Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor

GRESIK,1minute.id – Baru 5 bulan Tri Endrianto bebas. Tapi, lelaki 36 tahun asal Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu, masuk penjara lagi. Sudah kali ketiga,  Tri Endrianto keluar-masuk penjara. Perkara sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali terakhir Tri Endrianto beraksi di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Tri menggasak sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA. Motor matik itu di parkir korban di depan rumah. Sebelum ditinggal ke warung kopi korban mengunci stir.

Bagi Tri Endrianto menjebol kunci stir gampang. Tersangka Tri Endrianto hanya butuh waktu tidak lebih 3 menit dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T itu. Namun, seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh. 

Malam itu, Tri Endrianto diteriaki maling. Massa semburat keluar dan mengejar. Tri Endrianto tertangkap.  Massa yang sudah gemes menggebuki tersangka hingga babak belur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada Rabu, 7 September 2022 di Kebomas.

“Pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.

“Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis, sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (yad)

Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor Selengkapnya

Motif Tersangka Menghabisi Istri Siri Masih Gelap

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik telah menangkap Hendra Setiawan (HS), 43. Pekerjaan serabutan ditangkap anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasatreskrim Polres Gresik di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022.

HS ditangkap karena disangka telah menghabisi istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih. Jasad perempuan 42 tahun itu ditemukan warga area persawahan Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Rabu pagi, 7 September 2022.

Korban Elly adalah istri siri tersangka HS. Mereka hidup serumah selama 7 tahun. Mereka sempat tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Namun, warga akhirnya mengusir karena mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah. Hendra Setiawan dan Elly kemudian membangun rumah semi permanen di tengah persawahan. Jauh dari warga. 

Informasi yang dihimpun Hendra Setiawan dengan Elly menikah siri selama 7 tahun itu memiliki 1 anak. Hendra ada duda. Sedangkan,Elly masih berstatus istri sah seorang laki-laki tinggal di Lumajang. Selama 7 tahun bersama Hendra Setiawan itu, Elly tidak pernah pulang. Suami sah Elly baru ngeh ketika polisi mendatangi rumahnya di Lumajang. 

Polisi mendapati identitas dan alamat setelah menemukan sidik jari korban.  Tidak diketahui secara persis, apa kesibukan korban Elly selama bersama suami siri di Kabupaten Gresik.  “Kalau profesi korban kami mengetahuinya. Tapi, kalau pelaku adalah pekerjaan serabutan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Senin, 12 September 2022.

Penyidik masih terus mendalami motif dan bagaimana cara tersangka membunuh korban. “Tersangka belum mau terus terang kepada Penyidik,”kata Wahyu. Akan tetapi, tersangka mengakui telah membunuh korban. Mengapa korban dibuang ke area persawahan? “Tersangka mengaku agar masyarakat dan keluarga korban mengetahuinya,”ujar Wahyu. 

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat dalam tas. Nyaris telanjang. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari. Saat ditemukan tanpa identitas. 

Identitas mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik terungkap. Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. 

Korban kelahiran Lumajang. Elly adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah suami siri korban berinisisl Hedra Setiawan (HS), 43 tahun. Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku yang pernah tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.(yad)

Motif Tersangka Menghabisi Istri Siri Masih Gelap Selengkapnya

Mayat Perempuan Di Desa Gluranploso Dihabisi Suami Siri

GRESIK,1minute.id – Identitas mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik terungkap. Ia bernama Elly Prasetya Ningsih, 42 tahun. Korban kelahiran Yosowilangon, Lumajang. Elly adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah suami siri korban berinisisl Hendra Setiawan (HS), 43 tahun.

Tersangka dibekuk anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro di Surabaya pada Minggu malam, 11 September 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku yang tinggal di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selama tiga anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendalami penemuan mayat di area persawahan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng. Mayat perempuan ditemukan pada Jumat, 9 September 2022. Kondisi jenazah membusuk. Bagian perut sudah membengkak sehingga mengeluarkan bau tidak sedap. Bau menusuk hidung setelah bungkus tas bercorak kembang terbuka berisi mayat itu terbuka.

“Hasil penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, mayat ditemukan di Desa Gluranploso itu korban pembunuhan,”ujar AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022. “Pelakunya adalah suami siri korban. Tersangka kami ringkus di Surabaya pada Minggu malam,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu.

Namun, Aziz belum menjelaskan motif dan bagaimana cara tersangka tega menghabisi istri sirinya itu. “Korban dan tersangka nikah siri selama 7 tahun,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Tentang motif dan bagaimana menghabisi istri siri, kata Nur Aziz, penyidik unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pendalaman.  “Tersangka akui telah membunuh korban. Tapi, tersangka belum terus terang bagaimana cara dan motif pembunuhannya,” tegasnya. 

Tersangka HS, setelah menghabisi nyawa istri siri kemudian memasukkan dalam tas. “Mayat dalam tas itu dibawah naik motor dan dibuang di Desa Gluranploso,”katanya. 

Seperti diberitakan, warga Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng gaduh pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Warga gaduh karena menemukan mayat dalam tas. Nyaris telanjang. Kondisi mayat bau. Diduga lebih dari sehari.  

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengungkapkan korban ketika ditemukan oleh warga sudah meninggal selama 4 hari. Saat itu, pihaknya melakukan visum et repertum di temukan ada luka sayat di bagian kaki kiri. “Tapi, luka itu tidak mematikan korban,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro usai rilis di Mapolres Gresik pada Senin,12 September 2022. 

Penyidik kemudian melakukan otopsi. Hasil otopsi ada luka bagian belakang kepala korban. “Luka bagian belakang itu karena benda tumpul,”tegas Wahyu Rizki Saputro. Namun,  Wahyu Rizki, belum bisa memastikan luka-luka akibat pukulan atau lainnya. “Masih kami dalami. Karena tersangka masih tidak mau ngomong,”tegasnya. (yad)

Mayat Perempuan Di Desa Gluranploso Dihabisi Suami Siri Selengkapnya

Polres Gresik Road Show Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik bergerak cepat memberikan bantuan paket sembako kepada warga terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Bantuan paket sembako untuk nelayan, sopir angkutan kota dan ojek online (ojol) diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Jumat, 9 September 2022.

Alumnus Akpol 2002 itu pun road show ke sejumlah tempat untuk menyerahankan tali asih berupa paket sembako secara simbolis itu. Kali pertama yang dijujug Nur Aziz adalah terminal Bunder Gresik. Ditempat ngetem angkot itu mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah. 

Setelah itu, bergeser ke Bunderan I Love GKB tempat nongkrong para ojol. Dan, kali terakhir ke Bale Nelayan di Jalan R.E.Martadinata, Kelurahan Kroman, Kabupaten Gresik.  Ada 150 paket sembako yang dibagikan kepada warga terdampak kenaikan BBM itu.

“Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan BBM bersubsidi. Total ada 150 paket kami bagikan,”terang AKBP Mochamad Nur Azis.  “Mudah-mudahan bermanfaat masyarakat kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM,”imbuh Alumnus Akpol 2002 itu. (yad)

Polres Gresik Road Show Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM  Selengkapnya

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berakhir pada 2 September 2022. Selama 12 hari, mulai 22 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 48 tersangka. Barang bukti (barbuk) yang disita sabu-sabu sebanyak 66,62 gram dan pil koplo sebanyak 1.363 butir. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, puluhan tersangka dugaan penyalagunaan narkoba dan obat terlarang itu diringkus selama 14 hari. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. “Ini Operasi secara nasional,”kata AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022.

Selama 14 hari itu, ada 37 kasus dengan 48 tersangka. Rincianya, Satresnarkoba Polres Gresik menangani 12 kasus dan 12 Polsek Jajaran Polres Gresik menangani 25 kasus. Polsek Menganti menjadi penyumbang terbesar kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022. 

PECANDU NARKOBA : Pada tersangka kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Data 1minute.id, dari 25 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Gresik,  Polsek Menganti menangani 8 kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan, 11 Polsek Jajaran lainnya mulai 1 sampai 3 kasus. 

Sebelas Polsek itu adalah Polsek Ujungpangkah menangani 3 kasus dan 4 tersangka, Panceng ( 2 kasus, 3 tersangka), Kebomas (2 kasus, 3 tersangka) , Manyar ( 2 kasus, 2 tersangka) dan Wringinanom (1 kasus, 1 tersangka). Berikutnya, Polsek Polsek Kota dan Balongpanggang, masing-masing 1 kasus, 1 tersangka,  Polsek Cerme dan Driyorejo masing-masing 1 kasunh, 2 tersangka. Kemudian,  Polsek Kedamean 1 kasus, 1 tersangka dan Driyorejo 2 kasus, 2 tersangka. 

Bagaimana dengan Polsek Jajaran Polres Gresik lainnya? Sebanyak 7 Polsek nihil tangkapan.  Yakni, Polsek Duduksampeyan, Benjeng, Bungah , Dukun, dan Pelabuhan serta dua Polsek di Pulau Bawean yakni Sangkapura dan Tambak nihil tangkapan. Tidak ada penjelasan mengapa tujuh Polsek itu nihil tangkapan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi kepolisian. “Penindakan dilakukan bukan karena benci orangnya. Tapi, perbuatannya,”tegas alumnus Akpol 2002 itu. Para tersangka, lanjut mantan Kapolres Ponorogo itu, dijerat dengan Pasal 12 dan 14 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. 

“Semoga ini menjadi pembelajaran. Tidak ada orang yang coba-coba memakai narkoba. Sehingga, Gresik bisa bebas narkoba,”harap perwira dua melati di pundak itu. (yad)

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram Selengkapnya

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Pelarian Mudlokhan terhenti di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Hampir setahun Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menghilangkan. Mangkir sebagai Kades. Lelaki 45 tahun itu menghilangkan setelah perbuatan liciknya menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 sebesar Rp 632.897.000 terendus. Seperti pepatah, sejauh-jauhnya merpati terbang akan kembali.

Lalu digunakan untuk apa uang ratusan juta itu? Mudlokhan hanya terdiam. Hanya sepasang mata melotot dibalik kerepus yang dipakainya ketika Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik merilis perkaranya di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, uang ratusan juta diduga hasil korupsi APBDes itu digunakan untuk bermain trading forex. “Uang untuk perdagangan mata uang asing (trading forex),”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Seperti diberitakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menahan Mudlokhan. Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. Kasus itu terkuak bermula dari proyek jembatan desa yang mangkrak.  Pada April 2022 warga melaporkan kejadian itu Polres Gresik. Hasil penyelidikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR) dan Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 632.897.000.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penahanan Mudlokhan menambah panjang kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Kejari Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar ditahan karena korupsi APBDes 2016, 2017 dan 2018. Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik sebesar Rp 270 juta. (yad)

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan  Selengkapnya

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Satu lagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik tersangkut perkara dugaan korupsi. Setelah Kades Roomo, Kecamatan Manyar Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Kini, giliran Kades Bulangan, Kecamatan Dukun yang digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik pada Jumat siang, 2 September 2022. Tersangka bernama Mudlokhan. Lelaki 45 tahun itu disangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Dana desa (APBDes) 2021 setempat. Audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan potensi kerugian negara Rp 632.897.000. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, perkara dugaan korupsi APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu bermula dari laporan masyarakat pada April 2022. Masyarakat melaporkan terkait pembangunan jembatan desa tahun anggaran (TA) 2021 yang mangkrak. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya korupsi,”kata AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022. “Hasil audit Inspektorat bahwa tersangka M (Mudlokhan) sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korups sebesar Rp 632.897.000,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penyidik, imbuhnya, telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita sejumlah barang bukti (barbuk) milik tersangka Mudlokhan. Barbuk yang disita diantaranya, rekening atas nama tersangka; 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Bulangan ; 10  bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, dan 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun, Kabupaten Gresik. 

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka Mudlokhan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres AKBP Nur Azis menegaskan pihaknya, meningkatkan kepada semua aparatur pemerintah dan pemerintah desa untuk tidak melakukan tindakan korupsi. “Karena kami akan tindak,”tegas Nur Azis. (yad)

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan  Selengkapnya

Polres Gresik Bentuk Satgas PPA, Berfokus Pencegahan dan Trauma Healing 

GRESIK,1minute.id – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Polres Gresik membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain penindakan, Satgas juga akan berfokus pada pencegahan dan trauma healing kepada korban.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pembentukan satgas PPA Polres Gresik ini dilakukan dalam rangka merespon fenomena kekerasan dan pelecehan yang meningkat di sejumlah daerah. Khususnya yang dialami oleh perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan.

“Sehingga, perlu adanya respon cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,”ujar AKBP Nur Aziz pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Satgas PPA, tambahnya, akan melibatkan semua stakeholder. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan. Termasuk mengandeng Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Gresik.

“Dengan menggalakkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan,”katanya. Aziz menegaskan tugas Satgas PPA bukan berfokus pada penindakan. Dengan aktif melakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hingga pendamping trauma healing kepada para korban melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB-PPPA) Gresik. “Wujud inovasi kami melalui kerjasama berbagai pihak,”tutur mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Azis mengatakan kurun waktu Januari sampai Agustus 2022 terdapat 11 kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dalam hal ini tentu perempuan dan anak menjadi korban,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK)  Gresik Nurul Haromain Ali Akhmad Yani mengatakan pihaknya mengapresiasi pembentukan Satgas PPA Polres Gresik. Ia berharap agar masyarakat memiliki kesamaan persepsi tentang kekerasan yang rawan terjadi. Bahwasanya tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik saja. “Melainkan kekerasan psikis yang memilik dampak traumatik berkepanjangan,”kata ibu dua anak itu.

Nurul berharap agar Satgas PPA bisa memberikan kontribusi nyata. Dengan rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur kinerja. “Sehingga memiliki rencana tindak lanjut yang tepat sasaran dan berjalan efektif,” pungkasnya.(yad)

Polres Gresik Bentuk Satgas PPA, Berfokus Pencegahan dan Trauma Healing  Selengkapnya

Desersi 30 Hari, Bripka DR Dipecat Polri

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memberhentikan tidak hormat Bripka DR sebagai anggota Polri. Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi berusia 39 tahun itu dilakukan dalam apel pagi di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Bripka DR tidak hadir. Sebagai gantinya, Kapolres AKBP Nur Azis mencoret foto dalam pigura dengan spidol. Bripka DR, mantan anggota Polsek Tambak, Pulau Bawean dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Indispliner tidak masuk selama 30 hari berturut-turut. 

“Kalau masih bisa dibina Saya bina dan kalau tidak bisa dibina akan saya binasakan sekalian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dihadapan peserta apel pagi pada Senin, 29 Agustus 2022. Peserta apel adalah para pejabat utama (PJU) , para Kapolsek dan anggota Polres Gresik. 

Aziz menjelaskan pemecatan anggota ini bagian dari penegasan institusi polri. Siapa pun anggota yang melanggar agar tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggota. 

“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran kami berikan punishment. (Pelanggaran)sekecil apapun. Jadi kalau ada anggota melanggar, tidak sesuai SOP. Dan melanggar hukum harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,”tegasnya.

Azis juga mengajak kepada para anggota yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan teladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1000 arahan. “Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,”tuturnya. 

Diketahui, pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripka DR terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. DR melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(yad)

Desersi 30 Hari, Bripka DR Dipecat Polri Selengkapnya

Kapolres dan PJU Polres Gresik Jalani Tes Urine. Ini hasilnya!

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Pejabat utama (PJU) Polres dan Jajaran Kapolsek Polres Gresik menjalani tes urine. Tes urine ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, tes urine menjadi atensi dari pimpinan dalam menjaga institusi Polri termasuk pengawasan internal untuk mencapai anggota zero dari narkoba. 

“Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri dari Kapolres,PJU Kapolsek jajaran maupun anggota Polri,” tegasnya. Pendisiplinan anggota secara rutin akan terus dilakukan di internal Polres Gresik. 

“Sebelum mendisiplinkan masyarakat, maka kita wajib mendisiplinkan internal kami,” tegasnya lagi. Bagaimana hasilnya?

Kasi Dokkes Polres Gresik Ipda Sugito Gresik menjelaskan hasil tes urine Kapolres Gresik, PJU dan Kapolsek jajaran didapati negatif narkoba. “Personel yang menjalani tes urine dan hasilnya semuanya negatif penyalahgunaan narkoba,”kata Sugito. 

Sementara itu, Kasi Propam Iptu Sholikan menjelaskan, tes urine diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan Gaktibplin atau Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin. (yad)

Kapolres dan PJU Polres Gresik Jalani Tes Urine. Ini hasilnya! Selengkapnya