Tilang Elektronik Segera Diterapkan Satlantas Polres Gresik


GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik segera menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement /ETLE).  Satlantas Polres Gresik telah memasang kamera pengjntai (closed circuit television/CCTV) di 15 titik.

Akan tetapi, tahap awal e-tilang itu diterapkan di lima titik persimpangan, yakni simpang empat Segoromadu ; simpang tiga GKB ; simpang tiga exit tol Kebomas ; Jalan Raya Duduksampeyan dan simpang empat Jalan R.A. Kartini.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto telah meninjau lima titik itu pada Kamis, 18 Februari 2021. “Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan sarana prasarana E-TLE di Gresik. Seperti Closed Circuit Television (CCTV) dan lokasi penempatan,”ujar alumnus Akpol 2001 itu.

Kapolres Arief menegaskan, pihaknya siap memberlakukan tilang elektronik di Kota Santri. Sebab, sejumlah persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu arahan Korlantas Mabes Polri. “Hal ini merupakan program kerja prioritas Kapolri sesuai visi Presisi. Kami pun siap mendukung penuh hal itu,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Dengan diberlakukannya e-tilang, perwira dua melati di pundak itu mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat berlalu lintas. “Tidak hanya saat ada petugas yang berjaga, namun harus tertib kapan pun dan dimana pun,”ujarnya. Sebab, setelah e-tilang diberlakukan, maka penindakan tidak lagi dilakukan secara manual. “Melainkan secara elektronik yang sudah tersambung dengan big data,”tandasnya.

Titik pemasang CCTV persiapan perberlakuan tilang elektronik di Polres Gresik

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto menyatakan kesiapan rencana pemberlakuan e-tilang dimulai dengan serangkaian uji coba dalam beberapa waktu. Yanto belum bisa memastikan kapan e-tilang mulai diberlakukan. “Prinsipnya, kami sudah siap kapan pun. Saat ini menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri untuk penerapan sistem e-tilang tersebut,”ujar Yanto Mulyanto. 

Sumber di kepolisian menyebutkan perkiraan pemberlakuan e-tilang sekitar Maret 2021. (*)

Tilang Elektronik Segera Diterapkan Satlantas Polres Gresik Selengkapnya
Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawati dan Direktur YLBH Fajar Trilaksana di PN Gresik pada Kamis, 18 Februari 2021

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) /  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik menandatangi nota kesepakatan atau MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada Kamis, 18 Februari 2021.

Nota kesepakatan pemberian bantuan hukum secara prodeo atau gratis bagi pencari keadilan yang kurang mampu di PN Gresik itu diteken oleh Ketua PN / /PHI Gresik Wiwin Arodawantidengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana,  Fajar Trilaksana Yulianto di kantor PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengatakan sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran nomor 10/ 2010, PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik. Perkara pidana,  perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum. 

“Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadialn yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat. Melaui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis,” tegas Fatkur Rochman usai MoU pada Kamis, 18 Februari 2021.

Fatkur melanjutkan peran Posbkum saat ini sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. 

Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Trilaksana Yulianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan di Posbakum PN Gresik. 
“YLBH Fajar Trilaksana berdiri sejak tahun 2016. Sesuai amanah Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan,”kata pria berkumis itu.

Ia menambahkan Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo). Tujuan tersebut juga sejalan dengan amanah UU nokor 18/2003 tentang Advokat. Dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma / Probono.

“Kami akan siap  bersinergi dengan program layanan hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (*)

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar Selengkapnya

Polres Gresik Dirikan Dua Pos Lantas Tangguh Semeru untuk Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, jumlah konfirmasi coronavirus disease 2019 terus bertambah. Mematuhi protokol kesehatan (Prokes), salah satu ikhtiar terhindar virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

Aparat terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP masih kerap menjumpai  sejumlah warga yang beraktivitas di luar rumah mengabaikan prokes. Untuk mengingatkan masyarakat yang abai prokes di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro , Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mendirikan dua Pos Lantas Tangguh Semeru pada Rabu, 17 Februari 2021. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan dua Pos Lantas Tangguh Semeru berlokasi di Pos 9.0 dekat gerbang masuk Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dan Pos P.4 Terminal Bunder.

“Pos Lantas Tangguh yang didirikan ini juga dipakai melaksanakan himbauan dengan menggunakan pengeras suara,”kata AKP Yanto Mulyanto.

Selain sosialisasi, tambahnya, juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan yang melintas di depan pos. ” Kami juga membagikan suplemen kesehatan kepada pengguna jalan,”ujarnya. (*)

Polres Gresik Dirikan Dua Pos Lantas Tangguh Semeru untuk Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid Selengkapnya

Polres Gresik Hattrick Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB


GRESIK,1minute.id – Kerja keras Polres Gresik memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diganjar penghargaan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hebatnya lagi, penghargaan pelayanan publik itu disabet secara hattrick. 

Mulai 2018 dan 2019  kategori sangat baik (A-). Sedangkan, 2020 penghargaan kali ketiga, Polres Gresik dibawah pimpinan AKPB Arief Fitrianto itu meraih predikat Pelayanan Prima (A), kategori tertinggi se-Indonesia. Kemenpan RB menilai, dari sekian banyak Polres, Polresta, Polrestabes, Polres Metro di seluruh Indonesia, Polres Gresik merupakan yang terbaik.

Penghargaan Pelayanan Prima diberikan langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Ruppatama Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapolres Gresik bersama sebelas Kapolres lainnya mendapatkan arahan dari Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin.

Pelayanan Prima
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama para penerima Reward Pelayanan Publik dari Kemenpan RB di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021 ( foto : Humas Polres Gresik)

“Penilaian ini penting dilakukan untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Perkembangan dunia yang cepat menuntut peran Polri untuk lebih cepat, dalam hal perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Wapres KH Ma’ruf Amin dalam rilis dari Sub Bagian Humas Polres Gresik pada Selasa, 16 Februari 2021.

Terkait penghargaan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan publik khususnya di internal Kepolisian. “Kami terus berusaha meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kemajuan digital, sehingga pelayanan publik betul-betul pelayanan apa yang diharapkan masyarakat khususnya memangkas birokrasi,”ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB ini merupakan sebuah perjuangan Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Gresik.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat penghargaan dari Kemenpan RB sebagai Role model penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Polres, Polresta, Polrestabes, Polres Metro kategori “Pelayanan Prima” tahun 2020,”kata alumnus Akpol 2001 ini. “Semoga reward ini menjadi penyemangat seluruh anggota Polres Gresik untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”imbuh AKBP Arief Fitrianto. (*)

Polres Gresik Hattrick Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB Selengkapnya

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai


GRESIK,1minute.id – Hari pernikahan bagi Onie Darudiski momen yang begitu membahagiakan. Sebagai suami, lelaki 32 tahun itu ingin membahagiakan istrinya. Akan tetapi, cara lelaki asal Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Gresik itu salah kaprah.

Pegawai bagian pengiriman barang atau kurir ekspedisi itu gelap mata. Ia tergiur sebuah smartphone milik konsumen di tempat kerjanya.Akibatnya, hari pernikahan yang digadang-gadang berubah menjadi isak tangis penyesalan. Onie harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Manyar.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tersangka Onie Darudiski ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah gawai milik konsumen di tempat kerjanya di salah satu ekspedisi barang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

“Pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,”kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana pada Selasa, 16 Februari 2021.

Pencurian gawai itu terungkap berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar mendapat komplain konsumen. Paket kiriman handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi.

“Konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,”terang alumni Akpol 2013 ini. Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV, tambahnya, pelaku mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Paket smartphone itu disembunyikan ke dalam karung. “Selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Onie, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika penyidik menunjukkan bukti rekaman closed circuit television (CCTV) yang diambil petugas dari tempat kerjanya.Onie mengakui perbuatan yang tidak terpuji dan tidak boleh di tiru oleh siapa pun.

Tersangka Onie dengan sesunggukan menahan tangis mengaku khilaf karena tidak bisa menahan godaan memiliki barang milik konsumen itu. “Ia berdalih ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,”kata Iptu Bima Sakti.

Tersangka Onie kepada penyidik Polsek Manyar mengaku sebelumnya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. “Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,”aku bapak satu anak itu dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.

Penyesalan selalu datang diakhir. Seperti pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Petugas telah menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik Polsek Manyar menjerat Onie dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Tersangka kami tahan karena ancaman paling lama lima tahun penjara,”tegas Iptu Bima Sakti. (*)

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai Selengkapnya

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan


GRESIK,1minute.id – Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Gresik tembus 5 ribu kasus. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Gresik pada penambah 13 kasus baru sehingga terakumulasi menjadi 5.012 kasus pada Senin, 15 Februari 2021. Selain penambahan kasus baru, jumlah kasus sembuh bertambah 25 kasus menjadi 4.484 kasus.

Sedangkan, jumlah meninggal dunia bertambah satu orang menjadi 336 kasus. Korban meninggal ini berasal dari Kecamatan Kedamean. Jumlah pasien konfirmasi yang terus bertambah ini membuat petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri,  Pol PP dan Dishub Gresik semakin intens menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Sasaran ops yustisi pengguna jalan di Jalan H. Samanhudi, Gresik.

Pengendara motor, mobil dan pejalan kaki bertujuan belanja di pasar tradisional di Pasar Gresik. Ops yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kota Gresik Ipda Andik Asworo. 

Selain melakukan penindakan, petugas  juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menyampaikan PPKM skala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,”ujar Inggit. (*)

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan Selengkapnya

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.

Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan. 

Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.  “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.

Terpisah,  Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. 

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti. 

“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi menyusul Kades Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i. Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi sebagai tersangka. Suropadi yang datang ke kantor Korp Adyaksa memakai baju dinas hari berwarna keki dan memakai topi warna merah itu didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid menjalaji pemeriksaan selama 4 jam.

Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid ditemui saat rehat siang di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019.  Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.

Humas Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik melanjutkann penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu 2017, 2018 dan 2019.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,”ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,”ujar Dimaz.

Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,”ujar Fajar. (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Selengkapnya

Asyik Nimbang SS, Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Jaringan Oknum Pelajar Gresik Diringkus

GRESIK,1minute.id – Satu per satu, anggota jaringan pengedar sabu-sabu melibatkan pelajar Gresik diringkus. Setelah Catur Agung Purnawan alias Nyamuk diringkus. Kali ini, giliran Budi Santoso alias Patek.

Pemuda 28 tahun ini pemasok barang haram kepada Nyamuk dan pelajar Gresik berinisial AA, 17 tahun. 
Tersangka Budi, tetangga Nyamuk di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Budi dan Nyamuk menjadikan para milenial dan pelajar Gresik sasaran memasarkan sabu-sabu.

Pelajar berinisial AA, 17, diantaranya. Pelajar kecanduan hingga mengedarkan barang haram itu adalah fonomena gunung es. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi membenarkan penangkapan Budi Santoso, pengesar SS asal Sidoarjo itu. “Tersangka ditangkap anggota Reskoba dirumahnya,”kata Kapolres Arief Fitrianto pada Minggu, 14 Februari 2021.

Alumnus Akpol 2001 itu menambahkah, Budi Santoso adalah bandar narkoba dari Catur Agung Purnawan alias Nyamuk. “Tersangka BS (Budi Santoso) digerebek dirumahnya ketika menimbang sabu-sabu,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Anak buah Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hari Kusnanto menyita 14 poket sabu-sabu. Barang haram itu siap diedarkan untuk milineal atau pelajar menghabiskan malam mingguan. Beruntung polisi menggagalkan rencana jahat Budi Santoso itu. Budi kini ditahan di rutan Polres Gresik.

Seperti diberitakan, anak buah AKP Hari Kusnanto menangkap seorang pelajar berinisial AA, 17 di Gresik. Dalam penangkapan itu muncul nama Catur Agung Purnawan alias Nyamuk, juri parkir berpenampilan perlente. Kerap swafoto berlatar mobil. Dan, gonta-ganti. Nyamuk dibekuk di area Angkringan di Balongbendo, Sidoarjo.  Nyamuk bernyanyi mendapatkan sabu-sabu dari Budi Santoso , tetangga di Kenangsen, Balongbendo, Sidoarjo. (*)

Asyik Nimbang SS, Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Jaringan Oknum Pelajar Gresik Diringkus Selengkapnya

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri


GRESIK,1minute.id – Dua pelaku curanmor dibekuk anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Driyorejo dan Polres Gresik. Dua pelaku satu komplotan itu ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka Armiana Nur Syarifudin, 21, dicokok dirumahnya Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sedangkan, Sandi, 24, ditangkap di Bulurejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) W 6117 DI. Motor matik itu milik M.Roziq, 40, warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kedua pelaku curanmor kami tangkap tidak lebih dari sehari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin pada Sabtu, 13 Februari 2021. Tersangka berinisial ANS (Armiana Nur Syarifudin) dibekuk pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 11.30.

Sedangkan, tersangka berinisial S (Sandi), tambah alumnus Akpol 2001 itu, disergap Jumat tengah malam. “Tersangka S ditangkap ditempat persembunyiannya di Wonogiri, Jateng,”terang mantan Kapolres Ponorogo itu.

Sementara itu, kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat nopol W 6117 DI terjadi Kamis malam, 11 Februari 2021. Motor matik kelir hitam milik M. Roziq, 40, di parkir teras rumah Suwaji, orang tua korban di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik.

Pelaku yang sudah mengincar motor itu dalam hitungan menit bisa membawa kabur. “Korban masuk rumah hanya sebentar,”kata polisi. Kurniana Fajriyah, 17, adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! 

Masa mencoba mengejarnya tapi kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo. Iptu Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik. Dan, mereka berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku. Dan, mengamankan barang bukti motor.

“Kedua pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin. (*)

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri Selengkapnya