Satgas Covid Bubarkan Resepsi dengan Hiburan Dangdut

GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semakin masif dilakukan Polres dan Polsek jajarannya.

Namun, masih ada saja masyarakat yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes). Diantaranya, menggelar dangdutan di pesta pernikahan.

Polsek Ujungpangkah akhirnya membubarkan acara yang digelar masyarakat di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah itu. Gelaran dangdutan dengan iringan musik elektone itu dihelat Minggu lalu,10 Januari 2021. 

Sebenarnya kegiatan resepsi pernikahan dan ceramah keagamaan itu sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid 19 Kecamatan Ujungpangkah pada 8 Desember 2020.

Akan tetapi, dengan syarat penanggungjawab Munthaha membuat surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Perbub nomor 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru pada pandemi Covid-19. Akan tetapi, dalam pelaksanaan menyalahi kesepakatan.

“Karena kegiatan tidak sesuai dengan surat rekomendasi dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam surat pernyataan maka Polsek Ujungpangkah mengambil langkah untuk menghetikan kegiatan itu,”ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito melalui Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan dikonfirmasi Selasa 12 Januari 2021.

Sementara itu, Munthaha mengakui kalau dirinya beserta panitia yang terlibat salah serta melanggar protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saya akui kami salah dan langsung kami hentikan kegiatan resepsi pernikahan yang kami gelar,”ujarnya kepada wartawan.(*)

Satgas Covid Bubarkan Resepsi dengan Hiburan Dangdut Selengkapnya

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes

GRESIK,1minute.id – Gamma, chief enginering AstonInn Hotel terlihat sibuk, Senin malam, 11 Januari 2021. Handy talky yang dibawa terdengar suara panggilan berulang-ulang. “Gamma monitor,”panggil seorang rekannya. Sekitar pukul 20.00.

Gamma, terus naik lift menuju lobi hotel. Pasalnya, bagian lobi sudah ada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Gresik. Yakni, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufiq Ismail dan Wakil Bupati Gresik Moh Qosim.

Selain, Forkopimda juga ada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil,  Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Agus Budiono, dan Satpol PP Abu Hasan.

Kedatangan mereka ini, untuk memastikan pengelola perhotelan telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk karyawan maupun tamu hotel di hari pertama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Santri-sebutan lain-kabupaten Gresik ini.

Selain perhotelan, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) mengecek jam berapa operasional mal.  “Setiap tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan negatif corona,”kata Gamma.

Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan, surat edaran PPKM di Gresik sudah mulai dilakukan oleh beberapa pengusaha di sektor pembelanjaan.

“Untuk mal dan pusat pembelanjaan jam malam sampai pukul 19.00. Sedangkan untuk warkop dan cafe serta pedagang kaki lima (PKL) sampai pukul 21.00,”kata Qosim didampingi didampingi Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Kodim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Kasat Pol PP Abu Hassan, Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiono, Senin malam, 11 Januari 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi tempat kerumunan sesuai Perbup nomor 22/2020. “Terkait sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar PPKM tetap mengikuti Perbup. Sanksi sosial, denda, serta pencabutan usaha,”terang alumnus Akpol 2001 itu.

Selain pusat perbelanjaan dan perhotelan, tim gabungan juga melakukan penyisiran di kawasan Bukit Putri Cempo, kini menjadi tempat usaha kafe itu.  (*)

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes Selengkapnya

Tim Gabungan Berikan Sanksi Puluhan Orang Pelanggar Protokol Kesehatan 

GRESIK ,1minute.id – Hari pertama pemerintah melakukan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Tim gabungan, TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) semakin rajin melakukan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Ops yustisi dilakukan di depan Pasar Baru Gresik di Jalan Gubernur Suryo, Gresik itu dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik Ipda Yonandha Adi Yuliansyah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Ipda  Yonandha Adi Yuliansyah mengatakan operasi mengedepankan  penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Tujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin prokes,”ujar Ipda Yonandha sambil menyebut  Inpres nomor 6/2020 dan Perbup nomor 22/2020.
Operasi Yustisi, tambahnya, akan dilakukan setiap hari. “Guna mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,”imbuh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik itu.
Tim gabungan melakukan penghentian semua kendaraan mobil dan motor yang tidak mematuhi prokes. Memakai masker, diantaranya.
Dalam ops yustisi selama 60 menit itu petugas gabungan, TNI, Polri dan Pol PP menindak puluhan pelanggar prokes.  “Ada 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Sanksi teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi Administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali,”tegasnya. (*)
Tim Gabungan Berikan Sanksi Puluhan Orang Pelanggar Protokol Kesehatan  Selengkapnya

Hari Pertama Pemberlakuan PPKM, Aparat Siap Tindak Pelanggar Prokes


GRESIK, 1minute.id – Hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mulai 11- 25 Januari 2021. Pemkab Gresik, Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik siap menjalankan Keputusan Gubernur Jatim No.188/7/KPTS/031/2021 itu. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan PPKM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.Sebab kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting.

“Kesadaran diri sendiri untuk disiplin adalah yang utama untuk mencegah penyebaran covid-19,”kata alumnus Akpol 2001 ini. 

Perbedaan PPKM dan PSBB

Bagaiamana reaksi masyarakat? Rosyid, salah satu pedagang kaki lima mengaku sempat khawatir aparat melarang berjualan.

“Ternyata ole dodolan. Tapi, waktu ne sampek jam 7 bengi (ternyata boleh jualan, tapi jam dibatasi sampai 19.00),”katanya, Senin 11 Januari 2021. (*)

Hari Pertama Pemberlakuan PPKM, Aparat Siap Tindak Pelanggar Prokes Selengkapnya

Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Jaga Diri, Jaga Keluarga dengan Disiplin Prokes

GRESIK,1minute.id – Pemkab Gresik menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, pembatasan sosial berskala besar (SPBB)-kini menjadi-penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Sejumlah Kampung Tangguh Semeru di Kota Santri-sebutan lain-Gresik  diaktifkan kembali. Diantaranya, Kampung Tangguh Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta menyambangi desa yang dipimpin oleh Fatkhur Rokhman itu, Sabtu 9 Januari 2021. Sekitar pukul 16.00 Kapolda Irjen Nico tiba di Posko Kampung Tangguh Semeru itu disambut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta mengatakan, kunjungan ke Desa Sukorejo dalam rangka koordinasi program pemerintah terkait PPKM. “Saya berharap masyarakat mengikuti dari  tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

PPKM akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. PPKM diterapkan di Jawa Timur, kata jenderal dua bintang itu, karena persebaran Covid-19 cukup tinggi. “Setiap harinya sampai lebih 900 kasus baru apalagi pascalibur nataru kematian juga tinggi,”katanya. 

Kapolda Irjen Nico menambahkan pencegahan penyebaran wabah coronavirus disease 2019 bisa dengan displin menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Ayo jaga diri, jaga keluarga dengan disiplin prokes,”katanya. 

Kapolda Irjen Nico mengapresiasi kesigapan Desa Sukorejo dalam melakukan antisipasi penyebaran pagebluk corona itu. “Mudah-mudahan bisa menginspirasi kita dan orang lain.Covid tidak mengenal siapa kita, semua bisa kena,”ujarnya. (*)

Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Jaga Diri, Jaga Keluarga dengan Disiplin Prokes Selengkapnya

Korban Perundungan di Selasar Alun-alun Gresik Jalani Konseling Trauma Healing

GRESIK,1minute.id– ZR, anak korban perundungan oleh tujuh teman sepermainnya mengalami trauma. Bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kebomas, Gresik itu sedang menjalani konseling. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik untuk melakukan konseling.

“Kondisi anak korban menjalani konseling agar tidak trauma di kemudian hari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar dalam konferensi Pers di Mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021.

Terpisah, Kepala Kantor Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP2A) Gresik dr Ady Yumanto menyatakan ada anggota melakukan pendampingan kepada anak korban. “Ada dua staf kami melakukan pendampingan untuk korban,”katanya. 

Seperti diberitakan, tim cyber dan opsnal Satreskrim Polres dan Polsek Gresik Kota mengamankan tujuh terduga perundungan di selasar Alun-alun Gresik. Penangkapan dilakukan setelah video berdurasi 23 detik viral di media sosial (medsos) meski akhirnya dihapus oleh pengunggahnya. 

Dalam pemeriksaan di unit PPA Satreskrim selama 12 jam, terungkap motif perundungan ada cemburu. Pasalnya, ZR berusia 11 tahun itu ditengarai jalan bareng dengan pacar salah satu terduga pelaku berinisial P. 

Korban ZR dijemput dua temannya untuk diajak mencari spot foto di Alun-alun Gresik, Rabu 6 Januari 2021 pukul 15.00. Mereka naik angkot. Di selasar atau lantai 2 Alun-alun Gresik sudah menunggu lima remaja putri lainnya. 

ZR lalu dihajar. Ditendang, dijambak, ditampar secara beringas anak-anak belasan tahun itu. Aksi kekerasan yang tidak patut di tiru siapa pun mereka rekam menggunakan smartphone.

Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan status tujuh anak terduga pelaku perundungan masih saksi. Tidak menutup kemungkinan status ketujuh anak itu naik ke penyidikan dan ditetap sebagai anak berhadapan hukum (ABH). 

Sangkaannya melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 14/2014 tentang Perlindungan anak. Bunyi pasal 1 itu adalah setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak diancam hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (*)

Korban Perundungan di Selasar Alun-alun Gresik Jalani Konseling Trauma Healing Selengkapnya

Ngeuriiii, Perundungan karena Cemburu, Pacar Terduga Jalan Bareng Korban yang Masih Kelas VI SD

(tengah) Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar saat konferensi pers perkara dugaan perundungan di mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021

GRESIK,1minute.id – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memulangkan tujuh anak terduga pelaku perundungan, Jumat dini hari, 8 Januari 2021.

Penyidik masih menetapkan mereka sebagai saksi. Bila hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti cukup melakukan perundangan penyidik akan menjerat Pasal 80 ayat (1) UU 14/2014 tentang Perlindungan anak. 

Bunyi pasal 1 itu adalah setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak diancam hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Kapolres Gresik melalui Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, dugaan perundungan kepada korban berinisial ZR, 11, terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30. Korban berusia 11 tahun masih di duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) itu dijemput dua temannya dirumahnya di Kecamatan Gresik. 

Korban ZR lalu diajak untuk mencari spot foto di Alun-alun Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik. “Mereka naik angkot menuju Alun-alun,”kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar di Mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021.

Mantan Kasatlantas Polres Sidoarjo itu didampingi Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto. Kompol Eko melanjutkan ketika tiba di lantai dua Alun-alun Gresik ada lima teman lainnya. 

Akan tetapi, lantai 2 atawa selasar Alun-alun Gresik bukan untuk swafoto. Akan tetapi, korban ZR diinterogasi oleh terduga berinisial AM terkait jalan bareng dengan gacoan terduga pelaku bernisial P. Korban ZR membantah sehingga membuat AM, P dan lima lainnya, yakni NR, D, MND, IT dan CD murka. 

Korban ZR kemudian “dihakimi” ramai-ramai. Dijambak, ditendang dan dipukul oleh tujuh terduga pelaku itu. “Luka korban banyak dibagian punggung,”kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar.
Motif penganiyaan terhadap korban ZR  karena pelaku sakit hati, cemburu karena pacar salah satu terduga pelaku diajak jalan oleh korban. 

Apakah ketujuh terduga pelaku perundungan itu satu sekolah, Kompol Eko mengatakan bukan satu sekolah. “Mereka hanya teman bermain, tidak satu sekolah,”jelas Eko. 

Meski, bukti-bukti telah dikantongi akan tetapi penyidik masih belum menetapkan ketujuh terduga perundungan itu sebagai tersangka. “Status mereka masih saksi. Masih proses penyelidikan. Dan,  mereka diperbolehkan pulang,”ujarnya. 

Akan tetapi, bila hasil gelar perkara bukti-bukti cukup kuat akan dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangkanya.

“Mereka akan disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak,”tegasnya. 

Seperti diberitakan vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam vpideo berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik. 

Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang sejumlah remaja putri. Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan. (*)

Ngeuriiii, Perundungan karena Cemburu, Pacar Terduga Jalan Bareng Korban yang Masih Kelas VI SD Selengkapnya

Polisi Gerak Cepat, Kurun Waktu 4 Jam, Tujuh Terduga Perundungan Diamankan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto dan orang tua anak terduga pelaku perundungan memasuki ruang PPA Satreskrim Polres Gresik, Kamis 7 Januari 2021 (foto : chusnul cahyadi /1minute.id)


GRESIK,1minute.id – Tujuh remaja putri diduga pelaku perundungan anak di selasar Alun-alun Gresik diamankan tim cyber dan opsnal Satreskrim Polres Gresik dan Polsek Gresik Kota. 

Mereka dijemput dirumahnya masing-masing. Di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Namun, polisi belum membeberkan identitas terduga pelaku yang semuanya anak dibawah umur. “Mereka masih pelajar SMP,”kata sumber dikepolisian, Kamis 7 Januari 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto membenarkan ketujuh pelaku telah diamankan.

“Mereka kami jemput dirumahnya masing-masing,”kata Ipda Joko Supriyanto , Kamis 7 Januari 2021.

Saat ini, tambahnya, terduga anak itu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.  Polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 05.30.

Tim Cyber dan tim Opsnal Polres Gresik langsung turun melakukan penelusuran. Sekitar pukul 09.30, polisi kemudian mengamankan satu per satu terduga pelaku perundungan itu. 

Seperti diberitakan video dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik. 

Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang sejumlah remaja putri. Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan. 

Dugaan perundungan ini, mengingatkan kejadian 1 April 2016 lalu. Pelaku dan  anak korban adalah pelajar SMK. (*)

Polisi Gerak Cepat, Kurun Waktu 4 Jam, Tujuh Terduga Perundungan Diamankan Selengkapnya

Satu Terduga Pelaku Perundungan Diamankan?

GRESIK,1minute.id –  Polisi bertindak cepat. Sumber menyebutkan salah satu pelaku dugaan perundungan di selasar Alun-alun Gresik itu telah diamankan.  

Sayangnya, polisi masih belum membuka identitas pelakunya tersebut. “Masih dikembangkan,”kata sumber meminta identitasnya tidak disebutkan itu. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga dikonfirmasi belum menjawab. Konfirmasi 1minute.id dikirim melalui Whatsapp sudah centang dua warna biru.

KUNGFU : satu tendangan ala kungfu dilakukan terduga pelaku perundungan di selasar Alun-alun Gresik kini diselidiki polisi (foto : tangkapan layar)

Seperti diberitakan vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam vpideo berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik. 

Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang sejumlah remaja putri. Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan. Remaja-remaja putri itu semakin beringas. (*)

Satu Terduga Pelaku Perundungan Diamankan? Selengkapnya

Dinas KBP2A Miris Lihat Video Perundungan , Tren Meningkat

TKP : Lokasi dugaan perundungan anak di selasar Alun-alun Gresik ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

GRESIK,1minute.id –  Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBP2A) Gresik dr Ady Yumanto mengatakan pihaknya merasa prihatin itu.

“Miris saya melihat video itu,”kata Ady Yumanto dikonfirmasi seluler, Kamis 7 Januari 2021.

Menurut Ady Yumanto, kekerasan terhadap anak itu setiap tahun meningkat di Gresik. “Penyebab utama faktor ekonomi, orang tua kemudian sering bertengkar,”katanya. 

Ketidakharmonisan rumah tangga itu, tambahnya, membuat anak menjadi liar. “Mereka mencari kepuasan di luar rumah,”katanya. 

KEKERASAN ANAK : Salah satu adegan dugaan perundungaan di Alun-alun Gresik

Dan, jumlah kekerasan anak itu terus meningkatkan di Kota Santri ini. “Memang tidak banyak, tapi dua tahun terakhir meningkat,”kata Ady.

Sayangnya, dr Ady Yumanto tidak membawa data terkait kekerasan terhadap anak di Gresik. “Tidak banyak tapi tetap miris,”ujarnya. 

Dalam waktu dekat, tambahnya, akan duduk bareng dengan semua elemen masyarakat yang peduli terhadap anak. Dan,  Ady berharap pelaku kekerasan terhadap anak harus dijatuhi hukuman setimpal.

Sesuai aturan perundang-undangan yang ada. “Agar ada efek jera terhadap orang tua atau anak yang melakukan kekerasan terhadap anak,”tegasnya. 

Seperti diberitakan vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik. 

Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang sejumlah remaja putri. Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan. Remaja-remaja putri itu semakin beringas. (*)

Dinas KBP2A Miris Lihat Video Perundungan , Tren Meningkat Selengkapnya