Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara

GRESIK, 1minute.id—Disinyalir karena tergiur iming-iming upah Rp 2 juta. Fadeli, kurir sabu-sabu harus duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rabu, 2 September 2020 sidang perdana kurir narkoba berusia 31 tahun itu digelar di PN Gresik. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) Diecky Eka Koes Ardiyansyah digelar daring. Terdakwa Fedeli warga Desa Manyarrejo, Manyar tetap berada di rumah tahanan (rutan) Gresik.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan JPU Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyatakan terdakwa Fadeli telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. JPU Diecky menjlentrehkan, terdakwa di tangkap aparat kepolisian di depan minimarket waralaba di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah pada 18 Februari 2020. Saat itu pukul 00.30. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1,08 gram sabu-sabu.

”Terdakwa tidak hanya sekali menjadi kurir,”ujar jaksa Dieky dalam sidang dengan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi itu. Jaksa Diecky menyebut, sebelumnya terdakwa Fadeli pernah mengirimkan narkoba di kawasan Leces, Probolinggo.  ”Narkoba yang dikirim sebanyak 85 gram,”kata jaksa Diecky.

Terdakwa Fadeli tidak sendirian. Dia bersama Rudi (buron) ketika mengirim paket berisi kristal bening ke Probolinggo.  ”Terdakwa mengambil barang tersebit di sekitar rumah sakit di Sidoarjo,”ungkapnya. Untuk pekerjaan itu, jelas jaksa Diecky, terdakwa Fadeli mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta. Terdakwa Fadeli pun semakin sregep mengirim narkoba. (*)

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara Selengkapnya

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik Selengkapnya

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo (empat dari kiri) di Mapolres Gresik ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Polisi bertindak tegas. Polisi menghadiahi  duo pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas. Mereka pun meringis kesakitan. Kedua tersangka itu sedikitnya tiga kali beraksi di Gresik. Untuk mencuri satu sepeda motor matik, kedua tersangka Arifin, 43, warga DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas dan Mahmud, 39, warga Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan hanya butuh waktu 5 detik. Motor pun amblas.

”Mereka kami beri tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang ketika akan ditangkap,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo di Mapolres Gresik, Kamis, 27 Juli 2020. Arifin dan Mahmud, pendatang baru dalam dunia hitam. Meski, baru tiga kali beraksi di Gresik. Akan tetapi, ahlian mereka dalam menggasak motor sangat lihai.

Berbekal kunci berbentuk huruf T, kedua tersangka ini hanya membutuhkan waktu 5 detik untuk membawa kabur motor milik korbannya.  ”Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Menjaga aset dengan baik. Kalau perlu memakai kunci ganda,”kata alumnus Akpol 2001 itu. Dua tersangka Arifin dan Mahmud, menjadi target operasi polisi pascamenggasak sepeda motor Honda Beat nopol W 4678 AI. Motor matik milik Dodik Tri Wahyudi, 28 tahun.

Pemuda yang tinggal di Jalan Awikoen Madya Selatan, Gending, Kebomas itu diparkir dirumah kos-kosan di Jalan DR Wahidin Sudirohisodo, Desa Dahanrejo, Kebomas pada 20 Juli 2020. Polisi mengidentifikasi pelaku. Pada 21 Juli, tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi rencana adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Surabaya.  Jual belinya dengan sistem cash and delivery (COD). 

”Nah, sebelum transaksi kami gagalkan. Tapi, mereka melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka itu,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Dalam penangkapan itu, selain mengamankan Honda Beat, juga Suzuki Satria FU  nopol S 2644 MK, dua lembar STNK sepeda motor dan kunci berbentuk huruf T.

 Kedua tersangka Arifin dan Mahmud mengakui dirinya belum pernah tertangkap polisi selama beraksi sekitar setahun terakhir. Saat beraksi mereka berbagi tugas secara bergantian. Kadang Arifin sebagai pemetik, dan Mahmud bertugas mengawasi kondisi sekelilingnya.  ”Rata-rata kami butuh 5 detik untuk mencuri satu motor,”katanya sambil nyengir kesakitan ketika dipapah tersangka lainnya di Mapolres Gresik. (*)

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Selengkapnya

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu dalam konfrensi pers hasil ungkap pembunuhan takmir masjid yang dilakukan anak tirinya bernama Masudi Hidayatullah alias Dayat di Mapolres Gresik, 22 Juli 2020

GRESIK, 1minute.id— Masudi Hidyatullah alias Dayat akhirnya mengaku terus terang telah menghabisi Askuri, takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Pemuda 23 tahun itu mengaku dirinya sakit hati kepada ayah tirinya itu. Sebab, Askuri dianggap telah menelantarkan ibunya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Masudi Hidayatullah alias Dayat, korban meninggal karena dipukul tangan kosong oleh pelaku. Malam kejadian sekitar pukul 19.30 tersangka Dayat mendatangi rumah ayah tirinya, Askuri di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Dayat mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol 6508 BA. Tersangka Dayat mengaku mendatangi rumah ayah tirinya untuk klarifikasi terkait rumah tangga orang tuanya. Sebab, Dayat mendapatkan informasi selama dalam tahanan ibunya tidak diberi nafkah oleh ayah tirinya. Namun, klarifikasi itu berujung cekcok mulut antara Askuri dengan tersangka Dayat.

Askuri kemudian mengusir Dayat untuk keluar rumah.  ”Pengakuan tersangka didorong korban keluar rumah,”ujar AKBP Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa di mapolres Gresik, Rabu, 22 Juli 2020.

Tersangka Dayat pun emosi kemudian membalas mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong. Sekali pukulan lelaki 76 tahun itu langsung tersungkur.  Bagian kepala korban yang rentah itu membentur lantai rumah.  ”Korban meninggal beberapa saat kemudian,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. Sehari kemudian Askuri dimakamkan. Keluarga Askuri menganggap meninggalnya takmir masjid yang dikenal supel kepada masyarakat itu wajar. Akan tetapi, masyarakat setempat menganggap ada kejanggalan. Karena terdapat bercak darah di tubuh, bantal, kasur hingga sarung korban.

Masyarakat melaporkan kejanggalan itu kepada polisi. Pada Senin, 20 Juli 2020,  polisi membongkar makam Askuri. Meski hasil otopsi belum keluar, namun tim forensik Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik menengarai adanya tindakan kekerasan hingga mengarah korban meninggal dunia. Pada Senin malam polisi menangkap Masudi Hidayatullah alias Dayat dirumah ibunya di Kecamatan Bungah.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik kemarin tersangka Dayat seakan tidak menunjukkan rasa penyesalan terkait perbuatannya melakukan penganiayaan hingga tirinya, Askuri meninggal dunia. Bahkan, Dayat beralibi tidak memiliki niatan untuk menghabisi Askuri. Meski, tersangka mengaku sakit terhadap korban Askuri karena dianggap tidak memberikan nafkah orang tuanya.

”Saya membela karena di dorong duluan. Saya balas dorong dan pukul sekali,”ujar Dayat. Askuri yang tersungkur di lantai kamar rumahnya bersimbah darah. Akan tetapi, Dayat tidak menolongnya. Dayat kemudian pergi meninggalkan ayah tirinya sekarat hingga akhirnya meninggal dunia.  ”Waktu saya tinggal masih hidup. Saya tidak tahu kalau akhirnya meninggal dunia,”katanya dengan nada seperti tidak ada penyesalan. 

Untuk diketahui, Senin, 20 Juli 2020, sejumlah anggota tim identifikasi Polda Jatim dan Polres Gresik membongkar makam Askuri. Makam takmir masjid berusia 76 tahun itu dibongkar karena diduga menjadi korban pembunuhan. Lelaki yang memiliki anak 3 orang itu ditemukan tidak bernyawa di kamar tidurnya pada Senin, 13 Juli 2020. Saat ditemukan meninggal terdapat sejumlah luka dan bercak darah tubuh dan kepala. Saat itu, keluarga menganggap kematian Askuri dianggap tidak ada kejanggalan.

Sehingga, keluarga memakamkan tokoh masyarakat itu di pemakaman umum di Desa Serah, Kecamatan Panceng.Akan tetapi, masyarakat setempat mulai curiga akan kematian Askuri yang dianggap masyarakat setempat sebagai salah satu tokoh masyarakat dan dikenal orang baik itu ke polisi. Sebab, masyarakat menduga Askuri korban pembunuhan. (*)

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia. Selengkapnya