Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sidang digelar secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik berada di ruang Tirta PN Gresik. Sedangkan, penasehat hukum bersama empat terdakwa sidang di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkhur Rohman itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari  Gresik yakni Danu Bagus Pratama, Ludy Himawan dan Nugroho Tanjung. Sidang sempat tertunda beberapa saat karena jaringan internet ngandat. JPU Kejari Gresik mengawali membacakan tuntutan untuk terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan , Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dan terakhir, Syaiful Fuad alias Arif Saifullah. 

Tim jaksa penuntut menilai tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. “Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Ludy Himawan. 

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum. “Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Februari 2023 agenda pembelaan para terdakwa. “Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis, 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.

Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE. (yad)

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun  Selengkapnya

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda

GRESIK,1minute.id –  Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik. 

Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU  Nugroho Tanjung.

Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda Selengkapnya

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022

GRESIK1minute.id – Kinerja Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Gresik Kelas 1A selama tahun 2022 moncer. Selama tahun 2022 PN Gresik kelas 1 A menyabet beberapa prestasi berupa perhargaan yang patut dibanggakan.

Diantaranya, Piagam perghargaan peraih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan II Tahun 2022 dengan Nilai 98,26 diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II pada 12 Juli 2022. 

Selanjutnya, Piagam Apresiasi atas Partisipasi dalam mendukung digitalisasi Informasi Perkara Kementerian Keuangan Tahun 2022 pada 19 Agustus 2022 yang diperoleh dari  Kementerian Keuangan RI.

Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 235/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penerimaan Anugerah Mahkamah Agung tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Gresik memperoleh penghargaan diantaranya sebagai Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik (68,30) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

PN Gresik menjadi Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana (34,67) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000  dan untuk pelaksanaan keterbukaan Informasi (85,64) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

Pada lomba Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat nasional, Posbakum PN Gresik yang bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana sebagai pengelolah posbakum mendapat juara 1 kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Perhargaan diserahkan lansung oleh YM ketua Mahkamah Agung (MA) kepada ketua PN Gresik di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada 12 Desember 2022.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada PN Gresik di Hotel Ijen Resort & Convention Malang pada Selasa, 20 Desember 2022. Penghargaan diantaranya, piagam penghargaan atas Peringkat 3 kategori “Delegasi” pada Pengadilan Negeri kelas IA Khusus dan IA.

Piagam penghargaan capaian kinerja Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) pada 16 Desember 2022 dan piagam penghargaan peringkat 3 Kategori “Eksekusi” pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus dan IA pada 16 Desember 2022.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono bersyukur atas sederetan prestasi yang diterima PN Gresik selama tahun 2022.

“Alhamdulillah, pada tahun 2022 PN Gresik telah mendapatkan sederetan prestasi dan piagam baik dari MA RI maupun dari PT Surabaya. Prestasi ini didapatkan berkat kerjasama semua pihak baik karyawan, staf, para hakim maupun pihak eksternal yang selama ini menjalin hubungan kerjasama,” terang ketua PN/PHI Gresik.

Ditambahkannya, prestasi ini wajib kita pertahankan pada tahun 2023 dan kalau bisa harus ditingkatkan agar PN Gresik menjadi lebih baik dari segi pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan. (yad)

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022 Selengkapnya

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan  Selengkapnya

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Usia Padli alias Kirun sudah uzur. Tapi, syahwat kakek 63 tahun itu masih membara. Diduga tidak bisa menahan nafsu itu kakek yang mengaku asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu harus mendekam di hotel prodeo. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Kirun terancam hukuman maksimal 15 tahun karena didakwa mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar, 15 tahun. Anak bau kencur di cabuli di area persawahan. Kirun pun duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Kirun dipimpin oleh Sri Sulastuti. Sidang digelar tertutup. 

Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam persidangan mengaku satu kali mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya tersebut. Korban juga mengaku jika ayah tirinya pernah mengintip dirinya saat sedang mandi. 

Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada amar dakwaan disebutkan, terdakwa menjemput korban setelah pulang dari tur studi sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor melewati jalan sepi di area persawahan.

Korban yang curiga karena jalan tersebut bukan jalan ke arah rumahnya kemudian meronta dan bertanya kenapa melewati jalan sepi. Terdakwa pun berpura-pura motornya mogok dan berhenti. Terdakwa membuka jok motor dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan meminta korban tak melawan.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehen seksual pada korban yang tak berdaya untuk melawan hingga korban menangis. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengajak korban pulang. Kini, Kirun harus menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  Selengkapnya

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu Selengkapnya

Eksibisi Bola Voli Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung 

GRESIK,1minute.id – Semarak Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-77 Mahkamah Agung mulai terasa di Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industri kelas 1-A pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menandai dua peringatan itu, PN Gresik/PHI Gresik menggelar Pekan Olahraga dan Seni di halaman kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang dibuka oleh Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono.

Pekan Olahraga dan Seni diawali senam bersama dan pertandingan eksibisi bola voli antara hakim PN dengan kelompok kerja (Pokja) wartawan. Pertandingan berakhir 2 : 1 untuk keunggulan tim hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Sebelum pertandingan eksibisi itu, ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono didampingi ketua panitia HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-77 Mahkamah Agung bersama insan Pengadilan Negeri melepaskan balon secara bersamaan. Meski, sederhana namun Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni berlangsung sederhana itu terasa meriah.

Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa pada rangakaian kegiatan HUT ini ada sejumlah perlombaan yang bakal digelar. Diantaranya, jalan sehat, bola voli, tepung estafet, catur, bulu tangkis, memasukkan paku dalam botol , catur, gaple dan lomba balap bola plastik menggunakan terong. Lomba ini akan dikuti oleh pegawai, staff dan hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industri Kelas 1-A Gresik secara internal.

“Kami juga menggelar kegiatan Bhakti sosial yakni donor darah yang akan diikuti seluruh keluarga besar PN Gresik, wartawan dan juga Posbakum. Kegiatan donor darah sebagai bentuk keperdulian PN Gresik untuk menyumbangkan setetes darah bagi yang membutuhkan,” Jelas Agus Walujo Tjahjono

didampingi ketua panitia HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-77 Mahkamah Agung Bagus Trenggono dan Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman dalam sambutan Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni pada Jumat, 29 Juli 2022. (yad)

Eksibisi Bola Voli Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung  Selengkapnya

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan

GRESIK,1minute.id – Para orang tua memiliki anak perempuan harus lebih cerewet. Sebab, para predator “pemangsa” anak berkeliaran. Setelah Melati (samaran), 16, digilir 6 pemuda belasan tahun di Kecamatan Wringinanom. Kini, seorang kakek menggagahi gadis 14 tahun hingga hamil antara 4-5 bulan. Pemeriksaan dokter kandungan diperkirakan Delima (samaran), 14, akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

Perkara asusila dengan terduga pelaku bernama Tarsilan, 57, asal  Rangel, Tuban yang indekos di Kecamatan Kebomas ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana digelar pada Rabu, 23 Maret 2022. Ketua majelis hakim adalah Erti Widayati.

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. Sidang asusila ini digelar secara tertutup. 

Belakangan terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,” imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana  setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan Selengkapnya

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas Selengkapnya

3 Kali, Perabot di Eks Gedung Pengadilan Negeri Gresik Terbakar 

GRESIK, 1minute.id – Perabot di gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Gresik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik terbakar pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022. Kebakaran kali ketiga kurun waktu 2021 – Februari 2022. Beruntung petugas Damkar Gresik cepat tiba di lokasi sehingga amuk si jago merah bisa cepat dikuasai. 

Penyebab terbakarnya perabot dan berkas-berkas kertas itu diduga dibakar oleh orang gila. Eks kantor PN Gresik ini suwung sejak boyongan ke kantor PN baru di Jalan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tidak penjaga ketika malam hari. 

Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gresik A.H. Sinaga, pihaknya sekitar pukul 02.30 menerima laporan kebakaran tersebut.  Pelapor Achmad Fauzi, warga sekitar lokasi kejadian. Dini hari itu, Sinaga masih stand by di kantor.  Sekitar pukul 02.35 dua mobil Damkar tiba di lokasi kejadian. “Api membakar bagian dalam,”kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik itu.

“Di dalam masih ada berkas-berkas dan perabotan kursi dan meja. Ini kebakaran yang ketiga di Kantor eks PN. Yang sebelumnya pada Desember 2021,” jelasnya. Menurut informasi gedung eks PN Gresik itu suwung. Tidak ada penjaganya. Ketika malam gedung eks orang mencari keadilan itu kerap digunakan tidur oleh pengamen , anak jalanan (anjal) hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Karena tanpa penerangan, penghuni nomaden itu biasanya menyalakan lilin atau bakar sampah. Nah, Sabtu dini hari, diduga ada ODGJ yang bakar-bakar. Api menjalar ke perabotan dan kertas yang berada di gedung eks PN Gresik itu. Sekitar pukul 03.50 atau menjalang Subuh, petugas berhasil menguasai si jago merah. “Beruntung tidak ada korban jiwa. Catatan kami, gedung ini (eks PN Gresik,Red) sudah tiga kali terbakar,”ujar Sinaga di lokasi kejadian. (yad)

3 Kali, Perabot di Eks Gedung Pengadilan Negeri Gresik Terbakar  Selengkapnya