Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi

GRESIK,1minute.id – Korp Adhyaksa genap 62 tahun, hari ini Jumat 22 Juli 2022. Bagaimana kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik  M.Hamdan S., menjlentrehkan kinerja semester pertama di semua seksi Januari sampai Juni 2022.

Kinerja para kepala seksi sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya. Kajari Hamdan memulai dari  bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Jumlah SPDP (surat pemberian dimulai penyidikan) berjumlah 243 perkara. Perkara inkrah (eksekusi) sebanyak 144 perkara. 

“Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar,”jelas M.Hamdan S., dalam konferensi pers dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada Kamis, 21 Juli 2022. Kajari Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Kasi Datun Gita Tya P,  Kasubagbin Ika Ayuningtias W dan Kasi BB Nugroho Tanjung. 

Bidang Pidum, lanjutnya, juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tidak hanya itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh Kecamatan. “Untuk penerimanan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni,”jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini, katanya, ada 7 MoU pertimbangan hukum yang masih aktif. Antara lain, dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, PT. Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT. PLN. “Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta,” urainya.

Untuk bidang Intelijen, Kejari Gresik telah menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp 4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara BPPKAD Gresik dengan Kejaksaan terkait adanya PAD.

Masih menurutnya, penyuluhan hukum terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Bidang intelijen telah melakukan Penanganan dan Penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin,”terangnya.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” jelas mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan itu. (yad)

Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi Selengkapnya

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi  Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo,  Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengantongi nilai kerugian negaranya. Jaksa penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik M. Hamdan S., kepada wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

M. Hamdan S., mengatakan pihaknya telah menaikkan status  dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikkan status itu dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.

“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas dugaan  penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,”tegas Kajari M. Hamdan yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Ditambahkanya, pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sebulan lalu. Berdasarkan hasil audit itu penyidik Pidsus telah menindaklanjutinya. Berapa nilai kerugian negaranya? “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,”katanya.

Hamdan menegaskan pihaknya untuk perkara korupsi tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan terkait jumlah calon tersangka untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo ada satu orang. “Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos,”kata Alifin. (yad) 

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik Selengkapnya

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik menahan sebanyak empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Kali terakhir penahanan kepada tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada Senin, 18 Juli 2022. 

Penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tersangka Nur Hudi, pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dilakukan penahanan oleh penyidik Badal Asar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semua tersangka berjumlah empat orang dalam perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah dilakukan penahanan. “Tadi sore, tersangka berinisial N (Nur Hudi Didin Ariyanto, Red) dilakukan penahanan,”katanya di Mapolres Gresik pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Ia tersangka keempat. Apakah ada tersangka lainnya? “Hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada tersangka baru,”katanya. Setelah melakukan penahanan empat tersangka, kini penyidik berfokus untuk menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik Polres Gresik memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melimpah berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Penahanan pertama selama 20 hari. Bila pemberkasan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang selama 40 hari. 

“Kita akan percepatan pemberkasannya dan melimpah ke Kejaksaan. Mohon doanya,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengatakan, keempat tersangka mengakui perbuatan sehingga penyidik tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. 

Selain mempercepat pemberkasan, tambahnya, penyidik akan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jatim, Gubernur Jatim, DPRD Gresik dan pihak lain terkait penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan Selengkapnya

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik kembali menahan tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada Senin, 18 Juli 2022. Tersangka kali empat adalah Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tempat hajatan ngunduh mantu nyeleneh itu.

Nur Hudi digelandang masuk ruang tahanan Polres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memakai rompi warna oranye nomor punggung 21 bertuliskan Tahanan Polres Gresik. 

Nur Hudi terlihat menunduk ketika dibawa masuk ruangan tahanan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Hudi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Istirahat dua kali untuk Salat Duhur dan Asar. Usai Salat Asar, tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto kemudian dibawa ruang tahanan. 

Nur Hudi, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik karena ada kegiatan kedewanan. “Setelah pemeriksaan tersangka N (Nur Hudi Didin Ariyanto) kami tahan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Senin,18 Juli 2022.

ROMPI ORANYE : Anggota Polres Gresik menuntun tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto, memakai rompi oranye menuju ruang Tahanan Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 (Foto: Humas Polres Gresik)

Dengan ditahannya  Nur Hudi, genap empat orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres sebagai tersangka

dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masuk hotel prodeo Polres Gresik. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi  Selengkapnya

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi

GRESIK,1minute.id – Jumlah tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang ditahan oleh Penyidik Polres Gresik bertambah satu. Satu tersangka yang di tahan adalah Sutrisna alias Kresna. Jadi penyidik sudah menahan tiga dari empat tersangka. Sebelumnya,  dua tersangka yakni Syaiful Arif, pengantin pria dan Arif Syaifullah, konten kreator juga pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA).

Ia berperan sebagai penghulu ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Kini, tersisa satu tersangka yang masih hidup bebas. Ia adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik.  

Tersangka Kresna ditahan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu malam, 16 Juli 2022. Sebelum ditahan Kresna yang dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kresna datang sekitar pukul 12.30. Ia langsung masuk ruangan Idik I atau Pidum Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan kelar sekitar pukul 20.00. 

Istirahat dua kali untuk Salat Maghrib dan Isya. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kresna. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka.  Kali pertama dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua tersangka itu, adalah Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Setelah 8 jam menjalani pemeriksaan kedua lalu ditahan.  

Dua tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Kresna dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu, 16 Juli 2022. “Hanya tersangka S (Sutrisna) yang datang. Tersangka sudah kami tahan,”ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Minggu, 17 Juli 2022. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka yang tersisa. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi Selengkapnya

Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan 

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi dan rotasi di Polres Gresik bergulir lagi. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sembilan pejabat utama (PJU) pada Jumat,15 Juli 2022. Yakni, setingkat Kepala Bagian, Kepala Kesatuan (Kasat) dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek).

Rincian, dua Kabag, tiga Kasat, dan empat Kapolsek. Kabag Perencanaan dijabat oleh mantan Kapolsek Driyorejo Kompol Mohamad Zunaedi yang sebelumnya dijabat Kompol Soleh Lukman Hadi yang purnatugas. Kasat Binmas diisi oleh AKP Sujiran yang sebelumnya dijabat Kompol M. Said yang juga purnatugas. 

Selanjutnya Kasat Samapta dari AKP Herry Moeriyanto Tampake diserahterimakan kepada AKP Sugeng Sulistiyono. Hary menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Driyorejo. 

Kemudian, Kasat Lantas dari AKP Engkos Sarkosi diserahterimakan AKP Agung Fitriansyah. Berikutnya, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Tjatur Priambudi diserahterimakan kepada AKP Tatak Sutrisno, sebelumnya menjabat Kapolsek Menganti. Kursi yang ditinggalkan Tatak Sutrisno diisi oleh AKP Inggit, sebelumnya Kapolsek Gresik Kota.

Kapolsek Gresik Kota diisi AKP Rachmat Triyanto sebelumnya menjabat Kapolsek Tambak, Pulau Bawean diisi Iptu Saifudin yang sebelumnya menjabat KBO Binmas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam amanatnya menyampaikan bahwa sertijab di lingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty, sebagai wujud dinamisasi organisasi dan terus berkembangnya tantangan tugas yang harus dihadapi.

Selain itu,imbuhnya, jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah. “Kepada pejabat yang baru diucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugasnya yang baru,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan  Selengkapnya

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa

GRESIK,1minute.id – Jaksa Eksekutor Kejari Gresik berencana melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi dana Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana 1,5 tahun itu bernama Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) setempat. 

Jemput paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif. Mat Jai berjanji akan menyerahkan diri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022. Jaksa eksekutor menunggu sampai pukul 17.00 WIB, Mat Jai tidak terlihat batang hidung di kantor Kejari Gresik di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Tapi, sampai sekarang belum datangi,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 15 Juli 2022.

Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,6 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana,”kata Alifin N Wanda. 

Dua pekan lalu, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Mat Jai. Terpidana datang sambil membawa surat keterangan sakit. Jaksa kemudian melakukan uji kesehatan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Mat Jai meminta waktu 2 minggu kepada Jaksa. Ia berjanji akan menyerahkan diri pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya menyetujui niat baik terpidana tersebut. “Karena kami inginkan eksekusi secara humanis. Namun, ternyata terdakwa tidak berkomitmen. Tidak memiliki ikhtikad baik. Kami akan lakukan eksekusi paksa,”tegas Deni. 

Kapan eksekusi kepada terpidana Mat Jai dilakukan, Alifin dan Deni belum menyebutkan kepastiannya. “Kami jemput paksa secepatnya dan mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,”katanya.

Dalam proses penyidikan Mat Jai sempat ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Akan tetapi, Mat Jai sakit kemudian dibantarkan. Hakim Tipikor Surabaya menetapkan terdakwa Mat Jai sebagai tahanan kota. Sampai putusan MA status Mat Jai tahanan kota. (yad)

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa Selengkapnya

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Ikatan Ahyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Gresik melakukan Bakti Sosial (Baksos) dan Anjangsana ke Yayasan Panti Asuhan Nurul Ulum pada Kamis,14 Juli 2022.

Baksos rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT ke-XXII IAD. Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan dari Kejari Gresik tiba panti asuhan berlokasi di Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Rombongan  terdiri dari Kajari Gresik M.Hamdan S., Ketua IAD Gresik Ny Idar Hamdan, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi PB3R Nugroho Tanjung, Kasi Datun Tya Gita Prastiwi dan beberapa anggota IAD. Mereka disambut lansung oleh Ketua Yayasan Johar.

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan momen HBA ke-62 dan HUT IAD XXII sebagai perwujudan rasa syukur atas berkah dan rezeki serta amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Perwujudan rasa syukur dengan melakukan kegiatan bhakti sosial dengan cara berbagi kepada panti asuhan Nurul Ulum.

“Alhamdulillah, hari ini kita masih diberikan kesehatan dan rezeki sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan berbagi dengan yayasan panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum,” jelas Kajari Gresik.

Lebih lanjut dikatakan, saat menjalani kehidupan bermasyarakat kita harus sering-sering melihat kebawah jangan keatas. Sehingga kita akan tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Menjalankan tugas sebagai penegak hukum pasti ada yang suka dan tidak suka. Sehingga kita dituntut menjalankan tugas secara profesional. Semoga dengan adanya kegiatan bhakti sosial ini dapat membantu dan meringankan beban adik-adik panti asuhan,” ujarnya.

Ditambahkan Hamdan, Bakti Sosial dan Ajangsana ini merupakan salah satu program Jaksa Agung R.I dalam rangkaian kegiatan HBA tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Setelah memberikan bantuan berupa sembako dan 50 kasur buat anak yatim piatu, acara dilanjutkan Anjangsana ke rumah Purnaja (Purna Jaksa dan Pegawai Kejaksaan). Ada tiga rumah purnaja yang dikunjungi. Yakni, rumah Ny Rahayu di Jalan Awikoen Raya No.19 Kelurahan Gending , Burhan di Jl. Akim Kayat, Kecamatan Gresik dan Ny Koesbandiyah di jl. Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketiga Purnaja masing mendapatkan bingkisan dari Kejari Gresik.

Sementara itu, Ketua Panitia HBA ke-62 Ludy Himawan mengatakan kegiatan Bhakti sosial dan Anjangsana ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Adhyaksa tahun ini.

“Alhamdulilah kita telah menjalankan kegiatan bhakti sosial dengan berbagi dengan anak-anak panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum. Secara simbolis kami berikan sembako dan 50 kasur untuk anak-anak panti asuhan,”jelas Ludy yang juga Kasi Pidum Kejari Gresik itu.

Lebih lanjut dikatakan, semoga bantuan ini dapat meringankan beban anak yatim piatu dibawah naungan panti asuhan Nurul Ulum dan dapat sepenuhnya dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya. (yad)

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu Selengkapnya

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik perkara dugaan penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menahan dua dari empat tersangka. Dua tersangka itu adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, pengantin pria.

Sebelum ditahan kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 12 Juli 2022. Sehari sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka. Yakni, Arif Saifullah, Syaiful Arif dan Sutrisno alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Irfan Choirie, kuasa hukum ketiga orang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Irfan ditunjuk mereka ketika proses penyelidikan.  “Maaf karena sejak ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Saya belum mendapatkan kuasa lanjutan untuk mendampingi mereka. Jadi Saya tidak bisa berkomentar,”kata Irfan di konfirmasi selulernya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka mendampingi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

“Dari proses itu kami melakukan penahanan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

Tersangka lainnya adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu acara tersebut. Pesanggrahan Keramat berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah di police line oleh polisi. Untuk pemeriksaan Nur Hudi, penyidik Polres Gresik masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis : Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Disapu Ombak, Tongkang Muatan Tiang Listrik dan Tiang Pancang Tenggelam, 1 Kru Meninggal 

GRESIK,1minute.id – Satu unit tongkang muatan tiang pancang dan tiang listrik beton tenggelam di sekitar 4 mil laut dari Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Tenggelamnya Tongkang MR 01 mengakibatkan satu orang meninggal. Korban bernama Mahmud, 32, asal Lor Melati RK 27 Belawan, Sumatera Utara. 

Informasi yang dihimpun, pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 09.15 WIB tongkang AR 01 mengangkut tiang listrik dan tiang pancang berangkat dari Pelabuhan Gresik. Tongkang ditarik Tag Boat (TB) Baiduri A. 

Kondisi cuaca di perairan Gresik dan Bawean baik. Selama 4 perjalanan atau sekitar pukul 14.37 WIB tiba-tiba cuaca berubah memburuk. Ombak di perairan Pulau Bawean mencapai ketinggian diatas 2 meter. Empasan ombak membuat tongkang AR 01 berguncang keras. Puluhan biji tiang pancang dan tiang listrik yang akan dibawah ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan berjatuhan ke laut. 

Dua anak buah atau kru tongkang yakni Abdul Rahman dan Ririn, kelasi yang terjun bebas ke laut bisa terselematkan. Namun, Mahmud, bernasib sial. Tubuh Mahmud, 32 tahun asal Belawan, Sumatera Utara terjepit kren. Badai ombak yang menewaskan satu kru itu membuat rencana tongkang balik arah. Urung melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operator TB Baiduri A akhirnya memutuskan sandar di Pulau Bawean serta melakukan evakuasi korban. 

Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban Mahmud sudah dilakukan visum et Repertum di RSUD Ibnu Sina Gresik. “Keluarga korban membuat surat pernyataan tidak melakukan penuntutan. Karena kejadian akibat musibah ombak,”kata Hajar dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin, 11 Juli 2022. (yad)

Disapu Ombak, Tongkang Muatan Tiang Listrik dan Tiang Pancang Tenggelam, 1 Kru Meninggal  Selengkapnya