Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi

GRESIK,1minute.id – Ternyata judi online ada di wilayah hukum Polres Gresik. Buktinya, ada tiga tersangka di giring ke hotel prodeo Polres Gresik. Tiga tersangka judi online itu diantaranya Dwi Angga Purwanta. Pemuda 29 tahun itu diringkus saat berjudi di salah satu konter handphone berada di Jalan Pahlawan, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Aziz menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. “Saat ini ada tiga tersangka judi online yang kami amankan,”kata AKBP Mochamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022. Nur Aziz didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Dari tiga tersangka itu, barang bukti (barbuk) yang disita berupa tiga smarphone dan kartu Anjungan tunai mandiri (ATM).

Modus operandi, jelas mantan Kapolres Ponorogo itu, tersangka melakukan deposit dengan mentransfer melalui ATM. Selanjutnya, mereka main 303-istilah lain-judi menggunakan smarphone. Pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi atensi kepolisian. Alumnus Akpol 2002 itu menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk beking judi. 

“Termasuk para bekingnya akan kami tindak sesuai SOP (standar operasi prosedur) yang ada,”tegasnya. Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian untuk melaporkan ke Polres Gresik. Selain itu, pihaknya akan melakukan patroli siber dan patroli darat dengan mengintensifkan anggota Bhayangkara Pembina Desa (Bhabinsa) untuk memberantas perjudian di Gresik. 

Kedepannya, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan prilaku yang melanggar hukum itu. Sosialisasi bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan dan lainnya. “Kita utamakan pencegahan dulu. Selanjutnya, dilakukan penindakan. Semua itu bertujuan menjaga kondisivitas kamtibmas di Gresik,”ujar Nur Azis. 

Selain merilis hasil ungkap kasus judi, Polres Gresik juga merilis hasil ungkap penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk kasus curat  Satreskrim menangkap tiga orang tersangka. Mereka pelaku pencurian handphone dan dompet. 

Sedangkan, perkara narkoba yang diungkap Satreskoba Polres Gresik dibawa komando AKP Tatak Sutrisno mengamankan 32 tersangka. Rincianya, 18 tersangka dibekuk Satreskoba Polres Gresik dan 14 tersangka diamankan Polsek jajaran Polres Gresik. Barang bukti (barbuk) yang disita berupa sabu-sabu 35,15 gram dan pil koplo 317 butir. (yad)

Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi Selengkapnya

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker 

GRESIK,1minute.id – Wabah coronavirus disease 2019 belum berakhir. Bahkan, ada kecenderungan meningkatkan. Tetap waspada dan memakai masker ketika beraktivitas. Untuk mencegah wabah Covid-19 itu, Polres Gresik menggelar Patroli Skala Besar. Patroli melibatkan tiga pilar, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Pol PP Gresik. 

Patroli yang diisi kegiatan pembagian masker ini dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. Patroli melibatkan ratusan personel berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik menuju simpang empat Veteran yang berbatasan dengan Kota Surabaya. 

Lalu menyisir Alun-alun Gresik dan sejumlah wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Patroli skala besar antisipasi gangguan kamtibmas. Seperti tawuran dan hal – hal lainnya,”tegas AKBP  Nur Azis pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Alumnus Akpol 2002 itu, juga melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun yang tidak memakai masker. Mantan Kapolres Ponorogo itu, mengingat kepada para pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Memakai masker. “Kami bagikan masker, agar disiplin prokes dalam setiap aktivitas,”katanya. 

Sementara itu, data update Covid-19 di Jawa Timur menunjukkan tren naik. Di Kabupaten Gresik, kasus baru terus bertambah. Meski, satu digit.Mengutip data di laman IG @dinkesjatim  per 9 Agustus 2022 di Kabupaten Gresik terdapat penambahan 7 kasus baru terakumulasi (sejak wabah Covid-19) menjadi 154 kasus aktif. Positif Covid-19 bertambah 39 kasus menjadi 21.277 kasus , sembuh bertambah 20 menjadi 20.375 dan meninggal 746 orang. (yad)

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker  Selengkapnya

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal

GRESIK,1minute.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Dewan Pers memberikan sosialiasasi kode etik jurnalistik kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik. Lokakarya digelar di AstonInn pada Senin lusa, 8 Agustus 2022.

Tujuannya, agar seluruh kepala desa di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik memahani tentang kerja jurnalis sehingga terhindar dari wartawan abal-abal. Acara tersebut rencananya dihadiri oleh pengurus Dewan Pers, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Warga Gresik bisa mengikuti acara tersebut melalui live streaming channel youtube Biliksuara dan suaragresik. Data Dewan Pers, pada  2020 ada kurang lebih 47 ribu media. Terdiri dari 43.300 media online dan 3.000 media cetak. Adapun yang tercatat media  terverifikasi oleh dewan pers hanya 1.461 perusahaan pers. 

Di Kabupaten Gresik masih banyak media dan oknum wartawan yang perilakunya tidak sesuai norma dan kode etik jurnalistik. Salah satu contohnya, wartawan menggunakan kartu identitas sesuai kebutuhan, tidak tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik melakukan tindakan pengancaman, intimidasi dan lainnya. 

“Ini mengundang keprihatinan kami di PWI Gresik. Sebagai organisasi konstituen dewan pers, PWI Gresik menggandeng dewan pers memberikan edukasi kepada kepala desa yang tergabung dalam AKD untuk menghadapi fenomena wartawan dan media abal-abal yang selalu  meresahkan,”ucap Ketua PWI Gresik Ashadi Iksan. 

Jurnalis sindonews.com ni menyebut, jurnalis yang sudah terverifikasi, kemudian berasal dari media yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers banyak juga kena ‘getah’nya. Termasuk PWI Gresik dan profesi wartawan itu sendiri di  mata masyarakat. “Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kepala desa harus berani melawan tidak usah lagi takut ancaman dari wartawan abal-abal. Kami dari PWI Gresik siap membantu,”tutur Ashadi. 

Ketua Panitia Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik Amin Alamsyah menambahkan, dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik sebagai narasumber. Keduanya akan menjelaskan terkait pemahaman antara delik umum dan delik pers.

“Agar kepala desa lebih berani lagi. Karena jelas berbeda UU Pers dengan tindak pidana umum,” kata Aam-panggilan akrab-Amin Alamsyah ini. Dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan nota kesepahaman PWI Gresik, AKD Gresik, Pemkab Gresik, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. (*)

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal Selengkapnya

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 16 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik. Barang bukti yang disita sebanyak 46 gram sabu-sabu (SS) dan 29 gram ganja.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja serta pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba supaya tidak terjerat di dalam jaringan mereka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 26 Juli 2022.

Puluhan budak narkoba itu hasil ungkap selama Juli 2022. Mereka adalah mayoritas pemain lama atawa residivis serta pemain baru. Dari puluhan tersangka itu, keterlibatan Sukhaimin menjadi perhatian khusus Satreskoba Polres Gresik. Sebab, lelaki 26 tahun itu penyumbang barang bukti terbanyak 2,04 gram atau 92 poket SS. Selain itu, Sukhaimin ditangkap di Kepulauan Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Sukhaimin mengaku menekuni bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Sukhaimin membidik para pelajar di kepulauan yang dikenal sebagai penghasil ikan bandeng terlezat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Narkoba yang diedarkan tersangka (Mukhaimin) didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,”kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama anggota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan masyarakat.

“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 2,04 gram,”terang mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. “Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,”tegasnya. (yad)

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS Selengkapnya

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik menahan sebanyak empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Kali terakhir penahanan kepada tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada Senin, 18 Juli 2022. 

Penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tersangka Nur Hudi, pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dilakukan penahanan oleh penyidik Badal Asar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semua tersangka berjumlah empat orang dalam perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah dilakukan penahanan. “Tadi sore, tersangka berinisial N (Nur Hudi Didin Ariyanto, Red) dilakukan penahanan,”katanya di Mapolres Gresik pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Ia tersangka keempat. Apakah ada tersangka lainnya? “Hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada tersangka baru,”katanya. Setelah melakukan penahanan empat tersangka, kini penyidik berfokus untuk menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik Polres Gresik memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melimpah berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Penahanan pertama selama 20 hari. Bila pemberkasan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang selama 40 hari. 

“Kita akan percepatan pemberkasannya dan melimpah ke Kejaksaan. Mohon doanya,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengatakan, keempat tersangka mengakui perbuatan sehingga penyidik tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. 

Selain mempercepat pemberkasan, tambahnya, penyidik akan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jatim, Gubernur Jatim, DPRD Gresik dan pihak lain terkait penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan Selengkapnya

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik kembali menahan tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada Senin, 18 Juli 2022. Tersangka kali empat adalah Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tempat hajatan ngunduh mantu nyeleneh itu.

Nur Hudi digelandang masuk ruang tahanan Polres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memakai rompi warna oranye nomor punggung 21 bertuliskan Tahanan Polres Gresik. 

Nur Hudi terlihat menunduk ketika dibawa masuk ruangan tahanan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Hudi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Istirahat dua kali untuk Salat Duhur dan Asar. Usai Salat Asar, tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto kemudian dibawa ruang tahanan. 

Nur Hudi, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik karena ada kegiatan kedewanan. “Setelah pemeriksaan tersangka N (Nur Hudi Didin Ariyanto) kami tahan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Senin,18 Juli 2022.

ROMPI ORANYE : Anggota Polres Gresik menuntun tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto, memakai rompi oranye menuju ruang Tahanan Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 (Foto: Humas Polres Gresik)

Dengan ditahannya  Nur Hudi, genap empat orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres sebagai tersangka

dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masuk hotel prodeo Polres Gresik. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi  Selengkapnya

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi

GRESIK,1minute.id – Jumlah tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang ditahan oleh Penyidik Polres Gresik bertambah satu. Satu tersangka yang di tahan adalah Sutrisna alias Kresna. Jadi penyidik sudah menahan tiga dari empat tersangka. Sebelumnya,  dua tersangka yakni Syaiful Arif, pengantin pria dan Arif Syaifullah, konten kreator juga pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA).

Ia berperan sebagai penghulu ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Kini, tersisa satu tersangka yang masih hidup bebas. Ia adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik.  

Tersangka Kresna ditahan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu malam, 16 Juli 2022. Sebelum ditahan Kresna yang dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kresna datang sekitar pukul 12.30. Ia langsung masuk ruangan Idik I atau Pidum Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan kelar sekitar pukul 20.00. 

Istirahat dua kali untuk Salat Maghrib dan Isya. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kresna. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka.  Kali pertama dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua tersangka itu, adalah Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Setelah 8 jam menjalani pemeriksaan kedua lalu ditahan.  

Dua tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Kresna dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu, 16 Juli 2022. “Hanya tersangka S (Sutrisna) yang datang. Tersangka sudah kami tahan,”ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Minggu, 17 Juli 2022. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka yang tersisa. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi Selengkapnya

Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan 

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi dan rotasi di Polres Gresik bergulir lagi. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sembilan pejabat utama (PJU) pada Jumat,15 Juli 2022. Yakni, setingkat Kepala Bagian, Kepala Kesatuan (Kasat) dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek).

Rincian, dua Kabag, tiga Kasat, dan empat Kapolsek. Kabag Perencanaan dijabat oleh mantan Kapolsek Driyorejo Kompol Mohamad Zunaedi yang sebelumnya dijabat Kompol Soleh Lukman Hadi yang purnatugas. Kasat Binmas diisi oleh AKP Sujiran yang sebelumnya dijabat Kompol M. Said yang juga purnatugas. 

Selanjutnya Kasat Samapta dari AKP Herry Moeriyanto Tampake diserahterimakan kepada AKP Sugeng Sulistiyono. Hary menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Driyorejo. 

Kemudian, Kasat Lantas dari AKP Engkos Sarkosi diserahterimakan AKP Agung Fitriansyah. Berikutnya, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Tjatur Priambudi diserahterimakan kepada AKP Tatak Sutrisno, sebelumnya menjabat Kapolsek Menganti. Kursi yang ditinggalkan Tatak Sutrisno diisi oleh AKP Inggit, sebelumnya Kapolsek Gresik Kota.

Kapolsek Gresik Kota diisi AKP Rachmat Triyanto sebelumnya menjabat Kapolsek Tambak, Pulau Bawean diisi Iptu Saifudin yang sebelumnya menjabat KBO Binmas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam amanatnya menyampaikan bahwa sertijab di lingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty, sebagai wujud dinamisasi organisasi dan terus berkembangnya tantangan tugas yang harus dihadapi.

Selain itu,imbuhnya, jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah. “Kepada pejabat yang baru diucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugasnya yang baru,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan  Selengkapnya

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik perkara dugaan penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menahan dua dari empat tersangka. Dua tersangka itu adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, pengantin pria.

Sebelum ditahan kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 12 Juli 2022. Sehari sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka. Yakni, Arif Saifullah, Syaiful Arif dan Sutrisno alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Irfan Choirie, kuasa hukum ketiga orang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Irfan ditunjuk mereka ketika proses penyelidikan.  “Maaf karena sejak ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Saya belum mendapatkan kuasa lanjutan untuk mendampingi mereka. Jadi Saya tidak bisa berkomentar,”kata Irfan di konfirmasi selulernya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka mendampingi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

“Dari proses itu kami melakukan penahanan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

Tersangka lainnya adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu acara tersebut. Pesanggrahan Keramat berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah di police line oleh polisi. Untuk pemeriksaan Nur Hudi, penyidik Polres Gresik masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis : Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Senggol Truk Tronton, Pengendara Honda Supra Meninggal 

GRESIK,1minute.id – Peristiwa memilukan terjadi di ruas Jalan Deandles, tepatnya di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Rabu, 6 Juli 2022.

Seorang pengendara motor Honda Supra nomor polisi (Nopol) W 6053 DT bernama Kaeni, 54, warga Desa Karangturi, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan menabrak truk tronton  nopol L 9211 UA yang dikemudikan Khoirul Anam, 50, warga Desa Talun,  Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. 

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.30 itu mengakibatkan Kaeni meninggal di lokasi kejadian. Yang memilukan…(maaf tidak bisa dijelaskan).

Informasi yang dihimpun kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat pengendara sepeda motor Honda Supra  nopol W  6053 DT yang dikendarai Kaeni melaju dari arah Bungah menuju Manyar. Memasuki Jalan Raya Desa  Sukomulyo, Kaeni mendahului dari sisi sebelah kiri truk tronton nopol L 9211 UA yang dikemudikan Khoirul Anam yang melaju searah.

Diduga pengendara motor kurang memperhatikan arah depan serta kurang bisa jaga jarak aman. Akibatnya, benturan dengan truk tronton. Akibat dari kecelakaan Kaeni meninggal di TKP kemudian korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dimintakan Ver Jenazah.

Menurut Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi diduga akibat pengendara sepeda motor Honda Supra saat mendahului dari sisi sebelah kiri  kurang memperhatikan arah dan kurang hati-hati. “Pengendara motor terjatuh dan terbenturan truk tronton,”kata Ipda Suharto. (yad)

Senggol Truk Tronton, Pengendara Honda Supra Meninggal  Selengkapnya