2023 : Polres Gresik Ungkap 104 Kasus, Amankan 208 Tersangka

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik meliris hasil kinerja selama 2023 di Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Desember 2023.  Selama 12 bulan,  Januari sampai 29 Desember 2023, Polres Gresik dan jajaran mengungkap 140 kasus dengan 208 tersangka. Rinciannya: kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 42 kasus dengan 55 tersangka ; kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 4 kasus dengan 6 tersangka dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 36 kasus dengan 48 tersangka.

Selain 3-C, kepolisian resor Gresik dibawa Komando AKBP Adhitya Panji Anom juga menuntaskan perkara yang menjadi atensi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Diantaranya pengeroyokan pendekar dengan satu tersangka, pencabulan anak dua perkara dengan dua tersangka, penganiayaan anak sebanyak 25 kasus dengan25  tersangka , pemalsuan uang dan prostitusi online masing-masing 1 dan 2 kasus dengan 3 tersangka. 

Dan, kasus pembunuhan satu kejadian dengan satu tersangka. Tidak disebutkan perkara pembunuhan tersebut. Diduga kuat, pembunuhan anak yang dilakukan oleh ayahnya di Kecamatan Menganti. Pelaku pembunuhan adalah Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Lelaki 29 tahun ini telah divonis dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Pembunuhan dilakukan pada Jumat malam, 28 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelum kejadian, Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. 

Dalam rilis akhir tahun ini, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kasdim 0817/Gresik Kapt Siari, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Gresik. (yad)

2023 : Polres Gresik Ungkap 104 Kasus, Amankan 208 Tersangka Selengkapnya

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Kamis, 28 Desember 2023. Ial terdakwa pembunuhan buah hatinya, sebut saja, Delima, 9 tahun. 

Ketua majelis hakim Mohammad Aunur Rofiq menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan. Karena anak merupakan amanah Allah yang harus di jaga. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis Mohammad Aunur Rofiq.

Vonis seumur hidup ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. Atas putusan majelis, itu jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Pengadilan Negeri Gresik ini.

Seperti diberitakan, pada Jumat malam, 28 April 2023 Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. (yad)

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup  Selengkapnya

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong Selengkapnya

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dugaan pengeroyokan kepada aparat kepolisian di halaman Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) masing-masing-masing di vonis 1 bulan penjara. Lima bocil alias bocah cilik itu berinisial KWP, 16, dan ARD, 17. Keduanya warga Kecamatan Kebomas. Kemudian, APM, 16, warga Kecamatan Gresik ; MFRA, 17, warga Kecamatan Menganti dan PGM, 16, warga Kabupaten Jember. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dari pasal yang dilanggar para ABH tersebut, hal yang meringankan yaitu para ABH mengakui kesalahannya; menyesali perbuatannya; masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dari anggota Polri dan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakat (Bapas) terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka pada beberapa petugas. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para anak berhadapan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Bagus Trenggono. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. “Menerima yang mulia,” kata Ngurah Wirajaya. 

Penasihat hukum 5 ABH,  Pua Wirawan R Fikri mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai pembelaan. Para anak berhadapan hukum ini segera bebas, sebab sudah dihukum sejak akhir bulan Nopember 2023,” kata Pua.

Seperti diberitakan laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) berujung ricuh pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka. Untuk meredam aksi anarkitis oknum suporter itu polisi menembakkan gas air. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.Dari delapan tersangka itu, lima diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum (ABH). (yad)

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara Selengkapnya

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1A kembali menorehkan prestasi. Tahun 2022, Posbakum PN Gresik berhasil menjadi juara 1 lomba posbakum tingkat nasional untuk klasifikasi PN Kelas 1 A. 

Tahun ini, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat nasional pada lomba yang diadakan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Pada lomba kali ini tidak ada klasifikasi tipe pengadilan. Akan tetapi, lomba ini untuk semua kategori kelas yakni kelas II, I A, B maupun kelas I A khusus.

Untuk juara 1 diraih Posbakum Pengadilan Negeri Jember dengan nilai 92, Juara 2 Pengadilan Negeri Kepahiang dengan nilai 90, dan Juara 3 diperoleh Pengadilan Negeri Gresik dengan nilai 89,50. Awarding lomba Posbakum Nasional ini digelar di Pendapa Bupati Jember pada Senin, 11 Desember 2023. Piagam penghargaan juara 3 Posbakum tingkat nasional diserahkan lansung oleh YM Ketua MARI didampingi YM Waka MA Yudisial, dan beberapa YM Ketua kamar MARI serta Dirjen Badilum kepada Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono. 

Ketua PN/PHI Gresik Kelas 1 A Agus Walujo Tjahjono mengucapkan banyak terima kasih kepada pengelolah Posbakum PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksana atas kerja keras dan jerih payahnya sehingga Posbakum PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat Nasional.

“Menjadi juara 3 dari ratusan Pengadilan Negeri di Indonesia menjadi kebanggaan dan prestasi yang luar biasa diraih oleh PN Gresik,” ujar Agus Walujo Tjahjono kepqda wartawan pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Lebih lanjut dikatakan, Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan dari aparat kepaniteraaan hukum PN Gresik yang aktif dan inten menjalin hubungan kerjasama dengan posbakum PN Gresik. Tidak hanya itu, peran serta partisipasi masyarakat Gresik yang aktif menggunakan inovasi – inovasi posbakum untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis dari Posbakum PN Gresik.

“Piagam penghargaan untuk Posbakum PN Gresik ini diraih untuk yang kedua kalinya, sebelumnya tahun 2022 Posbakum PN Gresik memperoleh juara 1 tingkat Nasional untuk PN volume perkara 1001-2000 kelas 1 A,” jelasnya. “Piagam penghargaan juara 3 tingkat nasioanal pada lomba posbakum ini merupakan piagam penghargaan yang ke 15 untuk Pengadilan Negeri Gresik pada saat kepemimpinan saya pada bulan Februari 2022 – Desember 2023,” tambahnya.

Masih menurutnya, kedepan PN Gresik akan lebih berinovasi berbasis Informasi tehnologi untuk lebih mewujudkan pelayanan konsultasi hukum ke seluruh masyarakat Gresik di seluruh wilayah hukum PN Gresik secara gratis melalui teknologi Informasi.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak baik karyawan, staf, hakim dan kepaniteraan serta stakeholder sehingga PN Gresik kembali mendapatkan penghargaan pada skala nasional. Tidak lupa ucapan terima kasih kapada para wartawan yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Gresik tentang inovasi dari posbakum PN Gresik,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto bangga dan ikut tersanjung Posbakum PN Gresik meraih peringkat III nasional. “Kami sebagai pemegang amanat dalam mengelola layanan Posbakum di PN Gresik ikut tersanjung dan bangga. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama semua pihak serta suport dari ketua PN dan tim posbakum PN Gresik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, kedepan tugas Posbakum tentu justru semakin berat karena harus mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Gresik pada umumnya dengan inovasi-inovasi baru yang harus dilakukan di Posbakum Gresik. “Terimakasih kepada semua pihak juga masyarakat pada Gresik yg telah mempercayai posbakum PN Gresik sebagai salah satu akses mencari keadilan,” pungkasnya. (yad)

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional Selengkapnya

Polres Gresik Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan, 3 Penadah Hasil Kejahatan

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap dua orang dalam dugaan pelaku pembunuhan Aris Suprianto. Pemuda 30 tahun itu ditemukan tewas di kamar rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 November 2023.

Jasad Aris Suprianto alias AS itu mengenaskan. Kepala berdarah-darah diduga dikepruk dengan paving dan palu. Sedangkan, bagian mulut tertancap sebilah pisau. Tidak lebih dari sepekan, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik bersama sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik menangkap 5 orang terduga pelaku. Yakni, dua orang tersangka pembunuhan dan tiga tersangka penadah hasil kejahatan. 

Dua tersangka utama adalah Irfan Suryadi, 24, warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya,  Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan ditangkap di Tegal Jawa Tengah. Dan, Hengky Pratama Susanto, 23, warga Dusun Ngepung Sari, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diringkus di Desa Morowudi. 

Sedangkan, tiga tersangka penadah kejahatan, yakni ; Alditia Rosyadi, 28, warga Desa/Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,  Jawa Tengah, pembeli gawai korban ; Supriyadi, 35, warga Desa Genuksari, Kecamatan Genuk,  Kota Semarang dan Joko Dwi Utomo, 32, warga Blado, Desa Tegalarum, Kecamatan, Mranggen, Kabupaten Demak. Kedua tersangka terakhir ini ditangkap di Semarang, Jawa Tengah ini adalah pembeli sepeda motor Honda PCX nomor polisi (Nopol) L 3252 DAF.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, motif tersangka pembunuhan IS  dan HPS ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu handphone maupun sepeda motor. Pada saat kejadian tersangka berada di rumah korban dan saat menjalankan aksinya pelaku takut korban berteriak sehingga dihabisi para pelaku.

“Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim olres Gresik AKP Aldhino Prima Pers Release di Mapolres Gresik pada Rabu, 6 Desember 2023.

Penangkapan jaringan pelaku pembunuhan ini berawal dari penangkapan penadah smartphone bernama Alditia Rosyadi di Rembang, Jawa Tengah. Alditia menyanyi gawai berasal Irfan Suryadi diketahui berada di Tegal, Jawa Tengah. AKP Aldhino Prima Wirdhan yang memimpin langsung perburuan pelaku dari Semarang menuju Tegal. Dalam interogasi awal, tersangka Irfan “nyokot” Hengky Pratama Susanto. Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Aldhino berkoordinasi dengan tim Resmob Polres dan Polsek Cerme melakukan penangkapan pemuda asal Ngepung, Desa Morowudi itu. Tersangka Hengky pun tidak ingin menanggung derita sendiri. Tiji Tibeh alias Mati siji, mati kabeh. Hengkysetelah menghabisi nyawa kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dengan korporatif mengaku menjual kepada Supriyadi dan Joko Dwi Utomo. Kedua penadah motor hasil pembunuhan itu dijemput di Semarang. 

Penangkapan komplotan pelaku pembunuhan ini, membutuhkan waktu tidak lebih sepekan pascakejadian ini patut mendapat apresiasi. Sebab, pembunuhan korban Aris Suprianto ini minim saksi. Rumah korban di Desa Pranti, Kecamatan Menganti ini di perkampungan sepi. Hanya ada lima bangunan rumah, tiga diantaranya berpenghuni. Sedangkan, dua rumah lain suwung alias tanpa penghuni. Kejelian tim Inafis dalam melakukan olah tempat kejadian perkara, misteri tewas Aris Suprianto akhirnya terang benderang. 

Tersangka Irfan Suriyadi dan Hengky Pratama Susanto mengaku membunuh korban karena takut korban berteriak. Sehingga kedua tersangka membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu dan pisau dapur. “Kami takut korban teriak sehingga spontan memukul kepala korban dengan batu,” kata mereka. (yad)

Polres Gresik Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan, 3 Penadah Hasil Kejahatan Selengkapnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Gresik Gelar Pasukan dan Peralatan

GRESIK,1minute.id – Musim hujan tiba. Polres Gresik menggelar apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Mapolres Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas serta mempersiapkan seluruh potensi baik sumber daya manusia (SDM) maupun peralatan yang akan dipergunakan untuk mengantisipasi dalam rangka menghadapi bencana alam 2023-2024 di wilayah Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, bencana banjir menduduki peringkat pertama sebanyak 45% atau 153 kejadian, selanjutnya puting beliung 26% dan bencana tanah longsor sebanyak 12% atau 56 kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 89% total bencana di Jawa Timur didominasi oleh bencana hidrometeorologi.

Dengan adanya potensi peningkatan curah hujan pada periode musim hujan, maka perlu dibangun kewaspadaan, mitigasi dan kesiapsiagaan darurat bencana hidrometeorologi dari berbagai elemen masyarakat terhadap potensi lanjutan dari curah hujan tinggi yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Adapun hal-hal yang perlu dipedomani dan dilaksanakan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana hidrometeorologi di Kabupaten Gresik,

mulai dari meningkatkan kewaspadaan karena saat ini sudah memasuki musim penghujan, dengan sinergitas dan kolaborasi stakeholder dari TNI, Polri, Pemkab, dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya air dan pengurangan risiko bencana di  Kab. Gresik dan antisipasi melalui mitigasi bencana untuk meminimalisir dampak-dampak yang akan timbul dari bencana tersebut.

Apel gelar pasukan ini sebagai momentum yang tepat bagi satuan pelaksanaan penanggulangan bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidasi. “Kegiatan ini juga merupakan bukti bahwa TNI-Polri dan Pemkab Gresik siap menghadapi bencana alam serta siap memberikan bantuan secara optimal kepada masyarakat khususnya menjelang perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, dan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom pada Senin, Desember 2023.

Apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka kesiapan penanggulangan bencana hidrometeorologi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana alam. “Kegiatan ini juga merupakan bukti komitmen TNI-Polri dan Pemkab Gresik untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bencana alam,” tegas perwira dua melati di pundak itu. (yad)

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Gresik Gelar Pasukan dan Peralatan Selengkapnya

Kapolda Jatim : Kita Jaga Alam, Kita Dijaga Alam

SURABAYA,1minute.id – Polda Jatim melakukan bakti sosial menanam bibit mangrove di kawasan Pesisir Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 30 November 2023. Penanaman sebsnyak 18.300 bibit mangrove itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Hadir dalam kegiatan rangkaian HUT ke-78 Korp Brimob dan HUT ke-73 Polairud itu, diantaranya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom , Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta para pejabat utama Polres Gresik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, penanaman mangrove dipusatkan di bibir pantai kawasan Adventure Land Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. “Hari ini menanam pohon total kurang lebih 18.300. Kita ketahui panjang pantai di sini 685 km. Penanaman pohon mangrove juga dilakukan di 23 Polres jajaran serentak,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto usai penanaman pohon mangrove pada Kamis, 30 November 2023.

Jenderal dua bintang itu menjelaskan, selain melakukan penanaman pohon, juga dilakukan penebaran benih lele 3.000 ekor. Kemudian pemberian bantuan kepada warga masyarakat kurang mampu. “Kita hanya mencoba menjadi trigger mudah-mudahan kegiatan seperti ini seluruh pihak stakeholder terutama para pecinta lingkungan, secara berkelanjutan mari kita jaga alam kita, kalau alam kita jaga, maka kita juga akan dijaga alam. Itu terpenting,” tegasnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom berharap kegiatan seperti penanaman mangrove terus bisa berlanjut. Dalam rangka menjaga kelestarian alam. “Mari bersama-sama terus membahu menanam mangrove, bersama-sama kita juga menjaga ekosistem mangrove,” ucap Adhitya Panji Anom. (yad)

Kapolda Jatim : Kita Jaga Alam, Kita Dijaga Alam Selengkapnya

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus 

GRESIK,1minute.id – Mutasi, rotasi dan promosi kembali bergilir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik Agus Walujo Tjahjono, diantaranya yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan kelas 1A-Khusus. 

Promosi jabatan ini pantas diterima oleh Agus Walujo Tjahjono atas prestasi dan penghargaan selama berkarir menjadi hakim. Tidak hanya sewaktu di PN Gresik sebagai ketua, akan tetapi sederet prestasi juga diperoleh saat menjadi ketua PN Dompu yang memperoleh plakat dan piagam penghargaan ADHI DANDAPALA dari MARI sebagai Juara III Penilaian Kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Tingkat Nasional. Dan pada saat menjabat Ketua PN Mojokerto juga memperoleh apresiasi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB.

Agus Walujo Tjahjono menjabat sebagai ketua PN Gresik selama 1 tahun 10 bulan. Dilantik pada tanggal 22 Februari 2022 sederet prestasi diterima oleh PN Gresik. Selama 20 bulan menjabat sebagai Ketua PN Gresik dinilai berhasil mengemban amanat dengan meraih sejumlah prestasi (baca grafis).

Deretan prestasi yang diterima PN Gresik tak luput dari hasil jeri payah yang dilakukan keluarga besar PN Gresik dibawah kepemimpinannya. Penghargaan yang diperoleh tentunya hasil dari dukungan baik staf, pegawai, para hakim dan stakeholder lainnya.

Dari sekian prestasi dan penghargaan, ada satu prestasi yang didapatkan pada tingkat nasional yang patut dibanggakan. Yakni, PN Gresik menjadi juara pertama tingkat nasional lomba Posbakum pada kategori PN Kelas 1A. “Alhamdulilah selama menjabat ketua PN Gresik semua berjalan lancar dan banyak memperoleh prestasi serta perhargaan yang luar biasa,” ujar Agus sapaan akrabnya.

Ditambahknnya, banyak inovasi MA RI terkait pelayanan hukum di PN Gresik semua telah diterapkan dan berjalan dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung semua program di PN Gresik sehingga berjalan dengan baik. Terutama untuk keluarga besar PN Gresik dan stakeholder. Prestasi dan penghargaan itu tidak akan didapatkan tanpa bantuan semua pihak,” terangnya. (yad)

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus  Selengkapnya

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka itu, adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF dan Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF.

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik langsung menahan RF. Sedangkan, tersangka MF belum dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.50 WIB, tersangka RF digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik. 

“Tersangka RF,  kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan hari ini memang kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Selasa malam, 28 November 2023. 

Sedangkan, tersangka berinisial MF tidak dilakukan penahanan, kata Alifin, karena pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. Dua penyedia barang itu dikelola oleh RF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM. Dan, hibah dalam bentuk uang tunai. 

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala Diskoperindag Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka  Selengkapnya