Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya

Motor Kehabisan Bensin, Bagian Dalam Sarung Bergerak-gerak! Dibuka Ada 2 Ekor Kambing 

GRESIK,1minute.id – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Duduksampeyan menangkap dua pelaku pencuri kambing di Jalan Poros, Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Dua pelaku bernama Yusuf, 20, warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan dan anak berinisial RR, 16, warga Kecamatan Duduksampeyan. 

Selain menangkap dua pelaku curwan ini, anak buah AKP Bambang Angkasa, Kapolsek Duduksampeyan mengamankan dua ekor kambing berjenis kelamin jantan dan betina serta satu unit sepeda motor Yamaha Xivion milik pelaku. Kini, kedua pelaku tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Duduksampeyan. 

Bagaimana ceritanya? Informasi yang dihimpun sekitar pukul 01.00 WIB dua lelaki mengendarai sepeda motor Yamaha Xivion terlihat berada di Jalan Poros, Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Di Jalan tersebut banyak kambing hidup bebas. Kambing milik warga yang tidak dimasukkan kandang ketika malam hari.

Mata Yusuf, pengendara Xivion tertuju pada dua ekor kambing. Yakni, kambing jantan berbulu warna coklat dan kambing betina berbulu kelir hitam. Yusuf menghentikan mesin motor. Ia dan anak berinisial RR turun dan menyergap dua ekor kambing tersebut. Mbek….mbek….mbek… 

Dua pelaku curwan itu membungkam mulut kambing itu dengan lakban warna hitam. Kambing lalu dimasukkan dalam sarung. Dua ekor kambing pun anteng “berselimut” sarung. Dua pelaku kemudian membawanya naik motor. Wusssss….! Dibenak Yusuf dan RR terbayang wajah semringah. Ia bakal bisa berlebaran Idul Fitri dengan memakai baju baru. Yusuf yang pengangguran dan RR yang masih pelajar itu pun senyum-senyum sendiri.

Sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Wadak Kidul, Duduksampeyan motor mogok. Kehabisan bensin. Yusuf dan RR mulai panik. Husen, 27, salah satu Desa Wadak Kidul curiga. Ia pun mendatangi mereka menanyakan keperluan dua laki-laki itu ke desanya malam hari. Keringat bercucuran. Dini hari yang cuacanya sejuk tapi mereka berkeringat. Keringat dingin. Ketakutan. Husen semakin curiga, sarung yang mereka bawa mulai bergerak-gerak.

Husen meminta mereka menyingkap isi dalam sarung itu. Ternyata dua ekor kambing. Husen lalu menghubungi perangkat Desa setempat dan diteruskan ke Polsek duduksampeyan. Yusuf dan RR digiring ke Mapolsek. Mimpi Yusuf dan RR memakai baju baru pada lebaran Idul Fitri lenyap. Mereka kini harus memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan. Lalu siapa pemilik kambing itu? Korban bernama Untung, 51, warga Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan. 

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan  ke-4 KUHP tentang pencurian,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa pada Kamis, 13 April 2023. (yad)

Motor Kehabisan Bensin, Bagian Dalam Sarung Bergerak-gerak! Dibuka Ada 2 Ekor Kambing  Selengkapnya

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SIDOARJO,1minute.id – Terdakwa Rusdyanto, Kepala Desa Roomo non aktif dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menganggap terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta. 

“Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 11 April 2023.

jaksa juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan pada kas negara. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Jumat, 14 April 2023 

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya.

Pada 29 Maret 2023, Liana, istri Rusdyanto mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejari Gresik. “Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky.  (yad)

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain

GRESIK,1minute.id –  Bos CV Sumber Agung Jaya (SAJ) Subianto Budiman menyusul koleganya, Achmad Ubaidi, di vonis bebas pada Kamis, 6 April 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara dugaan sengketa merek dagang pupuk menyatakan terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti bersalah.

“Mengadili, terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim Fatkhur Rochman.

Terdakwa Subianto Budiman di vonis bebas murni atau vrijspraak menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menyatakan kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Nugroho Tanjung. 

Dalam persidangan, majelis yang diketuai M. Fatkhur Rochman menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan merek pihak lain. Bahkan, hakim menyebutkan tidak ada satu pun bukti dalam persidangan yang dapat membuktikan surat dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat  dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung.

Fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek terdaftar yang dilindungi undang-undang. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dimintai keahliannya dipersidangan. Sehingga dakwaan jaksa yang mendakwa Subianto Budiman dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak terbukti.

Sementara jaksa penuntut umum Nugroho Tanjung atas vonis bebas pihaknya langsung mengajukan kasasi. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra mensyukuri atas putusan hakim. Sebab putusan hakim sangatlah tepat. Sebagaimana fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik seratus sertifikat merek terdaftar, Selain itu, terdakwa mempunyai lima sertifikat hak cipta yang sudah terdaftar di Menkumham.

“Kami menduga sejak awal di penyidikan, kasus ini sangat dipaksaan dan dugaan kami pun menilai terdapat upaya persaingan dagang yang tidak sehat dalam kasus ini. Sehingga putusan hakim sudah tepat membebaskan. Subianto,” ucapnya. (yad)

Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain Selengkapnya

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi

GRESIK,1minute.id – Achmad Ubaidi, terdakwa dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dan undang-undang perlindungan konsumen berulangkali mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikatuai M. Fatkhur Rochman memvonis bebas terdakwa Ubaidi,  yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Sidang putusan digelar di ruang Candra PN Gresik pada Kamis, 6 April 2022. Menurut Majelis hakim, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor).

“Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ia melanjutkan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Akan tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut Majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. “Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan,” tegasnya. 

Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakukan upaya kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya di depan persidangan.

Seperti diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi telah dituntut oleh JPU Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Terdakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pledoi denga memberikan putusan bebas. “Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, mulai awal klien kami tidak merasa melakukan pemalsuan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda,” jelasnya usai sidang di PN Gresik. (yad)

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi Selengkapnya

Mengendari Mobil Pasutri Nyaru Pembeli,  Eh… Ternyata Pencuri 

GRESIK1minute.id – Polsek Kebomas membekuk tiga pelaku penggarong di toko sembako, Barokah. Tiga pelaku berinisial pasangan suami-istri, AE, 66, dan M, 63, warga Banyuurip Kidul, Sawahan,  Surabaya dan FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. 

Modus operandi mereka tergolong konvensional yakni pura-pura membeli sembako. Salah satu terduga pamit ke kamar mandi kemudian mengembat barang milik korban bernama Marliya. Toko sembako milik perempuan 58 tahun itu berada di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Informasi yang dihimpun,  Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sebuah mobil Daihatsu Sigra nomor polisi (nopol) warna putih L 1725 BAH berhenti di depan toko Barokah yang ditunggu oleh Marliyah. Tiga orang turun dari mobil kelir putih tersebut. Dua lelaki dan satu perempuan belakangan diketahui berinisial AE, 66, dan istrinya, M, 63 tahun. Serta, satu pemuda berinisial FA, 35 tahun.

Mereka lalu berpura-pura membeli sembako. Seorang pelaku berinisial AE meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Awalnya, korban Marliyah tidak curiga. Karena terduga tidak kunjung keluar korban Marliyah mulai curiga dan menyusul masuk ke dalam. Marliyah melihat pelaku nyangking sebuah tas milik korban. Spontan korban Marliyah teriak maling.

Lelaki lanjut usia itu pun kabur bersama istri dan pemuda berinisial FA. Mereka mamacu mobilnya ke arah Jalan Sunan Giri. Mobil yang mereka kendarai sempat menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Warga yang curiga ikut melakukan pengajaran. Bagai dalam adegan film sejumlah pengendara motor melakukan pengejaran. Di simpang empat Kebomas, pelaku belok ke kanan ke Jalan R.A. Kartini, Gresik. Warga terus mengejar dan berhasil mengehentikan laju mobil Sigra yang dikendarai pelaku. 

Massa yang sudah terlanjur amarah sudah sampai ke ubun-ubun kemudian melampiaskan emosinya kepada pelaku.  Bak…buk…Bak.. buk… Sebagai massa lainnya merusak mobil yang dikendarai oleh pelaku. Beruntung ada patroli anggota Polsesk Kebomas sehingga pelaku terselamatkan. Tiga pelaku dan barang bukti sebuah mobil Sigra serta tas jinjing milik korban Marliyah disita sebagai barang bukti. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara membenarkan peristiwa yang menggeger warga tersebut. “Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsekk Kebomas guna prose lanjut,”  tegas Kompol Made Jatinegara pada Rabu, 5 April 2023.

Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE, 66, perempuan berinisial M, 63. Keduanya warga Banyuurip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Serta, FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000

“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” tegasnya lagi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga. “Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” katanya. (yad)

Mengendari Mobil Pasutri Nyaru Pembeli,  Eh… Ternyata Pencuri  Selengkapnya

Berikan Perasaan Aman dan Nyaman Warga, Polres Gresik Gencar Razia Petasan, Penjual Tiarap

GRESIK,1minute.id – Hari ini, Bulan suci Ramadan memasuki hari ke-15. Biasa suara mercon atau petasan terdengar bersahut-sahutan pada malam hari. Kini, suara bising dari mainan berbahaya nyaris tidak terdengar lagi. 

Warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini semakin nyaman beribadah maupun beristirahat malam hari. 

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dengan diadakanya razia terhadap pedagang petasan dan kembang api, diharapkan dapat mencegah masyarakat menggunakan barang tersebut saat Ramadan dan lebaran Idul Fitri nanti. “Saya sudah instruksikan ke seluruh jajaran Polsek untuk melaksanakan razia petasan selama Ramadan,” ujar AKBP Aditya Panji Anom pada Selasa, 4 April 2023.

Perwira dua melati itu menegaskan kegiatan razia itu bertujuan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman warga masyarakat Gresik secara umum terlebih dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Razia kami gencarkan, karena banyak warga yang curhat ke kami bahwa masih ada penyalahgunaan kembang api dan mercon seperti dipakai untuk perang mercon maupun kembang api,” jelas mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, selain melakukan razia, petugas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pemuda remaja untuk tidak bermain petasan. “Kami tidak main-main untuk petasan atau mercon ini, jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah di bulan Ramadan,” tegasnya.

Instruksi razia petasan dan mercon itu dilaksanakan oleh Polsek Balongpanggang.. AKP M. Zainuddin memimpin langsung razia petasan dan mercon dengan mendatangi sejumlah pelapak musiman yang bermunculan bagai jamur di musim hujan. AKP M.Zainuddin, yang mendatangi sejumlah lapak musiman yang menjajakan mercon itu. Kepada para pedagang kembang api AKP Zainudin memeriksa lapak dan mengingatkan agar tidak menjual petasan. (yad)

Berikan Perasaan Aman dan Nyaman Warga, Polres Gresik Gencar Razia Petasan, Penjual Tiarap Selengkapnya

Satu Korban Luka-luka, Polisi Amankan 22 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran

GRESIK1minute.id – Puluhan anak belasan tahun diamankan Polsek Menganti pada Minggu, 2 April 2023. Mereka diamankan karena diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tawuran menjelang sahur itu mengakibatkan seorang pemuda bernama Habib Mahlufi, 19, warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti mengalami luka-luka.

Informasi yang dihimpun Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB aparat kepolisian mendapatkan kabar muncul gerombolan pemuda di Jalan Raya Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Sejumlah anggota Polsek Menganti bersama piket reserse kriminal (Reskrim) menuju lokasi dan membubarkan mereka. 

“Setelah kami bubarkan anggota kemudian melanjutkan patroli menyisir sejumlah wilayah,”  kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prassetiyanto pada Minggu, 2 April 2023. Setelah polisi meninggalkan lokasi, gerombolan pemuda itu satu per satu kembali lagi. Mereka berkumpul seakan ada yang mengkomando.

“Anggota belum balik ke mako (Mapolsek) dapat kabar terjadi tawuran. Kami langsung balik ke lokasi Jalan Raya Desa Pelemwatu,” imbuhnya. Sebanyak 22 pemuda yang berada di lokasi kejadian diamankan. Mereka berusia antara 16 tahun hingga 24 tahun. Belasan pemuda berasal dari Gresik, Lamongan dan Surabaya. Selain mengamankan belasan pemuda, polisi juga menyita 13 unit sepeda motor milik mereka. 

“Kami kami amankan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, perkara kami serahkan ke Polres Gresik,” imbuh mantan Kapolsek Gresik Kota itu. Inggit mengatakan penyebab tawuran antarpemuda ditengarai akibat salah paham. (yad)

Satu Korban Luka-luka, Polisi Amankan 22 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran Selengkapnya

Jumat Curhat, Kapolres Gresik Diwaduli Jemaah Masjid Maraknya Tawuran dan Balapan Liar 

GRESIK,1minute.id – Jumat Curhat bergulir ke Masjid Karomah Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom yang memimpin langsung bertemu dan bersilaturami dengan puluhan warga Lumpur dan Karangturi badal salat Jumat itu. 

Kapolres Aditya didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gresik lainnya. Diantaranya, Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra. Dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Sejumlah warga pun wadul berbagai persoalan antara lain maraknya balapan liar dan tawuran selama bulan suci, Ramadan. Balapan liar tidak hanya di Jalan R.A.Kartini, Gresik. “Balapan liar juga di kawasan Karangturi, Gresik,” ujar Usmi, salah satu jemaah Jumat Curhat pada Jumat, 31 Maret 2023. Anton, salah satu warga menyampaikan harapan adanya patroli ke wilayah Lumpur,  Sidujoyo lebih sering dilakukan, mengingat sering adanya tawuran.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom terlihat serius mendengar curhatan warga Lumpur tersebut. Usai mencatat keluhan warga pesisir itu, alumnus Akpol 2002 itu menjawabnya satu per satu.

Terkait maraknya balapan liar dan tawuran, mantan Kapolres Ponorogo itu, mengatakan akan meningkatkan patroli. Selama ini, patroli dilakukan pada jam-jam rawan. “Mohon dukungan mulai dari keluarga terutama yang mempunyai anak remaja untuk sama-sama mengawasi untuk mengantisipasi tawuran,” pesan Kapolres Gresik. “Dengan mengajak keluarga, kita ajak melakukan kegiatan yang positif, ke masjid maupun kegiatan ibadah lainnya,” lanjutnya.

Pada kesempatan perwira dua melati di pundak itu mengingatkan kepada warga setempat untuk tidak menggunakan tempat ibadah, masjid atau musala untuk kegiatan politik.

Mari kita menjaga lingkungan bersama, polisi sudah melakukan patroli namun mohon dukungan dari para alim ulama dan tokoh masyarakat terutama orang tua bersama – sama menjaga,” ujar AKBP Adhitya.

Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra menjawab curhatan ustad Abul Wafa dengan membuat ploting anggota guna melakukan patroli di titik rawan tawuran maupun balap liar “Kita sudah sering menindak pelaku balap liar, tentunya mohon peran serta orang tua untuk mengontrol guna mencegah tawuran maupun balap liar,” kata Kompol Andria.

Pada kesempatan itu, Kapolres Adhitya memberikan bantuan Alquran dan kurma untuk digunakan di Masjid Kelurahan Kroman, dan Kelurahan Lumpur. (yad)

Jumat Curhat, Kapolres Gresik Diwaduli Jemaah Masjid Maraknya Tawuran dan Balapan Liar  Selengkapnya

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara 

GRESIK,1minute.id  – Liana, istri Rusdyanto, Kepala Desa (Kades) Roomo non aktif  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia mendatangi kantor Kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik periode 2016-2018 yang membelit suaminya itu.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang Rp 270 juta. Uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Liana ditemui oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan dua jaksa lainnya. Dihadapan para jaksa itu, kata sumber di Kejaksaan, Liana mengungkapkan harapannya, niat baik mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan agar suaminya, Rusdyanto bisa diringankan dari perkara yang menjeratnya. 

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkannya. Pengembalian uang kerugian negara pada Rabu, 29 Maret 2023. “Istri terdakwa Rusdyanto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdyanto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rusdyanto, Kades Romoo sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (yad)

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara  Selengkapnya