Anak Diacungi Clurit, Bapak Murka Hajar Tetangga Sampai Tewas 

GRESIK,1minute.id – Mujiono, 39, merengang nyawa di tangan Bonadi, 44, tetangganya di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Bagian kepala dan bibir korban berdarah-darah setelah dikepruk oleh tersangka Bonadi menggunakan kayu usuk jati ukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter. 

Setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit Mujiono meninggal. Bonadi pun meringkuk di hotel prodeo Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati. “Tersangka terancam hukuman  maksimal 7 tahun penjara,” kata Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin, 3 Juli 2023.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap korban Mujiono yang dilakukan oleh tersangka Bonadi ini terjadi pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi berada di belakang rumah tersangka di Desa Kesambenkulon. Sejumlah warga setempat melihat korban Mujiono dikepruk dengan kayu jati oleh tersangka Bonadi. 

Kayu berukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter mengenai bagian kepala dan wajah sehingga membuat korban Mujiono tersungkur. Dalam kondisi korban jatuh tertelungkup itu, tersangka menindih. Seorang warga bernama Budiono melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang berada diatas tubuh tersangka. 

Setelah itu, korban Mujiono kabur meminta pertolongan kepada Eko, salah montir motor yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat bagian kepala dan wajah korban Mujiono berdarah Eko membawa ke Puskesmas Kesambenkulon untuk mendapatkan perawatan. Sekitar pukul 19.00 WIB, kondisi kesehatan korban semakin drop kemudian di rujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.  ‘Selama dua hari korban di rawat ke rumah sakit,” ujar polisi. 

Akan tetapi, tuhan berkehendak lain. Korban Mujiono dikabarkan meninggal pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. “Farid, salah satu perangkat desa yang kali pertama mendapat kabar korban meninggal,” jelasnya. 

Kabar Mujiono meninggal setelah dianiaya oleh Bonadi cepat menyebar hingga ke telinga polisi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, polisi kemudian mengamankan dan menetapkan Bonadi sebagai tersangka. Bonadi langsung di tahan. 

Tersangka Bonadi berdalih murka karena anaknya, bernama Yudan diancam oleh korban Mujiono. “Anak saya diacungi celurit oleh korban,” kata Bonadi di Polres Gresik. Nasi sudah menjadi bubur, karena Bonadi tidak menahan emosi akhirnya meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik karena perbuatannya. (yad)

Anak Diacungi Clurit, Bapak Murka Hajar Tetangga Sampai Tewas  Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali

GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih 13 tahun. Namun, bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu harus menanggung beban psikologis yang berat. Delima menjadi korban pencabulan. 

Yang bikin ngelus dada, pelaku adalah ayah tiri, yang seharusnya menjadi pelindung anak, malah “menerkam” anaknya. Pelaku bernama Khoirul Umam. Lelaki 29 tahun ini tinggal di Kecamatan Sidayu. Polisi bertindak cepat. Sejumlah anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Khoirul Umam di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Penangkapan tersangka cabut itu dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ipda Hepi Muslih Riza bersama tim Reskrim Polres Flores Timur NTT. ” Tersangka kami tahan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra di Mapolres Gresik pada Senin, 3 Juli 2023.

Kompol Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melanjutkan, selain mengamankan tersangka, p0juga menyita barang bukti milik korban Delima berupa sepotong baju warna merah dan celana panjang jenis leging warna hitam.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Menurut keterangan polisi, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Khoirul Umam kepada anak tirinya, Delima terungkap pada Rabu, 14 Juni 2023. Hari itu, sekitar 20.00 WIB. Nur Imam menyambangi rumah anak kandungnya, Delima di Kecamatan Sidayu. Saat itu, Nur Imam mendapatkan cerita Delima yang membuat nafas sesak seketika. Delima mengaku tubuhnya digeranyangi oleh ayah tirinya, Khoirul Umam sebanyak lima kali. 

“Pencabulan dilakukan ketika semua tidur,” terang polisi. Sekali, dua kali korban pasrah. Namun, tersangka Khoirul Umam semakin ketagihan membuat psikologis Delima terguncang. Delima semula diam karena diancam oleh ayah tirinya. Akan tetapi, seperti kata pepata, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pasti akan tercium bau busuk.

Pada saat, Nur Imam datang, Delima langsung menceritakan kejadian pahit tersebut kepada ayah kandungnya. “Ayah korban kemudian melaporkan ke kami (Polres Gresik),” kata polisi.  Rupanya, Khoirul Umam mendengar perbuatan laknatnya kepada Delima terbongkar sehingga melarikan diri ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi bergerak dan meringkus Khoirul Umam.. (yad)

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali Selengkapnya

Penjual Arum Manis Diringkus Polisi Nyambi Curanmor Dibekuk

GRESIK,1minute.id – Keinginan Imam Syafii, 21, memiliki Yamaha Xivion berujung ke penjara. Loh kok bisa? Sebab, untuk mewujudkan hasratnya, pemuda asal Desa Singorojo, Kecamatan Mayung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu dengan cara melanggar hukum. Mencuri.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka Imam Syafii mencuri sepeda motor Yamaha Xivion nomor polisi (nopol) S 4762 AAM. Motor itu milik Khoirul Anwar warga asal Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro sedang di parkir di Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Blok C, Desa Suci, Kecamatan Suci, Kabupaten Gresik. 

“Waktu motor korban di parkir di dekat kamling tidak di kunci stir,” terang AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 9 Mei 2023. Tersangka Imam Syafii menuntun sepeda itu sejauh 100 meter dari lokasi kejadian. 

Untuk menghidupkan mesin sepeda motor, tersangka Imam Syafii sempat meminjam obeng kepada sekitar. “Tersangka pura-pura kunci motor hilang,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Nah saat tersangka Imam Syafii mencoba menghidupkan mesin motor , korban bernama Khoiruh Anwar memergokinya. Korban meminta tolong. 

“Tersangka berinisial IM (Imam Syafii,Red) pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Adhitya Panji Anom. 

Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengaku dirinya bingung sewaktu membawa kabur motor curian hendak dilarikan kemana. Apalagi saat tempat kunci motor dirusak dengan menggunakan obeng tetap tidak bisa menyala.

“Saya baru pertama kali mencuri tapi apes sudah diamankan polisi,” ucap Imam Syafii yang sehari-hari berjualan arum manis keliling itu. (yad)

Penjual Arum Manis Diringkus Polisi Nyambi Curanmor Dibekuk Selengkapnya

Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Gresik Amankan Trio Penjual dan Barbuk 1 Pikap Mihol

GRESIK,1minute.id – Aparat kepolisian memperketat peredaran minuman beralkohol (mihol) menjelang Ramadan di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Polisi harus hunting untuk mengendus peredaran mihol. 

Hasilnya? Sebanyak 101 dus mihol berbagai merek berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Tepatnya,  di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. 

Ratussn botol mihol itu diangkut satu unit mobil pikap. Selain menyita ratusan botol mihol, anak buah Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik juga mengamankan tiga pria terduga penjual minuman yang memabukkan  itu. Tiga tersangka itu bernama Khoirul Fathin, 46, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ; Taufiqul Kamal, 23, asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dan Lutfi,  26, warga  Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penggagalan peredaran mihol ketika anggota Reskrim Polres Gresik melakukan hunting di perbatasan Gresik dengan Lamongan.  Sekitar pukul 15.30 WIB mencurigai adanya transaksi jual-beli mihol di salah satu warkop di Desa Doudo, Kecamatan Panceng. 

Kecurigaan petugas benar. Telah terjadi transaksi jual beli minuman keras kemudian melakukan interogasi terkait surat izin penjual mihol. Namun, mereka tidak bisa menunjukannya. “Akhirnya anggota mengamankan dan membawa ke Polres Gresik untuk  penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin, 20 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin 15 dus (180 botol) jenis angur merah dan 1 dus (24 botol) bir. Dari tersangka Kamal diamankan 5 kardus royal brewhouse  (100 botol), 2 Kardus Soju (40 botol), 2 botol mixmax , 2 botol drum 4 botol vodka gepeng, 5 botol whisky gepeng, 2 botol iceland 700ml,4 botol iceland 350 Ml, 1 botol druk 630 Ml, 2 botol anggur putih, 2 botol Guiness 320ml.

Tersangka Lutfi diamankan Anggur merah Gold 34 dus, Anggur merah 5 dus, ice land 700 ml 2 dus, ice land 500 ml 6 dus, anggur kolesom 14 dus, New port blue 6 dus, New port red 2 dus, anggur putih 1 dus, prost 4 dus, dan singaraja 4 dus. Kaporles menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadan.  (yad)

Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Gresik Amankan Trio Penjual dan Barbuk 1 Pikap Mihol Selengkapnya

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban 

GRESIK,1minute.id – Dukun penggandaan uang berinisial MY, 43, hanya bisa duduk diatas kursi roda. Lelaki yang dikenal dengan panggilan Abah Yanto itu terus merunduk ketika polisi mengekspose perkara tersebut kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 16 Januari 2023.

Yanto ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu di jerat dengan Pasal 378 KUHP perkait penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Untuk meyakinkan para korban, Abah Yanto menggunakan media jenglot, pusaka, dupa, hingga darah manusia untuk ritual. Lima orang korban terpedaya setelah di suwuk oleh Abah Yanto. 

Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan kasus dukun pengganda uang ini terbongkar berawal dari laporan seorang korban berinisial MD warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Antara Juli sampai Agustus 2022 korban menyerahkan uang Rp 65 juta dn Rp 500 juta. 

Abah Yanto menjanjikan kepada korban sebesar Rp 3,9 miliar. Korban MD berbinar. Ia membayangkan bisa menjadi miliader. Namun, pada September 2022 korban MD hanya mendapatkan uang Rp 170 juta. Sedangkan modal yang di setor Rp 565 juta artinya masih kurang Rp 395 juta. Berulangkali korban menagih akan tetapi Abah Yanto terus menghindar sehingga MD melapor ke Polres Gresik awal Januari 2023. Belakangan, korban terus bertambah menjadi lima orang. 

“Modus tersangka menjanjikan kepada 5 korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang. Semua korbannya dari Gresik,” ujar AKBP Mohammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan di Mapolres Gresik pada Senin,  16 Januari 2023. 

Ditambahkan Azis, tersangka MY mengakui perbuatanya telah melakukan penggandaan uang palsu (uang mainan) yang didapatnya dari membeli di jual beli online. Sedangkan, darah manusia yang digunakan untuk nyuwuk, Abah Yanto mengaku membeli dari tersangka berinisial MI, 46, warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Gresik. 

Darah tersebut diteteskan ke jenglot untuk menipu para korbannya saat ritual penggandaan uang. “Uang palsu tersebut kemudian dikasihkan kepada korbanya. Tersangka MY kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas alumnus Akpol 2002 itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka Yanto, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MI, penyuplai darah manusia sebanyak 23 kantong darah (ampul) berlogo PMI (Palang Merah Indonesia) kepada tersangka Yanto. 

“Diketahui darah tersebut sudah kadaluarsa. Tersangka MI, kami jerat Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucapnya. 

Untuk diketahui jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanejo, Kecamatan Kebomas yang diduga dijadikan tempat praktik Dukun palsu pengganda uang.

Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti dua bal uang mainan pecahan Rp 100.000 dan dua kardus air mineral berisi uang mainan pecahan Rp 50.000, satu blangkon, 7 dupa, satu kotak kayu berisi jengglot, satu kotak berisi patung bayi dari kuningan, dua kotak berwarna hitam berisi patung dewi kwan in dan 23 kantong (ampul) golongan darah O dan O+. (yad)

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban  Selengkapnya

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mengungkap sebanyak 140 kasus dan mengamankan 183 tersangka dalam kurun waktu setahun, Januari sampai 30 Desember 2022. Diantara ratusan perkara kriminalitas ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil terungkap.

Diantaranya, kasus manusia dengan kambing di Padepokan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Kasus dugaan penistaan agama kalinya pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik melibatkan empat orang yakni Nur Hudi Didin Ariyanto ;;Syaiful Fuad alias Arif Saifullah ; Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka dijerat dengan  dugaan penistaan agama dan UU ITE. Kasus manusia kawin kambing ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Selain itu, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat. Salah satu korban pengeroyokan ini meninggal. Dan, kasus pengeroyokan terbaru terjadi di Kecamatan Benjeng terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi brutal sekelompok pemuda itu mengakibatkan tiga orang luka-luka akibat sambetan senjata tajam (sajam).

Kronologi kejadiannya, sebanyak tujuh pemuda sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Desa Dermo, Kecataman Benjeng. Diantaranya, Sugianto, 29 ; Muhammad Awik, 27. Keduanya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kemudian, Alim Mubin, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Balongpanggang. 

Setelah mengisi bahan bakar, mereka melanjutkan perjalanan. Mereka berhenti di sebuah warung, tiba – tiba didatangi sekelompok pemuda tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Gerombolan itu membawa senjata tajam (sajam) seperti clurit, pedang dan ruyung menyerang Sugianto dkk. Serangan membabi-buta itu, mengakibatkan Sugianto mengalami luka di bagian perut; Awik mengalami luka bacok pada bagian dada dan Mubin mengalami luka memar akibat hantaman benda tumpul. Sedangkan, empat teman korban yakni Sinin, Eko Prasetyo, Yoga Pratama dan Dian Bagus lari tunggang-langgang menyelamatkan diri. 

Atas kejadian tersebut Polres Gresik mengamankan kelima tersangka berinisial EPA, 17, warga Kecamatan Cerme ;  Lilian Bayu Saputra alias Boneng warga Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng dan Rizki Nulda Zakaria warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Berikutnya  Ali Mamonto, 25 ; dan Pery Dwi S alias Oting. Keduanya, warga Perum Pondok Benowo Indah, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran anggota Polsek Benjeng dan anggota Satreskrim Polres Gresik adalah 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai.

HASIL Ungkap Kasus Polres Gresik Selama 2022 (Data: Presiden Release Polres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno serta para kanit jajaran Polres Gresik mengatakan untuk kasus pengeroyokan anggota pesilat di Benjeng pihaknya sudah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. 

” Sudah kami tetapkan tersangka kelima pelaku pengeroyoksn berinisial EPA, MAM, LBS, MPD dan RNZ yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Mochamad Nur Azis dalam Pers Release Akhir Tahun 2022 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kelima tersangka sudah kami tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP. Selain itu pihak kami juga mengamankan barang bukti 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai,” jelas alumnus Akpol 2022.

Pada kesempatan itu, Nur Azis juga membeberkan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang ditangani oleh Satreskoba Polres Gresik. Menurut Azis,  selama setahun, Satreskoba menangani 215 kasus yang melibatkan 276 tersangka. 

” Dengan rincian dari jajaran Satreskoba 145 kasus 178 tersangka dengan total barang bukti  Sabu-sabu 166,98 gram, Polsek Jajaran 70 K

kasus dengan 98 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu 61,48 gram, Pil koplo 12.972 butir dan ganja 582,79 gram. Sedangkan total barang bukti miras berbagai jenis 156 botol,” katanya. (yad)

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap  Selengkapnya

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi

GRESIK,1minute.id – Kelakuan Warsiman tidak patut di tiru. Sebab, kakek berusia 48 tahun itu memiliki kelakuan nyeleneh. Yakni, suka mengintip dan merekam perempuan mandi. Perbuatan yang dilakukan warga indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu berujung jeruji besi.

Pasalnya, korban memergoki dan melaporkan ulah tersangka Warsiman itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Tersangka sudah kami amankan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sebuah smarphone yang berisi tiga rekaman video para perempuan tetangga kos-kosan tersangka. Salah satunya adalah rekaman korban sedang mandi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 235 UU 44/2008 tentang Pornografi.

“Waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HP-nya di cek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo,”imbuhnya.

Tersangka Warisman mengakui terus terang perbuatan yang tidak terpuji itu. Ia pun menyesal. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu bercerita mengakui memiliki fantasi seksual yang tinggi. Pengerajin mebel itu tentu tidak mendapatkan fantasi itu selama bersama istrinya.  

“Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam – rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Ditambahkan Warsiman menjelaskan hobi merekam perempuan tersebut sering dilakukan sejak memiliki HP baru. Semula dia hanya merekam perempuan yang tak sengaja lewat di depannya. Namun nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi. 

“Saya rekamnya lewat belakang tempat angin – angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” jelasnya. Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. 

Saat merekam berikutnya, Warsiman apes. Korban memergoki dan berteriak sehingga memancing penghuni kos lain keluar.  Korban lalu memberanikan diri membuka gawai  Warsiman. Benar saja ada dua video yang didalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju. Warsiman pun tertunduk lesu. (yad)

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi Selengkapnya

Polisi Bekuk Pencuri di Ruang Guru SDN Mriyunan, Profesi Asli Penjual Minyak Oles Keliling 

GRESIK,1minute.id – Identitas pencuri yang mengobok-obok ruang guru di SDN Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terungkap. Pelaku bernama Ovan, 45 tahun.  Ia warga Desa Bali, Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ovan yang berprofesi pedagang minyak oles keliling itu indekos di Desa Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Saat ini, tersangka dugaan pencurian gawai dan komputer jinjing milik guru di SDN 263 Gresik atau SDN Mriyunan, Kecamatan Sidayu itu dibekuk tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik mengamankan sebuah gawai atawa smarphone Oppo Reno5. Sedangkan, laptop atau komputer jinjing milik Badrut Tamam telah di lego seharga Rp 500 ribu. 

“Tersangka kami tangkap Sabtu malam di kawasan Terminal Bungurasih, Sidoarjo,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki pada Selasa, 18 Oktober 2022. Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa smarphone. Tim Buser Rayon Utara juga menyita sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, sebuah Topi warna hitam kombinasi putih serta alat sepeda motor  Yamaha Mio warna merah Marun nopol W-4461-VX.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”imbuh Wahyu Rizki Saputro. Seperti diberitakan, salah satu ruang guru di sekolah dasar di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diobok-obok maling. Sebuah gawai dan komputer jinjing milik salah satu guru di sekolah itu di gondol oleh pencuri. Aksi solo pemuda bertopi, memakai kaus warna dasar putih motif garis, celana jins dan memakai sendal itu terekam kamera pengintai di ruang guru itu. 

Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) yang viral di media sosial itu, aksi lelaki yang belum diketahui identitasnya itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.26 WIB. Dalam rekaman video aksi maling itu berdurasi 1 menit. Saat itu, ruang guru dalam kondisi sepi.

Seorang pemuda masuk salah satu ruang guru di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Pemuda itu memakai topi, kaus warna dasar putih motif garis horizontal, celana jins dan memakai sendal. Pemuda misterius itu memakai masker di bagian mulut hingga dagu dan membawa tas ransel yang diletakkan di bagian depan. (yad)

Polisi Bekuk Pencuri di Ruang Guru SDN Mriyunan, Profesi Asli Penjual Minyak Oles Keliling  Selengkapnya

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih, 42, pada Rabu, 28 September 2022.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) itu dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Dua TKP itu adalah rumah korban di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Dan, TKP kedua adalah tempat pembuangan korban Elly ditemukan dalam tas di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Ada sebelas adegan yang peragakan oleh tersangka Hendra Setiawan, 42, suami siri korban. Selama rekonstruksi mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, tersangka Hendra Setiawan didampingi pengacaranya, Sulton Sulaiman. Sedangkan, korban pembunuhan penyidik menggunakan manekin. 

Menurut Sulton Sulaiman, dalam rekonstruksi itu terungkap tidak ada adegan tersangka Hendra Setiawan melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban Elly, istri siri yang telah memberikan satu momongan berusia 3,5 tahun itu meninggal. Yang ada dalam rekonstruksi itu, adalah tersangka Hendra Setiawan membawa korban dalam kamar dalam kondisi sudah meninggal. Tersangka kemudian memasukkan dalam tas kemudian membuang korban di area persawahan yang sepi di Desa Gluranploso. 

Adegan kedelapan, tersangka meletakkan tas plastik berisi jenazah korban di bagian depan sepeda motor. “Adegan terakhir atau kesebelas tersangka membuang korban ke area persawahan di Benjeng,”ujar pengacara tersangka, Sulton Sulaiman pada Rabu, 28 September 2022. Menurut Sulton, selama rekonstruksi tersangka lancar dalam memperagakan adegan demi adegan. “Apa yang diperagakan klien dalam rekonstruksi tadi sama dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP),”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, rekontruksi ini dilakukan 11 adegan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka yang tinggal bersama korban. Kemudian lokasi pembuangan korban. “Sejauh ini, motif pembunuhan masih dalami. Sebab tersangka belum buka apa motifnya membunuh istri sirinya itu,”katanya kepada wartawan.

Menurut Wahyu, rekontruksi ini dilakukan untuk meyakinkan apa yang telah disampaikan oleh tersangka. Jika misalnya ada kebohongan atau alibi yang disampaikan oleh tersangka, maka akan terlihat dalam rekonstruksi ini. “Korban dibunuh di ruang tamu. Kemudian dibawa ke kamar masih dalam keadaan bernyawa. Namun saat dimasukan kedalam tas, korban sudah tak bernyawa,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, korban didalam tas dengan keadaan posisi kaki ke atas kepala dibawah. Kemudian pantat diatas. Penyebab kematian korban ada luka memar dibagian belakang kepala. “Niat membuang mayat ini, tujuannya agar korban diketahui oleh keluarganya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat tanpa identitas  dalam tas. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Polisi berhasil mengungkap 

identitas mayat itu.  Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Hasil otopsi Elly diduga korban pembunuhan. Pelakunya diduga adalah suami siri korban Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. “Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. (yad)

Peragakan 11 Adegan, Suami yang Diduga Membunuh Istri Siri, Mayat Dibuang ke Area Persawahan di Benjeng Selengkapnya