Kajari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 900 Juta, Sabu-sabu dan Pil Koplo Dicampur Pembersih Lantai lalu Diblender 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri Gresik kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atawa inkrah pada Selasa, 23 Agustus 2022. Barbuk yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu dengan berat 455,717 gram  yang berasal dari 79 Perkara senilai Rp 546.860.400. Ganja dengan berat 81,09 gram yang berasal dari 3 perkara senilai Rp.81.090.000.

Berikutnya, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 18,91 gram berasal dari 2 perkara senilai Rp.378.200, Pil Double LL sebanyak 83.560 butir yang berasal dari 4 perkara senilai Rp.250.680.000. Selanjutnya, handphone sebanyak 69 buah, yang berasal dari 64 perkara, Uang palsu pecahan Rp 100.000  sebanyak 99 lembar dan uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 376 lembar, yang berasal dan 1 perkara serta senjata tajam sebanyak 5 buah, yang berasal dan 5 perkara dan kamu tradisional sebanyak 3.558 botol, yang berasal dari 1 perkara.

Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M Hamdan Saragih di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Barbuk yang dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk sabu-sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara di blender. Barbuk itu sebelumnya dicampur dengan obat pembersih lantai kemudian ditanam ke tanah. Sedangkan, minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara di gilas dengan wales stome (alat berat pemadatan tanah). Kemudian, handphone dimusnahkan menggunakan hammer (palu). Untuk uang palsu dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Pemusnahan barbuk periode Januari-Agustus 2022 diikuti oleh KBO Satreskoba Polres Gresik Iptu Suhari, Kasat Pol PP Gresik Suprapto dan Kabag Hukum Pemkab Gresik Prayogo. Kajari mengungkapkan, barbuk yang dimusnahkan cenderung meningkat. Terutama baru narkoba. “Untuk kasus narkoba, ada cenderung meningkat,”tegas Kajari Hamdan. Total barbuk yang dimusnahkan bila diuangkan nyaris Rp 900 juta tepatnya Rp 897.008.600. (yad)

Kajari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 900 Juta, Sabu-sabu dan Pil Koplo Dicampur Pembersih Lantai lalu Diblender  Selengkapnya

Pelayanan Di PN Gresik Semakin Mudah, Ada Era Terang, E-Court hingga Sidang Online

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung genap berusia 77 tahun. Pengadilan Negeri / Hubungan Industri Kelas1-A Gresik menggelar tasyakuran di ruang sidang utama kantor PN Gresik pada Senin, 22 Agustus 2022. Tasyakuran digelar secara sederhana namun tetap khidmat. 

Ketua PN / Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, HUT ke-77 Mahkamah Agung ini mengambil tema “Bersama Bangkit Tegakkan Keadilan”. “Usia yang cukup dewasa,”kata Agus dalam sambutannya. Sejumlah inovasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gresik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court, dan persidangan online.

Selain itu, ada layanan online surat bebas pidana dan Putusan Pidana One Day published. “Untuk layanan online surat keterangan bebas pidana masyarakat tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Gresik,”katanya. Sedangkan, Putusan Pidana One Day Published, imbuhnya, pencari masyarakat dan keadilan bisa mengetahui hasil putusan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

“Kami berkomitmen untuk terus tingkatkan berinovasi, meningkatkan karya,”tegas Agus. Ia juga mengajak semua stakeholder untuk saling bersinergi guna memberikan pelayanan pada masyarakat. “Hal itu kami lakukan untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan terus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara harmonis. Bahkan kami selalu menerima saran dan kritik dari masyarakat,”ujarnya.

Tasyakuran perayaan HUT ke-77 Mahkamah Agung di kantor PN Gresik berlokasi di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini diikuti Hakim, Panitera,  Posbakum PN Gresik dan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Gresik.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan untuk layanan online surat keterangan tidak pernah dipidana, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Era Terang. “Sehingga tidak perlu ke PN Gresik secara langsung,”kata Fatkur Rochman. (yad)

Pelayanan Di PN Gresik Semakin Mudah, Ada Era Terang, E-Court hingga Sidang Online Selengkapnya

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker 

GRESIK,1minute.id – Wabah coronavirus disease 2019 belum berakhir. Bahkan, ada kecenderungan meningkatkan. Tetap waspada dan memakai masker ketika beraktivitas. Untuk mencegah wabah Covid-19 itu, Polres Gresik menggelar Patroli Skala Besar. Patroli melibatkan tiga pilar, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Pol PP Gresik. 

Patroli yang diisi kegiatan pembagian masker ini dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. Patroli melibatkan ratusan personel berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik menuju simpang empat Veteran yang berbatasan dengan Kota Surabaya. 

Lalu menyisir Alun-alun Gresik dan sejumlah wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Patroli skala besar antisipasi gangguan kamtibmas. Seperti tawuran dan hal – hal lainnya,”tegas AKBP  Nur Azis pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Alumnus Akpol 2002 itu, juga melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun yang tidak memakai masker. Mantan Kapolres Ponorogo itu, mengingat kepada para pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Memakai masker. “Kami bagikan masker, agar disiplin prokes dalam setiap aktivitas,”katanya. 

Sementara itu, data update Covid-19 di Jawa Timur menunjukkan tren naik. Di Kabupaten Gresik, kasus baru terus bertambah. Meski, satu digit.Mengutip data di laman IG @dinkesjatim  per 9 Agustus 2022 di Kabupaten Gresik terdapat penambahan 7 kasus baru terakumulasi (sejak wabah Covid-19) menjadi 154 kasus aktif. Positif Covid-19 bertambah 39 kasus menjadi 21.277 kasus , sembuh bertambah 20 menjadi 20.375 dan meninggal 746 orang. (yad)

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker  Selengkapnya

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu (Upal) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti, 28, asal Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Syaiful Afandi dan Subekti,”kata Ketua majelis hakim Bagus Trenggono pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Maria Sisilia.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa. “Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,”kata Sakti. (yad)

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara  Selengkapnya

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara 

GRESIK1minute.id  – Terdakwa Korneles Korisen akan menghabiskan masa tuanya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik. Sebab, majelis hakim kakek 54 tahun itu menvonis hukuman 13 tahun penjara. Korneles berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak korban berusia 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra Dewi Nasution dalam sidang secara online pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Putusan hakim tersebut sesuai tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati.  Pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan baju motif bunga dikembalikan ke anak korban. 

Bagaimana sikap terdakwa ? Penasihat Hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno mengatakan, keberatan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab, terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya,”kata Rudi.

Untuk diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Korneles Korisen terjadi pada Agustus 2021. Lokasi di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ceritanya, malam itu, dua berusia 54 tahun anak korban bermain di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti. Setelah bermain bersama anak terdakwa berusia 9 tahun, anak korban kelelahan dan tertidur dirumah terdakwa. 

Nah, saat anak korban terlelap itu, terdakwa melancarkan aksinya hingga berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu berulang hingga 3 kali. Terdakwa menjanjikan anak korban dijadikan istri dan surat tanah sehingga anak korban tidak melawan. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Ibu anak korban kemudian melaporkan ke Polres Gresik. (yad)

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara  Selengkapnya

Rusak Pintu Warkop, Kuras Isinya, Barang Belum Habis Dijual, Dibekuk Polisi 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak tiga pelaku spesial pembobol warung diringkus polisi pada Kamis, 28 Juli 2022. Tiga tersangka itu berinisial Mardioko, 36 dan Supendi, 40. Keduanya warga Tambak Kemrakan, Krian, Sidoarjo dan Handri, 34, warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Selain mengamankan tiga pelaku, anak buah AKP Herry Tampake, Kapolsek Driyorejo menyita barang bukti hasil kejahatan. Polisi hanya butuh waktu 6 jam untuk membekuk ketiga komplotan pembobol warung itu. Zainal Arifin, pemilik warung ijo di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo melapor ke Polsek Driyorejo pada Selasa, 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap ketiga pelaku pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Selasa, 27 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Zainal Arifin, pemilik warung kopi (Warkop) Ijo di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik bergegas mendatangi Mapolsek Driyorejo. Lelaki 42 tahun asal Wringinanom, Gresik untuk melaporkan pembobolan Warkop. 

Pelaku merusak pintu dan menguras isi dagangannya. Antara lain, bumbu masak, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, minuman suplemen dan kopi saset. Kerugian ditaksir jutaan rupiah. Selain itu, anggota Satreskrim Polsek Driyorejo juga mengamankan sebuah linggis dan tang yang digunakan pelaku untuk merusak pintu warkop. 

Berdasarkan rekaman Closed circuit television (CCTV) komplotan penjahat itu membobol warkop Ijo milik Zainal Arifin pada Senin, 26 Juli 2022. Akan tetapi, Zainal, pemilik warkop membuka lapak sehari kemudian, Selasa, 27 Juli 2022 pukul 14.00. Korban Zainal kaget sebab pintu warkop terbuka. Barang dagangan bersih. Sebagian tercecer di lantai warkop. Zainal lalu melapor ke Polsek Driyorejo. 

Sejumlah polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak ada saksi melihat kejadian. Namun, polisi menemukan jejak pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang ada di warkop tersebut. Ada tiga orang beraksi. Salah satu pelaku wajah dikenali oleh korban Zainal karena kerap ngopi. Satu per satu pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Driyorejo. 

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya lagi. (yad)

Rusak Pintu Warkop, Kuras Isinya, Barang Belum Habis Dijual, Dibekuk Polisi  Selengkapnya

Didakwa Edarkan Pil Koplo, Mimpi Pujo Kurniawan Dapat Untung pun Buyar

GRESIK,1minute.id – Pujo Kurniawan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda 21 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu didakwa memiliki seribu butir pil koplo alias dobel L.

Ia diduga sebagai pengedar barang haram yang dilarang oleh Undang-Undang kesehatan itu. Sidang perdana dengan terdakwa Pujo Kurniawan itu digelar di PN Gresik pada Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. 

Dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah mengatakan, terdakwa Pujo Kurniawan pada Sabtu, 5 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo membeli pil dobel L sebanyak 1000 butir seharga Rp 1,35 Juta. Namun, baru dibayar Rp 800 ribu. “Dibayar secara tranfer,”kata Nurul dalam surat dakwaan dalam sidang dengan ketua majelis hakim Fifiyanti itu.

Setelah sampai Gresik, lanjut Jaksa Nurul Istianah, pil koplo tersebut dijual secara paket. Setiap paket ada berisi 10 butir dan 40 butir. Untuk paket 10 butir dijual dengan harga Rp 35 ribu.  Sedangkan,  40 butir dengan harga Rp 140 ribu. Atau Rp 3.500 per butir.

Dalam hitungan wartawan 1minute.id Pujo Kurniawan membeli 1000 butir seharga Rp 1,35 juta. Pujo menjual seharga Rp 3.500 per butir. Bila 1.000 butir habis terjual Pujo Kurniawan mendapatkan uang Rp 3,5 juta atau keuntungan Rp 2,15 juta per 1.000 butir. Nahas, sebelum barang habis Pujo Kurniawan, terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Nurul Istianah, terdakwa tidak membantah, sehingga terdakwa yang didampingi Rudi Suprayitno dari YLBH Posbakum Fajar Trilaksana akan mengikuti persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  

“Kita akan ikuti persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk membela terdakwa,” kata Rudi Suprayitno. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fifiyanti ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Didakwa Edarkan Pil Koplo, Mimpi Pujo Kurniawan Dapat Untung pun Buyar Selengkapnya

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 16 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik. Barang bukti yang disita sebanyak 46 gram sabu-sabu (SS) dan 29 gram ganja.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja serta pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba supaya tidak terjerat di dalam jaringan mereka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 26 Juli 2022.

Puluhan budak narkoba itu hasil ungkap selama Juli 2022. Mereka adalah mayoritas pemain lama atawa residivis serta pemain baru. Dari puluhan tersangka itu, keterlibatan Sukhaimin menjadi perhatian khusus Satreskoba Polres Gresik. Sebab, lelaki 26 tahun itu penyumbang barang bukti terbanyak 2,04 gram atau 92 poket SS. Selain itu, Sukhaimin ditangkap di Kepulauan Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Sukhaimin mengaku menekuni bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Sukhaimin membidik para pelajar di kepulauan yang dikenal sebagai penghasil ikan bandeng terlezat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Narkoba yang diedarkan tersangka (Mukhaimin) didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,”kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama anggota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan masyarakat.

“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 2,04 gram,”terang mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. “Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,”tegasnya. (yad)

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS Selengkapnya

Beli Smartphone Pakai Uang Palsu, Dua Warga Lamongan Dituntut 3 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu dituntut hukuman 3 tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng dan Subekti, 28, warga Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang. Kedua warga Kabupaten Lamongan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Maria Sisilia Gracela menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022 pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakw Syaiful Afandi dan Subekti,”kata jaksa penuntut Maria Sisilia dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 25 Juli 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Atau setara 36,9 juta. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan yang mulia,”kata Sakti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. 

Atas permohonan waktu tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silahkan koordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,”kata ketua majelis Bagus Trenggono kemudian menutup sidang. (yad)

Beli Smartphone Pakai Uang Palsu, Dua Warga Lamongan Dituntut 3 Tahun Penjara Selengkapnya

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membuktikan janjinya melakukan eksekusi paksa kepada Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu dijemput di rumahnya di Desa Dooro, pada Senin, 25 Juli 2022.

Tidak perlawanan ketika jaksa eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda dibantu oleh TNI dan Polri membawa Mat Jai dari rumahnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sekitar pukul 10.00 WIB. Mat Jai memakai baju motif batik. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan proses eksekusi berjalan kondusif. Terpidana korupsi itu dijemput paksa di kediamannya. Di Desa Dooro, Kecamatan Cerme. “Sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah lancar dan tidak ada perlawanan,”ujar Alifin pada Senin, 25 Juli 2022.

Alifin melanjutkan, terkait proses penjemputan tersebut terpaksa dilakukan, lantaran terpidana berulang kali mangkir dari panggilan. Padahal, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Namun terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan,”terangnya. 

Alifin juga menyampaikan terkait eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Terpidana kasus korupsi anggaran desa pun langsung dibawa ke Rutan Klas II B Gresik. 

Untuk diketahui,  Mat Jai terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana saja,”kata Alifin N Wanda. (yad)

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa  Selengkapnya