Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL.

Kedua terdakwa adalah pengembang Perumahan Royal City berlokasi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sidang memasuki agenda keterangan saksi pada Senin, 13 Januari 2025. Ada lima orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Paras Setio.

Saksi korban yang dihadirkan antara lain Marisca Angraini Gunawan. Marisca, saksi korban yang mengalami kurugian sebesar Rp 830 juta. Puluhan korban lainnya, mengaku mengalami kerugian antara Rp 250 juta hingga Rp 450 juta. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Sarudi itu, saksi Marisca mengaku telah melunasi pembelian rumah di Royal City seharga Rp 820 juta. Ia juga menunjukkan kuitasi pelunasan pembelian rumah. “Saya melunasi pembelian rumah itu sejak 2017. Sampai sekarang belum menerima rumahnya,” kata Marisca.

Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada 2017. “Saya membayar secara transfer ke rekening bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca. 

Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun. 

Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi. 

“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya. 

Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, 42, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi, 53, warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land. 

“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya, Soka.

Selain saksi Marisca, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Rutmiani Sari Tan  sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,7 Juta pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise. 

Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343,3 juta pembelian blok A12-10; E.A ; Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227 juta pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp 378,2 juta, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405,6 juta pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. 

Semua saksi mengakui tidak pernah mendapatkan rumah yang telah dibelinya alias hanya mendapatkan gambar rumah saja. 

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka. (yad)

Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan Selengkapnya

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan

GRESIK1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL, perusahan developer Perumahan Royal City pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum atau JPU  Kejari Gresik Paras Setio hanya memanggil seorang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City mengatakan bahwa, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga. Karena hanya seorang saksi sidang berlangsung singkat. 

“Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” kata jaksa penuntut Paras. Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

Sementara itu, kuasa hukum sembilan korban dugaaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah atau sertifikat hak milik (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.

“Sembilan saksi korban telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cash dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

Ia melanjutkan dari sembilan orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp 820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

“Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.

DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi. “Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya. (yad)

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan Selengkapnya

Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perumahan GPIR Harus Membayar IPL Rp 800 Juta kepada Developer 

GRESIK,1minute.id – Welem Mintarja, Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency semringahSebab, gugatan kliennya kepada 51 warga penghuni kompleks perumahan Graha Persada Indah Regency atau GPIR dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Dengan dikabulkannya gugatan pihak developer, puluhan warga penghuni perumahan berada di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL sebesar Rp 800 juta. Sebanyak 51 warga perumahan GPIR menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja mengatakan bahwa gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian. Kliennya, PT.Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (selaku penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat) atas tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai 2021 sampai 2024.

“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” jelas Welem kepada wartawan pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia melanjutkan, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

“Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik,” jelas Welem.

Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi. Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

“Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkrah,” tegasnya.

IPL, terang Welem, merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

“Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, PT. Multi Graha Persada selaku developer Perumahan Graha Persada Indah Regency di daerah Driyorejo melakukan gugatan wanprestasi pada 51 penghuni perumahan yang tidak melakukan pembayaran IPL sejak 2021 sampai 2024. Akibatnya, pihak developer mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. (yad)

Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perumahan GPIR Harus Membayar IPL Rp 800 Juta kepada Developer  Selengkapnya

APH Sepakat, Pekan Depan, Sidang Offline Digelar di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pekan depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik digelar offline. Sidang tatap muka. Keputusan itu disepakati empat pilar aparat penegak hukum (APH) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Empat pilar APH adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Gresik Disri Wulan Agus Tomo. 

Nana Riana mengatakan, pertemuan kali ini melibatkan unsur penegak hukum yang lain. Diantaranya, Polres, Pengadilan, Rutan dan unsur yang lain. Pertemuan tersebut membahas persiapan sidang secara offline. Karena, pandemi Covid-19 sudah berlalu. Sehingga, harus mempersiapkan segala infrastrukturnya.

“Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” katanya usai acara di kantor Kejari Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Nana Riana melanjutkan infrastruktur Kejaksaan sudah disiapkan. Pihak-pihak lain juga sudah mempersiapkan semua untuk pelaksanaan sidang offline.”Sidang offline segera dilaksanakan, mungkin minggu depan. Tapi secara bertahan. Semuanya sudah sepakat,” imbuhnya. 

Meski demikian, dalam pelaksanaan persiadangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar offline. Namun, pengamanan dan pengawalan di ruang sidang harus diperketat. Sebab, keluarga terdakwa akan ikut menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Maka, harus disiapkan tempatnya.

“Kami siap, kapan pun dilakukan sidang offline. Kami menyiapkan terdakwa untuk dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tegasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik Mokhmad Fathkur Rochman menambahkan, pihak pengadilan mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline,” katanya. 

Sejak pandemi Covid-19, proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dilakukan online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu. Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik. Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor Kejaksaan. Sedangkan, majelis hakim tetap di Pengadilan Negeri Gresik. (yad)

APH Sepakat, Pekan Depan, Sidang Offline Digelar di Pengadilan Negeri Gresik Selengkapnya

Pioner! Pengadilan Negeri Gresik Gelar Vaksinasi Inavac untuk Peningkatan Kesehatan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A  menggelar vaksinasi Inavac pada Jumat, 15 September 2023. Vaksinasi massal boster buatan Indonesia itu dilaksanakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Raya Bunder, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Ada ruang sidang yang dimanfaatkan untuk tempat vaksinasi untuk semua pegawai mulai staf, panitera, hakim sampai Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. Selain itu, ada puluhan warga sekitar kantor Pengadilan Negeri Gresik itu. Vaksinasi untuk kaum Adam dipusatkan di ruang sidang utama. Sedangkan, ruang sidang Sari untuk kaum hawa. Vaksinator dari Puskesmas Kebomas. 

Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A Agus Walujo Tjahjono mengatakan, vaksinasi Inavac kali pertama di Kota Industri-sebutan Lain-Kabupaten Gresik ini. “Kita (Pengadilan Negeri) adalah Pioneer. Pertama di Gresik,” kata Agus Walujo Tjahjono disela acara vaksinasi pada Jumat, 15 September 2023.

Untuk diketahui vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang proses pengembangannya 100% dilakukan di dalam negeri, mulai dari hulu menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 di Surabaya hingga ke proses uji klinik dan produksi.

Gelaran vaksinasi massal ini, imbuh Agus Walujo Tjahjono, adalah program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin Inavac. Vaksin buat Indonesia ini tidak memiliki efek samping alias kejadian ikutan pasca vaksin (KIPI). Selain itu, pihaknya, juga melihat positif ke depannya, meski tidak mengharapkan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) kembali terjadi. “Namun, kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin Inavac,” katanya didampingi juru bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman

VAKSIN INAVAC: Juri bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman ketika mengikuti vaksinasi di Ruang Sidang Utama PN Gresik pada Jumat, 15 September 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sidang off line alias sidang tatap muka seperti sebelum wabah Covid-19. Selama lebih 2 tahun sejak pandemi Covid-19 proses sidang di Pengadilan Negeri dilakukan secara online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu.

Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik.  Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor. Sedangkan, majelis hakim  tetap di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik. 

“Kita antisipasi jangan sampai Covid datang kita belum siap. Kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin inavac,” ujarnya. (yad)

Pioner! Pengadilan Negeri Gresik Gelar Vaksinasi Inavac untuk Peningkatan Kesehatan  Selengkapnya

PN Gresik Apresiasi Antusiasme Warga Donor Darah Rayakan Hari Mahkamah Agung 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar bakti sosial donor darah dalam memperingati HUT ke-77 Mahkamah Agung dan Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Ketua PN / Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan, kegiatan bakti sosial donor darah ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah. 

Kegiatan donor darah tersebut diikuti para hakim, pegawai dan keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Gresik serta Pengadilan Agama (PA) Gresik serta PA Bawean. Ada juga dari pengacara di pos bantuan hukum dan wartawan yang sering liputan di Pengadilan Negeri Gresik. 

“Kegiatan donor darah ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Baksos ini  berbarengan memperingati HUT ke 77 Mahkamah Agung dan Kemerdekaan Republik Indonesia,”kata Agus Walujo Tjahjono di Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Puluhan calon pendonor berdatangan mulai pukul 07.30 WIB. Selain hakim, panitera juga warga sekitar kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Raya Permata , Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Donor darah tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) Gresik. Antusiasme warga untuk kemanusiaan patut mendapatkan apresiasi. 

Agus Walujo Tjahjono melanjutkan kegiatan donor darah tersebut juga membuktikan sebagai perjuangan zaman sekarang, yaitu memberikan darah kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kegiatan ini membuktikan kekompakan para pegawai di Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Agama bersinergi dengan warga,”katanya. (yad)

PN Gresik Apresiasi Antusiasme Warga Donor Darah Rayakan Hari Mahkamah Agung  Selengkapnya

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

GRESIK,1minute.id –  Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  Bayu Ardiyanshah, 24 ;  Fiki Firmansyah Putra, 19 ; dan Mualidil Ardyansah , 20, mendapatkan ganjaran 10 tahun penjara. Empat pemuda asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu terbukti pemerkosa anak dibawah umur.

Selain menjalani hukuman badan selama 10 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja keempat terdakwa itu membayar denda Rp 20 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, masa hukuman ditambah 3 bulan. 

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,”tegas ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak korban sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.
Seperti diberitakan, Melati (bukan nama sebenarnya) harus mengalami penderitaan panjang akibat ulah kekasih serta 5 pemuda lainnya. Remaja berusia 16 tahun itu harus putus sekolah akibat trauma yang dilakukan oleh 6 pemuda itu. Berkas di split dua karena dua terdakwa adalah anak-anak.

Pada dakwaan, Jaksa menguraikan perkosaan yang menimpah Melati terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak oleh terdakwa Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C masih di Kecamatan Wringinanom bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (yad)

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Selengkapnya

Ikhtiar Percepatan Herd Immunity, Hakim dan Masyarakat Pengadilan Melakukan Vaksinasi

GRESIK,1minute.id – Upaya Pemkab Gresik melakukan percepatan pembentukan herd immunity di Kota Santri dilakukan disokong oleh Pengadilan Negeri Gresik. Lembaga peradilan berkantor di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, itu menggelar vaksinasi  bagi keluarga pegawai dan hakim pada Senin 23 Agustus 2021.

Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, puluhan dari keluarga hakim dan pegawai honorer melakukan vaksinasi Sinovac dosis pertama berkerjasama dengan Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Gresik.

Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, vaksinasi tersebut sebagai ikhtiar pencegahan bahaya virus Covid-19. Sekaligus wujud kepedulian Pengadilan Negeri Gresik pada masyarakat khususnya pencari keadilan agar tidak lagi ragu datang ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Pegawai dan Hakim disini tidak lagi waswas dalam melayani dan berhadapan dengan masyarakat. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah di vaksin,” terang Fatkhur. Fatkhur menjelaskan, total ada 33 peserta yang mengikuti vaksinasi pertama, dan dua peserta tidak lolos sekrening. Selain keluarga,  vaksin juga diberikan pada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik.

“Vaksin diberikan pada keluarga hakim dan pegawai honorer. Ada tambahan dari mahasiswa magang, dan masyarakat yang bekerja di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik,”lanjutkan.

Sementara itu, Paurkes Polres Gresik Ipda Sugioto menyebut, sebanyak dua peserta tidak lolos saat sekrining dikarenakan satu masih dibawah umur, dan satu lagi merupakan penyintas. “Peserta yang lolos vaksin akan melakukan vaksinasi dosis ke dua pada  22 September mendatang. Hal  ini juga sebagai bukti jika Pengadilan Negeri Wates telah bersinergi melawan Covid 19,”tambahnya. (yad)

Ikhtiar Percepatan Herd Immunity, Hakim dan Masyarakat Pengadilan Melakukan Vaksinasi Selengkapnya

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

GRESIK,1minute.id – Terdakwa pemalsuan dokumen impor kapal Johan Aditya Kuncoro divonis hukuman selama 2 tahun pleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Selain hukuman penjara, majelis membebani lelaki 36 tahun denda Rp 100 juta. 

Bila terdakwa yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tidak bisa membayar denda masa hukuman ditambah sebulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,”kata Fatkur Rochman pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, Aisyah. 
Diketahui, Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019.

Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 8 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989 tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat di impor, sebab melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal  sudah lebih dari 30 tahun.

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung  penyeberangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. (yad)

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Selengkapnya

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif


GRESIK, 1minute.id – Upaya memutus persebaran pagebluk Covid-19 juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Caranya, melakukan skrining ketat kepada setiap pengunjung sidang. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab negatif yang masih berlaku.

Persyaratan gres atau anyar itu tidak hanya untuk pengunjung sidang, hakim dan pegawai PN Gresik juga wajib menujukkan hasil swab negatif jika masuk kerja. Pihak PN Gresik juga terus melakukan swab untuk hakim dan pewagai secara berkala dan juga melihat situasi serta kondisi.

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan melaui surat keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021 diputuskan, mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung terhitung mulai minggu ini, kepada masyarakat dan para pencari keadilan di PN/Hubungan Industrial Gresik wajib menunjukan hasil tes swab antigen negatif yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal ini dilakukakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik selama PPKM Darurat. “Surat keterangan swab negatif antigen ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali, baik jaksa, pengacara, saksi atau masyarakat pencari keadilan,”tegas Fatkur pada Senin, 12 Juli 2021.

Masih menurutnya, teknisnya setiap pengunjung sidang akan diperiksa di pintu masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak membawa surat antigen negatif, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke area PN Gresik. “Meskipun ada pengetatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih tetap dilaksanakan. Untuk perkara perdata bisa dilakukan secara e-court, sementara untuk pidana umum tetap dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ditambahkannya, PN Gresik meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas ketidaknyamanan ini, “Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.(yad)

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif Selengkapnya