Penetapan Tanpa Kehadiran dan Pendukung Paslon. Polisi Mengapresiasi. Paslon Komitmen Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Prokes

GRESIK,1minute.id–Dua bakal pasangan calon naik status menjadi pasangan calon (paslon). Penetapan paslon dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Gresik,  Rabu, 23 September 2020.

Penetapan paslon itu dilakukan tanpa kehadiran paslon maupun pendukungnya. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapresiasi komitmen penyelenggara dan dua paslon yang bakal bertarung di kontestasi pilbup 9 Desember 2020. 

QA : Pasangan calon (paslon) cabup-cawabup, Moh Qosim-Asluchul Alif ( chusnul cahyadi/1minute.id)

Dua paslon itu adalah Moh Qosim-Asluchul Alif (QA). Paslon QA diusung Partai Kebanhkitan Bangsa dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerimdra).  Kemudian, paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT).

NIAT : Cabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah ( chusnul cahyadi/1minute.id)

NIAT diusung enam partai yakni PDI-P, Partai Golkar, PPP, NasDem dan PAN. “Semua persyaratan sudah lengkap dan tadi sudah ditetapkan sebagai paslon,”ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni di kantornya, Rabu. 23 September 2020. Kini, kedua paslon mendapatkan perlindungan keamanan.  “Sistem pengamanan dilakukan Polres Gresik,”imbuh Roni.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapresiasi paslon tidak mengerahkan massa pendukung dalam agenda penetapan paslon itu. “Komitmen tetap menjaga protokol kesehatan dengan tidak mengerahkan masa patut di apresiasi. Salut kepada paslon,”ujar alumnus Akpol 2001 itu di kantor KPU Gresik,  Rabu, 23 September 2020. (*)