Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan

GRESIK,1minute.id – Nasib Syarifudin al Mujib ditangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung menuntut lelaki 33 tahun asal Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hukuman penjara 3 tahun. 

Jaksa penuntut Nugroho Tanjung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,”tegas Nugroho. Bunyi Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Atas tuntutan jaksa penuntut itu, penasehat hukum terdakwa Syarifudin, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza melakukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan setebal sebelas halaman dibacakan secara bergantian di PN Gresik pada Selasa, 4 Oktober 2022. Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat atas tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan jaksa penuntut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu, kata Wahyu, fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Terdakwa ini membeli barang pipa PVC 135 lonjor sisa proyek milik temannya seharga Rp 8 juta. “Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto (berkas terpisah). Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan sesuai harga pasaran,”kata Wahyu.

Masih menurut Wahyu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang yang dibeli itu barang hasil curian. Namun setelah dikirimi surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama jika barang yang dibeli itu hasil curian, terdakwa lalu berikhtikad baik untuk menegosiasi harga ganti rugi mengembalian.

“Ganti rugi terlalu tinggi yang diminta oleh PT ADP, sehingga terdakwa tidak sanggup untuk memenuhinya,”ujar Wahyu dalam sidang dengan ketua majelis Agus Walujo Tjahyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. 

Penasehat hukum terdakwa Syarifudin memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut: Diantaranya, Pertama, Menerima Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Syarifudin Al Mujib untuk seluruhnya. 

Poin kedua, Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-78/ GRESIK/ Eoh.2/ 07/ 2022 pada perkara pidana nomor : 228/Pid.B/2022/PN.Gsk. Ketiga, Menyatakan terdakwa Syarifudin Al Mujib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 480 ke-1 KUHP dan membebaskan terdakwa Syarifudin Al Mujib dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keempat, Memerintahkan agar terdakwa Syarifudin Al Mujib dibebaskan dari tahanan. 

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono),”sela Taufan Rezza. Usai pembacaan pembelaan, ketua majelis Agus Walujo Tjahyono menunda sidang pekan dengan dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum). (yad)

Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan Selengkapnya

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya

GRESIK,1minute.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung  menuntut terdakwa I Rosaria Fahmi selama 1 tahun dan terdakwa II Hadi Nurcahyo selama 3 tahun. Tuntutan jaksa penuntut kepada terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Astra Seday Finance itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana kedua terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa I, Rosaria Fahmi dalam perkara ini berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT. Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH). Rosaria dalam perkara ini tidak ditahan.

Sedangkan, terdakwa II Hadi Nurcahya selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB. “Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar  Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa I telah membantu terdakwa II mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau standar prosedur operasional (SOP) di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik dalam hal ini atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.

Terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta.  Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian sebesar Rp 1,31 miliar lebih tepatnya Rp.1.315.880.000. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (yad)

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya Selengkapnya

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH 

GRESIK,1minute.id – Layanan hukum semakin mudah untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik. Pelayanan pun gratis…tis. Sosialisasi pelayanan hukum gratis dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, YLBH Fajar Trilaksana.

Posbakum PN Gresik blusukan ke desa-desa untuk membumikan kemudahan pelayanan hukum itu kepada masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Kali ini, Desa yang mendapatkan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis berada di Desa/Kecamatan Kebomas, Gresik. Dengan program “Posbakum PN Gresik Masuk Desa” diharapkan bisa membantu masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman program yang diterapkan oleh PN Gresik ini.

“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat program pemerintah dalam menjamin  upaya membuka lebar akses pintu keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi  agar mereka mendapatkan hak yang sama didepan hukum,”jelas Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto pada Jumat, 9 September 2022. 

Ditambahkannya, jaminan ini berdasarkan UU nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum dann Perma RI nomor 1/ 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. “Kami selaku pengelola pelaksana teknis Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik, berdasarkan Perjanjian kerjasama/MOU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan YLBH Fajar Trilaksana sejak 2021 akan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain stand by dikantor Posbakum yang berada di PN Gresik, kami akan melakukan program Posbakum PN Gresik Masuk Desa dengan mendatangi Desa-desa lainnya di wilayah hukum PN Gresik,” terangnya.

Turut hadir pada kegiataan Posbakum PN Gresik masuk Desa diantaranya, Bagus Trenggono, hakim PN Gresik,  Agus Yulianto, panitera muda (Panmud) Hukum : anggota Posbakum LBH Fajar Trilaksana,  Abdul Latiif, Kepala Desa Kebomas serta puluhan warga yang ikut konsultasu hukum gratis.

“Kami mewakili warga Desa Kebomas merasa bangga dan sangat senang atas masuknya program Posbakum Masuk Desa ini. Semoga masyarakat dapat diberikan pencerahan dan pengertian hukum, yang selama ini kadang salah tafsir terhadap persoalan  hukum,”ujar Kades Kebomas Abdul Latif saat memberikan kata sambutan.

Sementara perwakilan dari PN Gresik, Bagus Trenggono menyampaikan Program Posbakum Masuk Desa ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Gresik rangka memaksimalkan dan memperluas akses layanan hukum di Kabupaten Gresik.

“Selain inovasi Posbakum Masuk Desa, kami juga melayani konsultasi melalui Zoom Meeting, Instagram, serta melalui media media online lainya. Kami yakin Kerjasama  dengan YLBH Fajar Trilaksana akan mampu menintegrasikan dan melaksanakan program-program inovasi dari PN Gresik,”ujarnya. (yad)

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH  Selengkapnya

PN Gresik Apresiasi Antusiasme Warga Donor Darah Rayakan Hari Mahkamah Agung 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar bakti sosial donor darah dalam memperingati HUT ke-77 Mahkamah Agung dan Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Ketua PN / Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan, kegiatan bakti sosial donor darah ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah. 

Kegiatan donor darah tersebut diikuti para hakim, pegawai dan keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Gresik serta Pengadilan Agama (PA) Gresik serta PA Bawean. Ada juga dari pengacara di pos bantuan hukum dan wartawan yang sering liputan di Pengadilan Negeri Gresik. 

“Kegiatan donor darah ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Baksos ini  berbarengan memperingati HUT ke 77 Mahkamah Agung dan Kemerdekaan Republik Indonesia,”kata Agus Walujo Tjahjono di Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Puluhan calon pendonor berdatangan mulai pukul 07.30 WIB. Selain hakim, panitera juga warga sekitar kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Raya Permata , Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Donor darah tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) Gresik. Antusiasme warga untuk kemanusiaan patut mendapatkan apresiasi. 

Agus Walujo Tjahjono melanjutkan kegiatan donor darah tersebut juga membuktikan sebagai perjuangan zaman sekarang, yaitu memberikan darah kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kegiatan ini membuktikan kekompakan para pegawai di Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Agama bersinergi dengan warga,”katanya. (yad)

PN Gresik Apresiasi Antusiasme Warga Donor Darah Rayakan Hari Mahkamah Agung  Selengkapnya

Pelayanan Di PN Gresik Semakin Mudah, Ada Era Terang, E-Court hingga Sidang Online

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung genap berusia 77 tahun. Pengadilan Negeri / Hubungan Industri Kelas1-A Gresik menggelar tasyakuran di ruang sidang utama kantor PN Gresik pada Senin, 22 Agustus 2022. Tasyakuran digelar secara sederhana namun tetap khidmat. 

Ketua PN / Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, HUT ke-77 Mahkamah Agung ini mengambil tema “Bersama Bangkit Tegakkan Keadilan”. “Usia yang cukup dewasa,”kata Agus dalam sambutannya. Sejumlah inovasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gresik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court, dan persidangan online.

Selain itu, ada layanan online surat bebas pidana dan Putusan Pidana One Day published. “Untuk layanan online surat keterangan bebas pidana masyarakat tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Gresik,”katanya. Sedangkan, Putusan Pidana One Day Published, imbuhnya, pencari masyarakat dan keadilan bisa mengetahui hasil putusan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

“Kami berkomitmen untuk terus tingkatkan berinovasi, meningkatkan karya,”tegas Agus. Ia juga mengajak semua stakeholder untuk saling bersinergi guna memberikan pelayanan pada masyarakat. “Hal itu kami lakukan untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan terus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara harmonis. Bahkan kami selalu menerima saran dan kritik dari masyarakat,”ujarnya.

Tasyakuran perayaan HUT ke-77 Mahkamah Agung di kantor PN Gresik berlokasi di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini diikuti Hakim, Panitera,  Posbakum PN Gresik dan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Gresik.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan untuk layanan online surat keterangan tidak pernah dipidana, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Era Terang. “Sehingga tidak perlu ke PN Gresik secara langsung,”kata Fatkur Rochman. (yad)

Pelayanan Di PN Gresik Semakin Mudah, Ada Era Terang, E-Court hingga Sidang Online Selengkapnya

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu (Upal) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti, 28, asal Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Syaiful Afandi dan Subekti,”kata Ketua majelis hakim Bagus Trenggono pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Maria Sisilia.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa. “Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,”kata Sakti. (yad)

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara  Selengkapnya

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara 

GRESIK1minute.id  – Terdakwa Korneles Korisen akan menghabiskan masa tuanya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik. Sebab, majelis hakim kakek 54 tahun itu menvonis hukuman 13 tahun penjara. Korneles berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak korban berusia 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra Dewi Nasution dalam sidang secara online pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Putusan hakim tersebut sesuai tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati.  Pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan baju motif bunga dikembalikan ke anak korban. 

Bagaimana sikap terdakwa ? Penasihat Hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno mengatakan, keberatan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab, terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya,”kata Rudi.

Untuk diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Korneles Korisen terjadi pada Agustus 2021. Lokasi di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ceritanya, malam itu, dua berusia 54 tahun anak korban bermain di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti. Setelah bermain bersama anak terdakwa berusia 9 tahun, anak korban kelelahan dan tertidur dirumah terdakwa. 

Nah, saat anak korban terlelap itu, terdakwa melancarkan aksinya hingga berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu berulang hingga 3 kali. Terdakwa menjanjikan anak korban dijadikan istri dan surat tanah sehingga anak korban tidak melawan. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Ibu anak korban kemudian melaporkan ke Polres Gresik. (yad)

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara  Selengkapnya

Didakwa Edarkan Pil Koplo, Mimpi Pujo Kurniawan Dapat Untung pun Buyar

GRESIK,1minute.id – Pujo Kurniawan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda 21 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu didakwa memiliki seribu butir pil koplo alias dobel L.

Ia diduga sebagai pengedar barang haram yang dilarang oleh Undang-Undang kesehatan itu. Sidang perdana dengan terdakwa Pujo Kurniawan itu digelar di PN Gresik pada Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. 

Dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah mengatakan, terdakwa Pujo Kurniawan pada Sabtu, 5 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo membeli pil dobel L sebanyak 1000 butir seharga Rp 1,35 Juta. Namun, baru dibayar Rp 800 ribu. “Dibayar secara tranfer,”kata Nurul dalam surat dakwaan dalam sidang dengan ketua majelis hakim Fifiyanti itu.

Setelah sampai Gresik, lanjut Jaksa Nurul Istianah, pil koplo tersebut dijual secara paket. Setiap paket ada berisi 10 butir dan 40 butir. Untuk paket 10 butir dijual dengan harga Rp 35 ribu.  Sedangkan,  40 butir dengan harga Rp 140 ribu. Atau Rp 3.500 per butir.

Dalam hitungan wartawan 1minute.id Pujo Kurniawan membeli 1000 butir seharga Rp 1,35 juta. Pujo menjual seharga Rp 3.500 per butir. Bila 1.000 butir habis terjual Pujo Kurniawan mendapatkan uang Rp 3,5 juta atau keuntungan Rp 2,15 juta per 1.000 butir. Nahas, sebelum barang habis Pujo Kurniawan, terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Nurul Istianah, terdakwa tidak membantah, sehingga terdakwa yang didampingi Rudi Suprayitno dari YLBH Posbakum Fajar Trilaksana akan mengikuti persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  

“Kita akan ikuti persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk membela terdakwa,” kata Rudi Suprayitno. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fifiyanti ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Didakwa Edarkan Pil Koplo, Mimpi Pujo Kurniawan Dapat Untung pun Buyar Selengkapnya

Beli Smartphone Pakai Uang Palsu, Dua Warga Lamongan Dituntut 3 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu dituntut hukuman 3 tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng dan Subekti, 28, warga Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang. Kedua warga Kabupaten Lamongan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Maria Sisilia Gracela menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022 pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakw Syaiful Afandi dan Subekti,”kata jaksa penuntut Maria Sisilia dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 25 Juli 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Atau setara 36,9 juta. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan yang mulia,”kata Sakti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. 

Atas permohonan waktu tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silahkan koordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,”kata ketua majelis Bagus Trenggono kemudian menutup sidang. (yad)

Beli Smartphone Pakai Uang Palsu, Dua Warga Lamongan Dituntut 3 Tahun Penjara Selengkapnya

Pastikan Kebutuhan Pelayanan, Tim Mahkamah Agung Mendatangi Mal Pelayanan Publik di PN dan DPM-PTSP Gresik

GRESIK,1minute.id –  Tim administrasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia  melihat langsung pelayanan publik anjungan mandiri Pelayanan Publik Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Gresik dan di Pemkab Gresik pada Kamis, 23 Juni 2022

Kasubag Akuntabilitas Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA Dhika Hafizh Pratama mengatakan, kedatangan tim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Gresik untuk melihat langsung terkait Mal Pelayanan Publik. “Bahwasanya Mahkamah Agung terlibat langsung dalam pelayanan publik,”kata Dhika Hafizh Pratama didampingi Ketua PN Gresik Agus Walujo T. 

Agus Walujo T. menambahkan, kehadiran di Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan informasi terkait kebutuhan langsung di Mal Publik. “Kami tidak mengevaluasi, tapi hanya memberikan informasi, apa yang dibutuhkan dalam mal pelayanan publik,”imbuhnya. 

Dalam kunjungannya, rombongan dari MA melihat langsung pelayanan digital di pusat anjungan mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik dan ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik. Saat di Kantor Perizinan Pemkab Gresik, rombongan diterima langsung Kepala DPM- PTSP Gresik Reza Pahlevi. 

“Selama di Mal PTSP ini, kami melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi dan konsultasi sesuai yang diperlukan. Di sini dilengkapi pelayanan dari Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Agama,” kata Reza Pahlevi usai menerima kunjungan dari MA. (yad)

Pastikan Kebutuhan Pelayanan, Tim Mahkamah Agung Mendatangi Mal Pelayanan Publik di PN dan DPM-PTSP Gresik Selengkapnya