Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang ada pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, Gunadi dari Kantor Hukum Gunadi & Rekan. Gunadi pada pembelaanya mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang membuktikan bahwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan itu tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

Menurutnya, merek antara pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda.

“Pada sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sementara itu, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,” tegas Gunadi saat membacakan pledoi pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dipertegas pada pledoi, bahwa diantara nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama, begitupula pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis, konsekwensi apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan fakta GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF Mutiara juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. 

Dilanjutkan, GNF Phonska terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

“Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogat,” urainya.

Ditambahkan Gunadi pada pledoi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

“Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” pungkasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. (yad)

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk Selengkapnya

Patroli Harkamtibmas ke Sekolah, Polisi Tegaskan Kabar Penculikan Anak Hoax

GRESIK,1minute.id – Polisi sambang ke sekolah pada Kamis,  2 Januari 2023. Kehadiran petugas dari Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik itu untuk memberikan perasaan aman dan nyaman kepada wali murid, dan guru terkait merebaknya kabar hoax aksi penculikan anak dalam sepekan terakhir melalui media sosial (medsos) tersebut. 

Sejumlah anak buah AKP Sugeng Sulistiyono, Kasat Samapta Polres Gresik yang melakukan sosialisasi. Mereka tidak masuk ke dalam ruang kelas. Akan tetapi, petugas menemui guru dan para wali murid yang sedang menunggu anak-anak sekolah di luar gedung sekolah. Wali murid pun plong. Mereka senang karena kehadiran polisi membuat mereka merasa aman. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Sugeng Sulistiyono mengatakan, setiap pagi pihak melakukan patroli untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Gresik aman dan kondusif.  Patroli selain dilakukan di tempat keramaian, perkantoran juga sekolah. 

“Hari ini, anggota kami sebar di sejumlah sekolah,” kata AKP Sugeng usai patroli Harkamtibmas pada Kamis, 2 Februari 2023. Diantaranya, kata mantan Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo itu, sosialisasi dilakukan di Taman Kanak-kanak Sunan Prapen di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Dalam dialog kepada wali murid, guru dan anak-anak, Sugeng menegaskan bahwa kabar maraknya penculikan anak yang tersebar di medsos itu adalah kabar bohong alias hoax. “Kabar penculikan itu hoax,” tegas perwira tiga balok di pundak itu. Selain itu, Sugeng Sulistiyono, memberikan edukasi kepada guru, wali murid dan anak-anak untuk mengantisipasi tindak kejahatan dengan tidak cepat percaya kepada orang yang identitas tidak dikenal. Termasuk orang yang tidak kenal tersebut memberikan iming-iming uang atau coklat maupun mainan. 

“Untuk orang tua jangan mudah menitipkan anaknya kepada orang yang baru dikenal,” ujarnya. Untuk anak-anak bila menemui orang tidak dikenal dan memberikan iming-iming untuk segera lari dan teriak minta tolong. “Tolong pak polisi… tolong pak polisi,” seru Sugeng membuat anak-anak tersenyum. Sosialisasi dengan cara dialogis membuat orang tua dan guru terasa cair dan menyenangkan. Sugeng pun kembali memastikan kabar maraknya penculikan di medsos itu hoax. “Itu (penculikan) kabar bohong,” tegasnya. (yad)

Patroli Harkamtibmas ke Sekolah, Polisi Tegaskan Kabar Penculikan Anak Hoax Selengkapnya

Kejar Realisasi Hibah untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar, Berujung Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan hibah barang untuk UMKM di Gresik. Sebanyak tiga dari empat orang dimintai keterangan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Rabu, 1 Februari 2023.

Tiga orang yang dimintai keterangan itu adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Satu lagi, Ketua Komisi II DPRD Gresik tidak hadir karena sedang melakukan tugas kedewanan. Sekitar pukul 09.00 WIB ketiga pejabat Diskoperindag Gresik itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka naik satu mobil dinas. Mereka langsung menuju ruang Pidsus Kejari Gresik. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga pejabat itu keluar dari ruang Pidsus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, tim Kejari Gresik tengah mengorek mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokok pikiran (pokir) dewan sebesar Rp 17 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp 19 miliar.

“Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan). Pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi,” kata Hamdan Saragih. Ia melanjutkan, pihaknya mengirimkan surat kepada empat orang. “Yang kami surati ada empat, Tiga hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang,” tegasnya.

Dijelaskan, pihaknya segera menaikkan kasus ini ke tahapan penyelidikan seminggu sampai dua minggu kedepan. “Kami tunggu keterangan yang hadir dan masih tahapan Puldata. Ini masih pemanggilan perdana. Nantinya juga akan ada pemanggilan ke penyedia barang,” jelasnya. Ditambahkan, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan mekanisme dana hibah melalui e-Katalog 2022 yang nilai pagunya Rp 19 miliar. Namun terserap Rp 17 miliar. 

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus. Namun sifatnya hanya klarifikasi tentang mikanisme penyaluran hibah pokir (pokok pikiran) melalui e-katalog untuk UMKM melalui Perubahan APBD Gresik 2022 sebesar Rp 19 miliar.

“Hanya diminta klarifikasi saja,” katanya kepada wartawan saat keluar dari ruang Pidsus Kejari Gresik. Ia melanjutkan pihaknya belanja barang menyesuaikan yang ada di e-katalog. Terkait dengan harga dalam usulan tidak ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen. “Belum lagi ongkos kirim,” terangnya.

Pihaknya mengakui memang pelaksanaan hibah UMKM 2022 banyak kendala. Sebab, waktu yang tersedia sangat mepet karena anggaran baru di perubahan APBD. Kemudian kelompok UMKM sebanyak 782. “Ini menjadi evaluasi kami. Tahun 2023 ini akan kami perbaiki lagi,” tegasnya. (yad)

Kejar Realisasi Hibah untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar, Berujung Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik  Selengkapnya

Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza, Khusus Pencandu Narkoba Gresik Gratis

GRESIK,1minute.id – Rumah Rehabilitasi Napza resmi berdiri di Kabupaten Gresik. Rumah rehabilitasi bagi pencandu narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza) berada di kompleks Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur dan rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia itu bersamaan dengan peresmian rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik dan musala Nurul Jannah dipusatkan di Kompleks Rumdin Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.  

Rumdin Kejari Gresik berdiri diatas lahan seluas 3.645 meter persegi (m²). Dilahan itu terdapat 14 bangunan dengan total luas bangunan 1.375 m². Belasan bangunan rumah itu, terdiri dari 1 rumdin Kejari Gresik, 6 rumdin jaksa dan 6 rumdin staf tata usaha (TU). Serta, 1 unit musala Nurul Jannah. Nama musala itu usulan dari Kejati Jawa Timur Ami Amiarti. Semua bangunan beratsitektur minimalis. 

Tanah dan bangunan rumah di kompleks rumdin Kejari Gresik itu dibangun oleh Dinas Cipta Karya Kawasan Perumahan dan Permukiman (DCKPKP) Gresik selama 4,5 bulan adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Kajati Ami Amiarti mengapresiasi berdirinya rumah rehabilitasi Napza hasil sinergi dan kolaborasi antara Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik ini. “Ini rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur. Dan, rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia,” kata Ami Amiarti kepada  wartawan usai peresmian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kajati Ami Amiarti didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

“Ini suatu kebanggaan bagi kami. Karena rumah rehabilitasi Napza di Indonesia berjumlah 31. Sebanyak 22 rumah Napza ada di Jawa Timur,” imbuhnya. Berdirinya rumah rehabilitasi Napza di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini, patut diapresiasi. Apalagi, rumah rehabilitasi bagi para pencandu narkotika itu tidak dipungut biaya. “Ini kebaikan dari Bupati dan tentu bersama-sama DPRD setempat. Kami sangat terima kasih,” ujar Ami Amiarti. 

Ia menyebutkan tidak semua pencandu narkotika dilakukan rehabilitasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, pencandu bukan anggota jaringan narkoba. Baik, kurir hingga pengedar. Selain itu, bukan seorang residivis. “Pencandu yang bisa dilakukan rehabilitasi adalah untuk diri sendiri. Ia menjadi korban. Sehingga, ketika perkara masuk ke Kejaksaan bisa dilakukan upaya restoratif jaustice,” katanya. Untuk penetapan pecandu masuk rehabilitasi, kata Ami Amiarti, telah mendapatkan assement dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Kajati Ami Amiarti menyebutkan kasus narkoba di Gresik cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Indikasi, adalah jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang masuk di Kejari Gresik. Pada 2020 sebanyak 160 SPDP perkara narkoba. Pada 2021 meningkat menjadi 173 kasus dan tahun lalu sebanyak 188 perkara. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, berdirinya rumah rehabilitasi Napza sebagai strategi menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. 

Kami mengajak semua stakeholder jajaran forkopimda, khusus Kejari Gresik melihat banyak anak Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik terkait bahaya penyalahgunaan narkoba ini. “Mudah-mudahan dengan berdirinya rumah rehabilitasi Napza ini bisa menurunkan angka kecanduan narkoba,” harap Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, rumah rehabilitasi Napza berada di kompleks RSUD Ibnu Sina Gresik. Rumah rehabilitasi napza ini memiliki dua fungsi yakni rehabilitasi bagi terpidana narkoba. Dan, kedua khusus untuk melakukan rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan. “Khusus untuk rehabilitasi warga Gresik gratis,” kata Kajari Hamdan. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya. (yad)

Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza, Khusus Pencandu Narkoba Gresik Gratis Selengkapnya

AKBP Adhitya Panji Anom Jabat Kapolres Gresik

GRESIK,1minute.id – Tongkat Komando Kepala Kepolisian Resor Gresik berganti dari AKBP Mochamad Nur Azis kepada AKBP Adhitya Panji Anom. Serah terima jabatan (Sertijab) Giri-1, sebutan, Kapolres Gresik dipusatkan di Polda Jatim pada Kamis, 19 Januari 2023.

Mutasi jabatan yang tertuang  pada  ST/2776/XII/KEP./2022 tertanggal 23 Desember  2022 itu, Nur Azis menempati jabatan baru sebagai Waka Polrestabes Surabaya. Sedangkan, Adhitya sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Blitar. Sertijab dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto. 

Nur Azis, alumnus Akpol 2002 itu menjabat sebagai Kapolres Gresik sejak September 2021. Saat itu, pandemi Covid-19 mulai mereda. Ia menggantikan posisi AKBP Arief Fitrianto. Selama kurang lebih 16 bulan menjabat sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bisa dituntaskan. 

Antara lain, kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan seekor kambing yang melibatkan 4 tersangka, salah satunya oknum anggota DPRD Gresik bernama Nur Hudi Didin Ariyanto. Kasus dugaan penistaan agama kali pertama ini masih proses sidang di PN Gresik.

Kemudian, pembunuhan istri siri di Benjeng. Jasad dibungkus dalam tas kemudian di buang di semak-semak di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng. Tersangka bernama Hendra Setiawan, 43, pada September 2022. Perkara ini menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Berikut, dugaan penganiayaan oknum kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Manyar kepada 15 siswi, beberapa diantaranya sampai pingsan. Polisi menangkap oknum guru berinisial AN pada Januari 2023. Perkara kekerasan terhadap anak ini masih proses penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Terakhir adalah, kasus dukun pengganda uang dengan tersangka bernama Yanto alias Abah Yanto, 43. Untuk meyakinkan para korban, Abah Yanto menggunakan media jenglot, pusaka, dupa, hingga darah manusia untuk ritual. Lima orang korban terpedaya setelah di suwuk oleh Abah Yanto. Tersangka meraup uang dari para korban mencapai ratusan juta rupiah. Perkara ini masih proses penyidikan di Satreskrim Polres Gresik. 

Dua perkara terakhir itu menjadi pekerjaan rumah bagi AKBP Adhitya untuk menuntaskan hingga proses ke Pengadilan Negeri Gresik. 

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dalam menjalankan tugas Kapolres Gresik selama ini, sebagai manusia saya beserta keluarga Mohon diri dan minta maaf atas segala kesalahan,” ujar AKBP Nur Azis. 

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mohon doa dan kerjasama dalam memimpin Polres Gresik kedepan. “Mohon doa semua pihak dan kerjasamanya dalam memimpin Polres Gresik kedepannya,” ucapnya. (yad)

AKBP Adhitya Panji Anom Jabat Kapolres Gresik Selengkapnya

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban 

GRESIK,1minute.id – Dukun penggandaan uang berinisial MY, 43, hanya bisa duduk diatas kursi roda. Lelaki yang dikenal dengan panggilan Abah Yanto itu terus merunduk ketika polisi mengekspose perkara tersebut kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 16 Januari 2023.

Yanto ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu di jerat dengan Pasal 378 KUHP perkait penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Untuk meyakinkan para korban, Abah Yanto menggunakan media jenglot, pusaka, dupa, hingga darah manusia untuk ritual. Lima orang korban terpedaya setelah di suwuk oleh Abah Yanto. 

Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan kasus dukun pengganda uang ini terbongkar berawal dari laporan seorang korban berinisial MD warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Antara Juli sampai Agustus 2022 korban menyerahkan uang Rp 65 juta dn Rp 500 juta. 

Abah Yanto menjanjikan kepada korban sebesar Rp 3,9 miliar. Korban MD berbinar. Ia membayangkan bisa menjadi miliader. Namun, pada September 2022 korban MD hanya mendapatkan uang Rp 170 juta. Sedangkan modal yang di setor Rp 565 juta artinya masih kurang Rp 395 juta. Berulangkali korban menagih akan tetapi Abah Yanto terus menghindar sehingga MD melapor ke Polres Gresik awal Januari 2023. Belakangan, korban terus bertambah menjadi lima orang. 

“Modus tersangka menjanjikan kepada 5 korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang. Semua korbannya dari Gresik,” ujar AKBP Mohammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan di Mapolres Gresik pada Senin,  16 Januari 2023. 

Ditambahkan Azis, tersangka MY mengakui perbuatanya telah melakukan penggandaan uang palsu (uang mainan) yang didapatnya dari membeli di jual beli online. Sedangkan, darah manusia yang digunakan untuk nyuwuk, Abah Yanto mengaku membeli dari tersangka berinisial MI, 46, warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Gresik. 

Darah tersebut diteteskan ke jenglot untuk menipu para korbannya saat ritual penggandaan uang. “Uang palsu tersebut kemudian dikasihkan kepada korbanya. Tersangka MY kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas alumnus Akpol 2002 itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka Yanto, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MI, penyuplai darah manusia sebanyak 23 kantong darah (ampul) berlogo PMI (Palang Merah Indonesia) kepada tersangka Yanto. 

“Diketahui darah tersebut sudah kadaluarsa. Tersangka MI, kami jerat Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucapnya. 

Untuk diketahui jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanejo, Kecamatan Kebomas yang diduga dijadikan tempat praktik Dukun palsu pengganda uang.

Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti dua bal uang mainan pecahan Rp 100.000 dan dua kardus air mineral berisi uang mainan pecahan Rp 50.000, satu blangkon, 7 dupa, satu kotak kayu berisi jengglot, satu kotak berisi patung bayi dari kuningan, dua kotak berwarna hitam berisi patung dewi kwan in dan 23 kantong (ampul) golongan darah O dan O+. (yad)

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban  Selengkapnya

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda

GRESIK,1minute.id –  Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik. 

Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU  Nugroho Tanjung.

Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda Selengkapnya

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar 

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) memulai membebaskan lahan warga terdampak proyek infrastruktur nasional itu. Namun, sejumlah warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi lahan. Tidak ada titik temu antara warga terkena proyek dengan pihak Kementerian PUPR. Pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang permohonan konsiyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. 

Sidang permohonan penitipan uang dari PUPR terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dipimpin hakim tunggal PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menghadirkan dua termohon Haji Ubet dan Syaiful Arif. Haji Ubet yang memiliki 3 bidang lahan di Desa Leran, Kecamatan Manyar. Rinciannya, lebih kurang 2.339 meter persegi (m²) dengan nilai ganti rugi Rp 960 juta ; luas 67 m² dengan nilai ganti rugi Rp 25,2 juta dan luas tanah 4.172 m² senilai Rp 1,6 miliar. Total Rp 2,6 miliar lebih. 

“Saya menolak ganti kerugian dan selisih ukur,” kata Haji Ubet dalam sidang pada Senin, 9 Januari 2023. Usai sidang Ubet  mengungkapkan menolak ganti rugi karena harga tanah terlalu murah. Harga tanah saat ini lebih dari Rp 1 juta. “Ganti rugi hanya dihargai Rp 370 ribuan per meter persegi,” ujarnya.

Sidang berikutnya, pemilik tanah H. Syaiful Arif. Sebidang tanah milik pengusaha di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol itu. Lahannya nanti bakal digunakan sebagai eksit tol menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.

Dalam persidangan Kaji Ipung, panggilan pengusaha asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar itu, mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. 

“Kalau pun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya. 

Ia tidak mempermasalahkan besaran uang ganti rugi.  Namun, Kaji Ipung khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya. 

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300 sampai Rp 400 miliar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya. 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia. 

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. 

Sidang Konsinyasi akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda jawaban dari termohon menerima atau menolak permohonan pemohon PUPR tersebut.  (yad)

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar  Selengkapnya

Kepemimpinan Rutan Gresik berganti, Kini Dijabat Disri Wulan Agus Tomo 

GRESIK,1minute.id – Kepemimpinan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Gresk berganti dari Aris Sakuriyadi kepada Disri Wulan Agus Tomo. Serah terima jabatan dilakukan di halaman luar rutan berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Jumat, 6 Januari 2022.

Sertijab dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, serta jajaran Pimti lain yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selain itu, jajaran forkopimda, stakeholder, dan mitra kerja Rutan Gresik juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Kakanwil Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi. Apalagi untuk organisasi sebesar Kementerian Hukum dan HAM.

“Semoga kepala Rutan kelas IIB Gresik yang baru bisa langsung bekerja dan menyesuaikan diri di lingkungan yang baru dan Kepala Rutan sebelumnya saya juga berterimakasih atas dedikasinya selama ini,” ujarnya. 

Sementara itu, mantan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Gresik atas kerjasamanya selama memimpin.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Gresik dan saya meminta maaf untuk yang sebesar-besarnya apabila ada salah kata dan perbuatan selama saya melaksanakan tugas di sini,” katanya. 

Aris Sakuriyadi menempati jabatan baru sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Praya, NTB. Sedangkan, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik baru, Disri Wulan Agus Tomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas kelas IIB Mojokerto. 

Disri Wulan Agus Tomo mengungkapkan dirinya berharap agar seluruh pegawai Rutan Gresik dapat lebih kompak dan bekerjasama untuk kemajuan di masa kepemimpinannya.

“Saya akan meneruskan apa yang sudah dijalankan oleh Karutan yang lama. Untuk itu saya mohon kerjasama dan dukungannya agar kita semua bisa melaksanakan tugas bersama-sama sebagai Petugas Pemasyarakatan,” pungkasnya. (yad)

Kepemimpinan Rutan Gresik berganti, Kini Dijabat Disri Wulan Agus Tomo  Selengkapnya

Kompol Kadek Jabat Waka Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Gerbong rotasi, mutasi dan promosi di Polres Gresik kembali bergerak. Sebanyak dua pejabat utama (PJU) dan dua Kapolsek berganti pimpinan. Untuk jabatan Waka Polres dari pejabat lama, Kompol Galang Ari Saputra digantikan Kompol Kadek Oka Saputra, sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Sidoarjo.

Sedangkan, Kompol Ari Galang Saputra, bertugas di tempat yang baru sebagai Kasat Lantas Polresta Malang. Untuk Kabag SDM, dijabat oleh Kompol Dedik, sebelumnya bertugas di Mapolda Jatim.

Selanjutnya, Ps Kapolsek Benjeng di jabat oleh Iptu Alimin Tunggal dan Ps Kapolsek Panceng dijabat oleh Iptu Nasukha. Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis di Aula Wicaksana Laghawa Polres Gresik pada Kamis, 5 Januari 2023.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis  meminta kepada pejabat yang baru segera menyesuaikan.”Selamat datang pak Waka, Kabag SDM, Kapolsek Benjeng, Kapolsek Panceng, dan selamat pak Ari Galang, sebagai Kasat Lantas Polresta Malang. Sebagai pemimpin, bagaimana menjadi komandan, kapan rekan, kapan sebagai kepala keluarga, bagaimana jadi penyelesaian masalah,” ucap AKBP Nur Azis didampingi didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Gresik Lina Azis dalam acara lepas sambut usai sertijab di Mapolres Gresik pada Kamis, 5 Januari 2023.

Kompol Ari Galang menjabat sebagai Waka Polres Gresik selama 9 bulan. Ia mengaku sangat terkesan selama bertugas di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

“Selama sembilan bulan bertugas di gresik, terimakasih pak Kapolres sudah membimbing kami, mohon doa, baik PJU, Kapolsek dan anggota Polres Gresik, merupakan kehormatan sudah bisa mendampingi pak Kapolres yang juga pindah tugas di Polrestabes, banyak yang terlupakan tetapi semua baik, mohon doa dari kami, semoga sehat dan bahagia,”kata Kompol Ari Galang.

Sementara itu, Waka Polres Gresik yang Baru, Kompol Kadek menyampaikan rasa terimakasih sudah menerima kami, mohon bimbingan. “Mohon dukungan dalam menjalankan tugas kedepan sehingga bisa berjalan dengan baik di Polres Gresik,” ujar Kompol Kadek. (yad)

Kompol Kadek Jabat Waka Polres Gresik  Selengkapnya