Polres Gresik Hat-trick Sabet Pelayanan Prima dari PANRB, Penghargaan Diserahkan Wapres Ma’ruf Amin 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik berhasil meraih pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keberhasilan kali ketiga secara berturut-turut mulai 2020 hingga 2022. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyerahkan penghargaan kepada satuan kewilayahan (satwil) Polri yang berprestasi di Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023. Ma’ruf Amin didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, selain 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima. Wapres Ma’ruf Amin juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas 2022.

Diah menyampaikan, Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum.

Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi. 

Pada 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan kedepannya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa penghargaan yang berhasil diraih ini merupakan kerja keras bersama seluruh personil dan dukungan dari masyarakat. “Tanpa kerja keras dan dukungan dari masyarakat Gresik, hal ini tidak mungkin terwujud. Tentu saja kami tidak berhenti sampai disini. Penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (yad)

Polres Gresik Hat-trick Sabet Pelayanan Prima dari PANRB, Penghargaan Diserahkan Wapres Ma’ruf Amin  Selengkapnya

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara  penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto penjara selama 7 bulan.

Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik itu penjara selama 1 tahun.

Pembacaan amar putusan terdakwa pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik ini sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena jaringan internet mengalami trobel. Sidang vonis dilakukan secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Candra PN Gresik.

Sedangkan, terdakwa bersama penasehat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman menyatakan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto melanggar Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP.  Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa penahanan juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman. 

Vonis penjara lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut berdasarkan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan  yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. 

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa koorporatif selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan pernikahan manusia dengan kambing ini dilakukan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh dilakukan di Pesanggrahan Kramat milik Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pernikahan dengan mahar Rp 22 ribu menggunakan prosesi Islam. 

Ada empat yang terlibat dalam perkara ini. Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan.  Terdakwa Syaiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. 

Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yad)

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara Selengkapnya

Raden Achmad Nur Rizky Jabat Kasi Intel, Kajari Gresik: Segera Konsolidasi Internal Wujudkan Visi Misi Kejagung

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali bergerak pada Selasa, 21 Februari 2023. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana melantik dan mengambil sumpah jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada Raden Achmad Nur Rizky di Aula Nawasena Adhyaksa Kantor Kejari Gresik.

Sertijab berlangsung khidmat. Deni Niswansyah menempati posisi baru sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, Rizki sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kerawang.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan bahwa untuk Kasi Intel yang baru agar segera melakukan konsolidasi internal dibidang intelijen. “Selamat datang untuk Raden Achmad Nur Rizky sebagai Kasi Intel Kejari Gresik. Kami berharap agar segera bisa menyusaikan dengan bidang lain untuk mewujudkan visi dan misi dari Kejaksan Agung,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk pekerjaan intelijen yang baik agar dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan jika ada yang kurang segera diperbaiki. “Ucapan terimakasih untuk pak Deni Niswansyah yang sudah bekerja selama ini dibidang intelijen. Semoga dengan tugas yang baru sebagai Kasipidsus di Kabupaten Sukabumi dapat bekerja dengan baik dan sukses,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki mengatakan akan melanjutkan program yang selama ini dijalankan oleh koleganya itu. “Pekerjaan yang kurang baik akan kita perbaiki dan kita tingkatkan. Untuk program yang masih berjalan akan diteruskan,” jelasnya. (yad)

Raden Achmad Nur Rizky Jabat Kasi Intel, Kajari Gresik: Segera Konsolidasi Internal Wujudkan Visi Misi Kejagung Selengkapnya

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berkomitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi hibah barang untuk 782 UMKM Gresik senilai Rp 17 miliar. Hibah barang berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah membaca laporan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Tim jaksa telah  memintai keterangan 14 orang. Rinciannya, satu orang anggota DPRD Gresik, tiga orang dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dan 10 orang dari kelompok UMKM mendapatkan barang serta penyedia barang  mendapatkan order melalui e-katalog.

Selain itu, tim telah mengambil 10 sampel barang. Sampel barang dianggap terlalu sedikit karena jumlahbbarang mencapai ratusan item.

“Kami sudah membaca laporan dari Pidsus. Subjek-subjek (sudah) kita mintai keterangan. Saya merasa kalau hanya 10 sampel kurang. Kita tambahi lagi sampelnya,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel Deny Niswansyah dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kajari Nana Riana tidak menyebutkan jumlah  dan jenis barang akan menjadi sampel tambahan yang diperlukan. “Kami akan mendalami secara serius, detail terkait tindakan yang mengarah tindak pidana korupsi. Sebab, menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan harus cermat, mempertimbangkan dari segala aspek. Komitmen kami bekerja secara profesional,” ujarnya. 

Sumber wartawan 1minute.id  menyebutkan tim pulbaket tinggal selangkah lagi menaikkan dugaan penyelewengan penyelewengan hibah barang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran (TA) 2022 ke tahap penyelidikan. Tim pulbaket dikabarkan telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah dugaan korupsi. Dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah. “Tunggu saja,” katanya. 

Seperti diberitakan, hibah barang kepada kelompok UMKM sebesar Rp 17 miliar dari nilai pagu Rp 19 miliar dilakukan oleh Diskoperindag Gresik berujung pulbaket di Kejaksaan Negeri Gresik. Ada aroma kurang sedap dalam proses hibah barang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik itu. Sebanyak empat orang telah dimintai keterangan. 

Mereka  adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Kemudian,  Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Gresik Asroin Widiana serta 10 penerima dan penyedia barang. (yad)

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar Selengkapnya

Kanwil DJP Limpahkan Terduga Pengemplang PPN Senilai Rp 0,55 Miliar ke Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua seorang tersangka berinisial SMR, 40 tahun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tersangka adalah komisaris CV DKM yang berkantor di Gresik. Sekitar pukul 14.30 WIB penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka langsung menuju ruang penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Tersangka SMR dijerat dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kall jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana pada Kamis, 16 Februari 2023. “Tersangka kami tahan untuk memberikan efek jera untuk patuh membayar pajak,” tegas mantan Kajari Bolaang Mongondow Utara itu. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Irawan menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SMR adalah CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut dan tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484,” terang Irawan. Ia melanjutkan 

keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dala melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan paja yang ditetapkan dalam APBN.

Irawan menegaskan tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni s.d. Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. “Karena KPP Pratama Gresik tidak memiliki penyidik sehingga penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJP.  (yad)

Kanwil DJP Limpahkan Terduga Pengemplang PPN Senilai Rp 0,55 Miliar ke Kejari Gresik  Selengkapnya

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sidang digelar secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik berada di ruang Tirta PN Gresik. Sedangkan, penasehat hukum bersama empat terdakwa sidang di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkhur Rohman itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari  Gresik yakni Danu Bagus Pratama, Ludy Himawan dan Nugroho Tanjung. Sidang sempat tertunda beberapa saat karena jaringan internet ngandat. JPU Kejari Gresik mengawali membacakan tuntutan untuk terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan , Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dan terakhir, Syaiful Fuad alias Arif Saifullah. 

Tim jaksa penuntut menilai tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. “Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Ludy Himawan. 

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum. “Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Februari 2023 agenda pembelaan para terdakwa. “Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis, 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.

Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE. (yad)

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun  Selengkapnya

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti dari Muhamad Hamdan Saragih kepada Nana Riana. Hamdan menempati pos baru sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati, Kalimantan Selatan. Sedangkan, Nana Riana sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Serah terima jabatan (Sertijab) Kajari Gresik dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis, 9 Februari 2023. Usai sertijab dilanjutkan pisah sambut di Aula Nawa Adhyaksa Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis malam, 9 Februari 2023. 

Pisah sambut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Gresik. Pisah sambut terasa cair dan penuh kekeluargaan dan saling mendoakan.

“Kami jajaran Forkopimda menyambut dengan baik Kajari yang baru dan semoga betah (kerasan) di Gresik. Acara kali ini juga bukan berarti saling berpisah, tapi saling mendoakan,”  ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani.

Lebih lanjut Gus Yani mengatakan, kunci sukses dalam bekerja adalah melalui koordinasi yang tepat. Hal ini yang akan dapat menentukan pembangunan Kabupaten Gresik di masa mendatang.

“Mudah-mudahan dengan silaturahim yang kuat ini, dapat menjadi dasar membangun Gresik yang lebih baik. Nantinya, apapun persoalannya kita duduk bersama-sama, dan mencari solusi bersama-sama,” katanya.

Mantan Kajari Gresik Muhamad Hamdan mengatakan saat dirinya menjabat selama sebelas bulan, tidak pernah sekalipun dapat bekerja secara individu. Melalui gencarnya koordinasi yang dia lakukan, membawa Kejari Gresik mencapai banyak prestasi. Di antaranya menjalin kerjasama dengan banyak perusahaan seperti PT. Pelindo dan PT. Petrokimia di bidang hukum, peningkatan PAD Gresik sebanyak Rp 103 miliar, dan peresmian rumah rehabilitasi Napza.

“Karena mustahil bekerja sendiri di Gresik ini tanpa bantuan jajaran yang lain. Saya juga berterima kasih karena telah diterima di lingkungan kabupaten Gresik, serta maaf yang sedalam-dalamnya apabila masih banyak yang kurang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Gresik baru Nana Riana mengatakan dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan Kabupaten Gresik. “Saya pasti akan berusaha menjadi lebih baik untuk Gresik kedepannya. Komitmen saya sama, bagaimana menciptakan pendekatan hukum dalam mensupport pembangunan yang masif di Kabupaten Gresik ini.” pungkasnya. (yad)

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan  Selengkapnya

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa Subianto Budiman telah mengagendakan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Pada nota pembelaan dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner menerangkan bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan untuk di proses persidangan. Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan  antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” jelas Robert pada nota pembelaannya.

Diterangkan lebih lanjut, perbedaan kemasan diantaranya milik  MTJ ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung adanya logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.

“Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa,” tegasnya.

Diuraikan pada pledoi, terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.  Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya,  merek  

“BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028.

Selanjunya, merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875335 tanggal dimulai perlindungan 02 Maret 2020 sampai dengan 02 Maret 2030. merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Sertifikat IDM001001317 tanggal dimulai perlindungan 25 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA INDOPHOSKA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875344 dimulai perlindungan 04 Maret 2020 sampai dengan 04 Maret 2030. 

Merek “SAWITTA BINTANG MUTIARA 16-16-16+ LOGO No. Sertifikat IDM000987743 tanggal dimulai perlindungan 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2031. Merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Permohonan D102022013461 tanggal dimulai perlindungan 21 Februari 2022 dan hak cipta “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Sertifikat Terdaftar dengan Nomor : 000362111 Tanggal dimulai Pencatatan 05 Juli 2021.

Atas dasar bukti tersebut, terang kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merek/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya. 

“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” tegas Bilmard B Putra saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Tidak hanya itu, terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan : 000362111, HAK CIPTA “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta Hak Paten Pada Produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahwa berdasarkan fakta hukum justru PT. Meroke Tetap Jaya lah yang memakai/ menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik terdakwa  Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan Blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik).

Terpisah, usai sidang Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

“Semua bukti ijin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” jelas Robert. (yad)

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ Selengkapnya

Polres Gresik Gelar Ops Keselamatan untuk Turunkan Angka Pelanggaran dan Laka Lantas

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2023. Operasi Keselamatan selama 14 hari, dimulai Selasa besok, 7 Februari 2023. Waka Polres Gresik 

Kompol Kadek Oka Suparta yang memimpin Apel Operasi Keselamatan di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 6 Februari 2023.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik Kompol Kadek Oka Suparta mengatakan satuan tugas Polres Gresik didukung instansi terkait, menyelenggarakan operasi keselamatan Semeru. Operasi Kepolisian ke wilayah Gresik

dalam bentuk Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan giat preemtif melalui pendidikan dan penyuluhan lantas dan tindakan preventif.

“Dengan melibatkan 117 personel dengan mengedepankan giat preemtif, tindakan preventif. meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat berlalu lintas,” tegasnya.

Target Operasi Keselamatan Semeru 2023 diantaranya pengemudi menggunakan HP, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam keadaan mabuk, masyarakat terorganisir atau tidak terorganisir.

Kemudian kendaraan tidak layak jalan, mobil barang, angkutan umum, sepeda motor yang digunakan untuk balap liar, kendaraan tidak standar pabrikan, kendaraan yang menambahkan sirine/rotator/strobo bukan pada peruntukannya, TNKB ranmor yang tidak sesuai dengan aturan/spektek.

“Operasi keselamatan Semeru 2023 ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan laka lantas di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah. (yad)

Polres Gresik Gelar Ops Keselamatan untuk Turunkan Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Selengkapnya

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean  

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran narkoba marak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mendekati kebenaran. Buktinya, perburuan para pengedar dan pencandu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura, Pulau Bawean mengamankan tiga orang pencandu dan pengedar barang haram itu.

Tiga tersangka itu adalah Oktian Rahmanul Hakim alias Tian, 27, warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak. Barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dengan Polsek Tambak sebanyak 4 poket sabu-sabu (SS), satu unit timbangan electric, dua pipet kaca, dan satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu  buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. 

“Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Desa Kepuh Teluk sekitar jam sebelas malam,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dikonfirmasi 1minute.id pada Minggu, 5 Februari 2023. Empat poket SS itu, satu poket dibungkus kertas tisu dan tiga poket disimpan dalam kotak kacamata. 

Operasi pemberantasan peredaran narkoba di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean yang dipimpin oleh Iptu Suhari, Kaur bin Ops Satresnarkoba Polres Gresik itu kemudian dilanjutkan di tempat lainnya. Tepatnya di warung kopi (warkop) Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang pengedar barang haram berbentuk kristal bening diringkus polisi.

Dua orang itu adalah Slamet Efendi, 26, warga Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi, 27, tinggal di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Warkop yang mulai merebak di Pulau terluar Kabupaten Gresik itu menjadi sasaran para pengedar narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Gresik Tatak Sutrisno, penyergapan Slamet Efendi dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan, SMP masih berada di salah satu warkop di Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura. Tersangka ditengarai menunggu calon pembeli. “Tim gabungan saaat menangkap tangan terduga sedang menggenggam dua poket sabu-sabu,” tegas mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian penangkapan (TKP) Slamet Efendi “menyanyi” narkoba berasal dari Hairus Fandi. “Kami bergerak menuju rumah Hairus Fandi,” tegas Tatak. Ketiga tersangka itu langsung di layar ke Polres Gresik menggunakan kapal cepat  Express Bahari. Selama 3 jam perjalanan Pulau Bawean ke Pelabuhan Gresik  ketiga tersangka itu tangannya di borgol. “Kami melakukan penyidikan untuk pengembangan perkara ini,” kata Tatak Sutrisno. (yad)

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean   Selengkapnya