Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir 

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba 2023 berakhir pada 25 Agustus 2023. Selama dua pekan itu, Polres Gresik mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Hasilnya? Menyita barang bukti berupa 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu -sabu.

Barang bukti 50,98 gram kristal bening itu adalah terbesar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dan Polsek jajaran Polres Gresik mulai 14 – 25 Agustus 2023. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo dobel L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. 

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatres Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” kata mantan Kapolsek Menganti itu.

Dari 31 tersangka itu, ada 17 tersangka pemakai. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir  Selengkapnya

Hari Ketiga, Identitas Orang Tua yang Membuang Bayi di Depan Ponpes Al Hikmah Menganti Misterius 

GRESIK,1minute.id – Telepon seluler Ji’in berdering. Sekitar pukul 04.15 WIB. Lelaki 54 tahun itu bersiap untuk salat Subuh itu pengangkat telepon yang tidak dikenalnya itu. “Saya nitip bayi di depan pondok,” ucap lelaki misterius itu kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Khikmah di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Pria misterius itu lalu mematikan telepon. Ji’in lalu mengajak istrinya, Fifi Sofianita mengecek ke luar pondok dan melihat bayi laki-laki terbungkus sarung di bawah kran air. Di dekat bayi itu terdapat selembar kertas bertuliskan “Muhammad Romli Adhin 23 Agustus 2023, Ibu/bapak Yth Panti Asuhan Al Hikmah Sata nitipkan anak kami”. 

Bayi laki-laki seberat 1,7 kilogram itu kemudian dibawah Fifi Sofianita masuk ke dalam pondok di Dusun Kajar, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti itu. Selanjutnya, pengurus pondok pesantren menghubungi Umi Maslakah, 52, bidan desa setempat. 

Berdasarkan laman pondokpesantrenalhikmahgadingwatu.com ; Yayasan Pondok Pesantren Al Khikmah terdapat program pendidikan mulai TPQ, Play Grup, Taman kanak-kanak, sekolah dasar islam terpadu (SDIT) sampai SMPIT. Dan, sekolah menengah Kejuruan (SMK) dalam proses persiapan. Selain program pendidikan itu, juga program sosial berbentuk Panti Asuhan Al Khikmah berdiri 23 Mei 2002.

Memasuki hari ketiga, bayi laki-laki nahas itu masih dirawat di rumah sakit Eka Husada Jalan Raya Desa Sidoajangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. “Kondisi kesehatan bayi baik,” kata Kepolsek Menganti AKP Inggit Prasetyanto pada Jumat, 25 Agustus 2023. 

Polisi masih menelusuri siapa orang tua bayi tersebut. Akan tetapi belum menemukan titik terang identitas orang tua bayi tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan,” imbuh mantan Kapolsek Kota Gresik itu. Selama tiga hari menjalani perawatan, bayi laki-laki semakin sehat dan menggemaskan. (yad)

Hari Ketiga, Identitas Orang Tua yang Membuang Bayi di Depan Ponpes Al Hikmah Menganti Misterius  Selengkapnya

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres melumpuhkan dua penjahat jalanan berinisial MH, 28, warga Desa Bapuhbaru, Glagah,  Lamongan, OF , 28, warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Polisi menghadiahi timah panas kepada dua penjambret tas seorang ibu karena melawan ketika akan ditangkap. 

Timah panas yang bersarang di kaki itu membuat wajah bengis penjambret saat beraksi di jalanan itu berubah pucat. Tersangka MH dan OF itu hanya bisa tertunduk ketika di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Agustus 2023. 

Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan alias jambret yang diamakan bertugas sebagai eksekutor dengan sasaran kaum hawa. Mereka ini tergolong sadis ketika menjambret tas korban mayoritas ibu-ibu yang diselempangkan di samping. 

“Tersangka MH dan OF kami lumpuhkan dibagian kedua kakinya, karena melawan saat ditangkap anggota kami,” ujarnya di Mapolres Gresik pada  Kamis, 24 Agustus 2023. Selain menangkap dua pelaku jambret, tim reserse kriminal Polres Gresik mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial BHK, 32, asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal, Surabaya. 

Kompol Erika menjelaskan para pelaku MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna putih pada Minggu, 30 Juli 2023. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pagi itu, korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK. 

” Tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Atas kejadian tersebut, terang mantan Kasatlantas Polres Gresik itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Gresik.

Usai menerima laporan korban Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar  pukul 12.00 WIB anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan para pelaku jambret yang beraksi di Gresik. “Anggota kami berhasil mengamankan BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan dari penadah BHK mengaku membeli Handphone tersebut dari kedua tersangka yaitu MH dan OF. Selain mengamankan para tersangka, anggota kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.

“Tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka BHK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”pungkasnya.(yad)

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas Selengkapnya

Mapolres Kawasan Khusus Segera Berdiri KEK JIIPE, Groundbreaking Dilakukan Kapolda Jatim 

GRESIK,1minute.id – Markas Polisi Resor Kawasan Khusus segera berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kompleks Java Integrited Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar, Kabupaten Gresik. Groundbreaking pembangunan Mapolres Kawasan itu dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Maket bangunan Mapolres Kawasan terdiri dari  pos jaga, gedung Sat Samapta, gedung SPKT, gedung mako utama, gedung reskrim dan narkoba, lapangan olahraga, parkir motor dan mobil. “Polres Kawasan khusus seperti pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara, lahan disiapkan bangunan Polres. Kita segera menyiapkan personel yang ada,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.

Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Bambang Soetiono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung JIIPE selama ini. Telah menjadi bagian dari setiap perjalanan JIPE dari awal berdiri sampai hari ini, terkhusus kepada Kapolda Jawa Timur yang memberikan dukungan pengamanan yang terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

JIIPE telah ditetapkan sebagai objek vital (obvit) nasional. Di kawasan ini, nantinya akan beroperasi pabrik smelter terbesar di Indonesia, milik PT Freeport Indonesia (PTFI). “MoU kerjasama pengamanan yang telah berprogress dilaksanakannnya groundbreaking bangunan polri yang akan menjadi cikal bakal kantor kepolisian di kawasan industri dan Pelabuhan JIIPE menjadi bukti negara hadir dalam pengembangan kawasan ekonomi dan memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha baik domestik maupun investor asing,” kata Bambang Soetiono.

Integrasi kawasan industri dan Pelabuhan, kata Bambang Soetiono, menjadi daya dukung program hilirisasi pemerintah, ekosistem hilirisasi yang mulai terbentuk di JIIPE dan dengan adanya status KEK menjadi daya dorong masuknya foreign direct investment yang diharapkan secara ultimate mencapai USD 16 miliar dalam 15 tahun ke depan dan job creation mencapai 200.000 orang.

Usai melakukan groundbreaking, Kapolda beserta jajaran menuju lokasi penanaman pohon serentak di KEK JIIPE. Total ada pohon 1.280 ditanam di Jawa Timur. Jenis pohon yang ditanam di KEK JIIPE pohon pule, cemara, akasia, durian,  mangga dan alpukat. Penaman pohon dilakukan serentak seluruh Polres jajaran di Jawa Timur. (yad)

Mapolres Kawasan Khusus Segera Berdiri KEK JIIPE, Groundbreaking Dilakukan Kapolda Jatim  Selengkapnya

427 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Napi Bebas

GRESIK,1minute.id – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen paling ditunggu bagi para narapidana. Sebab, pada hari kemerdekaan itu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi atau diskon potong kurungan penjara. 

Di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik, misalnya. Tahun ini, ada sebanyak 427 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 13 diantaranya langsung bebas alias hidup merdeka di luar jeruji penjara.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan narapidana yang menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman merupakan warga binaan yang selama ini aktif mengikuti kegiatan serta patuh dan taat menjalankan program Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim. “Pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Rutan Gresik,” ujarnya usai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati pada Kamis,17 Agustus 2023.

Ia berharap, para warga binaan Rutan Gresik yang mendapatkan remisi bisa berperilaku lebih baik lagi. Sebaliknya, yang belum mendapat remisi, dia meminta agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan. “Serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Gresik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo melalui Plh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo menuturkan bahwa ratusan narapidana yang menerima remisi rata-rata merupakan tahanan dari kasus pencurian. Termasuk mereka yang langsung bebas. “Ada 13 orang yang langsung bebas, kebanyakan kasus pencurian,” tuturnya. 

Lebih lanjut Anis Handoyo mengungkapkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki total sebanyak 860 warga binaan terhitung hingga 4 Agustus 2023. Jumlah itu meliputi 536 narapidana dan 324 tahanan.  (yad)

427 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 13 Napi Bebas Selengkapnya

Jaga Kebersihan Pesisir, Polwan Polres Gresik Bersih-bersih Pantai Pekelingan 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 38 polisi wanita (Polwan) Polres Gresik melakukan bakti sosial bersih-bersih pantai di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baksos itu rangkaian memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-75 Polwan itu di komandoi oleh Iptu Dila, Ketua Panitia HUT Polwan di Polres Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kegiatan bersih pantai ini sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dan guna menciptakan lingkungan yang bersih, lestari serta meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan sampah. Selain itu diharapkan pantai terbebas dari polusi plastik dan polutan lain.

“Semoga apa yang kami lakukan ini, dapat memberikan dampak positif untuk lingkungan pantai,” kata AKBP Adhitya Panji Anom. Tahun ini, HUT ke-75 Polwan ini mengusung tema “Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju”. Sedangkan, HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. 

Kapolres Adhitya melanjutkan, kegiatan ini sebagai wujud implementasi kepedulian Polri yang turut serta dalam memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan, juga sebagai bentuk dukungan dalam menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, sehat dan lestari,  di wilayah pesisir pantai Pekelingan ini.

“Bakti sosial membersihkan lingkungan ini sebagai wujud peduli terhadap lingkungan dan juga sebagai dedikasi Polwan Indonesia bagi masyarakat untuk memelihara kebersihan lingkungan,” tegas perwira dua melati di pundak itu. (yad)

Jaga Kebersihan Pesisir, Polwan Polres Gresik Bersih-bersih Pantai Pekelingan  Selengkapnya

Polwan dan Dokkes Polres Gresik Berikan Layanan Kesehatan Warga Binaan Rutan Gresik 

GRESIK,1minute.id – Polwan Polres Gresk menggelar Bakti Kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Senin, 7 Agustus 2023. Baksos itu untuk merayakan Hari Jadi ke-75 Polisi Wanita Republik Indonesia.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan para warga binaan. Khususnya, warga binaan perempuan.  “Pengecekan kesehatan juga meningkatkan hubungan yang positif antara Polwan dan masyarakat binaan,” ujarnya.

Baksos di rutan ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Tita Puspita Agustina dan Kasi Dokkes Iptu Sugioto. Selain memberikan pelayanan kesehatan juga dilakukan penyuluhan kesehatan. Ada puluhan warga binaan perempuan dan anak-anak yang mengikuti baksos tersebut. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain,  pemeriksaan darah, tekanan darah atau tensi, GDA, cek kolestrol,  Asam urat dan keluhan penyakit lainnya.

Kasi Pelayanan Rutan Gresik Anis Handoko mengapresiasi peran penting oleh Polwan Polres Gresik dalam mendukung tugas pemasyarakatan. (yad)

Polwan dan Dokkes Polres Gresik Berikan Layanan Kesehatan Warga Binaan Rutan Gresik  Selengkapnya

Rumah Kontrakan Bandar Digerebek, Polisi Amankan Sabu-sabu 37,59 Gram

GRESIK,1minute.id – Tim buser Polsek Cerme meringku seorang bandar narkoba. Barang bukti yang diamankan dari pengedar berinisial SR, 44, lumayan banyak. Yakni, sabu-sabu seberat 27,59 gram. Barang bukti terbanyak kurun waktu tujuh bulan terakhir ini.

“Tersangka pengedar sabu-sabu ini asal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asmoro pada Senin, 24 Juli 2023.

Penangkapan SR, bandar gede (BD) di Gresik Selatan dilakukan pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu, tiga anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Cerme yakni 

Aipda Suntoro, Bripka Joko dan Briptu Rian mendapatkan kabar dari seseorang warga ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakkan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti itu.

Tiga polisi kawakan itu melakukan penelisikan kemudian melakukan penggerebekan di kamar kontrakkan itu. “Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,” jelas Iptu Andik Asmoro. Tersangka SR tidak bisa berkutik. Tersangka juga tidak sempat menyembunyikan barang bukti (barbuk).

Sebanyak 37 poket SS yang siap untuk “meracuni” anak muda kemudian dilakukan penyitaan. “Setelah dilakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya. Selain barang bukti sabu, juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315 ribu,  2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Penyidik menjerat tersangka SR dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)

Rumah Kontrakan Bandar Digerebek, Polisi Amankan Sabu-sabu 37,59 Gram Selengkapnya

Begini Keseruan Futsal Bersarung Semarakkan HBA di Kantor Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di gelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 14 Juli 2023. Ada sejumlah pertandingan yang dilombakan. 

Pertandingan futsal, antara lain. Pertandingan futsal antarseksi ini meriah. Sebab, pertandingan futsal ini, semua pemainnya wajib memakai sarung. Baik pemain laki-laki dan perempuan.

Pertandingan kali pertama, eksebisi  mempertemukan tim kejari melawan para jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG). Tim Kejaksaan Negeri Gresik diperkuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dan para kepala seksi (Kasi). Pertandingan dua kali 5 menit  berkesudahan 2 : 3. 

Pertandingan Tim Kejari Gresik vs Wartawan ini seru. Penuh gelak tawa. Sebab, pemain memakai sarung. Ketika pemain sedang menggiring bola tiba-tiba gulung kuming karena keserimpet sarung. Beberapa pemain juga sarungnya melorot. Untung pakai celana panjang. 

Eksebisi kedua, adalah kaum hawa antara ibu-ibu tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) melawan petugas pelayanan, Pelayanan Tunggal Satu Pintu (PTSP) Kejari Gresik. Pemain juga harus memakai sarung. Teriakan historis dan gelak tawa  penonton seakan tak pernah berhenti selama dua kali 3 menit. Pemain terlihat fresh. Penonton pun riang. 

KESERIMPET SARUNG : Final Tim Futsal Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Vs Seksi Intelijen Kejari dalam Menyemarakkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Kantor Kejari Gresik pada Jumat, 14 Juli 2023 ( FOTO: chusnul cahyadi/1minute.id)

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, pertandingan ini bertujuan mempererat hubungan antarpegawai kejaksaan dan wartawan di Kabupaten Gresik. Apalagi ini bertepatan dengan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum yang sakral.

“Alhamdulillah bener-bener happy. Semoga dengan adanya pertandingan ini memperat hubungan kami dengan para wartawan,” kata Nana Riyana. Terkait futsal memakai sarung, Nana Riana mengaku kesulitan mengiring bola dengan memakai sarung. Namun, karena pertandingan ini merupakan hiburan semata. Yang menang gembira, yang kalah tetap tersenyum senang. ” Ini memang seninya, main futsal memakai sarung. Sensasi berbeda. Larinya tidak bebas. Ketika nendang terhalang dengan sarung. Tapi seru karena senang-senang aja kan,” katanya. 

Dalam pertandingan futsal antarseksi ini, juara pertama tim futsal dari intelejen dan runner tim seksi pidana khusus. “Hadiah ini, kami serahkan kepada tim wartawan,” kata Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (yad)

Begini Keseruan Futsal Bersarung Semarakkan HBA di Kantor Kejari Gresik  Selengkapnya

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro, 21, penjual nanas di  Pasar Gabung, Kecamatan Driyorejo memasuki babak baru pada Rabu, 12 Juli 2023. Sidang lanjutan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Jaksa penuntut menuntut empat terdakwa bervariasi, teringan 8 tahun dan terberat 13 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara daring meski,  pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Dalam tuntutannya, Jaksa Yuniar Megalia menuntut terhadap empat terdakwa yaitu Dian Nur Afandi, 18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan Aliev Khan Efendi alias Siman, 19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kemudian terdakwa 

Kemudian terdakwa Andrean Eko Ramadhana, 23, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Legiman Saputra, 28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut 12 tahun dan 13 tahun penjara.

Jaksa Yuniar menyebutkan, bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pembunuhan. 

“Menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan para terdakwa Andrean Eko Ramadhana dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa Dian Nur Afandi dengan pidana penjara selama 8 rahun, terdakwa Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Ahmad Legiman Saputra dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” kata jaksa Yuniar dalam berkas tuntutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Atas tuntutan pidana penjara tersebut penasihat hukum terdakwa Legiman Saputra, Herman Sakti Iman mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan terdakwa Legiman sangat berat,” kata Herman Sakti. 

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Bagus.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro, penjual nanas di Pasar Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Eko Bayu Asmoro berjualan memakai kaus seragam salah perguruan silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa. (yad)

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara Selengkapnya