Permudah ABK Belajar, Pemkab Perbanyak Resource Centre

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Sebab, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ketika meresmian SanggarAl-Ikhlas pada Kamis, 6 Januari 2022. Sanggar dan Sekolah Terapi anak-anak disabilitas itu berada di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik.

Menurut Aminatun Habibah, Pemkab Gresik berkomitmen memberikan kesempatan sama bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.  Pemkab Gresik telah memfasilitasi melalui Resource Centre (RC) yang dikhususkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pemkab  berencana untuk menambah resource centre di wilayah Gresik Utara, Selatan dan Pulau Bawean. “Sebagai upaya kami agar Anak-anak berkebutuhan khusus tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,”katanya. 

Bu Min-sapaan-Wabup Aminatun Habibah berharap, keberadaan Sanggar Al-Ikhlas ini terus berkembang dan bermanfaat bagi anak-anak yang berada di wilayah sekitar desa tersebut. “Sehingga anak penyandang disabilitas tidak sampai menempuh jarak yang jauh untuk tetap bisa sekolah,”harapnya. 

Ia menceritakan saat telah ditemukan inovasi pembelajaran Al-Quran bagi disabilitas dengan metode Amakasa. Motode itu dikembangkan salah satu guru di Gresik dan diakui oleh Kementerian Agama untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia. “Metode ini juga pernah menghantarkan salah satu siswa disabilitas menorehkan prestasi di even MTQ beberapa waktu yang lalu. Saya berharap sanggar ini juga nantinya menggunakan metode tersebut,”tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Benny Sampirwantomengatakan pembangunan di Jawa Timur telah menuju inklusifitas. Pembangunan dan renovasi insfrastruktur mulai berfokus pada inklusi sosial dengan penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Antara lain, tempat pelayanan publik dan pelayanan pendidikan disabilitas. 

Disisi pendidikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30/2018 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi Provinsi Jawa Timur bahwa seluruh sekolah di Jawa Timur telah mengarah ke sekolah inklusi yang juga mengatur tentang penyediaan tenaga pendidik khusus untuk sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus. “Upaya Pemkab Gresik yang fokus memberikan perhatian bagi penyandang disabilitas ini harus didukung penuh,”ujarnya. (yad)

Permudah ABK Belajar, Pemkab Perbanyak Resource Centre Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya

Waspada, Desa Banyuwangi Mengalami Banjir Rob, Climate Change Nyata

GRESIK,1minute.id – Seluler Musa, politisi Partai NasDem berdering pada Selasa malam, 4 Januari 2022. Saat itu, pukul 11 malam. Orang tersebut mengabarkan rumahnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik terendam air. Kabar itu membuat Musa kaget.

Sebab, tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba banjir. Air bah menggenangi rumah,  tempat ibadah dan infrastruktur jalan. “Banjir karena rob,”kata Musa kepada 1minute.id pada Rabu, 5 Januari 2022. 
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik kondisi pasang naik air laut pada waktu-waktu tertentu atau banjir rob terjadi pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 22.00.

Dampak banjir rob itu, puluhan rumah warga di RT 06 s/d RT 13 tergenang 20–30 cm ; Jalan Desa tergenang 30 – 50 cm sepanjang 2 kilometer ; 2 tempat Ibadah tergenang 10 – 20 cm ; 2 Sekolah tergenang 20 – 30 cm dan 1 Poskesdes tergenang 20 – 30 cm.  Banjir Rob surut pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 01.00. 

Musa menambahkan, banjir rob ini sebagai alarm bagi masyarakat. “Ini peringatan kepada kita semua, khususnya pemerintah, dampak reklamasi pantai dan climate change (perubahan iklim) makin nyata di depan mata,”katanya. Fenomena yang dialami masyarakat Desa Banyuwangi ini kali pertama terjadi. 

Terpisah, Kepala BPDB Gresik Tarso Sagito dalam laporannya menyebutkan banjir rob di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik terjadi di koordinat -7.085670 – 112.589401. Kejadian sekitar pukul 22.00. “Saat itu puncak pasang laut,”kata Tarso. Namun, genangan air akibat banjir rob surut total pukul 01.00 pada Rabu, 5 Januari 2021. (yad)

Waspada, Desa Banyuwangi Mengalami Banjir Rob, Climate Change Nyata Selengkapnya

Bupati : Stop Anggaran Pensiun dan Pengadaan Baju Rp 8,6 Miliar di Perumda Giri Tirta Gresik

GRESIK,1minute.id – Satu per satu kebobrokan manajemen perusahaan daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik terkuak. Dalam rapat evaluasi dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama manajemen anyar dengan jajaran kepala cabang dan unit terungkap banyak anggaran yang tidak masuk akal. 

Perumda berkantor di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas itu bertahun-tahun berdalih merugi. Sehingga tidak bisa menyetor pendapatan asli daerah (PAD). Belakangan terungkap, anggaran dialokasikan untuk dana pensiun mantan pejabat dan pengadaan seragam pegawai. Dana pensiun Rp 8 miliar dan pengadaan baju seragam Rp 600 juta per tahun. 

“Saya pastikan anggaran itu kita stop. Mohon maaf kita belum bisa memberikan anggaran tersebut karena kewajiban BUMD adalah untuk memberikan bantuan ke PAD belum dilakukan,”tegas Bupati Fandi Akhmad Yani usai rapat evaluasi di kantor pusat Perumda Giri Tirta Gresik pada Selasa, 4 Januari 2021.

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Plt Dirut Perumda Giri Tirta Gresik Gunawan Setiadji, Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta Gresik Widjajani Lestari dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Suprapto. 

Rapat evaluasi dilakukan di lantai dua kantor Perumda Giri Tirta Gresik berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 itu tertutup untuk wartawan. Bupati Fandi Akhmad Yani melanjutkan, anggaran pensiun dan pengadaan baju seragam dihentikan karena kondisi keuangan perusahaan sedang terancam kolaps. Keuangan sedang kritis. Gus Yani mengumpamakan kondisi Perumda Giri Tirta Gresik masuk perawatan intensif care unit (ICU). 

“Penggunaan anggaran harus efisiensi dan efektif. Harus mengencangkan ikat pinggang,”kata Bupati 36 tahun itu.  Akan tetapi, imbuhnya, belanja kebutuhan yang urgent untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan diperbolehkan. “Apa yang menjadi kebutuhan hari ini, dan memang butuh silakan belanja. Bukan mindset pengadaan. Pengadaan yang tidak penting. Seragam dsb stop. Cukup. Jangan sekali-sekali belanja kalau tidak sesuai kebutuhan,”tegasnya dengan serius.

Mengapa harus mengencangkan ikat pinggang? Kondisi Perumda Giri Tirta Gresik ini sakit. PDAM kondisinya lagi di ICU. “Belanja harus efektif dan efisien,”tegasnya lagi. Apalagi, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sedang mencari tambahan meningkatkan PAD. Pemkab Gresik mengubah mekanisme retribusi parkir dari konvensional, memakai karcis menjadi cashless tujuannya 

“Kami mengajak seluruh jajaran PDAM mulai dari cabang dan bagian yang ada di internal PDAM untuk merubah mindset mereka. Bahwasanya pemerintah hari ini bersusah payah mencari PAD, mulai merubah  parkir dari tunai menuju cashless. Ini tujuannya apa mencari peningkatan PAD. Masak di PDAM malah membuat kerugian-kerugian. Yang seharusnya BUMD untung. Tidak ada lagi BUMD rugi. Kalau rugi bubar saja. Kita setengah mati menaikkan pendapatan,”katanya. 

Seperti diberitakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani merombak jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik. Pasalnya, manajemen perusahaan penyedia air bersih itu dianggap gagal memenuhi kebutuhan dasar bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Serta hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan kejanggalan penggunaan anggaran penyertaan modal Rp 25 miliar pada 2019 lalu.

Ada dua surat keputusan (SK) yang diteken oleh Bupati termuda, 36 tahun di Gresik itu. Dua SK itu Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Dan SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali.

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani menunjuk Gunawan Setiadji, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) dan Widjajani Lestari sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik per 31 Desember 2021. (yad)

Bupati : Stop Anggaran Pensiun dan Pengadaan Baju Rp 8,6 Miliar di Perumda Giri Tirta Gresik Selengkapnya

Gubernur Khofifah Siap Fasilitasi Alumni SMK Masuk PT Program Vokasi

GRESIK,1minute.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan kerja ke SMK dan SMA Negeri 1 Cerme pada Selasa, 4 Januari 2022. Kunjungan kerja orang nomor satu di Jawa Timur itu untuk memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Gresik itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satgas Covid-19 Gresik. Yakni, menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Khofifah yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wachid Wahyudi disambut oleh Bupati Gresik Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Gresik Kiswanto dan Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto serta pihak sekolah. 

Khofifah melihat secara langsung aktivitas PTM yang sedang berjalan sekolah berlokasi di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kebomas Gresik itu. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu pun menyempatkan berkomunikasi dengan siswa setempat. Khofifah lega karena PTM sesuai prokes. 

Kehadiran Gubernur Khofifah ke lembaga pendidikan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik membawa kabar yang menyenangkan bagi siswa di sekolah kejuruan itu. Khofifah mengatakan, siswa kelas XII di SMK yang hendak meneruskan kuliah memiliki peluang besar masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Terutama PTN yang memiliki Program Vokasi. Gubernur Khofifah siap memfasilitasi.

Program Vokasi adalah program pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mempersiapkan tenaga yang dapat menetapkan keahlian dan ketrampilan di bidangnya, siap kerja dan mampu bersaing secara global.

Secara umum pendidikan vokasi (program diploma) bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tenaga ahli profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menjelaskan bahwa Gubernur Jatim Khofifah sudah melakukan upaya dalam memfasilitasi alumni SMK untuk bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi (PT) dengan meminta pada para Rektor PT untuk penyediaan kuota, khususnya pada Program Vokasi. “Peluang alumni SKM masuk ke perguruan tinggi program Vokasi terbuka lebar,”kata Wahid Wahyudi. 

Sementara itu, Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik yang komandan Satgas Covid-19 Gresik  melaporkan kesiapan pelaksanaan PTM di Kabupaten Gresik. (yad)

Gubernur Khofifah Siap Fasilitasi Alumni SMK Masuk PT Program Vokasi Selengkapnya

Ini Tarif Air Rumah Tangga di Giri Tirta Gresik

GRESIK,1minute.id – Siti Aminatus Zariyah legawa dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Risa yang memiliki nama Bakoel Banyu di instagram itu hanya memiliki satu pesan kepada penggantinya, yakni Gunawan Setyadi, yang juga Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Gresik itu. 

Apa pesan Risa itu, adalah menaikkan tarif air bersih. Ia mengaku operasional perusahaan tidak berjalan optimal karena tarif air sangat murah yakni Rp 1.600 per meter kubik (m³). Tarif itu berlaku sejak 2002 atau 20 tahun tidak mengalami kenaikan. “Saya berulang kali mengusulkan, tapi selalu ditolak,”katanya dikonfirmasi melalui selulernya pada Ahad, 2 Januari 2022. 

Bagaimana tanggapan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik Gunawan Setyadi? Gunawan ketika dikonfirmasi wartawan 1minute.id melalui selulernya belum merespon. Meski gawai milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik itu aktif. 

Dokumen yang didapatkan 1minute.id menyebutkan, berbeda dengan pernyataan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Giri Tirta Gresik Siti Aminatus Zariyah yang menyebutkan tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2002. Pada Februari 2018 Pemkab Gresik melakukan penyusaian tarif air. Kenaikan tarif air pernah dilakukan di era Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui Peraturan Bupati (Perbup) 01/2018 tentang tarif air di perusahaan daerah air minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. 

Berdasarkan Perbup itu, manajemen Perumda Giri Tirta Gresik waktu dijabat oleh Muhamad, kini anggota DPRD Gresik itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 690/112/437.82.303/2018 tertanggal 19 Februari 2018 perihal Penyesuain tarif air PDAM. Berikut SE penyusaian tarif air PDAM Giri Tirta Gresik itu.

Perbup 01/2018 tentang Penyesuain tarif air PDAM Giri Tirta Gresik
Ini Tarif Air Rumah Tangga di Giri Tirta Gresik Selengkapnya

Risa Legawa Dicopot Sebagai Dirut Perumda Giri Tirta Gresik

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah merombak total jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta. Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani menunjuk Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik per 31 Desember 2021.

Gunawan yang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik itu menggantikan posisi Siti Aminatus Zariyah. Bagaimana reaksi Risa-panggilan-Siti Aminatus Zariyah? Risa mengaku Surat Keputusan pemberhentian dirinya telah diterimanya. Risa mengaku legawa atas putusan Bupati Fandi Akhmad Yani tersebut. “Iya, SK sudah saya terima,”kata Risa dikonfirmasi melalui selulernya pada Ahad, 2 Januari 2022.

Risa mengawali karir di perusahaan penyedia air bersih untuk masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu sejak 1988. Ia dilantik sebagai Dirut PDAM Giri Tirta-kini menjadi-Perumda Giri Tirta Gresik sejak 28 Oktober 2018 periode 2018-2023. 

Selama 33 tahun Risa mengaku mengetahui jeroannya di badan usaha milik daerah (BUMD) Gresik itu. Apa kendala yang ada di Perumda Giri Tirta sehingga tidak bisa melayani air bersih, kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Santri yang berjumlah 1,3 juta jiwa itu? Risa mengaku, operasional perusahaan Senin-Kamis alias tersendat karena harga dasar air terlalu murah. Ia mengatakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur batas bawah harga dasar air PDAM Giri Tirta Gresik sebesar Rp 8 ribu per meter kubik (m³).

“Disini (Perumda Giri Tirta Gresik, Red) tarif dasar masih Rp 1.600 per meter kubik,”katanya. Tarif dasar yang rendah sejak 2002 atau 20 tahun tidak mengalami kenaikan. Padahal, kurun waktu itu, pembelian bahan baku air mengalami kenaikan dua kali yakni 2014 dan 2018. “Saya tidak bisa menjalankan operasional dari situ (tarif murah),”ujarnya. Sebab, tarif air bersih adalah nafas bagi perusahaan. “PDAM bisa bernafas dari tarif. Bisa hidup dari tarif,”tegasnya. 

Ia berharap pada penggantinya persoalan tarif air menjadi perhatian. “Kalau tidak ada kenaikan tarif, kasihan kepada pengganti Saya,”katanya. Ditanya aktivitas pasca tidak menjabat Dirut Perumda Giri Tirta, Risa mengaku akan berfokus untuk keluarga. Mendampingi suami dan anak-anaknya yang selama kurang mendapatkan perhatiannya. “Saiki Saya akan lebih ngereken (memperhatikan) suami dan anak-anak. Akan lebih sayang kepada mereka,”ujarnya.

Seperti diberitakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani merombak jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik. Pasalnya, manajemen perusahaan penyedia air bersih itu dianggap gagal memenuhi kebutuhan dasar bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 
Ada dua surat keputusan (SK) yang diteken oleh Bupati termuda, 36 tahun di Gresik itu. Dua SK itu Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Dan SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali.

Bupati Fandi Akhmad Yani kemudian mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Dirut Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik. 

SK Pemberhentian Dirut dan Dirtek Perumda Giri Tirta Gresik itu berlaku sejak 31 Desember 2021.”Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi,Red,) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Ahad, 2 Januari 2022.

Pelayanan buruk air bersih menjadi keluhan masyarakat di Kota Santri ini. Hampir setiap hari, menjadi tranding topik di media sosial. Usai pertemuan secara tertutup pada 17 September 2021 di kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan ada dua keputusan yang telah dilakukan. 
Dua keputusan itu adalah audit keuangan dan teknik.

“Kami ingin tahu karena ada penyertaan modal yang dilakukan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,”ujarnya.  Akibatnya, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak sesuai target. “Pendistribusian air bersih yang menjadi lepas dari target awalnya berdirinya BUMD terkait kinerja internal,”tegasnya. 

Kemungkinan terburuk hasil audit?  Gus Yani berharap tidak menjadi masalah. Tetapi menjadi catatan rapor merah bagi manajemen Perumda Giri Tirta. “Manajemen Perumda Giri Tirta tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan,”tegasnya. Gus Yani berharap audit teknik dan keuangan ini dalam rangka mitigasi terkait kerugian agar selanjutnya tidak terjadi lagi. (yad)

Risa Legawa Dicopot Sebagai Dirut Perumda Giri Tirta Gresik Selengkapnya

Bupati Copot Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Gresik

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani merombak total jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta. Pasalnya, manajemen perusahaan penyedia air bersih itu dianggap gagal memenuhi kebutuhan dasar bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Ada dua surat keputusan (SK) yang diteken oleh Bupati termuda, 36 tahun di Gresik itu. Dua SK itu Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Dan SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali.

Bupati Fandi Akhmad Yani kemudian mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Dirut Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik. 

SK Pemberhentian Dirut dan Dirtek Perumda Giri Tirta Gresik itu berlaku sejak 31 Desember 2021.”Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi,Red,) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Ahad, 2 Januari 2022.

Evaluasi menyeluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik itu dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah Inspektorat Pemkab Gresik menyelesaikan hasil audit terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang melayani air bersih untuk masyarakat Gresik berjumlah 1,3 juta jiwa itu.

Inspektorat melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan di Perumda Giri Tirta Gresik dilakukan sejak September 2021, menemukan adanya dugaan kejanggalan penggunaan anggaran penyertaan modal yang sebelumnya bernama PDAM Giri Tirta sebesar Rp 25 Miliar periode 2019-2020.

Laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta Gresik pada 2019 yang penggunaannya di luar peruntukannya. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gresik terkait penyertaan modal pada PDAM Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, pelayanan buruk air bersih menjadi keluhan masyarakat di Kota Santri ini. Hampir setiap hari, menjadi tranding topik di media sosial. Usai pertemuan secara tertutup pada 17 September 2021 di kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan ada dua keputusan yang telah dilakukan. 

Dua keputusan itu adalah audit keuangan dan teknik. “Kami ingin tahu karena ada penyertaan modal yang dilakukan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,”ujarnya. 

Akibatnya, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak sesuai target. “Pendistribusian air bersih yang menjadi lepas dari target awalnya berdirinya BUMD terkait kinerja internal,”tegasnya. 

Kemungkinan terburuk hasil audit?  Gus Yani berharap tidak menjadi masalah. Tetapi menjadi catatan rapor merah bagi manajemen Perumda Giri Tirta.

“Manajemen Perumda Giri Tirta tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan,”tegasnya. Gus Yani berharap audit teknik dan keuangan ini dalam rangka mitigasi terkait kerugian agar selanjutnya tidak terjadi lagi. (yad)

Bupati Copot Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Gresik Selengkapnya

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik

GRESIK,1minute.id – Kinerja Satuan Polisi Lalu lintas  (Satlantas) Polres Gresik selama 2021 menekan angka kecelakaan lalu lintas berhasil. Angka kecelakaan dan korban luka-luka mengalami penurunan. Akan tetapi, korban meninggal mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) disebutkan selama 2021 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik berjumlah 641 kejadian mengakibatkan 733 orang mengalami luka-luka dan 183 orang meninggal. 

Pada 2020, angka kejadian laka lantas mencapai 643 kejadian, korban luka-luka (luka ringan dan parah) sebanyak 773 orang dan meninggal 144 orang. Merujuk data tersebut, kejadian laka lantas menurun 2 kejadian pada 2021. 

Selain kejadian laka lantas, Polres Gresik membeberkan penanganan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang selama 2021 menerima laporan sebanyak 1.135 kasus. Sebanyak 944 kasus telah diselesaikan. Atau sekitar 83 persen. Sisanya, 191 kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 
Diantara kasus menonjol yang bisa diungkap adalah pembunuhan janda di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Kemudian, pengungkapan peredaran pupuk tanpa label Standard Nasional Indonesia (SNI) di Kecamatan Sidayu menyita barang bukti sebanyak 12 ton pupuk dan seorang tersangka.

Berikutnya, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang di tempat penampungan di Kecamatan Duduksampeyan. Modusnya, pelaku tidak memiliki izin yang sah menampung tujuh orang selama 7 bulan yang dijanjikan kerja sebagai tenaga kerja Indonesia dengan meminta bayaran Rp 16 juta.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menerima laporan sebanyak 1.135 kasus di bidang reserse kriminal. Sebanyak 944 kasus di antaranya berhadil diselesaikan atau diungkap. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, keberhasilan kinerja Polres Gresik tidaklah semata-mata hasil kerja keras Polisi. Melainkan, hasil dari sinergi Polri dengan masyarakat, lembaga dan tokoh agama.”Saya mengucapkan terima atas dukungannya,” kata Aziz dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada 30 Desember 2021.

Sebelum mengakhiri sambutan, alumnus Akpol 2002 itu, mengajak masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas, meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang kondusif dan memadani. “Selamat tahun 2022,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Jumlah Laka Lantas  2020 & 2021

  2020           2021  Keterangan

Kejadian            643             641    turun 2 kasus

Luka-luka          773             733  turun 40 kasus.

Meninggal        144             183    naik 39 kasus
(Data Polres Gresik)

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik Selengkapnya

PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum

SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng,  Gresik.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yan dikeluarkan oleh Kades Munggugegang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,”tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pada PP No.43  tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik bukan Camat Benjeng.

Hal  tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Dimana dijelaskan bahwa segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat.

Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum. Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan,”katanya. 

Ditambahkan Fajar, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Untuk itu, tanggung jawab pelaksana pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat. “Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Pasalnya, Camat bukan atasan Kades,”tegas direktur LBH Fajar Trilaksana itu.

Terpisah, Camat Benjeng Suryo Wibowo kepada wartawan mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Surabaya itu. “Saya belum menerima salinan keputusanya. Nantinya, saya pelajari dulu isi putusannya seperti apa,”katanya. (yad)

PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum Selengkapnya