Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan 

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial AP ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 November 2023. Korban berusia 30 tahun itu  terdapat di bagian kepala dan bagian mulutnya. Diduga AP adalah korban pembunuhan dengan cara dipukul dengan batu paving dan ditusuk dengan pisau. 

Belum diketahui motif dugaan pembunuhan itu. Polisi masih menyelisiknya. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim inafis Satreskrim Polres Gresik menemukan pisau menancap di salah satu bagian tubuh korban yang baru 10 bulan menempati rumah dengan pagar besi setinggi 2 meteran itu. 

Menurut Subakir, salah satu tetangga AP mengaku tidak mendengar adanya keributan dalam rumah tersebut. “Selama ini, korban juga nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan warga,” katanya. Subakir mengaku dirinya baru mengetahui penghuni rumah itu tewas pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya terbangun ketika pintu rumah diketuk orang. Orang itu adalah saudaranya korban,” katanya kepada wartawan.

Sebelum ditemukan tidak bernyawa, Subakir mengaku tidak bertemu korban AP dalam dua hari terakhir. Saudara korban juga merasa curiga karena tidak bisa melakukan komunikasi dengan korban. Rumah korban AP memiliki luas 60 meter persegi. Bagian depan pagar tembok setinggi 2 meteran. Sedangkan, pintu pagar terbuat dari besi baja. Sehingga, tidak bisa diintip oleh siapapun. Di kampung itu, baru ada lima bangunan rumah. Akan tetapi, baru 3 rumah yang berpenghuni termasuk korban AP.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kejadian tersebut. “Dugaan sementara korban pembunuhan,” kata Aldhino kepada wartawan. (yad)

Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan  Selengkapnya

4 Hari Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, 6 Korban Kericuhan Suporter Membaik

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro memasuki hari keempat pada Rabu, 22 November 2023.

Sejumlah korban kericuhan itu masih tergolek di rumah sakit. Diantaranya, enam dari sepuluh anggota kepolisian yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Polda Jatim. Enam korban itu adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra ; Bripda Ahmad Zaini ; Bripda Imam Fauzi Alfirdaus ; Bripda M. Syaifuddin Abdullah ; Bripda Welly Dwi Irawan Putra dan Bripda Firdian Firdaus Putra. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar dan CEO Gresik United Muhammad Allan menjenguk para korban yang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim pada  Rabu, 22 November 2023.

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Adhitya Panji Anom memberikan semangat dan doa agar mereka diberikan kesembuhan sehingga dapat kembali melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Kami keluarga besar Polres Gresik memanjatkan doa semoga cepat sembuh dari sakit,” ucap Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Mantan Kapolres Blitar itu bersyukur karena kondisi kesehatan korban sudah membaik dan tidak ada luka yang serius. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Gresik.”Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami mohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis do RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Seperti diberitakan, kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan suporter Gresik United atas kekalahan tim mereka. Kericuhan itu mengakibatkan 17 orang (7 orang suporter dan 10 orang anggota kepolisian).

Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 4 diantara 8 oknum suporter sebagai tersangka itu adalah anak-anak alias anak berhadapan hukum (ABH). Mereka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yad)

4 Hari Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, 6 Korban Kericuhan Suporter Membaik Selengkapnya

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Buntut Ricuh  Suporter dengan Aparat Kepolisian

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo berbuntut. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka. Kericuhan itu  mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka itu terjadi di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023.

Dari delapan tersangka itu, empat diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum.   Delapan orang tersangka itu yakni FJ, 24, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik dan JH, 20, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka berperan sebagai pelemparan batu. Tersangka berikutnya berinisial MT, 49, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

MT adalah ketua harian suporter ini ditengarai aktor intelektual yakni mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. Dan, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara yang menetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangan pers ruang Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam rilis tersebut dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi, diantaranya, satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum korban yakni Kompol AD dan 9 personil Polda Jatim. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Sedangkan, pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (yad)

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Buntut Ricuh  Suporter dengan Aparat Kepolisian Selengkapnya

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Tersangka Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak Selengkapnya

Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba di Pulau Bawean semakin mengkhawatirkan. Satuan Polisi Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap Supandi. Lelaki 44 tahun ini, salah satu Bandar gede di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. 

Dalam penggerebekan menjelang Mahrib di rumah lelaki 44 tahun di Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak,  Pulau Bawean, Kabupaten Gresik itu polisi menyita barang bukti sebanyak 31,86 gram. Barang bukti yang diamankan di Pulau Bawean ini terberat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Puluhan gram kristal bening sudah dikemas dalam psaket hemat (Pahe) dengan berat 0,8 gram sampai 2 gram. Siap untuk meracuni para pemuda kepulauan yang  berjarak 80 mil laut dari Kabupaten Gresik itu. Beruntung, polisi cepat mengendus niat jahat Supandi itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu-sabu di Pulau Bawean. Sejumlah anggota Reskoba Polres Gresik dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Hajar Widagdo berangkat dari Pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean. Mereka berangkat menggunakan kapal cepat, Express Bahari dengan perjalanan 3-4 jam. 

Polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 pada 9 November 2023 polisi bergerak memuju rumah Supandi di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak itu. “Pelaku kami amankan dirumahnya,” kata AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Penjabat sementara (Ps) Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023. 

Barang haram itu, disimpan di kolong almari kamar Supandi. Penyidik menjerat tersangka Supandi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai narkotika itu dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. 

Tersngka Supandi mengaku sudah selama setahun menjadi pengedar narkoba di Pulau Bawean. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari Pulau Madura. Barang diantar menggunakan perahu dari Pulau Madura ke Pulau Bawean. Selama ini jalur “tikus” ini nyaris tidak terendus aparat kepolisian. Pelanggan Supandi tidak hanya warga Kecamatan Tambak. Tapi, juga warga Kecamatan Sangkapura. “Semuanya orang dewasa. Ada juga nelayan,” katanya di Mapolres Gresik. (yad)

Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura Selengkapnya

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik 

GRESIK,1minute.id – Waspada. Penjahat jalanan bergentayangan. Sasarannya adalah emak-emak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menembak satu penjahat jalanan yang beraksi di Jalan Dr Soetomo, Gresik beberapa waktu lalu. 

Penjahat itu bernama Abdillah Faruq Shiddiq alias AFS, 30 tahun. Ia mengaku asal Kroman, Gresik ini dilumpuhkan oleh anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik dengan timah panas di kedua kakinya. Ia pun pincang ketika polisi merilis hasil ungkap kasus kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan bahwa tersangka berinisial AFS  bekerja sebagai tukang parkir di Alun – alun Gresik. Modus operandinya tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang berharga milik korbanya yang sedang berkendara sendirian di Jalan Raya.

“Tersangka AFS mengaku hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujar AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Selasa, 7 November 2023.

Ia melanjutkan, pada saat tersangka AFS menjalankan aksinya memepet kendaraan milik korban bernama Ratna Agustini ,49, warga Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas. 

“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena saat ditangkap melawan petugas. Tersangka kami jerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Blitar itu. Selain menangkap tersangka, anak buah Aldhino juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi (nopol) W 2762 LM yang digunakan tersngka saat menjalankan aksinya, uang tunai sebesar Rp 303.000 dan pakaian dan celana yang digunakan oleh  tersangka.

Sementara itu tersangka AFS mengatakan dirinya saat menjalankan aksinya memilih pengendara motor seorang wanita yang berkendara sendirian.  “Saya memilih korban yang berkendara sendirian. Uang hasil menjambret untuk kebutuhan sehari – hari dan baru sekali melakukannya,” dalilnya. Untuk diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Agustini “dikerjai” penjahat di Jalan Dr Soetomo, Gresik pada Jumat, 3 November 2023.

Pagi itu, korban yang tinggal di Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas hendak pergi ke Pasar Gresik. Korban mampir ambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank. Setelah itu, korban Ratna Agustini belanja. 

Nah, ketika pulang dari Pasar Gresik itu, korban Ratna Agustini dibuntuti oleh pelaku belakangan diketahui bernama Abdillah Faruq Shiddiq. Memasuki Jalan Dr Soetomo, pelaku beraksi memepet motor korban dan menyambar dompet yang ditaruh di dasbord motor matik korban. Korban Ratna Agustini lalu mengejar pelaku hingga ke Jalan R.A Kartini, Gresik. 

Mengetahui korban mengejar, tersangka kemudian mengurangi kecepatan kemudian menyenggol bodi motor korban sampai oleng dan terjatuh. Tubuh korban Ratna Agustini terhempas membentur aspal jalan sehingga membuat korban Ratna Agustini akhirnya meninggal. (yad)

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik  Selengkapnya

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik terus memburu lelaki berusia MM. Lelaki 34 tahun asal  Bantergebang, Bekasi itu ditengarai sebagai bos mucikari prostitusi online di Icon Apartemen yang digerebek Satreskrim Polres Gresik pada 30 Oktober 2023 lalu. Dalam penggrebekan itu, anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik itu mengamankan seorang mucikari dan menetapkan sebagai tersangka berinisial Y, 21, warga Singajaya, Garut, Jawa Barat. Dan, dua pekerja seks komersial berisial SA, 19, warga Bogor dan SF, 21, warga Indramayu. 

“Tersangka berinisial MM, kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian orang),” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka mucikari berinisial Y, terungkap peran lelaki berinisial MM adalah menyewa empat kamar yakni kamar 941, 1131, 1132 dan 1138 icon apartemen. Ia kemudian merekrut mucikari dan pekerja seks komersial. Buronan MM memberikan fasilitas kepada mereka gratis.

Selain itu, bos mucikari asal Bantergebang, Bekasi menjanjikan gaji Rp 3 juta bila mendapatkan 24 “pasien” per bulan. Artinya setiap hari seorang pasien. Libur 4 hari selama sebulan. Setiap pasien mendapat pekerja seks komersial mendapatkan bagian lebih kurang Rp 125 ribu. DPO berinisial MM yang menetapkan tarif short time Rp 600 ribu dan bisa ditawar seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi perencanaan. “Operator aplikasi adalah tersangka berinisial Y dan menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa ke kamar,” ujar Aldhino. 

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka berinisial Y dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,  berbunyi : Barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian mereka yang melakukan ancaman hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (yad)

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen Selengkapnya

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif

GRESIK,1minute.id – Mata Hari Budi Kurniawan berkaca-kaca. Bapak dua anak berusia 31 tahun tidak menyangka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan penuntutan perkara yang membelit lelaki asal Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya itu. 

Hari, terdakwa perkara pidana dugaan penadah alias membeli gawai curian. Ia pun ditangkap polisi dan ditahan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Gresik Nurul Istianah menghentikan penuntutan pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. 

Penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, audah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, korban telah memaafkan terdakwa dan pada perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Menyelesaiakan perkara berdasarkan keadilan Restorstif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan,” jelas JPU Nurul Istianah saat membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 3 November 2023. Setelah dibacakan surat ketetapan, petugas tahanan melepaskan borgol dan melepasakna baju tahanan pada terdakwa.

Atas penetapan ini, terdakwa yang bekerja sebagai kuli bongkar muat barang itu merasa senang dan berterimaksih atas upaya jaksa menyelesaikan perkara ini dengan keadilan restoratif. “Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya beli hp dari teman dan saya tidak tahu kalau hp tersebut hasil curian,” jelas Hari Budi Kurniawan yang sempat menjalani penahanan selama 2 bulan. 

BEBAS : Kejari Gresik menghentikan penuntutan pidana kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Selain Hari Budi, menghentikan penuntutan dua perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) diberikan kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, warga KP Kasisik, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Ia terdakwa pencurian aki. Sani mengaku terpaksa mencuri untuk membantu biaya berobat ayahnya. 

Terdakwa Sani Randani yang dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian accu juga mendapatkan keadilan restoratif. :Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku jika dikemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum,” jelas JPU Imamal Muttaqin.

Kajari Gresik Nana Riana melalui Kasi Intel R. Achmad Nur Rizky membenarkan kalau Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. “Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka berhasil diselesaiakan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Rizky.

Masih menurutnya, penyelesaian perkaran restoratif ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, perkara dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (yad)

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif Selengkapnya

Krisis Air Bersih, Polres Gresik Gelontorkan 10 Ribu Liter untuk Warga Dua Desa

GRESIK,1minute.id – Musim kemarau belum berakhir. Warga di sejumlah desa kelimpungan mencari air bersih. Polres Gresik kembali turun tangan menggelontor 10 ribu liter air bersih ke Desa Kambingan dan Desa Dungus, Kecamatan Cerme pada Selasa, 31 Oktober 2023. Distribusi air bersih itu dipimpin langsung Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan baksos air bersih ini dilakukan untuk membantu warga karena kemarau panjang yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Gresik. Kepedulian Polri untuk membantu warga mendapatkan air bersih.

“Berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban warga masyarakat Desa Kambingan dan Dungus yang membutuhkan air bersih,” ucap Kapolres Gresik Adhitya Panji Anom. 

Sementara itu, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menambahkan kegiatan ini untuk membantu warga masyarakat yang membutuhkan air bersih. “Mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Kegiatan bakti sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, Polri selalu hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam masa-masa sulit seperti saat ini,” tegasnya. (yad)

Krisis Air Bersih, Polres Gresik Gelontorkan 10 Ribu Liter untuk Warga Dua Desa Selengkapnya

Manajemen RBNP Bantah Sediakan Tempat Esek-esek, Polisi Gerebek Apartemen Icon Gresik 

GRESIK,1minute.id – Manajemen PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), pengembang kawasan komersial Iconmall akhirnya angkat bicara terkait pengerebekan polisi dugaan adanya prostitusi terselubung di apartemen Icon ersebut. 

Direktur RBNP David Yurianto menegaskan, pihaknya tidak menyediakan tempat untuk bisnis yang melanggar aturan hukum maupun peraturan daerah. Antara lain, melarang pemilik unit  tempat esek-esek, narkoba dan minuman berakohol (mihol). ” Pihak kami mengetahui aturan sesuai perda di kabupaten Gresik. Dan sudah aturan tertulis adanya larangan terkait hal tersebut dan ada kausulnya,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 1 November 2023. David didampingi Building Manager Wisnu Kusuma Wardana melanjutkan, sebagai pengelola pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).  Kalau terkait sewa menyewa kamar menjadi tanggungjawab pemilik Unit.

“Pihak kami tidak bisa melarang, seharusnya pihak pemilik unit harusnya melapor. Kedepan akan memperketat aturan. Kedepanya akan membuat fingger print bagi pengunjung yang masuk,” tegasnya. Untuk diketahui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggerebek sejumlah kamar di apartemen Icon, Kecamatan Kebomas.  Dalam penggrebekan itu, aparat mengamankan seorang wanita diduga mucikari berinisial N, 23 tahun serta mengamankan empat perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penyidik menetapkan mucikari N sebagai tersangka.

KLARIFIKASI: (kiri) Direktur RBNP David Yurianto, Building Manager Apartemen Icon Wisnu Kusuma Wardana (tengah) ketika memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait penggerebek salah satu kamar apartemen yang diduga untuk bisnis esek-esek pada Rabu, 1 November 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Apartemen Icon memiliki 770 unit kamar. Sebanyak 600-an unit telah terjual. Dari 600-an unit yang terjual itu yang terisi 300-an unit. Sebanyak empat unit dari 300-an unit yang telah ditempati disinyalir digunakan untuk bisnis esek-esek.

Building Manager Icon Apartement Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengatakan pihak kami sudah membuat aturan – aturan untuk pemilik unit dan bagi penyewa. “Atas kejadian tersebut itu oknum – oknum pribadi. Kalau terkait penyewaan kamar kemarin itu ada transaksi sendiri sama pemilik dan tidak ada laporan ke pihak kami,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah ada sanksi untuk pemilik unit, Wisnu Wardana menuturkan terkait sanksi hanya memberikan himbauan saja terkait larangan protitusi, mabuk mabukan dan kriminalitas. “Hanya teguran dan meberikan himbauan terkait aturan SOP di apartemen harus di patuhi,” tuturnya. 

Lebih lanjut Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa sebenarnya sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu. Termasuk patroli rutin petugas keamanan. “Untuk keamanan security sudah hafal pemilik apartemen apabila ada orang yang tidak kenal pengunjung tapi tetap dimintai data diri,” pungkasnya. (yad)

Manajemen RBNP Bantah Sediakan Tempat Esek-esek, Polisi Gerebek Apartemen Icon Gresik  Selengkapnya