Separoh Warga Duduksampeyan Nelayan, Hamzah Takim : Upayakan Kesejahteraan Nelayan 

GRESIK,1minute.id – Aktivitas anggota DPRD Gresik lebih sibuk memasuki awal 2023 ini. Sebab, mereka harus turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan daerah (sosperda) yang telah disahkan pada 2022. Ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi atensi legislator berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu.

Dua Perda itu adalah Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, sosialisasi perda di Desa Domas, Kecamatan Menganti dan  anggota FPKB Gresik Sahrul Munir menggelar sosialisasi di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.  

Dua lokasi itu adalah salah satu kawasan industri di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sehingga, mereka memberikan sosialisasi perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di Perda anyar ini, terdapat perlindungan kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk memberikan kesempatan bekerja lebih terbuka. Sebab, berdasarkan Perda 7/2022 itu, perusahaan wajib mempekerjakan 60 persen tenaga kerja lokal dan 1 persen penyandang disabilitas. 

Bagaimana dengan kawasan pesisir ? Muhammad Hamzah Takim, anggota Komisi III DPRD Gresik memilih untuk sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil) di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik terkait Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. “Karena luas tambak di Kecamatan Duduksampeyan ini mencapai 3.500 hektar lebih,” kata Hamzah Takim pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Selain nelayan tambak, imbuh legislator asal Partai Golkar ini, juga nelayan sungai. “Ini yang menjadi perhatian dari pemerintah,” kata Hamzah Takim. Ia menggelar sosialisasi  Perda 1/ 2022 itu sebuah kolam pancing di Kecamatan Duduksampeyan pada Rabu, 1 Februari 2023. Sosialisasi dilakukan empat sesi mengajak pengurus perangkat desa Indonesia (PPDI) dan Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi mulai pukul 10.00 WIB sampai menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Acara pun gayeng. 

Hamzah mengatakan, Kecamatan Duduksampeyan memiliki potensi luar biasa terkait bidang perikanan. “Hampir separoh warga disini nelayan tambak dan sungai. Komoditas andalan udang vannamei,” katanya.  Namun, belum ada sentuhan dari pemangku kepentingan potensi itu belum tergarap maksimal. “Saya mengundang perangkat desa dalam sosialisasi harapan perangkat bisa menjadi motivator pemverdayaan bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,” ujar Hamzah yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Gresik ini.

Dalam acara tersebut, Hamzah Takim mendapatkan banyak masukan dan harapan masyarakat setempat. Diantaranya, keinginan warga membuat sentra perikanan. “Serta, mereka berharap sosialisasi ditingkatkan menjadi pembinaan terhadap masyarakat. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tegasnya.  (yad)

Separoh Warga Duduksampeyan Nelayan, Hamzah Takim : Upayakan Kesejahteraan Nelayan  Selengkapnya

Wakil Ketua DPRD Gresik : Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Digedok, 60 % Naker Lokal, 1 % Disabilitas 

GRESIK,1minute.id – Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan blusukan ke Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ketua DPC PDIP Gresik itu mendatangi warga desa setempat untuk melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut yakni, Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Dua perda yang baru disahkan oleh anggota parlemen berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik akhir 2022. Kedua perda gress itu belum banyak diketahui oleh warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sehingga Mujib Riduan dan anggota 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perundang-undangan tahap I/2023 ini.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan dalam beberapa hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu. Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. “Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ujar Mujid Riduan. 

Dalam sosialisasi perda kali ini, pihaknya melakukannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pada kesempatan ini pihaknya menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, di wilayah Menganti banyak industri dan pekerja.

“Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha,” ungkap dia.

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan. “Ini sejumlah ketentuan baru. Dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” imbuhnya. (yad)

Wakil Ketua DPRD Gresik : Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Digedok, 60 % Naker Lokal, 1 % Disabilitas  Selengkapnya

Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD Gresik, Syahrul Munir : Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyerapan Naker Lokal

GRESIK,1minute.id – Industrialisasi tumbuh pesat di Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja masih menjadi problem di tengah masyarakat di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Penyerapan tenaga kerja lokal hingga standar kompetensi yang diterapkan oleh perusahaan. 

“Fakta itu memang benar. Selama ini, masyarakat yang ingin masuk kerja di perusahaan harus mengantongi sertifikasi, sementara sertifikasi dari BNSP, biayanya mahal,” kata Juyana, salah seorang warga yang hadir dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) tahap I / 2023 yang dilaksanakan Anggota DPRD Gresik M. Syahrul Munir di Balai Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar pada Minggu, 29 Januari 2023. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Syahrul Munir dalam paparannya menuturkan, Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berdiri di Gresik. Tetapi juga mengatur mekanisme penggunaan  coorporate social responbility (CSR) dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.

“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sahrul menambahkan, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda yang telah disahkan,” tegas dia. Mengenai sanksi yang diterapkan jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tidak mematuhi Perda tersebut, sambung politisi PKB itu, masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terbit.

“Kalau secara aturan, Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” jelasnya. Pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

“Jadi harus diawasi, kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik mencatat investasi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDM) yang masuk ke Kabupaten Gresik melampui target 2022, tembus  Rp 20  triliun. (yad)

Perda Ketenagakerjaan Disahkan DPRD Gresik, Syahrul Munir : Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyerapan Naker Lokal Selengkapnya

Optimaliasasi PAD, DPRD Gresik Ngebut Rampungkan Ranperda PDRD Gresik

 GRESIK1minute.id – Tahun anggaran kurang hitungan jari. Legislatif dan eksekutif  ngebut  menyelesaikan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Mereka optimistis ranperda itu rampung pada 2022. Diantaranya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ranperda PDRD ini baru muncul awal Desember 2022. Usulan itu muncul paska “tsunami” anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih kurang Rp 200 miliar. Pemkab Gresik dikabarkan sempat kelimpungan untuk membiayai belanja pemerintah.

Sehingga, legislatif dan eksekutif di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini sepakat membuat terobosan untuk mengoptimalisasi pundi-pundi pendapatan pemerintah. Dan, muncul usulan Ranperda PDRD Gresik menjelang akhir tahun anggaran 2022.

“Perda ini penting, karena masa depan kita, masa depan Gresik dalam rangka optimalisasi pendapatan untuk penguatan fiskal daerah,” kata Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir kepada awak media di kantor DPRD Gresik pada Rabu sore, 14 Desember 2022.

Qodir, begitu biasa disapa, didampingi oleh dua orang wakil ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim dan Mujib Riduan serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik Mokh Najikh melanjutkan pengeprasan dana transfer dan lainnya harus menjadi momentum bagi DPRD Gresik dan Pemkab Gresik untuk melakukan optimalisasi pendapatan. 

“Saya optimistis ranperda bisa kelar. Mohon masukkan dari para jurnalis untuk menyempurnakan ranperda PDRD itu,” kata Qodir yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik itu. Pada tahun 2023, eksekutif dan legislatif menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Gresik sebesar Rp 1,4 triliun. 

Pundi-pundi pendapatan asli daerah itu, imbuhnya, masih bisa ditingkatkan dengan adanya Perda PDRD nanti. Ia mencontohkan, retribusi uji kir kendaraan yang ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Selama ini, terang Ketua DPC PKB Gresik itu, Pemkab Gresik tidak menarik jasa retribusi pelayanan uji kir kendaraan alias gratis. Bila Perda PDRD Gresik telah rampung dan disahkan Dishub Gresik bisa memungut retribusi optimalisasi aset daerah dari pelaksanaan uji kir tersebut. “Sebab, mereka menggunakan aset pemerintah,” terangnya. 

Qodir berharap, nanti Perda PDRD Gresik itu bisa mendongkrak PAD Gresik. Syaratnya, eksekutif memiliki inovasi, strategi dan memanfaatkan digitalisasi. “Kami di DPRD Gresik optimistis target bisa terpenuhi. Sebab, selama ini target pajak atau retribusi yang terlampui masih dibawah potensi riil sesungguhnya,” tegasnya. (yad)

Optimaliasasi PAD, DPRD Gresik Ngebut Rampungkan Ranperda PDRD Gresik Selengkapnya

Husnul Aqib, Genapi 13 Kursi Fraksi PKB DPRD Gresik, Pengambilan Sumpah Janji Dipimpin Ketua DPRD Abdul Qodir 

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah atau Janji anggota pengganti antar waktu (PAW), yakni Husnul Aqib dari Fraksi PKB masa bakti 2019-2024.

Pelantikan Husnul Aqib menggenapi 13 kursi di Fraksi PKB DPRD Gresik yang ditinggalkan oleh Wafiroh Ma’sum yang wafat karena sakit pada September 2022. Prosesi Pengambilan Sumpah atau Janji anggota PAW yakni Husnul Aqib dilakukan oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir ini berlangsung khidmat. Bupati Gresik Fandi Akhmad hadir dalam rapat paripurna itu.

Husnul Aqib menempati kursi di alat kelengkapan dewan yang ditinggalkan almarhumah Wafiroh Ma’sum yakni sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Gresik.  

Untuk diketahui pada pemilu legislatif (Pileg) 2019, Husnul Aqib memperoleh 6.772 suara di daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Gresik meliputi Kecamatan Dukun, Panceng dan Ujungpangkah. Perolehan suara Husnul Aqib dibawah Wafiroh Ma’sum. (yad)

Husnul Aqib, Genapi 13 Kursi Fraksi PKB DPRD Gresik, Pengambilan Sumpah Janji Dipimpin Ketua DPRD Abdul Qodir  Selengkapnya

Masyarakat Gresik Deklarasi Siap Hidup Damai Tanpa Saling Menyalahkan di Halaqah Ulama dan Umara 

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menggelar Halaqah Ulama dan Umara di Aula Masjid Agung Gresik (MAG) pada Sabtu, 10 Desember 2022. Acara bertajuk “Hidup Damai Tanpa Saling Menyalahkan” menghadirkan pembicara 

Sekan FISIP UIN Sunan Ampel Dr. Abdul Chalik itu, dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Ketua Tanfidziyah PCNU KH Mulyadi, Ketua Pengadilan Agama Rachmad Hidayat, dan Asisten I Suyono. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada kesempatan tersebut menyampaikan, sejarah tidak mencatat atau membuat prasasti nama-nama netizen yang suka mencela, mencaci maki apalagi menghasut. “Di era digital dan kemajuan teknologi saat ini, setiap lapisan masyarakat menjadi bagian dari pengguna teknologi termasuk media sosial,” ungkap Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya. 

Dikatakan Bupati, apabila menemukan persoalan atau perselisihan, sebaiknya jangan disampaikan melalui media sosial terlebih dulu, apalagi permasalahan yang seharusnya tidak disebarluaskan. Ditambah lagi dengan maraknya aksi gangster akhir-akhir ini yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Melalui forum ini, pemerintah daerah, kiai, ulama dan umara, sudah menunjukkan perannya dalam ikut menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” katanya. Gus Yani mengapresiasi MUI dan seluruh pengurusnya, yang sudah menyelenggarakan acara ini. Menurutnya tema yang diangkat sangat pas dengan kondisi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi baru-baru ini.

“Mari bersinergi, bersama – sama kita jaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” tutup Bupati Gresik Gus Yani. Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik KH Mansoer Sodiq mengatakan, tugas MUI yang terberat adalah menyatukan umat dengan Islam washatiyah.

“Munculnya kelompok yang menyebarkan ajaran Islam yang extrim dan radikal. Berpengaruh kepada situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dari itu perlu kita jaga kerukunan,” kata Kiai Mansoer Sodiq.

Dikatakan, dalam waktu dekat akan menghadapi tahun politik yang berpotensi berpengaruh pada stabilitas keamanan. Karena ada kelompok yang memancing situasi ditengah perhelatan kontestasi politik. “Melalui Halaqoh ulama dan umara ini, kita duduk bersama, untuk membuat hidup damai tanpa saling menyalahkan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab, dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan melindungi setiap orang dari gangguan ketertiban pada lingkungan masyarakat di daerah. “Ini sudah tertuang dalam Perda 16 tahun 2020, tentang toleransi kehidupan bermasyarakat, “katanya.

Menurut Qodir, MUI merupakan rumah besar umat Islam, bertugas membimbing umat sekaligus sebagai mitra pemerintah daerah. “Baik buruknya umat ditentukan ulama dan umara, disini letak tugas ulama dan umara sesuai peran dan fungsinya,” ujarnya. Usai sambutan dilakukan penandatanganan deklarasi halaqoh ulama dan umara “Masyarakat Gresik Siap Hidup Damai Tanpa Saling Menyalahkan”. (yad)

Masyarakat Gresik Deklarasi Siap Hidup Damai Tanpa Saling Menyalahkan di Halaqah Ulama dan Umara  Selengkapnya

DPRD Gresik Pertajam Fungsi Pengawasan dalam Pelaksanaan Perda Perlindungan Naker Lokal dan Perda Kemitraan

GRESIK,1minute.id – Sebuah kado manis diberikan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik kepada pelaku UMKM dan pencari kerja. Legislator berkantor di Jalan K.H. Wachid Hasyim, Gresik itu telah merampungkan dan mengesahkan dua peraturan daerah (Perda). Dua perda inisiasi Komisi II DPRD Gresik itu yakni Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

DPRD Gresik berjanji akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kedua perda itu. Sebab, kedua perda itu bisa menjadi solusi  mengurangi angka pengangguran di Kota Industri-julukan lain-Kabupaten Gresik ini. Serta, meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Dalam perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal itu, diantaranya mensyaratkan  perusahaan berkewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Gresik 2021 mencapai 8 persen dari total 1,3 juta populasi. Sedangkan, Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha, UMKM di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bakal semakin berdaya.

Menurut Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, dua perda yang lahirnya atas inisiasi Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Sekaligus,  kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik. 

“Dua Perda itu kita sahkan bersama Bupati agar ada perlindungan terhadap warga lokal, baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya, UMKM,”kata Much Abdul Qodir kepada awak media  pada Senin, 28 November 2022. Qodir, begitu biasa disapa, didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik Mokh Najikh.

Karena itu, politisi asal Wringinanom, Kabupaten Gresik ini mengajak kepada seluruh insan pers menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda tersebut. Agar perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata. 

“Maka kami mengajak teman-teman untuk aktif memberitakan terkait perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,”harap Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Selain mengajak insan pers, lanjutnya, pihaknya di legislatif akan lebih aktif melakukan pengawasan, satu dari tiga fungsi anggota  DPRD Gresik. Di fungsi pengawasan ini, DPRD Gresik memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Fungsi pengawasan ini akan kami pertajam,”tegas Qodir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menambahkan, wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan. 

“Tugas anggota DPRD itu ada tiga, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan,, selain alat kelengkapan dewan,” tandas Nur Hamim yang juga DPD Partai Golkar Gresik itu.

Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis yang hadir untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik. (yad)

DPRD Gresik Pertajam Fungsi Pengawasan dalam Pelaksanaan Perda Perlindungan Naker Lokal dan Perda Kemitraan Selengkapnya

Suasana Desa Aman dan Nyaman Dambaan Warga, Bupati Gresik : Kades dan Lurah Wajib Menyelenggarakan Linmas

GRESIK,1minute.id – Suasana kondusif, aman dan nyaman dambaan setiap warga. Untuk menciptakan suasana ayem dan tentrem itu memerlukan peran serta masyarakat. Peran Kepala Desa (Kades), diantaranya. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa/kelurahan sebagai kepala satuan perlindungan masyarakat. Harapannya, Kades bisa ambil peran penting memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Gresik.

Kegiatan itu digelar di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik mulai 28 – 29 November 2022. Tahap pertama diikuti sebanyak 186 kepala desa/lurah. Mereka dari Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Driyorejo, Duduksampeyan, dan Kebomas.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Desa/Lurah, wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang sifatnya luas. “Disini Bupati ditemani Forkopimda Gresik tujuannya menjaga kondusifitas daerah,”ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani pada Senin, 28 November 2022. 

Dikatakan, perlindungan masyarakat atau Linmas merupakan warga masyarakat yang dibentuk Kepala Desa/Kelurahan yang disiapkan dan dibekali pengetahuan. Serta keterampilan dalam rangka, melindungi masyarakat, membantu memelihara keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Ini sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban hukum serta perlindungan masyarakat,”ujar mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Ia menjelaskan Kepala Desa/Kelurahan wajib membentuk Satlinmas, organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat, yang berada di Desa/Kelurahan. Dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah, dengan tujuan melaksanakan tugas dalam membantu Polisi Pamong Praja, dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa/ Kelurahan.

“Kepala Desa/Lurah sebagai kepala Satlinmas harus bekerja sepenuh hati, memiliki jiwa korsa dalam melindungi wilayahnya. Agar selalu aman dan nyaman sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”harap Gus Yani. 

Satlinmas, tegasnya, tidak untuk mengeksekusi. Karena tugas perlindungan masyarakat sifatnya membantu petugas, dalam menegakkan peraturan daerah dan perundang undangan. “Semoga kegiatan ini menjadi wahana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk bersifat dan berperilaku. Melaksanakan tugas sebagai kepala satuan perlindungan dan penentu kebijakan, dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”pungkasnya.

Selain Bupati Fandi Akhmad Yani, pelatihan dan pembekalan ini dihadiri oleh Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Syaikhu Busiri dan Miftahul Jannah, Kepala Satuan Pol PP Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid, serta Kepala Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum Setda Gresik Adi Nugroho. (yad)

Suasana Desa Aman dan Nyaman Dambaan Warga, Bupati Gresik : Kades dan Lurah Wajib Menyelenggarakan Linmas Selengkapnya

Nota R-APBD Gresik 2023 Disepakati Belanja Rp 4,08 Triliun, Pendapatan Rp 3,87 Triliun 

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Gresik menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2023. Sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap nota R-APBD 2023 bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. APBD 2023 digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik pada Senin, 21 November 2022.

Kekuatan anggaran dalam R-APBD Gresik 2023 sebesar Rp 4,08 triliun. Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota APBD 2023 oleh Pimpinan DPRD Gresik bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik Muhammad Nasir mengatakan awalnya APBD 2023 ditargetkan sebesar Rp 4,190 triliun. Namun angka ini berubah karena adanya surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Tentang adanya penurunan dari pendapatan transfer pusat dan Dana Insentif Daerah (DID).

“Dengan menurunnya pendapatan transfer, maka untuk menekan defisit, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik selain mengurangi belanja daerah juga mengusulkan peningkatan pendapatan dari sektor lain. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami mengusulkan kenaikan sebesar Rp 100 miliar,”ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan finalisasi disepakati belanja pada APBD 2023 sebesar Rp 4,08 triliun. Sedangkan pendapatannya dari awalnya sebesar Rp 3,9 triliun turun menjadi Rp 3,877 triliun. “Pada APBD 2023 prediksi defisit sebesar Rp 208 miliar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pada APBD 2023 pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Yakni, konsistensi anggaran terhadap dokumen perencanaan yang sudah ada dan disusun secara sistematis. Diharapkan mampu menjawab dinamika yang berkembang di masyarakat. Kemudian, terkait penggaran belanja daerah yang lebih urgen haris menjadi prioritas pada APBD 2023.

“Kami juga meminta agar pemerintah melakukan pengembangan potensi pendapatan untuk menuju kemandirian fiskal,”pungkasnya. 

Menanggapi hal ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan setiap pembahasan APBD tentu muncul dinamika. Oleh sebab itu, perlu ada komunikasi antara pemerintah dan DPRD dalam membangun konsensus setiap persoalan yang terjadi. Serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Gresik yang telah mencurahkan waktunya untuk menyelesaikan pembahasan R-APBD 2023. Berbagai usulan dan masukan dari seluruh fraksi di DPRD Gresik akan menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan daerah,”ungkapnya. (yad

Nota R-APBD Gresik 2023 Disepakati Belanja Rp 4,08 Triliun, Pendapatan Rp 3,87 Triliun  Selengkapnya

Kejar Capaian UHC 98 Persen, Komisi IV DPRD Gresik Desak 3 OPD Segera Selesaikan Tumpang Tindih NIK

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi warga Gresik berobat cukup membawa e-KTP bisa terealisasi. Program Universal Health Coverage (UHC) sudah mencapai 80,7 persen. Target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik UHC mencapai 98 persen tahun ini. Artinya, masih kurang 17,3 persen. 

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Gresik Jumanto, realisasi capaian UHC 98 persen akan bisa tercapai bila organisasi perangkat (OPD) Pemkab Gresik bekerja ekstra keras. Pasalnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Padahal, sisa waktu kurang 4 bulan lagi. Persoalan itu, kata politisi dari PDI-P adalah adanya anomali data kependudukan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Ia mencontohkan anomali data itu adalah masih adanya nomor induk kependudukan (NIK) yang tumpang-tindih.”Kondisi ini (anomali data NIK,Red) harus segera diselesaikan,”kata Jumanto ditemui disela pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik di kantor DPC PD-P Gresik pada Minggu, 25 September 2022.

Bagaimana cara menyelesaikan? Kandidat Doktoral dari Universal Instute of Professional Manajement (UIPM) Selangor, Malaysia ini meminta percepatan koordinasi tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik , Dinas Sosial (Dinsos) Gresik dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

“Karena ini (UHC,Red) adalah visi-misi Bupati yang harus diselesaikan tahun ini,”kata Jumanto. Terkait anggaran, kata Jumanto, DPRD Gresik telah menyetujui penambahan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 sebesar Rp 25 miliar. 

Anggaran murni APBD 2022 sebesar Rp 42 miliar. Anggaran yang terserap sebesar Rp 41 miliar dengan capaian program UHC sebesar 80,7 persen. “Kekurangan anggaran itu sudah dialokasikan melalui P-ABPD 2022,”tegasnya. 

Komisi IV DPRD Gresik, tambah Jumanto, dalam waktu dekat akan menggundang tiga kepala OPD untuk rapat koordinasi. “Ini kami lakukan agar bisa melaksanakan percepatan program UHC ini,”katanya. Mengapa Komisi IV DPRD Gresik mendorong program capaian program UHC ini? “Program ini bisa terealisasi warga yang berobat cukup bawa KTP. Karena kita sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali menegaskan pihaknya bersama Wakil Bupati Aminatun Habibah berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Nawa Karsa. Salah satunya adalah dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang bisa dilaksanakan tahun ini.

“UHC merupakan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik yang dengan mudah bisa di akses hanya dengan menunjukkan KTP Kabupaten Gresik,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani ketika memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada Senin, 5 September 2022. (yad)

Kejar Capaian UHC 98 Persen, Komisi IV DPRD Gresik Desak 3 OPD Segera Selesaikan Tumpang Tindih NIK Selengkapnya