Kawanan Pencuri Bermobil, Gasak Dua Motor Penghuni Kos di Leran 

GRESIK,1minute.id – Waspada. Kawanan pencuri sepeda motor kembali beraksi. Ada dua motor sekaligus yang raib digasak pencuri. Salah satu adalah Muhammad Miftakhul, 25 tahun. Sepeda motor milik pemuda asal Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo raib di parkir teras tempat rumah kosnya di Jalan Poros Leran, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Kamis, 13 Oktober 2022. 

Aksi segerombolan pencuri sepeda itu terekam closed circuit television (CCTV) salah rumah dekat tempat kos Miftakhul. Dalam rekaman CCTV itu, diawali satu unit mobil MPV berhenti di depan tempat kos di Jalan Poros Leran, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebanyak empat orang turun dari mobil. Satu pelaku masuk tempat kos. Dua pelaku lain berjaga di jalan raya. Samping mobil yang mereka tumpangi. Sejurus kemudian pelaku keluar sambil membawa motor. Dua rekannya masuk mobil. Mereka kemudian berpencar.

Korban baru mengetahui motornya raib keesokan harinya, Jumat, 14 Oktober 2022. “Saat itu, Saya hendak berangkat kerja pukul 06.00 WIB. Tapi, motor tidak ada,”kata Miftakhul. Motor milik Miftakhul adalah Honda Vario nopol W 4759 DK. Sedangkan, korban lainnya bernama Gunarto kehilangan motor Honda Vario nopol N 6769 YAW. Gunarto adalah tetangga kos Miftakhul.

Sementara itu, Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno ketika dikonfirmasi belum mengetahui adanya kejadian tersebut. “Saya seharian dinas di luar. Belum sempat mampir kantor. Nanti, Saya cek dulu ya,”kata Windu dikonfirmasi selulernya. (yad)

Kawanan Pencuri Bermobil, Gasak Dua Motor Penghuni Kos di Leran  Selengkapnya

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu Selengkapnya

Maling Obok-obok Ruang Guru Sikat Gawai dan Laptop 

GRESIK,1minute.id – Salah satu ruang guru di sekolah dasar di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diobok-obok maling. Sebuah gawai dan komputer jinjing milik salah satu guru di sekolah itu di gondol oleh pencuri. Aksi solo pemuda bertopi, memakai kaus warna dasar putih motif garis, celana jins dan memakai sendal itu terekam kamera pengintai di ruang guru itu. 

Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) yang viral di media sosial itu, aksi lelaki yang belum diketahui identitasnya itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.26 WIB. Dalam rekaman video aksi maling itu berdurasi 1 menit. Saat itu, ruang guru dalam kondisi sepi. Seorang pemuda masuk salah satu ruang guru di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Pemuda itu memakai topi, kaus warna dasar putih motif garis horizontal, celana jins dan memakai sendal. Pemuda misterius itu memakai masker di bagian mulut hingga dagu dan membawa tas ransel yang diletakkan di bagian depan.

Maling tersebut, langsung membuka tas milik salah satu guru yang berada di ruang tersebut. Sejurus kemudian mengambil handphone. Pemuda itu berjalan ke pintu depan ruangan. Ia celingukan. Melihat kondisi aman, maling kembali masuk ruangan tersebut, dan langsung mengambil laptop dari tas yang sama. Gawai dan laptop dimasukkan ke dalam tas ransel miliknya. Setelah mengambil dua barang berharga itu, maling itu berjalan dan keluar ke pintu pagar sekokah dengan santai.

Pelaku terlihat seperti pencuri profesional. Berjalan santai sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. 

Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam membenarkan kejadian tersebut. Korban dari pun sudah membuat laporan ke Polsek Sidayu. “Sudah laporan ke Polisi, kami tindak lanjuti dengan berpatroli berskala di Wilayah Sidayu dan sekitarnya,”ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Ditambahkan Khoirul , atas kejadian tersebut, pihaknya juga memberikan himbauan melalui pesan di grup whatsapp sekolah di Kecamatan Sidayu agar ruangan di sekolah tidak dibiarkan kosong pada saat jam sekolah. “Seperti yang ada di video yang viral, modus maling berpenampilan rapi dan membawa ransel layaknya seorang tamu sekolah sehingga tidak dicurigai sebagai seorang maling,”katanya. (yad)

Maling Obok-obok Ruang Guru Sikat Gawai dan Laptop  Selengkapnya

Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan

GRESIK,1minute.id – Nasib Syarifudin al Mujib ditangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung menuntut lelaki 33 tahun asal Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hukuman penjara 3 tahun. 

Jaksa penuntut Nugroho Tanjung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,”tegas Nugroho. Bunyi Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Atas tuntutan jaksa penuntut itu, penasehat hukum terdakwa Syarifudin, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza melakukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan setebal sebelas halaman dibacakan secara bergantian di PN Gresik pada Selasa, 4 Oktober 2022. Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat atas tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan jaksa penuntut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu, kata Wahyu, fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Terdakwa ini membeli barang pipa PVC 135 lonjor sisa proyek milik temannya seharga Rp 8 juta. “Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto (berkas terpisah). Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan sesuai harga pasaran,”kata Wahyu.

Masih menurut Wahyu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang yang dibeli itu barang hasil curian. Namun setelah dikirimi surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama jika barang yang dibeli itu hasil curian, terdakwa lalu berikhtikad baik untuk menegosiasi harga ganti rugi mengembalian.

“Ganti rugi terlalu tinggi yang diminta oleh PT ADP, sehingga terdakwa tidak sanggup untuk memenuhinya,”ujar Wahyu dalam sidang dengan ketua majelis Agus Walujo Tjahyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. 

Penasehat hukum terdakwa Syarifudin memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut: Diantaranya, Pertama, Menerima Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Syarifudin Al Mujib untuk seluruhnya. 

Poin kedua, Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-78/ GRESIK/ Eoh.2/ 07/ 2022 pada perkara pidana nomor : 228/Pid.B/2022/PN.Gsk. Ketiga, Menyatakan terdakwa Syarifudin Al Mujib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 480 ke-1 KUHP dan membebaskan terdakwa Syarifudin Al Mujib dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keempat, Memerintahkan agar terdakwa Syarifudin Al Mujib dibebaskan dari tahanan. 

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono),”sela Taufan Rezza. Usai pembacaan pembelaan, ketua majelis Agus Walujo Tjahyono menunda sidang pekan dengan dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum). (yad)

Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan Selengkapnya

Operasi Zebra Semeru 2022 di Gresik Dimulai, Tujuh Sasaran Penindakan, Kedepankan Tilang Elektronik

GRESIK,1minute.id – Operasi Zebra Semeru 2022 digelar mulai Senin, 3 Oktober 2022. Dalam operasi ini, ada tujuh jenis pelanggaran yang bakal dilakukan penindakan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Gresik. Penindakan tilang secara elektronik. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan Operasi  Zebra Semeru 2022 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.”. 

Mekanisme Operasi Zebra Semeru 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. 

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,”kata Kapolres AKBP Azis pada Senin, 3 Oktober 2022.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE. 

“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,”AKP Agung.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 digelar di halaman Mapolres Gresik. Operasi Zebra 2022 digelar selama 2 pekan, mulai 3 – 16 Oktober 2022. Ini tujuh pelanggaran sasaran Operasi Zebra Semeru 2022: (1) Pengendara menggunakan ponsel saat  berkendara (2) Berkendara melawan arus (3) Pengemudi atau pengendalian dibawah  umur (4) Sepeda motor berboncengan lebih dari  satu orang (5) Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak  menggunakan safety belt (6) Melebihi batas kecepatan dan (7) Pengemudi dalam pengaruh Alkohol (yad)

Operasi Zebra Semeru 2022 di Gresik Dimulai, Tujuh Sasaran Penindakan, Kedepankan Tilang Elektronik Selengkapnya

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih, 42, pada Rabu, 28 September 2022.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Dua TKP itu adalah rumah korban di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Dan, TKP kedua adalah tempat pembuangan korban Elly ditemukan dalam tas di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Ada sebelas adegan yang peragakan oleh tersangka Hendra Setiawan, 42, suami siri korban. Selama rekonstruksi mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, tersangka Hendra Setiawan didampingi pengacaranya, Sulton Sulaiman. Sedangkan, korban pembunuhan penyidik menggunakan manekin. 

Menurut Sulton Sulaiman, dalam rekonstruksi itu terungkap tidak ada adegan tersangka Hendra Setiawan melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban Elly, istri siri yang telah memberikan satu momongan berusia 3,5 tahun itu meninggal. Yang ada dalam rekonstruksi itu, adalah tersangka Hendra Setiawan membawa korban dalam kamar dalam kondisi sudah meninggal. Tersangka kemudian memasukkan dalam tas kemudian membuang korban di area persawahan yang sepi di Desa Gluranploso. 

Adegan kedelapan, tersangka meletakkan tas plastik berisi jenazah korban di bagian depan sepeda motor. “Adegan terakhir atau kesebelas tersangka membuang korban ke area persawahan di Benjeng,”ujar pengacara tersangka, Sulton Sulaiman pada Rabu, 28 September 2022. Menurut Sulton, selama rekonstruksi tersangka lancar dalam memperagakan adegan demi adegan. “Apa yang diperagakan klien dalam rekonstruksi tadi sama dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP),”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, rekontruksi ini dilakukan 11 adegan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka yang tinggal bersama korban. Kemudian lokasi pembuangan korban. “Sejauh ini, motif pembunuhan masih dalami. Sebab tersangka belum buka apa motifnya membunuh istri sirinya itu,”katanya kepada wartawan.

Menurut Wahyu, rekontruksi ini dilakukan untuk meyakinkan apa yang telah disampaikan oleh tersangka. Jika misalnya ada kebohongan atau alibi yang disampaikan oleh tersangka, maka akan terlihat dalam rekonstruksi ini. “Korban dibunuh di ruang tamu. Kemudian dibawa ke kamar masih dalam keadaan bernyawa. Namun saat dimasukan kedalam tas, korban sudah tak bernyawa,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, korban didalam tas dengan keadaan posisi kaki ke atas kepala dibawah. Kemudian pantat diatas. Penyebab kematian korban ada luka memar dibagian belakang kepala. “Niat membuang mayat ini, tujuannya agar korban diketahui oleh keluarganya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat tanpa identitas  dalam tas. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Polisi berhasil mengungkap 

identitas mayat itu.  Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Hasil otopsi Elly diduga korban pembunuhan. Pelakunya diduga adalah suami siri korban Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. “Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. (yad)

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng Selengkapnya

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dipenuhi karangan bunga pada Sabtu, 24 September 2022. Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ratusan karangan bunga itu mengalir ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu mulai Jumat malam hingga Sabtu pagi, 24 September 2022. Karangan bunga diantaranya dari LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipimpin oleh Aris Gunawan itu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk melaporkan Alvin Liem kepada kepolisian. 

Pada karangan bunga tersebut bertuliskan ”Kami LSM FPSR sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi atau merendahkan Marwah Institusi Kejaksaan RI”.

Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mengatakan bahwasanya kiriman bunga ini adalah bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan Agung RI agar tegas menindak ucapan Alvin Liem.

“Dimana Alvin Liem ini pada kanal YouTube Quotient TV yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ jelas- jelas sudah merendahkan Institusi Kejaksaan RI,”ucap Aris pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurutnya, pernyataan Alvin Liem yang menyebut kejaksaan sarang mafia termasuk menyebar berita menyesatkan. ” Saya anggap ucapannya pada konten tersebut sudah mengandung ujaran kebencian dan Hoax. Oleh sebab itu kami atas nama LSM FPSR mendukung agar Alvin Liem segera di hukum karena telah mencoreng marwah Kejaksaan RI,”tegas aktifis asal Kabupaten Gresik ini.

LAPOR POLISI : Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (kanan) menunjukkan surat laporan Polisi dengan terlapor Alvin Liem di kantor Kejari Gresik pada Sabtu, 24 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Hamdan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, dukungan masyarakat ini membuat terharu. Dukungan dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, imbuhnya, Kejaksaan Negeri Gresik terima kasih karena kinerja dalam penanganan perkara masyarakat menganggap tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah kelewat batas.

“Hari ini, kami dari Persaja Gresik melaporkan Alvin Liem kepada Polres Gresik,”katanya pada Sabtu, 24 September 2022.

Data didapat 1minute.id, laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Gresik tercatat dengan nomor LP/B/627/IX/2022/SPKT/Polres Gresik tertanggal 24 September 2022. Pelapor adalah Rifqy el Farabi itu diterima oleh Aiptu Ahmad, petugas SPKT Polres Gresik. Terlapor adalah Alvin Liem, pemilik konten Chanel Quotient TV dengan judul “Kejagung Sarang Mafia” dengan sangkaan melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1]  jo Pasal 45, Pasal 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Kami Persaja Gresik merasa profesi kami didiskriminasikan atau dilecehkan oleh terlapor,”tegasnya.  (yad)

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik  Selengkapnya

Tersangka Bantah Bunuh Istri Siri, Mayat Perempuan Dalam Tas yang Dibuang Di Benjeng 

GRESIK,1minute.id – Penyidik unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih kesulitan mengungkap motif dugaan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih. Meski, polisi telah menangkap dan menetapkan Hendra Setiawan, 43, sebagai tersangka. Hendra adalah suami siri perempuan 42 tahun yang mayat ditemukan area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Kini, tersangka Hendra Setiawan membuat pengakuan mengejutkan. Lelaki yang sudah mempunyai istri sah dan anak itu membantah telah menghabisi istri sirinya yang telah memberikan satu momongan berusia 3,5 tahun itu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Hendra Setiawan, Sulton Sulaiman pada Rabu, 21 September 2022.

Sulton mengaku telah menemui klien sebsnyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, kata Sulton, tersangka Hendra Setiawan bersikukuh membantah membunuh istri siri itu. “Klien mengaku korban meninggal karena sakit,”tegas Sulton ketika dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Rabu, 21 September 2022.

Ia menceritakan sebelum meninggal, korban Elly Prasetya Ningsih berulangkali pingsan. “Pingsan sejam, dua jam kemudian siuman. Pingsan lagi. Sadar lagi. Dan, itu (sakit) sejak dua tahun terakhir,”katanya. Puncaknya, pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Siang itu, terang Sulton, korban pingsan. Tersangka Hendra menunggui istrinya sadar. Setelah ditunggu satu jam, dua jam sampai Senin malam Elly tidak sadar. Keesokan harinya, tersangka  mengetahui istri siri meninggal. “Jadi, Senin malam itu klien tidur bareng istrinya yang telah meninggal itu,”terangnya. 

Mengetahui istri meninggal, tersangka Hendra panik, bingung. Masih menurut Sulton, klien mau lapor perangkat desa takut. Sebab, keberadaan dia bersama istri dan anaknya selama ini hingga memiliki anak perempuan berusia 3,5 tahun di Desa Beton, Kecamatan Menganti “ilegal”. Tidak melaporkan ke desa.

Tersangka Hendra, terang Sulton, mengaku sudah telepon keluarga istri di Lumajang tapi tidak mendapat respon. “Klien memutuskan untuk membuang jenazah dengan harapan bisa diketahui oleh keluarga istri di Lumajang. Korban dibuang menjelang Mahrib,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat tanpa identitas  dalam tas. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Polisi berhasil mengungkap identitas mayat itu.  Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. 

Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Hasil otopsi Elly diduga korban pembunuhan. Pelakunya diduga adalah suami siri korban berinisisl Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. “Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. (yad)

Tersangka Bantah Bunuh Istri Siri, Mayat Perempuan Dalam Tas yang Dibuang Di Benjeng  Selengkapnya

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, tersangka dugaan korupsi APBDes Roomo, Kecamatan Manyar menunjuk Fajar Trilaksana sebagai kuasa hukumnya. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner akan mendampingi Kepala Desa (Kades) Roomo aktif itu selama proses hukum. Mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 

Rusdiyanto ditahan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sejak 29 Agustus 2022. Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik terdapat kerugian negara Rp 270 juta.

Bagaimana pendapat kuasa hukum Rusdiyanto, Fajar Yulianto? Direktur Fajar Trilaksana and Pathner, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 6 September 2022. Ada 6 pengacara yang mendampingi Kades Roomo Rusdiyanto itu. “Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini,” tegas Fajar Yulianto pada Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga Direktur Utama YLBH Fajar Trilaksana berkantor di Gresik itu, mengaku menyayangkan temuan Inspektorat senilai Rp 270 juta. Temuan itu harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak signifikan bagi pribadi dan keluarganya. “Seharusnya temuan itu bisa dilakukan pembinaan dengan meminta untuk dikembalikan,”kata Fajar. 

Temuan dari inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta, lanjutnya, seharusnya harus diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara. Selama ini ada komitmen kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolahan anggaran Desa. “Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades menyalahgunaan anggaran. “Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi para Kepala Desanya. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara,”tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperi pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka dikhawatirkan banyak nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dialami Kades Roomo Rusdiyanto.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya menghimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya. (yad)

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan  Selengkapnya

Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor

GRESIK,1minute.id – Baru 5 bulan Tri Endrianto bebas. Tapi, lelaki 36 tahun asal Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu, masuk penjara lagi. Sudah kali ketiga,  Tri Endrianto keluar-masuk penjara. Perkara sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali terakhir Tri Endrianto beraksi di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Tri menggasak sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA. Motor matik itu di parkir korban di depan rumah. Sebelum ditinggal ke warung kopi korban mengunci stir.

Bagi Tri Endrianto menjebol kunci stir gampang. Tersangka Tri Endrianto hanya butuh waktu tidak lebih 3 menit dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T itu. Namun, seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh. 

Malam itu, Tri Endrianto diteriaki maling. Massa semburat keluar dan mengejar. Tri Endrianto tertangkap.  Massa yang sudah gemes menggebuki tersangka hingga babak belur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada Rabu, 7 September 2022 di Kebomas.

“Pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.

“Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis, sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (yad)

Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor Selengkapnya