Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus 

GRESIK,1minute.id – Mutasi, rotasi dan promosi kembali bergilir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik Agus Walujo Tjahjono, diantaranya yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan kelas 1A-Khusus. 

Promosi jabatan ini pantas diterima oleh Agus Walujo Tjahjono atas prestasi dan penghargaan selama berkarir menjadi hakim. Tidak hanya sewaktu di PN Gresik sebagai ketua, akan tetapi sederet prestasi juga diperoleh saat menjadi ketua PN Dompu yang memperoleh plakat dan piagam penghargaan ADHI DANDAPALA dari MARI sebagai Juara III Penilaian Kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Tingkat Nasional. Dan pada saat menjabat Ketua PN Mojokerto juga memperoleh apresiasi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB.

Agus Walujo Tjahjono menjabat sebagai ketua PN Gresik selama 1 tahun 10 bulan. Dilantik pada tanggal 22 Februari 2022 sederet prestasi diterima oleh PN Gresik. Selama 20 bulan menjabat sebagai Ketua PN Gresik dinilai berhasil mengemban amanat dengan meraih sejumlah prestasi (baca grafis).

Deretan prestasi yang diterima PN Gresik tak luput dari hasil jeri payah yang dilakukan keluarga besar PN Gresik dibawah kepemimpinannya. Penghargaan yang diperoleh tentunya hasil dari dukungan baik staf, pegawai, para hakim dan stakeholder lainnya.

Dari sekian prestasi dan penghargaan, ada satu prestasi yang didapatkan pada tingkat nasional yang patut dibanggakan. Yakni, PN Gresik menjadi juara pertama tingkat nasional lomba Posbakum pada kategori PN Kelas 1A. “Alhamdulilah selama menjabat ketua PN Gresik semua berjalan lancar dan banyak memperoleh prestasi serta perhargaan yang luar biasa,” ujar Agus sapaan akrabnya.

Ditambahknnya, banyak inovasi MA RI terkait pelayanan hukum di PN Gresik semua telah diterapkan dan berjalan dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung semua program di PN Gresik sehingga berjalan dengan baik. Terutama untuk keluarga besar PN Gresik dan stakeholder. Prestasi dan penghargaan itu tidak akan didapatkan tanpa bantuan semua pihak,” terangnya. (yad)

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus  Selengkapnya

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Ichwan Soewignyo bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan dari semua dakwaan kepada Direktur Utama Bromo Panuluh Steel itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. 

Menurut Majelis Hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman, dari beberapa saksi dan bukti yang diperiksa di Pengadilan tidak menemukan bukti kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Pada berkas perkara yang diperiksa dipersidangan, tidak ada bukti yang dihadirkan siapa yang memasang benda asing di gardu listrik PT. Bromo Panuluh Steel yang mengakibatkan kerugian PT. PLN,” jelas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ditambahknya, ada benda asing yang dipasang di KWH milik perusahaan yang dipasang di gardu, dari keterangan saksi yang bisa memasang benda asing itu adalah oleh pihak PLN karena mereka yang memiliki kunci yang dinamakan cyber lock.

“Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Memulihkan harkat dan martabat serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Fatkur saat membacakan putusan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Kejari Gresik dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Terdakwa dituntut menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima. Sementara itu, JPU Kejari Gresik yang di wakili Paras Setio melakukan upaya hukum.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Juli Edy mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan dimana apa yang dituduhkan kepada terdakwa itu tidak benar.

“Klien kami didakwa telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Proses laporan ini langsung ditangani oleh Mabes Polri meskipun locus delicty ada di Gresik tepatnya di Wringinanom,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah laporan dari PLN, pasokan listrik di perusahaan PT. Bromo Panuluh Steel di putus sejak tahun 2017. Akibatnya, perusahaan tidak produksi dan pailit. (yad)

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan Selengkapnya

Pioner! Pengadilan Negeri Gresik Gelar Vaksinasi Inavac untuk Peningkatan Kesehatan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A  menggelar vaksinasi Inavac pada Jumat, 15 September 2023. Vaksinasi massal boster buatan Indonesia itu dilaksanakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Raya Bunder, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Ada ruang sidang yang dimanfaatkan untuk tempat vaksinasi untuk semua pegawai mulai staf, panitera, hakim sampai Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. Selain itu, ada puluhan warga sekitar kantor Pengadilan Negeri Gresik itu. Vaksinasi untuk kaum Adam dipusatkan di ruang sidang utama. Sedangkan, ruang sidang Sari untuk kaum hawa. Vaksinator dari Puskesmas Kebomas. 

Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A Agus Walujo Tjahjono mengatakan, vaksinasi Inavac kali pertama di Kota Industri-sebutan Lain-Kabupaten Gresik ini. “Kita (Pengadilan Negeri) adalah Pioneer. Pertama di Gresik,” kata Agus Walujo Tjahjono disela acara vaksinasi pada Jumat, 15 September 2023.

Untuk diketahui vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang proses pengembangannya 100% dilakukan di dalam negeri, mulai dari hulu menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 di Surabaya hingga ke proses uji klinik dan produksi.

Gelaran vaksinasi massal ini, imbuh Agus Walujo Tjahjono, adalah program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin Inavac. Vaksin buat Indonesia ini tidak memiliki efek samping alias kejadian ikutan pasca vaksin (KIPI). Selain itu, pihaknya, juga melihat positif ke depannya, meski tidak mengharapkan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) kembali terjadi. “Namun, kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin Inavac,” katanya didampingi juru bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman

VAKSIN INAVAC: Juri bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman ketika mengikuti vaksinasi di Ruang Sidang Utama PN Gresik pada Jumat, 15 September 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sidang off line alias sidang tatap muka seperti sebelum wabah Covid-19. Selama lebih 2 tahun sejak pandemi Covid-19 proses sidang di Pengadilan Negeri dilakukan secara online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu.

Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik.  Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor. Sedangkan, majelis hakim  tetap di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik. 

“Kita antisipasi jangan sampai Covid datang kita belum siap. Kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin inavac,” ujarnya. (yad)

Pioner! Pengadilan Negeri Gresik Gelar Vaksinasi Inavac untuk Peningkatan Kesehatan  Selengkapnya

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro, 21, penjual nanas di  Pasar Gabung, Kecamatan Driyorejo memasuki babak baru pada Rabu, 12 Juli 2023. Sidang lanjutan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Jaksa penuntut menuntut empat terdakwa bervariasi, teringan 8 tahun dan terberat 13 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara daring meski,  pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Dalam tuntutannya, Jaksa Yuniar Megalia menuntut terhadap empat terdakwa yaitu Dian Nur Afandi, 18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan Aliev Khan Efendi alias Siman, 19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kemudian terdakwa 

Kemudian terdakwa Andrean Eko Ramadhana, 23, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Legiman Saputra, 28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut 12 tahun dan 13 tahun penjara.

Jaksa Yuniar menyebutkan, bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pembunuhan. 

“Menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan para terdakwa Andrean Eko Ramadhana dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa Dian Nur Afandi dengan pidana penjara selama 8 rahun, terdakwa Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Ahmad Legiman Saputra dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” kata jaksa Yuniar dalam berkas tuntutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Atas tuntutan pidana penjara tersebut penasihat hukum terdakwa Legiman Saputra, Herman Sakti Iman mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan terdakwa Legiman sangat berat,” kata Herman Sakti. 

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Bagus.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro, penjual nanas di Pasar Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Eko Bayu Asmoro berjualan memakai kaus seragam salah perguruan silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa. (yad)

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara Selengkapnya

Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain

GRESIK,1minute.id –  Bos CV Sumber Agung Jaya (SAJ) Subianto Budiman menyusul koleganya, Achmad Ubaidi, di vonis bebas pada Kamis, 6 April 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara dugaan sengketa merek dagang pupuk menyatakan terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti bersalah.

“Mengadili, terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim Fatkhur Rochman.

Terdakwa Subianto Budiman di vonis bebas murni atau vrijspraak menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menyatakan kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Nugroho Tanjung. 

Dalam persidangan, majelis yang diketuai M. Fatkhur Rochman menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan merek pihak lain. Bahkan, hakim menyebutkan tidak ada satu pun bukti dalam persidangan yang dapat membuktikan surat dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat  dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung.

Fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek terdaftar yang dilindungi undang-undang. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dimintai keahliannya dipersidangan. Sehingga dakwaan jaksa yang mendakwa Subianto Budiman dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak terbukti.

Sementara jaksa penuntut umum Nugroho Tanjung atas vonis bebas pihaknya langsung mengajukan kasasi. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra mensyukuri atas putusan hakim. Sebab putusan hakim sangatlah tepat. Sebagaimana fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik seratus sertifikat merek terdaftar, Selain itu, terdakwa mempunyai lima sertifikat hak cipta yang sudah terdaftar di Menkumham.

“Kami menduga sejak awal di penyidikan, kasus ini sangat dipaksaan dan dugaan kami pun menilai terdapat upaya persaingan dagang yang tidak sehat dalam kasus ini. Sehingga putusan hakim sudah tepat membebaskan. Subianto,” ucapnya. (yad)

Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain Selengkapnya

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi

GRESIK,1minute.id – Achmad Ubaidi, terdakwa dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dan undang-undang perlindungan konsumen berulangkali mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikatuai M. Fatkhur Rochman memvonis bebas terdakwa Ubaidi,  yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Sidang putusan digelar di ruang Candra PN Gresik pada Kamis, 6 April 2022. Menurut Majelis hakim, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor).

“Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ia melanjutkan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Akan tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut Majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. “Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan,” tegasnya. 

Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakukan upaya kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya di depan persidangan.

Seperti diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi telah dituntut oleh JPU Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Terdakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pledoi denga memberikan putusan bebas. “Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, mulai awal klien kami tidak merasa melakukan pemalsuan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda,” jelasnya usai sidang di PN Gresik. (yad)

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi Selengkapnya

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum

GRESIK,1minute.id – Guna peningkatkan pelayanan bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1 A melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana dan Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Gresik pada Selasa, 7 Maret 2023.

MoU ini bertujuan sebagai sarana media untuk peningkatan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat Gresik. Peran Kominfo sangat diperlukan agar program dan inovasi Posbakum PN Gresik dapat cepat tersebar dan diketahui oleh masyakarat Gresik. 

Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono berterima kasih kepada Kominfo Gresik atas terselenggaranya MoU ini. PN Gresik berharap kerjasama ini berjalan dengan baik dan dapat peningkatan pelayanan bantuan hukum di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

“Tujuan MoU dengan Dinas Kominfo untuk memberikan Inovasi terbaru dari Posbakum PN Gresik kepada Masyarakat Kabupaten Gresik untuk mendapatkan bantuan hukum melalui media online dengan program Podcast,”  jelasnya.

Masih menurutnya, PN Gresik berharap melalui Podcast di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Gresik dapat berjalan secara maksimal dan tujuan pengenalan pelayanan posbakum PN Gresik kepada masyarakat sepenuhnya tercapai.

Sementara itu, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin mendukung dan siap untuk berkolaborasi denga PN Gresik untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Gresik.

“MoU PN Gresik dengan Dinas Kominfo semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Gresik agar sadar hukum dan melek hukum. Tidak hanya itu, mudah-mudahan tujuan kerjasama untuk mewujudkan peningkatan layanan bantuan hukum dapat sepenuhnya tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto mengatakan akan siap membantu dan mendukung semua program inovasi PN Gresik untuk pengelolahan Posbakum. “Kami bersama PN Gresik pada tahun 2022 terpilih menjadi juara 1 tingkat nasional Inovasi pengelolaan Posbakum kelas 1 A. Pada tahun 2023 kami akan mempertahankan prestasi sebagai juara bertahan tentunya dengan program-program inovasi seperti podcast melaui Kominfo Kabupaten Gresik, Aplikasi melalui WA dimana masyarakat dapat dan bisa komunikasi lansung terkait bantuan hukum dan produk-produk hukum,” jelasnya.

Ditambahkan Fajar, tidak hanya itu untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis, pihaknta bersama PN Gresik juga memiliki program Posbakum Masuk Desa dimana kita bisa menyapa secara langsung pada masyararkat desa dan juga memberikan penyuluhan hukum serta bantuan hukum secara gratis.

Kegiatan MoU antara PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksanan dan Dinas Kominfo  Gresik ini dihadiri oleh Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Jubir PN Gresik Bagus Trenggono, Humas PN Gresik Agus Yulianto, Panitera PN Gresik Handri Mamudi serta beberapa undangan lainnya. (yad)

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum Selengkapnya

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara  penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto penjara selama 7 bulan.

Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik itu penjara selama 1 tahun.

Pembacaan amar putusan terdakwa pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik ini sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena jaringan internet mengalami trobel. Sidang vonis dilakukan secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Candra PN Gresik.

Sedangkan, terdakwa bersama penasehat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman menyatakan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto melanggar Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP.  Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa penahanan juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman. 

Vonis penjara lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut berdasarkan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan  yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. 

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa koorporatif selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan pernikahan manusia dengan kambing ini dilakukan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh dilakukan di Pesanggrahan Kramat milik Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pernikahan dengan mahar Rp 22 ribu menggunakan prosesi Islam. 

Ada empat yang terlibat dalam perkara ini. Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan.  Terdakwa Syaiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. 

Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yad)

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara Selengkapnya

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa Subianto Budiman telah mengagendakan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Pada nota pembelaan dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner menerangkan bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan untuk di proses persidangan. Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan  antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” jelas Robert pada nota pembelaannya.

Diterangkan lebih lanjut, perbedaan kemasan diantaranya milik  MTJ ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung adanya logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.

“Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa,” tegasnya.

Diuraikan pada pledoi, terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.  Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya,  merek  

“BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028.

Selanjunya, merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875335 tanggal dimulai perlindungan 02 Maret 2020 sampai dengan 02 Maret 2030. merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Sertifikat IDM001001317 tanggal dimulai perlindungan 25 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA INDOPHOSKA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875344 dimulai perlindungan 04 Maret 2020 sampai dengan 04 Maret 2030. 

Merek “SAWITTA BINTANG MUTIARA 16-16-16+ LOGO No. Sertifikat IDM000987743 tanggal dimulai perlindungan 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2031. Merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Permohonan D102022013461 tanggal dimulai perlindungan 21 Februari 2022 dan hak cipta “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Sertifikat Terdaftar dengan Nomor : 000362111 Tanggal dimulai Pencatatan 05 Juli 2021.

Atas dasar bukti tersebut, terang kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merek/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya. 

“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” tegas Bilmard B Putra saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Tidak hanya itu, terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan : 000362111, HAK CIPTA “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta Hak Paten Pada Produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahwa berdasarkan fakta hukum justru PT. Meroke Tetap Jaya lah yang memakai/ menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik terdakwa  Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan Blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik).

Terpisah, usai sidang Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

“Semua bukti ijin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” jelas Robert. (yad)

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ Selengkapnya

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang ada pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, Gunadi dari Kantor Hukum Gunadi & Rekan. Gunadi pada pembelaanya mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang membuktikan bahwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan itu tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

Menurutnya, merek antara pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda.

“Pada sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sementara itu, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,” tegas Gunadi saat membacakan pledoi pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dipertegas pada pledoi, bahwa diantara nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama, begitupula pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis, konsekwensi apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan fakta GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF Mutiara juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. 

Dilanjutkan, GNF Phonska terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

“Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogat,” urainya.

Ditambahkan Gunadi pada pledoi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

“Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” pungkasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. (yad)

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk Selengkapnya