Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Jabat Kasi Intel Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti pimpinan dari Kasi Intel Bayu Probo Sutopo kepada Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Bayu menempati posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Tangerang Kota. Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto di lantai 2 kantor korp Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Selasa 13 Oktober 2020.

Kajari Gresik Heru Winoto dalam sambutannya meminta Kasi Intel Dimaz segera menyusaikan diri ditempat baru. Sedangkan, kepada Bayu, mengucapkan terima kasih atas dedikasinya. “Semoga ditempat yang baru pak Bayu bisa menyesuaikan diri dan dapat bekerja secara baik dan semoga sukses selalu,” ujar Heru Winoto.

SUMPAH JABATAN : Sertijab Kasi Intel Gresik dari Bayu Probo Sutopo kepada Dimaz Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah ( foto : Humas Kejari Gresik)

Sementara itu,  Kasi Intel Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan mengatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan mempertahankan kinerja yang  sudah dibangun oleh Kasi intel yang lama.

“Tugas Intel di Kabupaten Gresik saat ini sangat berat mengingat tahun ini adalah tahun politik,  dimana Kabupaten Gresik akan menggelar pilbup,”ujar Dimaz-sapaan akrabnya. 

Meskipun berat, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, akan terasa ringan jika pekerjaan itu dilakukan secara tim dan megedepankan komunikasi yang baik.

“Insya Allah tugas dan amanah ini akan kami lalukan secara profesional dan mengedepankan aturan serta perundang-undangan,” ujar lelaki 36 tahun itu. (*)

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Jabat Kasi Intel Kejari Gresik Selengkapnya

Impitan Ekonomi, Membuat Empat Satpam Nekat Embat Oli Pelumas

Ilustrasi foto chusnul cahyadi / 1minute.id

GRESIK, 1minute.id – Empat orang satuan keamanan (satpam) berbuat konyol. Semestinya, bertugas menjaga keamanan perusahaan. Tapi, empat satpam ini malah menjadi “tikus-tikus” gudang.

Sembilan dus , masing-masing berisi 4 botol raib dari gudang. Belakangan, oli pelumas itu hilang diembat oleh Hariyono, 37, tinggal di Grabagan, Tuban ; Ahmad Okazaky, 32, warga Desa Sembayat,Kecamatan Manyar,Gresik.

Kemudian, Anas Hisanudin,29, warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Lamongan dan Joni, 25, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Informasi yang dihimpun raibnya sembilan dus oli itu kali pertama diketahui Aditya Gilang, bagian stok barang di gudang A3 PT Puninar logistic Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Pada 14 September 2020 Gilang merasa janggal terkait stok oli dalam gudang kemudian melaporkan kepada Yudi Susanto, atasannya.

Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas. Selama sebulan polisi melakukan penelisikan kemudian melakukan penangkapan para pelakunya.

Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan, empat pelaku sudah diamankan. “Semuanya adalah sekuriti di gudang itu,”kata Yulianto, Rabu 14 Oktober 2020. Dalih mereka mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga. (*)

Impitan Ekonomi, Membuat Empat Satpam Nekat Embat Oli Pelumas Selengkapnya

Hari Kedua, Asap Masih Menyembul Ditumpukan Kayu Gelondongan. Damkar Pemkab Terus Melakukan Penyemprotan

GRESIK,1minute.id – Memasuki hari kedua, kebakaran gudang kayu di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Prambangan, Kebomas, Gresik masih belum sepenuhnya di kuasai petugas pemadam kebakaran. 

Dalam pantauan 1minute.id, Rabu 14 Oktober 2020, sejumlah petugas damkar dari Pemkab Gresik masih terus melakukan penyemprotan ditumpukan kayu gelondongan yang diketahui mulai terbakar sejak Selasa 13 Oktober 2020 pukul 13.00 itu.

Sebab, asap masih terlihat mengepul di tumpukan kayu dengan diameter satu meteran itu. Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar satu per satu tumpukan kayu jenis meranti yang masih berasap karena terbakar. Petugas menyemprot dengan air. Setelah tidak ada asap kayu senilai jutaan dipindahkan ke lokasi aman. Meski dalam kondisi gosong. 

Search

Ratusan batang kayu itu terongok di gudang yang luasnya hampir satu lapangan bola itu. Kondisi gosong. Seakan menjadi kayu bakar. Di area gudang itu terlihat indentitas perusahaan. “Ini lahan milik bos saya. Mereka sewa lahan,”kata seorang lelaki berlogat Madura ditemui lokasi kebakaran, Rabu 14 Oktober 2020.

Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto dikonfirmasi terkait penyebab terbakarnya gudang kayu gelondongan itu mengaku belum mengetahuinya. “Dugaan awal kobong sendiri karena cuaca panas,”kata Yulianto dikonfirmasi selulernya, Rabu 14 Oktober 2020. (*)

Hari Kedua, Asap Masih Menyembul Ditumpukan Kayu Gelondongan. Damkar Pemkab Terus Melakukan Penyemprotan Selengkapnya

Gudang Kayu Gelondongan Terbakar Hebat, Diprediksi Api Akan Bisa Dipadamkan 2 Hari Kemudian

GRESIK,1minute.id – Amuk si jago merah di gudang kayu gelondongan masih belum di kuasai petugas pemadam kebakaran (damkar). Api melahap gudang kayu Jalan Mayjend Sungkono, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik sekitar pukul 13.00, Selasa 13 Oktober 2020 . Hingga, pukul 23.10, atau hampir 11 jam kerja keras petugas damkar masih terus melakukan pemadaman.

“Semua anggota kami  kerahkan. Tapi, api belum dipadamkan,”ujar Kepala UPT Damkar Gresik Eka Prapangasta dikonfirmasi Selasa 13 Oktober 2020 pukul 11 malam. Lamanya proses pemadaman, karena bahan yang terbakar cukup banyak. Areanya juga sangat luas. “Ini anggota wilayah kota wes kelelahan. Apalagi hari ini ada tiga kejadian, satu kejadian di Wringinanom,”ujar Eka.

Minimnya fasilitas dan kurangnya jumlah personil membuat anggota damkar yang ada kerja ekstra keras. Eka memprediksi gudang kayu gelondongan itu baru bisa dikuasai sepenuhnya dua hari kemudian. “Kalau bagian bawah tidak disemprot akan muncul api susulan lagi,”tegasnya. Bagaimana kondisi kebakaran di gudang kayu di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Begini kondisinya. (*)

Gudang Kayu Gelondongan Terbakar Hebat, Diprediksi Api Akan Bisa Dipadamkan 2 Hari Kemudian Selengkapnya

Terbukti Aniaya Takmir Masjid, Pemilik Galangan Pasir Dituntut 1 Tahun

GRESIK,1minute.id – Nasib terdakwa Maftukin, 39, berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Apakah terdakwa penganiayaan kepada Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik ini dihukum lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan surat tuntutan Selasa 13 Oktober 2020, JPU Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya menganggap terdakwa Maftukin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada korban Imron. 

Penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin dengan memukul punggung,  menarik kemaluan dan meludahi korban. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan, “kata jaksa penuntut A.A Ngurah Wirajaya dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 13 Oktober 2020.

Pertimbangan jaksa Ngurah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun karena terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr Anissa Prisma Rakhmi Dewi dari UPT Puskemas Mentaras. Hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri. 

Tidak hanya itu,  lanjut jaksa Ngurah,  akibat tindakan  yang dilakukan terdakwa kepada korban juga mengalami goncangan psikis. Karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.  Atas tuntutan ini,  terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. 

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek.  Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00  di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)

Terbukti Aniaya Takmir Masjid, Pemilik Galangan Pasir Dituntut 1 Tahun Selengkapnya

Unjuk Rasa Damai Tolak Omnibus Law, Jadi Tontonan Orang Dewasa hingga Anak-anak

GRESIK,1minute.id – Aksi penolakan UU Omnibus Law masih terjadi di Gresik, Selasa 13 Oktober 2020. Meski tidak sebesar unjuk rasa sebelumnya.

Aksi penolakan dilakukan puluhan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di depan gedung DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik. Aksi dilakukan aktivis lembaga swadaya masyarakat ini lebih bersifat menghibur.

Masyarakat Kota Giri pun seakan mendapatkan hiburan gratis menyegarkan di tengah kondisi pandemi dan krisis ekonomi. 
Aksi yang pimpin Muhammad Mudin yang juga kepala distrik GMBI Gresik diselingi joget di depan gerbang parlemen yang di jaga barikade polisi itu cukup menghibur.

Orang dewasa hingga anak seakan menikmati aksi penolakan pengesahan undang-undang cipta tenaga kerja itu. “Omnibus Law Cipta Kerja semakin menyengsarakan buruh. DPR harus mencabutnya,”tegas Mudin dalam orasinya diatas mobil komando di depan gedung DPRD Gresik, Selasa 13 Oktober 2020. 

Selama 60 menit berorasi tidak ada wakil rakyat menemui mereka. Setelah negosiasi sepuluh orang perwakilan mereka akhirnya menyerahkan tuntutan mereka mendesak DPRD Gresik untuk menolak pengesahan omnibus law cipta kerja kepada Setyo Rupawan, staf bagian humas DPRD Gresik. Massa membubarkan diri. Begini aksi massa yang menolak Omnibus Law Ciptaker itu (*)

Search

No Images found.

Unjuk Rasa Damai Tolak Omnibus Law, Jadi Tontonan Orang Dewasa hingga Anak-anak Selengkapnya

Diduga Serangan Jantung, Petani Ditemukan Meninggal Digubuk Dekat Tanaman Jagung

Polisi dan masyarakat mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat di sebuah gubuk di area dekat kebun jagung di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Senin 12 Oktober 2020. ( foto : ist )

GRESIK, 1minute.id – Mustasam, 60, warga Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Gresik ditemukan tidak bernyawa di sebuah gubuk di tengah sawah desa setempat, Senin 12 Oktober 2020.

Petani 60 tahun itu meninggal diduga akibat serangan jantung. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh Jenazah yang ditemukan tidak memakai baju itu. 

Informasi yang dihimpun Minggu 11 Oktober 2020 Mustasam badal maghrib pamit untuk ke sawah. Aktivitas sehari-hari lelaki 60 tahun itu mendatangi area perkebunan jagung milik perhutani di wilayah Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu. “Biasanya jam 11 malam balik rumah untuk istirahat,”kata polisi menirukan pengakuan Umaiyah, istri Mustasam.

Akan tetapi,  malam itu Mustasam tidak kembali hingga Senin siang hari. Keluarga lalu mencarinya ke gubuk tengah sawah di lahan milik perhutani itu. Umaiyah melihat suaminya tertidur di sebuah tempat tidur di luar gubuk. Umaiyah langsung teriak histeris mengetahui Mustasam sudah meninggal dunia.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepala desa Prupuh Musholin ke polisi. Kapolsek Panceng AKP D. Jannah membenarkan penemuan mayat di gubuk dekat kebun jagung di lahan perhutani di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban mempunyai riwayat penyakit jantung, sesak nafas dan sering mengeluh sakit pada bagian dada,”kata Jannah (*)

Diduga Serangan Jantung, Petani Ditemukan Meninggal Digubuk Dekat Tanaman Jagung Selengkapnya

Terima Salinan Putusan MA , Petani 56 Tahun Sujud Syukur Terbebas dari Jeratan Hukum

GRESIK, 1minute.id – Sukardianto mewek. Bapak tiga anak itu nangis bahagia. Mahkamah Agung (MA) menolak memori kapasitas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. 

“Wis kapok aku. Tujuannya menolong tapi kejadiannya kayak gini,”ujar petani 56 tahun asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sukardi-sapaan-Sukardianto mendatangi kantor pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja untuk mengambil salinan putusan MA. Putusan kasasi itu bernomor  952K/Pid/2019 menyatakan menolak permohonan JPU. 

Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),”kata Wellem Mintarja.
Sukardi asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, JPU menuntut 3 tahun penjara. Namun, sidang di tingkat pertama itu Sukardi diputus bebas. Atas putusan itu, JPU langsung mengajukan Kasasi.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dan MA melalui PN Gresik,” tambah Mintarja. Wellem menyatakan dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak. Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SUJUD SYUKUR : Sukardi sujud syukur setelah menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan PN Gresik didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja di PN Gresik, Senin 12 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Awalnya, kliennya berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar. Sukardi telah menyerahkan uang  Rp 900 juta kepada pelapor. Sementara sisanya Rp 1 miliar sesuai kesepakatan dengan pelapor digunakan untuk membeli tanah lagi. Uang Rp 1 miliar itu oleh klien sudah digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom.

“Tiba-tiba klien kami dilaporkan ke polisi. Setelah pembuktian di pengadilan klien kami akhirnya bebas. Karena memang tidak bersalah,”imbuhnya. Sementara, Sukardianto mengaku sangat lega dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sebagai orang kecil dirinya tidak tahu hukum.

“Terimakasih atas bantuan selama ini pak Wellem dan tim,” ungkap pria 56 tahun itu sembari bersyukur. Sukardi pun melakukan sujud syukur setelah menerim salinan putusan MA. Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dan akan berbicara dengan keluarga dulu,” imbuhnya. (*)

Terima Salinan Putusan MA , Petani 56 Tahun Sujud Syukur Terbebas dari Jeratan Hukum Selengkapnya

Berhasil Mengubah Prilaku Masyarakat, Bupati Gresik Raih Penghargaan ODF dan Jer Basuki Mawa Beya

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kembali mendapakan apresiasi. Kali ini, penghargaan berasal dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela upacara Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 12 Oktober 2020.

Dua penghargaan itu adalah Jer Basuki Mawa Beya dan kabupaten Predikat Open Defecation Free (ODF). Penyematan PIN Jer Basuki Mawa Beya disematkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Menurut Gubernur Jatim Khofifah seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi, penghargaan ini diberikan atas dedikasi, tenaga, pikiran dan jiwa raga yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

“Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya merupakan bagian dari kekuatan, persatuan hingga seluruh dedikasi, pengorbanan dan perjuangan bersama,”kata Reza, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto juga meraih penghargaan sebagai daerah dengan predikat Open Defecation Free (ODF). Penghargaan ini diberikan karena masyarakat Gresik sudah terbebas daru perilaku buang air besar sembarangan. 

Penghargaan ODF itu diberikan pada acara resepsi penganugerahan dan silaturahmi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu 11 Oktober 2020.

SEMATKAN PIN : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyematakan PIN Jer Basuki Mawa Beya kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto   ( foto : humas Pemkab Gresik)

Menurut Reza Pahlevi, penghargaan ini terbilang istimewa karena sebagai bentuk pengakuan bahwa derajat kesehatan masyarakat Gresik telah mengalami peningkatan. Sebelumnya, tambah Reza, kita masih sering menjumpai masyarakat buang air sembarangan.

“Pemerintah beserta berbagai elemen telah berhasil merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,”tegas Reza.  “Saat ini tiada lagi. Masyarakat Gresik sudah membiasakan diri untuk buang air di WC,”tambahnya. 

Sementara itu, peringatan Hari jadi Provinsi Jawa Timur di halaman Kantor Pemkab Gresik.  Upacara  diikuti oleh berbagai elemen yaitu dari ASN Pemkab Gresik, TNI Polri, Satpol PP dan pasukan dari Dinas Perhubungan Gresik dengan protokol kesehatan.

Inspektur Upacara Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail. Tampak di kursi undangan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe. Hadir juga Ketua TP PKK Kabupaten Gresik Ny Maria Ulfa Sambari, Perwakilan Dharma Wanita serta para Kepala OPD. (*)

Berhasil Mengubah Prilaku Masyarakat, Bupati Gresik Raih Penghargaan ODF dan Jer Basuki Mawa Beya Selengkapnya

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho

GRESIK, 1minute.id – Operasi Yustisi mulai digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Senin 12 Oktober 2020. Operasi gabungan  protokol kesehatan dan penertiban lalu lintas ini akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Oktober 2020.

Operasi kali pertama di mulai pukul 09.30 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. 
Ratusan pelanggar terjaring dalam operasi yustisi ini. Mereka ada melanggar protokol kesehatan. Banyak juga melanggar kelengkapan kendaraan.

Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Pol PP untuk menertibkan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan. “Untuk pelanggar protokol kesehatan yang menindak Pol PP,”ujar Yanto Mulyanto ditemui 1minute.id di sela operasi Yustisi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sedangkan, pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan, tambahnya, akan dilakukan penindakan tilang. “Untuk kelengkapan kendaraan anggota Satlantas Polres Gresik,”imbuh Yanto. Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan ratusan masker gratis untuk masyarakat. “Hari ini (Senin,Red) kami sediakan 250 buah masker,”tegasnya. (*)

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho Selengkapnya