GRESIK,1minute.id – Hari Suyanto, pengedar 10 poket sabu-sabu kini hanya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan perkaranya.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary A dalam berkas tuntutannya, menuntut lelaki 42 tahun itu selama 7 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa asal Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu dilakukan pada Selasa, 27 April 2021.
Dihadapan majelis hakim Bagus Trenggono, jaksa menilai, terdakwa Hari Suyanto, 42, itu terbukti pengedarkan 10 poket sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum mengedarkan sabu sesuai pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.
“Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Membayar denda Rp 800 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas JPU Fery.
Hakim Bagus, akhirnya sidang menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana. (yad)
GRESIK,1minute.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang membelit Mat Ja’i segera disidangkan. Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021.
“Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Ja’i telah kami limpahkan ke PN Tipikor,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada PN Tipikor. Tidak hanya itu, yang harus digaris bawahi meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan.
“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan. Sementara terkait status penahanan tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,”jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2015 – 2017. Total dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Mat Ja’i mengembalikan uang kerugian negara (*)
GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i bisa menghirup udara di luar tahanan. Pasalnya, pengajuan pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu dikabulkan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Penyidik Pidsus Kejari Gresik mengabulkan permohan kepala Desa Dooro itu dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka telah mambayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta, kooperatif, ada jaminan dari keluargan dan kuasa hukumnya.
Akan tetapi perkara korupsi yang menyeret Mat Ja’i ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan. Kejaksaan tidak akan memberhentikan perkara ini bahkan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Mat Ja’i dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 4 Maret 2021.
Dimas melanjutkan, perkara ini tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. “Kami mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan tersangka salah satu pertimbangannya, tersangka telah membayar klerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 253 juta,”terang Dymas.
“Tersangka kooperatif dan ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya. Tapi harus dipertegas perkara korupsi ini tetap berlanjut,”imbuhnya.
Seperti diberitakan, tersangka Kades Dooro Mat Ja’i ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi ADD selama tiga tahun, 2015 – 2017. Hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 253 juta. (*)
GRESIK,1minute.id – Ratusan aktivis Gepal turun jalan pada Selasa,2 Maret 2021. Aktivis Gerakan Penolak Lupa (Gepal) Gresik itu mendesak kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menuntaskan perkara korupsi di Gresik.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendatangi dua institusi yakni Kantor Bupati Gresik dan Kejari Gresik. Di kantor Bupati Gresik, aktivis Gepal dibawah komando Syafi’uddin itu ditemui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Sedangkan, di kantor Adhyaksa mereka ditemui Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.
Dalam aksinya, mereka menyoroti kejanggalan terkait penangan korupsi selama ini terjadi di Gresik. Menurut Koordinator lapangan (korlap) Syafi’uddin selama ini sejumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum terkesan hanya berdiri sendiri dan seolah-olah memutus mata rantai, bahkan ada juga yang terkesan mandek.
“Yang namanya korupsi pasti ada yang memberi dan menerima, maka dari dari itu tidak ada korupsi yang berdiri sendiri, kami meminta untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Gresik ini,” kata Udin.
Ia mencontohkan, dua kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik di Gresik pada 2019 lalu. Dua kasus itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dan OTT di Inspektorat Kabupaten Gresik oleh pihak kepolisian yang sampai saat ini belum ada pengembangan tersangkanya.
Kasus OTT dilakukan Kejari Gresik di BPPKAD Gresik, fakta dalam proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, nama-nama dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gresik tidak tidak diusut tuntas. “Sedangkan OTT di inspektorat yang dilakukan pihak kepolisian belum ada tersangkanya,”ujar Udin.
Usai berorasi menggunakan pengeras suara diatas mobil komando, para aktivis itu ditemui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Gus Yani-panggilan akrab-Fandi Akhmad Yani dihadapan para aktivis memberikan apresiasi kepada aktivis Gepal itu.
“Saya menyampaikan terimakasih karena para aktivis selama ini selalu menjadi alarm, dan saya setuju kedepan Gresik kita jadikan pemerintahan yang bersih dari korupsi,”ujar Gus Yani. Usai bertemu Bupati Gresik itu, mereka bergeser menuju kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan kejaksaan siap mendukung para aktivis dalam pemberantasan korupsi di Gresik. “Mari kita jadikan Gresik lebih baik, bebas dari korupsi,”kata Dimaz yang juga Humas Kejari Gresik itu.
Dimaz menegaskan, terkait tuntutan untuk masalah penangguhan penahan Camat Duduksampeyan tidak ada penangguhan tahanan.”Untuk perkara korupsi tidak ada yang di peti es kan semua masih dalam proses,”tegasnya. (*)
GRESIK,1minute.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Camat Duduksampeyan Suropadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 23 Februari 2021.
Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Suropadi dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Sekitar pukul 11.00, Fajar Yulianto, ketua tim kuasa hukum Suropadi tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, Gresik itu.
“Permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai Camat, ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarat, “terang Fajar Yulianto selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Suropadi.
Fajar menambahkan permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri beliau. “Pemohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan. Harapan kami, Kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini Camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan,” tegas Fajar didampingi anggota tim Mukhlison.
DITAHAN : Petugas Kejari Gresik ketika membawa tersangka Suropadi, Camat Duduksampeyan ke mobil tahanan dalam perkara dugaan korupsi anggaran selama 3 tahun pada 15 Februari 2021. Kerugian negara berkisar Rp 1,04 miliar (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa tim kuasa hukum dari tersangka Camat Suropadi pengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan ke tahanan kota.
“Permohonan akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada ditangan pimpinan,”tegas Dymas.
Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu 3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar. (*)
GRESIK,1minute.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi. Surat pemanggilan kali kedua ini status Suropadi meningkat menjadi tersangka.
Mantan Camat Tambak, Pulau Bawean itu disangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun yakni 2017, 2018 dan 2019.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Gresik nilai kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah kami dikirimkan,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Kamis, 11 Februari 2021.
Pemeriksaan Suropadi sebagai tersangka akan dilakukan Senin, 15 Februari 2021 nanti. Dimas meminta Suropadi koorporatif memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pemanggilan sebelumnya (Rabu) mangkir. Sampai jam kerja pukul 16.00 tidak datang,”tegas Dimas.
Apakah nasib Suropadi akan bernasib sama dengan Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Gresik kita tunggu pada Senin, 15 Februari 2021 nanti.
Seperti diberitakan, Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Kejaksaan memanggil Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 10 Februari 2021. Namun, Suropadi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyelidikan dugaan korupsi kembali dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil audit kerugian negera dari Inspektorat Kabupaten Gresik senilai Rp 1 miliar. (*)
GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik pada Kamis, 11 Februari 2021.
Mat Ja’i diduda melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) periode 2015, 2016 dan 2017. Berdasarkan audit inspektorat Pemkab Gresik kurun waktu tiga tahun itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 253 juta. Tersangka Mat Ja’i telah menggembalikan kerugian negara senilai Rp 210 juta. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus unsur pidana yang diduga telah dilakukan oleh tersangka.
Mat Ja’i, kades dua periode ini adalah kades kali pertama ditahan oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 2021. Sekitar pukul 10.00 Mat Ja’i tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama 5 jam kades dua periode menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Seksi Pidsus Gresik. Sekitar pukul 14.00, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik keluar dari kantor korp Adyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Setelah tim nakes pulang, petugas kejaksaan menyiapkan ropi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Indikasi tersangka dugaan korupsi ADD kurun waktu 3 tahun, mulai 2015 hingga 2017 itu akan menjalani penahanan semakin kuat. Apalagi, mobil tahanan kejaksaan sudah disiapkan di depan kantor.
Sekitar pukul 15.00, tersangka Mat Ja’i digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Tangan terborgol akan tetapi ditutupi oleh rompi warna oranye. Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka berinisial MJ (Mat Ja’i) diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada 2016 sampai 2017.
“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar 253 juta,”terang Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo usai pemeriksaan.
Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Saat itu, proses penyelidikan. “Kurang lebihnya uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta,”tegasnya.
Dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ini mulai ditelisik sejak Maret 2020. Tim Pidsus Kejari Gresik sempat melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada 14 Mei 2020 lalu.
Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa. (*)
GRESIK,1minute.id – Mobil ambulan Dinkes terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 10 Februari 2021. Empat orang tenaga kesehatan diantara Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali kemudian turun dan masuk kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu.
Kedatangan tim nakes itu atas permintaan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Pasalnya, penyidik Pidsus merencanakan melakukan pemeriksaan Suropadi.
Pemeriksaan Camat Duduksampeyan itu terkait perkara dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit keuangan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Gresik sekitar Rp 1 miliar. Berdasarkan undangan pemanggilan dari penyidik Pidsus Kejari Gresik pemeriksaan Suropadi dijadwalkan pukul 09.00. Hingga berita ini ditulis pukul 15.00, Suropadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim nakes Dinkes Gresik balik kanan.
“Kami dimintai tolong memeriksa kesehatan seseorang tapi orang tersebut tidak hadir,”kata Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali. Korp Adhyaksa menyayangkan sikap Suropadi mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik Pidsus menganggap Suropadi tidak kooperatif. Pasalnya, kasus yang hampir setahun ini akan terus menjadi tanggungan dari Kejaksaan.
Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A., saat menggelar jumpa pers mengatakan, bahwa hari ini seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan lanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampean selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.
“Kami telah melakukan panggilan kepada Camat Duduksampean, Suropadi secara patut pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi, beliaunya sampai pukul 13.00 tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,”tegas Kasi intel Dimaz Admaji yang didampingi Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo.
Ditambahkna Dimaz, pihaknya meminta agar Suropadi tidak menghambat proses penegakan korupsi di Kabupaten Gresik dengan cara kooperatif ketika keteranganya dibutuhkan oleh penyidik. “Kita tunggu hari ini sampai batas jam kerja. Jika tidak datang, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali secara patut Senin depan (3 hari kerja terhitung mulai hari ini),”terangnya.
Ditambahkan, saat ini tim penyidik telah mengantongi hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik. Dari anggaran kegiatan selama 3 tahun total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.
“Hasil kerugian negara tersebut kami dapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami berharap, Camat Duduksampenyan kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,”tegas Kasipidsus Dymas Adji Wibowo.
Terpisah, Camat Suropadi dikonfirmasi selulernya mengaku sedang sakit. “Saya sedang sakit. Tapi, untuk pemanggilan berikutnya Saya akan hadir,”kata Suropadi. (*)
GRESIK,1minute.id – Tidak ada perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik saat ini diberhentikan, hanya saja tersendat karena beberapa hal pertimbangan, bahkan peningkatan kinerja akan dilakukan pada tahun depan, 2021.
Janji itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto saat merilis capaian kinerja selama periode Januari hingga Desember 2020 di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Selasa 29 Desember 2020.
“Dua perkara dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Kecamatan Cerme masih menunggu hasil audit dari inspektorat,”kata Kajari Heru Winoto. Heru didampingi semua kepala seksinya, yakni Kasi Pidsus, Intel, Pidum, Datun dan Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan.
Pihaknya, tambahnya, telah berkoordinasi secara intens dengan inspektorat Pemkab Gresik untuk secepatnya merampungkan hasil auditnya. “Semoga di awal tahun 2021 audit inspektorat bisa selesai,”harapnya.
Sementara itu, kinerja Kejari Gresik 2020 tergolong moncer. Sejumlah perkara yang ditangani bisa kelar. Meski sempat melambat karena beberapa faktor. Diantaranya, perhelatan Pilbup Gresik, Wabah Covid-19 dan pembangunan gedung baru, Kejari Gresik.
“Sebenarnya tetap kita lakukan namun agak diperlambat karena adanya pilkada dan juga pandmei Covid-19. Sementara mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB, Insyaallah tahun 2021 kami dapat predikat itu. Kantor yang telah memenuhi syarat juga bantuan dari teman-teman media,”terang Heru.
Diuraikan Kajari Heru capaian kinerja Seksi Intelijen, telah melakukan Sprint Penyelidikan sebanyak enam kegiatan, kemudian Jaksa Masuk Desa dan Menyapa Desa, masing-masing empat kali.
Selanjutnya Kegiatan PAKEM sekali, dan Pelacakan Aset sebanyak satu kegiatan. “Untuk enam penyelidikan progresnya baru 2021, semuanya perkara baru dan bukan dari Pidsus maupun Pidum. Kalau sudah penyidikan akan kaki sampaikan,”kata Kajari Heru .
Kemudian Seksi Tindak Pidana Umum, telah melakukan kegiatan berupa berkas Tilang sebanyak 24.583 perkara, SPDP 6l perkara, Penuntutan 422 perkara, Eksekusi 592 perkara. “PNBP hasil perkara Pidana Umum sebesar Rp 2.577.433.260,”jelasnya.
RILIS KINERJA 2020 : Kajari Gresik Heru Winoto ketika merilis capaian kinerja kejaksaan selama 2020 (foto : chusnul cahyadi /1minute.id)
Bagaimana dengan seksi pidana khusus (Pidsus)? Masih kata Heru Winoto, Seksi Pidana Khusus telah melakukan kegiatan berupa penyelidikan sebanyak tiga kegiatan, penyidikan tiga kegiatan, Pra Penuntutan satu kegiatan kemudian Penuntutan sebanyak dua kegiatan.
Untuk perkara korupsi yang telah inkrah, tambahnya, tiga terpidana mengembalikan uang negara. “Jumlah uang pengebalian disetor terpidana Mukhtar (OTT BPPKAD), dr.Nurul Dholam (korupsi Dinkes Gresik) Ely Sundary (korupsi penadaan barang dan jasa Dispendik Gresik) dan terpidana Mashuriyanto perkara korupsi lain,”terang Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo. (*)
GRESIK,1minute.id – MTP, anak berhadapan hukum (ABH) terancam tidak bisa bermain bebas dengan sebayanya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menuntut remaja 17 tahun asal Kecamatan Benjeng itu selama 3 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 26 November 2020. Jaksa Siluh menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Delima (samaran), 17, melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
Anak yang berhadapan dengan hukum, MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak) Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” tegas jaksa Siluh.
Masih dalam tuntutan diuraikan, perbuatan anak ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya, anak korban hamil hingga melahirkan anak perempuan. Celakanya, MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini di proses dipengadilan.
Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP. Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018.
Tidak terima dengan ulah bejat MTP, orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan. (*)