik salah satu guru di sekolah itu di gondol oleh pencuri. Aksi solo pemuda bertopi, memakai kaus warna dasar putih motif garis, celana jins dan memakai sendal itu terekam kamera pengintai di ruang guru itu. 

Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) yang viral di media sosial itu, aksi lelaki yang belum diketahui identitasnya itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.26 WIB. Dalam rekaman video aksi maling itu berdurasi 1 menit. Saat itu, ruang guru dalam kondisi sepi.

Seorang pemuda masuk salah satu ruang guru di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Pemuda itu memakai topi, kaus warna dasar putih motif garis horizontal, celana jins dan memakai sendal. Pemuda misterius itu memakai masker di bagian mulut hingga dagu dan membawa tas ransel yang diletakkan di bagian depan. (yad)

Polisi Bekuk Pencuri di Ruang Guru SDN Mriyunan, Profesi Asli Penjual Minyak Oles Keliling  Selengkapnya