Pastikan Stok Pupuk Musim Tanam Okmar Aman

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi Dirut PG Dwi Dwi Satriyo Annurogo usai penamanan pohon secara simbolis di depan Wisma Kebomas PG , Jumat 4 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id—Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan kunjungan kerja ke PT Petrokimia Gresik. Kedatangan SYL itu untuk meninjau ketersediaan pupuk bersubsidi yang akan disalurkan kepada petani pada musim tanam Oktober 2020-Maret 2021 (Okmar). Sebelum meninjau stok pupuk, menteri SYL melakukan penanaman pohon di depan Wisma Kebomas PT Petrokimia Gresik.

Kehadian Mentan Syahrul disambut jajaran direksi perusahaan solusi angroindustri anggota Holding Pupuk Indonesia itu. Diantaranya, Direktur Utama (Dirut) PG Dwi Satriyo Annurogo. Menurut Dirut PG Dwi Satriyo Annurogo, stok pupuk musim tanam Okmar  sejumlah 418.451 ton. Rinciannya, Pupuk Urea sebanyak 51.278 ton  ;  ZA (53.782 ton) ; SP-36 (100.111 ton), Phonska (153.948 ton), dan Petroganik (59.332 ton).

Dari total stok tersebut, untuk Provinsi Jawa Timur sebesar 130.402 ton. Rinciannya, Urea (51.278 ton) ; ZA (15.531 ton) ; SP-36 (24.387 ton) ; Phonska (10.316 ton) dan Petroganik (28.890 ton).  ”Kewajiban dari Petrokimia Gresik adalah menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan atau penugasan dari pemerintah,”ujar Dwi Satryo kemarin.

Petrokimia Gresik, tambahnya, siap mendukung ketahanan pangan nasional, dimana pupuk bersubsidi, sebagai salah satu sarana produksi pertanian, menjadi sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Terlebih di tengah kondisi wabah korona yang belum mereda. 

”Tidak hanya pupuk, Petrokimia Gresik juga siap membantu petani dalam pengendalian hama, sehingga pengawalannya lengkap,”ujarnya. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi PG berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10/ 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/ 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. 

Dalam Permentan tersebut, Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 7,9 juta ton kepada Pupuk Indonesia. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat tugas penyaluran sebesar 4,7 juta ton atau 59 persen dari total penugasan nasional.  Selebihnya, akan disalurkan oleh produsen pupuk anggota holding Pupuk Indonesia lainnya.

Untuk memastikan penyaluran hingga ke daerah, tambah Dwi Satryo, Petrokimia Gresik memiliki 77 orang staf perwakilan daerah penjualan (SPDP) yang tersebar di di Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. “Dalam penyalurannya, perusahaan memegang teguh prinsip 6 tepat, yaitu Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu,”tegasnya. (*)

Pastikan Stok Pupuk Musim Tanam Okmar Aman Selengkapnya

Syarat Daftar Lengkap, Langsung Konsolidasi Parpol hingga Relawan

Calon Bupati Fandi Akhmad Yani usai mendaftar di kantor KPU Gresik naik kereta kencana. Gus Yani dielu-elukan ribuan pendukungnya, Jumat 4 September 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK,1minute.id–Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah mendaftarkan ke komisi pemilihan umum (KPU) Gresik, Jumat 4 September 2020. Mereka mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup-cawabup) Gresik 2020-2024. Paslon NIAT itu daftar ke kantor penyelenggara pemilu dengan diantar pendukungnya. 

Gus Yani dan Bu Min berangkat dari rumah Pemenangan Srembi, Desa Kedanyang, Kebomas dengan naik kereta kencana. Jalan raya dilewati iring-iringan pendukung NIAT tersendat. Sekitar pukul 13.10 paslon mengusung tagline Manut Kiai menuju Perubahan Gresik itu tiba di kantor KPU di Jalan DR.Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.

Selama 2 jam Yani yang mantan Ketua DPRD Gresik dan Bu Min, Kepala SMK Assadah Qomaruddin Sampurnan, Bungah berada di dalam kantor komisi. Mereka didampingi enam petinggi parpol pengusung. Yakni, NasDem, PPP, Partai Golkar, PDI-P dan PAN. 

Mereka turut menyaksikan  komisioner KPU Gresik meneliti berkas administrasi. Termasuk surat rekomendasi dukungan. “Alhamdulillah pendaftaran saya dengan Bu Min tak ada kendala.Tinggal melaksanakan tes kesehatan dan Swab test Covid-19 yang juga menjadi syarat pendaftaran,” ujar Gus Yani usai mendaftar di kantor komisi. Massa pendukung terus mengeluh-eluhkan NIAT. Mereka berusaha menyalami Yani yang naik kereta kencana untuk balik ke rumah pemenangan Srembi.

“Iki bupati pilihan wong Gresik. Muda, dan visioner,”teriak seorang pendukungnya. Gus menegaskan, pascapendaftaran langsung memantapkan konsolidasi dengan parpol pendukungnya serta relawan. Mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. “Kedepan kami langsung melakukan konsolidasi. Setelah itu, bergerak memaksimalkan pendukungnya serta relawan,” paparnya. (*)

Syarat Daftar Lengkap, Langsung Konsolidasi Parpol hingga Relawan Selengkapnya

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup

Mahmud, ketika menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Gresik , Juli 2020

GRESIK,1minute.id—Mahmud, anggota DPRD Gresik sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung kepada politisi Partai NasDem itu. 

Dalih, korp Adhyaksa untuk menjaga kondusifitas daerah karena sedang melaksanakan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik. Running Pilbup memasuki proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) mulai 4-6 September 2020. Pencoblosan dihelat Jumat, 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto melalui humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutomo telah menerima salinan putusan kasasi dari MA bernomor  138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas nama terpidana Mahmud pada 27 Juli 2020. 

Akan tetapi, petikan putusan ada kekeliruan adminitratif terkait jenis kelamin Mahmud sebenarnya laki-laki tertulis perempuan. “Salinan petikan telah dilakukan revisi dan telah diterima JPU,”kata Bayu didampingi Kasi Pidum Firdaus, Jumat 4 September 2020.

Berdasarkan Pasal 270 KUHP, kata Bayu, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap diri terpidana Mahmud.  Akan tetapi, Kabupaten Gresik sedang melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan bupati. 

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam mendukung, menciptakan iklim situasi dan kondisi masyarakat, harus tetap mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya guna menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan,”kata Bayu yang juga Kasi Intel Kejari Gresik didampingi Kasi Pidum Firdaus kemarin. ”Aparat kejaksaan diharapkan tetap mampu mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat serta harus mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat,”imbuh Bayu. 

Bayu lalu mengutip instruksi Jaksa Agung nomor 9/2019 tentang  Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pada butir kedua, sebut Bayu, berisi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah. 

”Memperhatikan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, proses pelaksanaan eksekusi Mahmud sebagai salah satu kader Partai Nasdem yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Gresik, akan dianggap penegakan hukum melalui pelaksanaan ekseskusi yang dilaksanakan kejaksaan negeri Gresik bermuatan politis. Syarat motif dan kepentingan. Serta, tidak murni penegakan hukum sehingga penilaian dan opini tersebut sangat merusak marwah penegakan hukum yang harus dilaksanakan oleh aparat kejaksaan.

 ”Kejaksaan Negeri Gresik tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mahmud namun waktu pelaksanaannya akan kami pertimbangkan setelah pelaksanaan Pilkada 2020 selesai sehingga marwah penegakan hukum yang akan kami laksanakan tidak mencederai hati masyarakat dan para pihak,”kata Bayu. Seperti MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara. (*)

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup Selengkapnya

Gelaran Wedding, Usung Budaya Bali dan Ratna Manggali

Usung busana Khas Bali dan Ratna Manggali, Jogjakarta pukau penonton Serba-serba Manten Expo (Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK,1minute.id—Gelaran Serba-serbi Manten Expo 2020 di salah satu mal di Gresik terasa beda. Event Wedding Tangguh kali pertama di masa coronavirus desease 2019 ini tidak hanya memerkan gaun maupun riasan pengantin modern maupun Jawa.  Ada juga, perias pengantin yang menampilkan busana bak di sebuah karnaval.

Penampilan beda itu menjadikan event pameran perlengkapan pernikahan berkahir Minggu 30 Agustus 2020 itu terasa lebih heboh. Busana ala karnival diberi label Busana Ratna Manggali. Busana itu karya desainer Edi Saptono atau dikenal Andreas Haikal.

Menurut desainer Edi Saptono, busana Ratna Manggali diluncurkan untuk memberikan kesan berbeda dalam pameran Serba-serbi Manten 2020.  ”Saya tidak menyangka antusiasme penonton cukup baik,”ujar Edi pada Sabtu malam. Alumnus SMK PGRI ini mengaku, sejak enam tahun terakhir getol untuk merancang busana karnaval.  ”Akan tetapi, sejak pandemi korona tidak ada event karnaval,”ujarnya. Lelaki asal Gresik itu kemudian berkalaborasi dengan salah satu pemilik perlengkapan pernikahan asal Gresik.  

”Ternyata, sambutan masyarakat luar biasa,”katanya. Edi mengaku dirinya, lebih suka mengekspolrasi busana khas Indonesia.  ”Saya awalnya, menyukai desain setelah melihat GFC (Jember Fashion Carnival) enam tahun lalu,”ungkapnya. Edi mengaku belajar secara otodidak.  ”Di sekolah (SMK PGRI,Red) juga tidak pernah diajarkan,”katanya sambil tersenyum. Dalam Serba-serba MantenExpo ini, Edi merancang dua busana yakni Busana Bali dan Ratna Manggali.

Ratna Manggali adalah putri dari Calon Arang. Sementara itu, Khoiriyah, owner Griya Wedding menambahkan ia memang suka berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan proses belajar yang tekun, kini dia terbiasa merias model catwalk, pengantin, sampai membuat make-up karakter.  ”Alhamdulillah sukses. Kami menampilkan maksimal sehingga hasilnya banyak apresiasi. Semoga saat ini, era new normal kami pekerja seni kembali bisa berkarya kembali,”ujarnya.

Ria-sapaan-Khoiriyah mengatakan pada event ini  merias dua model dengan karakter berbeda. Satu memakai gaun khas Bali, satu lagi memakai kostum khas Jawa (Jogjakarta) dengan menambah hiasan candi di pakai model diatas kepala.  ”Mengangkat budaya Bali dan Jogjakarta, merupakan destinasi wisata dan berharap bisa bangkit,”katanya. (*)

Gelaran Wedding, Usung Budaya Bali dan Ratna Manggali Selengkapnya

Cegah Percaloan, Pemkab Luncurkan e-BPHTB

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Kajari Gresik Heru Winoto, Kepala BPN Gresik Asep Heri ketika melaunching e-BPHTB di kantor Pemkab Gresik, Jumat 28 Agustus 2020. (foto : Humas Pemkab Gresik)

GRESIK, 1minute.id –Percaloan pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bakal tidak lagi terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Pasalnya, Pemkab Gresik mengganti proses pengurusan dengan e-BPHTB. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melaunching proses pelayanan publik di kantor Bupati Gresik, Jumat 28 Agustus 2020.

Ada sekitar 30 undangan yang hadir dalam launching e-BPHTB itu. Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri, serta perwakilan notaries, PPAT dan wajib pajak (WP).

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan.  diluncurkannya aplikasi e-BPHTB ini untuk memudahkan para wajib pajak, notaris, PPAT serta BPPKAD serta BPN.  ”Aplikasi ini dapat membantu mempermudah dan meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak BPHTB, juga akan meminimalisir perselisihan antara WP dengan berbagai pihak terkait,”ujar bupati berlatar pengusaha itu dalam sambutannya.

Masyarakat, tambahnya, bisa langsung mengakses aplikasi ini melalui gawai. Dalam aplikasi itu sudah ada ketentuan tarif yang harus dibayar. Setelah membayar dan mengunggah bukti pembayaran, surat pengesahan BPHTB sudah bisa langsung dicetak. ”Mulai Senin besok (31 Agustus 2020) aplikasi ini sudah bisa di akses secara penuh. Hari ini (Jumat,Red) hanya launching saja sekaligus sosialisasi awal kepada masyarakat,”kata doctor alumnus Unair Surabaya itu.

Peluncuran aplikasi ini, Sambali melanjutkan, sekaligus menghilangkan praktek percaloan dalam pengurusan BPHTB.  ”Karena nominal yang harus dibayarkan sudah pasti, tidak ada lagi tawar-menawar tarif,”tegasnya. Bagi pihak BPN, dan pihak terkait bisa memantau langsung.  ”Jadi semuanya transparan,”imbuhnya.

Sambari mengakui masa pemerintahannya, perolehan BPHTB terbilang minim. Akan tetapi, pihaknya terus melalukan berbagai upaya dalam meningkatkan serapan di sektor tersebut.

Pada 2010,  urainya,  perolehan BPHTB hanya Rp 30 miliar. Setahun kemudian naik menjadi Rp 52 miliar.  Pada 2015 perolehan BPHTB meroket menjadi Rp  194 miliar.  ”Pada 2019 naik lagi menjadi Rp 261 miliar. Kedepan agar lebih maksimal perlu mengagas program zona nilai tanah (ZNT),”harap suami Hj Maria Ulfa itu. (*)

Cegah Percaloan, Pemkab Luncurkan e-BPHTB Selengkapnya

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik Selengkapnya

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo (empat dari kiri) di Mapolres Gresik ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Polisi bertindak tegas. Polisi menghadiahi  duo pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas. Mereka pun meringis kesakitan. Kedua tersangka itu sedikitnya tiga kali beraksi di Gresik. Untuk mencuri satu sepeda motor matik, kedua tersangka Arifin, 43, warga DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas dan Mahmud, 39, warga Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan hanya butuh waktu 5 detik. Motor pun amblas.

”Mereka kami beri tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang ketika akan ditangkap,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo di Mapolres Gresik, Kamis, 27 Juli 2020. Arifin dan Mahmud, pendatang baru dalam dunia hitam. Meski, baru tiga kali beraksi di Gresik. Akan tetapi, ahlian mereka dalam menggasak motor sangat lihai.

Berbekal kunci berbentuk huruf T, kedua tersangka ini hanya membutuhkan waktu 5 detik untuk membawa kabur motor milik korbannya.  ”Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Menjaga aset dengan baik. Kalau perlu memakai kunci ganda,”kata alumnus Akpol 2001 itu. Dua tersangka Arifin dan Mahmud, menjadi target operasi polisi pascamenggasak sepeda motor Honda Beat nopol W 4678 AI. Motor matik milik Dodik Tri Wahyudi, 28 tahun.

Pemuda yang tinggal di Jalan Awikoen Madya Selatan, Gending, Kebomas itu diparkir dirumah kos-kosan di Jalan DR Wahidin Sudirohisodo, Desa Dahanrejo, Kebomas pada 20 Juli 2020. Polisi mengidentifikasi pelaku. Pada 21 Juli, tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi rencana adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Surabaya.  Jual belinya dengan sistem cash and delivery (COD). 

”Nah, sebelum transaksi kami gagalkan. Tapi, mereka melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka itu,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Dalam penangkapan itu, selain mengamankan Honda Beat, juga Suzuki Satria FU  nopol S 2644 MK, dua lembar STNK sepeda motor dan kunci berbentuk huruf T.

 Kedua tersangka Arifin dan Mahmud mengakui dirinya belum pernah tertangkap polisi selama beraksi sekitar setahun terakhir. Saat beraksi mereka berbagi tugas secara bergantian. Kadang Arifin sebagai pemetik, dan Mahmud bertugas mengawasi kondisi sekelilingnya.  ”Rata-rata kami butuh 5 detik untuk mencuri satu motor,”katanya sambil nyengir kesakitan ketika dipapah tersangka lainnya di Mapolres Gresik. (*)

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Selengkapnya

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu dalam konfrensi pers hasil ungkap pembunuhan takmir masjid yang dilakukan anak tirinya bernama Masudi Hidayatullah alias Dayat di Mapolres Gresik, 22 Juli 2020

GRESIK, 1minute.id— Masudi Hidyatullah alias Dayat akhirnya mengaku terus terang telah menghabisi Askuri, takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Pemuda 23 tahun itu mengaku dirinya sakit hati kepada ayah tirinya itu. Sebab, Askuri dianggap telah menelantarkan ibunya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Masudi Hidayatullah alias Dayat, korban meninggal karena dipukul tangan kosong oleh pelaku. Malam kejadian sekitar pukul 19.30 tersangka Dayat mendatangi rumah ayah tirinya, Askuri di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Dayat mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol 6508 BA. Tersangka Dayat mengaku mendatangi rumah ayah tirinya untuk klarifikasi terkait rumah tangga orang tuanya. Sebab, Dayat mendapatkan informasi selama dalam tahanan ibunya tidak diberi nafkah oleh ayah tirinya. Namun, klarifikasi itu berujung cekcok mulut antara Askuri dengan tersangka Dayat.

Askuri kemudian mengusir Dayat untuk keluar rumah.  ”Pengakuan tersangka didorong korban keluar rumah,”ujar AKBP Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa di mapolres Gresik, Rabu, 22 Juli 2020.

Tersangka Dayat pun emosi kemudian membalas mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong. Sekali pukulan lelaki 76 tahun itu langsung tersungkur.  Bagian kepala korban yang rentah itu membentur lantai rumah.  ”Korban meninggal beberapa saat kemudian,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. Sehari kemudian Askuri dimakamkan. Keluarga Askuri menganggap meninggalnya takmir masjid yang dikenal supel kepada masyarakat itu wajar. Akan tetapi, masyarakat setempat menganggap ada kejanggalan. Karena terdapat bercak darah di tubuh, bantal, kasur hingga sarung korban.

Masyarakat melaporkan kejanggalan itu kepada polisi. Pada Senin, 20 Juli 2020,  polisi membongkar makam Askuri. Meski hasil otopsi belum keluar, namun tim forensik Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik menengarai adanya tindakan kekerasan hingga mengarah korban meninggal dunia. Pada Senin malam polisi menangkap Masudi Hidayatullah alias Dayat dirumah ibunya di Kecamatan Bungah.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik kemarin tersangka Dayat seakan tidak menunjukkan rasa penyesalan terkait perbuatannya melakukan penganiayaan hingga tirinya, Askuri meninggal dunia. Bahkan, Dayat beralibi tidak memiliki niatan untuk menghabisi Askuri. Meski, tersangka mengaku sakit terhadap korban Askuri karena dianggap tidak memberikan nafkah orang tuanya.

”Saya membela karena di dorong duluan. Saya balas dorong dan pukul sekali,”ujar Dayat. Askuri yang tersungkur di lantai kamar rumahnya bersimbah darah. Akan tetapi, Dayat tidak menolongnya. Dayat kemudian pergi meninggalkan ayah tirinya sekarat hingga akhirnya meninggal dunia.  ”Waktu saya tinggal masih hidup. Saya tidak tahu kalau akhirnya meninggal dunia,”katanya dengan nada seperti tidak ada penyesalan. 

Untuk diketahui, Senin, 20 Juli 2020, sejumlah anggota tim identifikasi Polda Jatim dan Polres Gresik membongkar makam Askuri. Makam takmir masjid berusia 76 tahun itu dibongkar karena diduga menjadi korban pembunuhan. Lelaki yang memiliki anak 3 orang itu ditemukan tidak bernyawa di kamar tidurnya pada Senin, 13 Juli 2020. Saat ditemukan meninggal terdapat sejumlah luka dan bercak darah tubuh dan kepala. Saat itu, keluarga menganggap kematian Askuri dianggap tidak ada kejanggalan.

Sehingga, keluarga memakamkan tokoh masyarakat itu di pemakaman umum di Desa Serah, Kecamatan Panceng.Akan tetapi, masyarakat setempat mulai curiga akan kematian Askuri yang dianggap masyarakat setempat sebagai salah satu tokoh masyarakat dan dikenal orang baik itu ke polisi. Sebab, masyarakat menduga Askuri korban pembunuhan. (*)

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia. Selengkapnya

500 Ribu Masker untuk Cegah Penyebaran Korona

Ketua Tim Penggerak PKK Gresik Maria Ulfa Sambari menyerahkan bantuan masker kepada Ketua Persit Chandra Kirana Kodim 0817 Gresik dalam Pencanangan Gerakan Gresik Bermasker di halaman Kantor Bupati Gresik. ( foto : Humas Pemkab Gresik)

GRESIK,1minute.id—Pandemi korona belum berlalu. Gresik masih masuk zona ronye. Kondisi itu membuat Pemkab Gresik semakin aktif melakukan upaya pencegahan penyebaran virus berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.  Diantaranya, ”Gerakan Gresik Bermasker”

Gerakan ini dicanangkan langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di halaman Kantor Pemkab Gresik pada Rabu, 12 Agustus 2020. Dalam acara itu, Bupati berlatar pengusaha ini membagikan sebanyak 500 ribu masker kepada masyarakat. Ribuan masker itu sumbangan dari berbagai pihak yang peduli meredam penyebaran wabah Kota Giri ini.

 ”Kami sangat berterima kasih karena pandemic  Covid-19 saat ini sudah berangsur membaik. Alhamdulillah saat ini kita sudah berada di zona oranye. Insya Allah tidak lama lagi kita akan masuk zona kuning. Mohon dukungan dan doa dari semuanya,”ujar Bupati Sambari dalam sambutannya.

 Untuk bisa masuk zona kuning, lalu hijau, tambahnya, butuh kerjakeras dan kesadaran semua pihak untuk melaksanakan protokol kesehatan. Selalu mengenakan masker, selalu dan sering cuci tangan dengan sabun, physical distancing dan menghindari kerumunan.

”Mematuhi protokol kesehatan adalah vaksi terbaik sebelum vaksin korona ditemukan,”ujarnya. Bupati Sambari meminta kepada para camat lebih aktif melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat.  ”Sosialisasikan dan sambil bagi-bagi masker sampai ke tingkat RT/RW,” saran Sambari.

Pada kesempatan itu, Bupati Sambari secara simbolis membagikan masker kepada perwakilan masyarakat. Sedangkan, Ketua Tim Penggerak PKK Gresik Maria Ulfa Sambari menyerahkan satu kotak masker kepada Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Gresik Zumrotus Sholihah Qosim, Ketua Bhayangkari Polres Gresik dan Persit Kartika Candrakirana dan Ketua Dharma Wanita Gresik serta masyarakat. (*)

500 Ribu Masker untuk Cegah Penyebaran Korona Selengkapnya

Bangun Tanggul Dulu, Normalisasi Kali Lamong Kemudian

“Alokasikan Anggaran Rp 150 Miliar untuk Pembebasan Lahan 148 Hekter”

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama forkopimda dan perwakilan BBWS ketika melakukan groundbreaking pembangunan tanggul di Desa Jono, Kecamatan Cerme, Gresik. (Foto : Humas Pemkab Gresik)

GRESIK,1minute.id—Pemerintah kabupaten Gresik bersama Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BBWS) membangun sebuah tanggul di Desa Jono, Kecamatan Cerme, Gresik. Groundbreaking menandai proyek pengendalian banjir Kali Lamong itu dilakukan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Bupati Sambari  mengucapkan terima kasih kepada BBWS yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Desa Jono dengan membangun tanggul ini. ”Semoga bantuan pembangunan tanggul ini dapat memberikan manfaat mengurangi bencana banjir di desa ini,”harap Bupati Sambari dalam Groundbreaking pembangunan tanggul  Desa Jono, Seelasa 25 Agustus 2020.

Bupati berlatar pengusaha itu memprediksi bantuan pembangunan tanggul di Desa Jono ini sebagai bantuan pemanasan awal yang nantinya akan diikuti dengan bantuan pembangunan yang lebih besar. Desa Jono Cerme, salah satu di Kecamatan Cerme yang rawan banjir akibat luapan kali lamong. Dan, pada 2019 , luapan Kali Lamong mengakibat tanggul desa jebol.

Terkait program normalisasi Kali Lamong untuk pencegahan banjir, Bupati Sambari mengatakan, sampai saat ini pemkab Gresik telah menyelesaikan study land acquisition and resettlement action plan (LARAP) tahap pertama.  ”Semoga akhir 2020, studi LARAP telah selesai,”harap Sambari. 

Total panjang Kali Lamong 103 km. Melintasi wilayah Gresik 58 km. Mulai dari Kecamatan Balongpanggang, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme dan Kebomas. Pemkab, tambahya, telah mempersiapkan anggaran untuk pembebasan tanah Rp 150 miliar untuk pembebasan lahan seluas 149 hektar. 

”Saya berharap Bupati pengganti saya nanti dapat melaksanakan proyek normalisasi Kali Lamong tersebut. Kami sudah melaksanakan pembebasan tanahnya, pihak BBWS segera melaksanakan pekerjaan fisiknya. Segala tehnis pengerjaannya saya serahkan ke BBWS,” kata Sambari.

Perwakilan BBWS Isdianto  mengharapkan, warga masyarakat mau bekerjasama membantu dengan merelakan tanahnya untuk diganti rugi yang sewajarnya.  ”Semuanya untuk kepentingan bersama,”ujar Isdianto. (*)

Bangun Tanggul Dulu, Normalisasi Kali Lamong Kemudian Selengkapnya