Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya

GRESIK,1minute.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung  menuntut terdakwa I Rosaria Fahmi selama 1 tahun dan terdakwa II Hadi Nurcahyo selama 3 tahun. Tuntutan jaksa penuntut kepada terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Astra Seday Finance itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana kedua terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa I, Rosaria Fahmi dalam perkara ini berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT. Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH). Rosaria dalam perkara ini tidak ditahan.

Sedangkan, terdakwa II Hadi Nurcahya selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB. “Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar  Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa I telah membantu terdakwa II mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau standar prosedur operasional (SOP) di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik dalam hal ini atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.

Terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta.  Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian sebesar Rp 1,31 miliar lebih tepatnya Rp.1.315.880.000. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (yad)

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya Selengkapnya

Motif Tersangka Menghabisi Istri Siri Masih Gelap

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik telah menangkap Hendra Setiawan (HS), 43. Pekerjaan serabutan ditangkap anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022.

HS ditangkap karena disangka telah menghabisi istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih. Jasad perempuan 42 tahun itu ditemukan warga area persawahan Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu pagi, 7 September 2022.

Korban Elly adalah istri siri tersangka HS. Mereka hidup serumah selama 7 tahun. Mereka sempat tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Namun, warga akhirnya mengusir karena mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah. Hendra Setiawan dan Elly kemudian membangun rumah semi permanen di tengah persawahan. Jauh dari warga. 

Informasi yang dihimpun Hendra Setiawan dengan Elly menikah siri selama 7 tahun itu memiliki 1 anak. Hendra ada duda. Sedangkan,Elly masih berstatus istri sah seorang laki-laki tinggal di Lumajang. Selama 7 tahun bersama Hendra Setiawan itu, Elly tidak pernah pulang. Suami sah Elly baru ngeh ketika polisi mendatangi rumahnya di Lumajang. 

Polisi mendapati identitas dan alamat setelah menemukan sidik jari korban.  Tidak diketahui secara persis, apa kesibukan korban Elly selama bersama suami siri di Kabupaten Gresik.  “Kalau profesi korban kami mengetahuinya. Tapi, kalau pelaku adalah pekerjaan serabutan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Senin, 12 September 2022.

Penyidik masih terus mendalami motif dan bagaimana cara tersangka membunuh korban. “Tersangka belum mau terus terang kepada Penyidik,”kata Wahyu. Akan tetapi, tersangka mengakui telah membunuh korban. Mengapa korban dibuang ke area persawahan? “Tersangka mengaku agar masyarakat dan keluarga korban mengetahuinya,”ujar Wahyu. 

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat dalam tas. Nyaris telanjang. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Saat ditemukan tanpa identitas. 

Identitas mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik terungkap. Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. 

Korban kelahiran Lumajang. Elly adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah suami siri korban berinisisl Hedra Setiawan (HS), 43 tahun. Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku yang pernah tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.(yad)

Motif Tersangka Menghabisi Istri Siri Masih Gelap Selengkapnya

Mayat Perempuan Di Desa Gluranploso Dihabisi Suami Siri

GRESIK,1minute.id – Identitas mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik terungkap. Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Elly adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah suami siri korban berinisisl Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku yang tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selama tiga anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendalami penemuan mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng. Mayat perempuan ditemukan pada Jumat, 9 September 2022. Kondisi jenazah membusuk. Bagian perut sudah membengkak sehingga mengeluarkan bau tidak sedap. Bau menusuk hidung setelah bungkus tas bercorak kembang terbuka berisi mayat itu terbuka.

“Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. “Pelakunya adalah suami siri korban. Tersangka kami ringkus di Surabaya pada Minggu malam,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu.

Namun, Aziz belum menjelaskan motif dan bagaimana cara tersangka tega menghabisi istri sirinya itu. “Korban dan tersangka nikah siri selama 7 tahun,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Tentang motif dan bagaimana menghabisi istri siri, kata Nur Aziz, penyidik unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pendalaman.  “Tersangka akui telah membunuh korban. Tapi, tersangka belum terus terang bagaimana cara dan motif pembunuhannya,” tegasnya. 

Tersangka HS, setelah menghabisi nyawa istri siri kemudian memasukkan dalam tas. “Mayat dalam tas itu dibawah naik motor dan dibuang di Desa Gluranploso,”katanya. 

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat dalam tas. Nyaris telanjang. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari.  

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengungkapkan korban ketika ditemukan oleh warga sudah meninggal selama 4 hari. Saat itu, pihaknya melakukan visum et repertum di temukan ada luka sayat di bagian kaki kiri. “Tapi, luka itu tidak mematikan korban,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro usai rilis di Mapolres Gresik pada Senin,12 September 2022. 

Penyidik kemudian melakukan otopsi. Hasil otopsi ada luka bagian belakang kepala korban. “Luka bagian belakang itu karena benda tumpul,”tegas Wahyu Rizki Saputro. Namun,  Wahyu Rizki, belum bisa memastikan luka-luka akibat pukulan atau lainnya. “Masih kami dalami. Karena tersangka masih tidak mau ngomong,”tegasnya. (yad)

Mayat Perempuan Di Desa Gluranploso Dihabisi Suami Siri Selengkapnya

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH 

GRESIK,1minute.id – Layanan hukum semakin mudah untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik. Pelayanan pun gratis…tis. Sosialisasi pelayanan hukum gratis dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, YLBH Fajar Trilaksana.

Posbakum PN Gresik blusukan ke desa-desa untuk membumikan kemudahan pelayanan hukum itu kepada masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Kali ini, Desa yang mendapatkan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis berada di Desa/Kecamatan Kebomas, Gresik. Dengan program “Posbakum PN Gresik Masuk Desa” diharapkan bisa membantu masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman program yang diterapkan oleh PN Gresik ini.

“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat program pemerintah dalam menjamin  upaya membuka lebar akses pintu keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi  agar mereka mendapatkan hak yang sama didepan hukum,”jelas Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto pada Jumat, 9 September 2022. 

Ditambahkannya, jaminan ini berdasarkan UU nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum dann Perma RI nomor 1/ 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. “Kami selaku pengelola pelaksana teknis Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik, berdasarkan Perjanjian kerjasama/MOU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan YLBH Fajar Trilaksana sejak 2021 akan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain stand by dikantor Posbakum yang berada di PN Gresik, kami akan melakukan program Posbakum PN Gresik Masuk Desa dengan mendatangi Desa-desa lainnya di wilayah hukum PN Gresik,” terangnya.

Turut hadir pada kegiataan Posbakum PN Gresik masuk Desa diantaranya, Bagus Trenggono, hakim PN Gresik,  Agus Yulianto, panitera muda (Panmud) Hukum : anggota Posbakum LBH Fajar Trilaksana,  Abdul Latiif, Kepala Desa Kebomas serta puluhan warga yang ikut konsultasu hukum gratis.

“Kami mewakili warga Desa Kebomas merasa bangga dan sangat senang atas masuknya program Posbakum Masuk Desa ini. Semoga masyarakat dapat diberikan pencerahan dan pengertian hukum, yang selama ini kadang salah tafsir terhadap persoalan  hukum,”ujar Kades Kebomas Abdul Latif saat memberikan kata sambutan.

Sementara perwakilan dari PN Gresik, Bagus Trenggono menyampaikan Program Posbakum Masuk Desa ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Gresik rangka memaksimalkan dan memperluas akses layanan hukum di Kabupaten Gresik.

“Selain inovasi Posbakum Masuk Desa, kami juga melayani konsultasi melalui Zoom Meeting, Instagram, serta melalui media media online lainya. Kami yakin Kerjasama  dengan YLBH Fajar Trilaksana akan mampu menintegrasikan dan melaksanakan program-program inovasi dari PN Gresik,”ujarnya. (yad)

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH  Selengkapnya

Polres Gresik Road Show Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik bergerak cepat memberikan bantuan paket sembako kepada warga terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Bantuan paket sembako untuk nelayan, sopir angkutan kota dan ojek online (ojol) diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Jumat, 9 September 2022.

Alumnus Akpol 2002 itu pun road show ke sejumlah tempat untuk menyerahankan tali asih berupa paket sembako secara simbolis itu. Kali pertama yang dijujug Nur Aziz adalah terminal Bunder Gresik. Ditempat ngetem angkot itu mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah. 

Setelah itu, bergeser ke Bunderan I Love GKB tempat nongkrong para ojol. Dan, kali terakhir ke Bale Nelayan di Jalan R.E.Martadinata, Kelurahan Kroman, Kabupaten Gresik.  Ada 150 paket sembako yang dibagikan kepada warga terdampak kenaikan BBM itu.

“Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan BBM bersubsidi. Total ada 150 paket kami bagikan,”terang AKBP Mochamad Nur Azis.  “Mudah-mudahan bermanfaat masyarakat kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM,”imbuh Alumnus Akpol 2002 itu. (yad)

Polres Gresik Road Show Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM  Selengkapnya

Warga Gluranploso Heboh Penemuan Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana

GRESIK,1minute.id – Sosok mayat di temukan di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Jasad diduga perempuan itu nyaris membusuk. Perutnya sudah membesar membuat busana yang dipakai seakan tercabik-cabik. Nyaris tanpa busana. Bau menyengat mulai menusuk hidung. Belum diketahui secara pasti identitas korban.

Salah warga setempat mengungkapkan sejak jembatan Desa Kacangan, Kecamatan Benjeng putus pada akhirnya Desember 2021, banyak warga melintas jalan alternatif samping pasar Benjeng. Jalan itu ramai. Terutama pengendara motor. “Mayat ditemukan Selatan Pasar Benjeng. Sepertinya jasad perempuan,”ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya itu.

Kabar penemuan mayat itu cepet menyebar kepada warga sekitar. Dalam hitungan menit warga betjubel untuk melihat jasad yang mulai membusuk itu. Jasad yang diduga berjenis kelamin tergeletak di semak-semak. 

Kapolsek Benjeng AKP Tulus dikonfirmasi membenarkan ada penemuan mayat itu. “Tapi, tadi kami bersama Reskrim Polres Gresik tiba di lokasi sudah banyak warga,”kata Tulus dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Rabu, 7 September 2022.

Tulus mengaku belum bisa memastikan identitas mayat. “Kami sudah woro-woro ke sejumlah desa. Tapi belum ada warga yang mengaku kehilangan anggota keluarga,”kata mantan Kapolsek Balongpanggang itu. Untuk saat ini, imbuhnya, jenazah telah dibawa ke kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik. (yad)

Warga Gluranploso Heboh Penemuan Mayat Perempuan Nyaris Tanpa Busana Selengkapnya

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berakhir pada 2 September 2022. Selama 12 hari, mulai 22 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 48 tersangka. Barang bukti (barbuk) yang disita sabu-sabu sebanyak 66,62 gram dan pil koplo sebanyak 1.363 butir. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, puluhan tersangka dugaan penyalagunaan narkoba dan obat terlarang itu diringkus selama 14 hari. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. “Ini Operasi secara nasional,”kata AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022.

Selama 14 hari itu, ada 37 kasus dengan 48 tersangka. Rincianya, Satresnarkoba Polres Gresik menangani 12 kasus dan 12 Polsek Jajaran Polres Gresik menangani 25 kasus. Polsek Menganti menjadi penyumbang terbesar kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022. 

PECANDU NARKOBA : Pada tersangka kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Data 1minute.id, dari 25 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Gresik,  Polsek Menganti menangani 8 kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan, 11 Polsek Jajaran lainnya mulai 1 sampai 3 kasus. 

Sebelas Polsek itu adalah Polsek Ujungpangkah menangani 3 kasus dan 4 tersangka, Panceng ( 2 kasus, 3 tersangka), Kebomas (2 kasus, 3 tersangka) , Manyar ( 2 kasus, 2 tersangka) dan Wringinanom (1 kasus, 1 tersangka). Berikutnya, Polsek Polsek Kota dan Balongpanggang, masing-masing 1 kasus, 1 tersangka,  Polsek Cerme dan Driyorejo masing-masing 1 kasunh, 2 tersangka. Kemudian,  Polsek Kedamean 1 kasus, 1 tersangka dan Driyorejo 2 kasus, 2 tersangka. 

Bagaimana dengan Polsek Jajaran Polres Gresik lainnya? Sebanyak 7 Polsek nihil tangkapan.  Yakni, Polsek Duduksampeyan, Benjeng, Bungah , Dukun, dan Pelabuhan serta dua Polsek di Pulau Bawean yakni Sangkapura dan Tambak nihil tangkapan. Tidak ada penjelasan mengapa tujuh Polsek itu nihil tangkapan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi kepolisian. “Penindakan dilakukan bukan karena benci orangnya. Tapi, perbuatannya,”tegas alumnus Akpol 2002 itu. Para tersangka, lanjut mantan Kapolres Ponorogo itu, dijerat dengan Pasal 12 dan 14 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. 

“Semoga ini menjadi pembelajaran. Tidak ada orang yang coba-coba memakai narkoba. Sehingga, Gresik bisa bebas narkoba,”harap perwira dua melati di pundak itu. (yad)

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram Selengkapnya

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Pelarian Mudlokhan terhenti di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Hampir setahun Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menghilangkan. Mangkir sebagai Kades. Lelaki 45 tahun itu menghilangkan setelah perbuatan liciknya menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 sebesar Rp 632.897.000 terendus. Seperti pepatah, sejauh-jauhnya merpati terbang akan kembali.

Lalu digunakan untuk apa uang ratusan juta itu? Mudlokhan hanya terdiam. Hanya sepasang mata melotot dibalik kerepus yang dipakainya ketika Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik merilis perkaranya di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, uang ratusan juta diduga hasil korupsi APBDes itu digunakan untuk bermain trading forex. “Uang untuk perdagangan mata uang asing (trading forex),”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Seperti diberitakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menahan Mudlokhan. Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. Kasus itu terkuak bermula dari proyek jembatan desa yang mangkrak.  Pada April 2022 warga melaporkan kejadian itu Polres Gresik. Hasil penyelidikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR) dan Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 632.897.000.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penahanan Mudlokhan menambah panjang kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Kejari Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar ditahan karena korupsi APBDes 2016, 2017 dan 2018. Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik sebesar Rp 270 juta. (yad)

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan  Selengkapnya

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Satu lagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik tersangkut perkara dugaan korupsi. Setelah Kades Roomo, Kecamatan Manyar Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Kini, giliran Kades Bulangan, Kecamatan Dukun yang digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik pada Jumat siang, 2 September 2022. Tersangka bernama Mudlokhan. Lelaki 45 tahun itu disangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Dana desa (APBDes) 2021 setempat. Audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan potensi kerugian negara Rp 632.897.000. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, perkara dugaan korupsi APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu bermula dari laporan masyarakat pada April 2022. Masyarakat melaporkan terkait pembangunan jembatan desa tahun anggaran (TA) 2021 yang mangkrak. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya korupsi,”kata AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022. “Hasil audit Inspektorat bahwa tersangka M (Mudlokhan) sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korups sebesar Rp 632.897.000,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penyidik, imbuhnya, telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita sejumlah barang bukti (barbuk) milik tersangka Mudlokhan. Barbuk yang disita diantaranya, rekening atas nama tersangka; 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Bulangan ; 10  bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, dan 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun, Kabupaten Gresik. 

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka Mudlokhan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres AKBP Nur Azis menegaskan pihaknya, meningkatkan kepada semua aparatur pemerintah dan pemerintah desa untuk tidak melakukan tindakan korupsi. “Karena kami akan tindak,”tegas Nur Azis. (yad)

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan  Selengkapnya

Kades Ditahan, Kepala Dinas PMD : Roda Pemerintahan Dikendalikan Sekdes Roomo 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto menjalani hidup sementara di tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dua periode itu karena disangka melakukan  korupsi. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat. 

APBDes periode 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan kerugian negara Rp 270 juta. Rusdiyanto ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik mulai Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Bagaimana pelayanan administrasi paska Rusdiyanto ditahan? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara otomatis dikendalikan oleh sekretaris desa (sekdes).

“Sambil menunggu usulan Camat kepada  bapak Bupati  untuk penentuan PJ kadesnya,”kata Abu Hassan dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Selasa, 30 Agustus 2022. Hari ini pertama pelayanan administrasi di Desa Roomo tidak terganggu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai 29 Agustus sampai 17 September 2022. Penahanan dilakukan untuk kepentingan subjektif dan objektif penyidik yakni untuk kepentingan penyidikan ; tidak mengulangi tindak pidana lagi ; tidak melarikan diri ;  tidak menghilangkan barang bukti (barbuk) dan tidak memengaruhi saksi-saksi. 

Tersangka kami jerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun , maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun,”ujar Alifin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah pada Senin, 29 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022. Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Roomo periode 2016, 2017 dan 2018. “Saya luruskan ya. Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. (yad)

Kades Ditahan, Kepala Dinas PMD : Roda Pemerintahan Dikendalikan Sekdes Roomo  Selengkapnya