Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten

GRESIK,1minute.id – Irfan Choirie, kuasa hukum empat tersangka dugaan penistaan agama meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik tegak lurus. Sebab, ia menduga penetapan Syaiful Arif, Arif Syaifullah, Kresna dan Nur Hudi Didin Ariyanto dianggap kurang tepat. 

Irfan bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing itu tidak termasuk penistaan agama. “Karena perkawinan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. Youtube dan TikTok,”katanya. Ia lalu mengirimkan link berita pernyataan komisi Fatwa MUI Jawa Timur menanggapi pertanyaan wartawan melalui  WhatsApp. Tidak ada pernyataan resmi seperti yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI Gresik.

“Seharusnya, yang patut diproses adalah pengunggah video kali pertama ke medsos,”katanya. Meski kurang sreg terkait penetapan empat kliennya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Irfan meminta kliennya untuk korporatif panggilan pemeriksaan kepolisian. “Bila ada pemanggilan jangan mangkir. Korporatif,”katanya.

Seperti diberitakan perkawinan Syaiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kramat dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh itu menggunakan syariat Islam. Maharnya Rp 2022. Penghulu dalam”ngunduh” mantu digelar di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Perkawinan tak lazim itu menuai hujatan masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan jahiliyah. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga mengecamnya. Sejumlah elemen masyarakat Gresik kemudian melaporkan peristiwa perkawinan manusia dengan kambing itu ke Polres Gresik.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten Selengkapnya

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik merilis penetapan empat orang tersangka dalam perkawinan manusia dengan kambing di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. Empat orang tersangka dugaan penistaan agama.

Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Sementara inesial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.”Jadi, ada 4 tersangka. Inosial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juni 2022.

Ditambahkan, bahwa para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Mantan Kapolres Ponorogo menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari. “Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama,”jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka. “Jika kita panggil 1 kali, 2 kali dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa,”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Penetapan tersangka dugaan penistaan agama bagai sebuah kado manis Polres Gresik kepada  masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Sebab, masyarakat sudah lama menunggu kelanjutan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Gresik ini. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK,1minute.id– Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Namun, penyidik belum menyebutkan identitas para tersangkanya. “Para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Selengkapnya

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya 

GRESIK,1minute.id – Buchori digelandang ke Polres Gresik. Lelaki 39 tahun itu dtangkap di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Kamis malam, 23 Juni 2022. Buchori yang mengaku arek Suroboyo itu, diburu anggota Setuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah video dugaan pelecehan kepada dua anak viral di media sosial (medsos).

Video mesum berdurasi 1 menit, 58 detik beredar pada Kamis, 23 Juni 2022. Dalam video itu, Buchori yang saat itu memakai baju kelir putih itu menarik tangan anak perempuan. Anak dibawah umur itu memakai jilbab warna coklat berada di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Lokasi tepatnya toko kelontong di Desa Mriyunan.

Awalnya Buchori membeli minuman di toko kelontong itu. Kemudian tiba dua anak perempuan. Satu memakai jilbab warna biru dan memakai rokok motif kotak-kotak masuk dalam toko. Anak korban yang memakai jilbab coklat yang hendak menyusul masuk kemudian tangan kirinya di tarik oleh Buchori. 

Sambil nyedot minuman gelas plastik Buchori duduk menyeret anak lebih dekat. Buchori terlihat celingukan. Selanjutnya, bla….bla…bla…. Di sensor. Buchori memakai tas cangklong warna biru kemudian kabur. Video itu sudah ditonton ribuan pasang mata. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro bergerak melakukan identifikasi terduga pelakunya. Setelah mengantongi identitas, Iptu Wahyu Rizki Saputro meluncur ke kawasan Kenjeran, Surabaya. Penyanggongan dilakukan hingga Kamis malam. Terduga pelaku muncul. Polisi lalu menangkap tanpa perlawanan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan tersangka melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV. Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual. 

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Ia disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya karena birahinya meningkat ,”katanya. (yad)

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya  Selengkapnya

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya 

GRESIK,1minute.id – Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Ahmad Mahsul melaporkan seorang warganya berinisial NS. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan menilap tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pembayaran tol di Desa Tebalo. 

Laporan Kades Tebalo itu tertuang dalam laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/337/V/2022/SPKT/ POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Mei 2022.

Nah, tadi siang pelapor, Kades Tebalo Ahmad Mahsul menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik terkait laporannya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto. Pelapor dan kuasa hukum pelapor, Fajar Yulianto tiba di Markas Polisi Resor (Mapolres) Gresik sekitar pukul 10.15 WIB. Periksaan dilakukan selama 75 menit. 

“Klien kami (Kades Tebalo) dipanggil untuk diambil keterangan sebagai pelapor hari ini. Ada 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada terlapor,”kata Fajar Yulianto pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ditambahkan Fajar, klienny dapat menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan serta dapat menjelaskan tentang nilai uang pengganti Tol. Tidak hanya itu, Kades Tebalo juga menjelaskan uang tol itu dibelikan (tukar guling) pada tanah milik siapa dan siapa yang menerima pembayarannya.

“Klien kami menjelaskan didepan penyidik bahwa uang pengganti tanah tol masih ada sisa Rp 128 juta. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini tidak diserahkan pada terlapor yakni NS kepada pemerintah Desa Tebalo,” tegas Fajar.

Ditambahkan Fajar, langkah Kades Tebalo melaporkan NS sangat tepat karena uang sisa hasil pembayaran tol TKD yang ditukar guling tidak diserahan ke Pemdes Tebalo. Atas desakan masyarakat Kades Tebalo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Gresik.

Untuk diketahui, Kades Tebalo Ahmad Mahsul  didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dan Sakti SH melaporkan MS dan NS ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu dilakukan karena saat pembayaran Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.948 M² yang terimbas pembebasan lahan tol senilai Rp. 5.865.428.071 telah ditukar guling dengan dua objek tanah milik NS ada kekurangan uang sekitar Rp 128 juta yang tidak diserahkan terlapor ke Pemdes Tebalo. (yad)

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya  Selengkapnya

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik  Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya

Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga

GRESIK,1minute.id – Harga cabai semakin pedas. Kini, mencapai Rp 100 ribu per kilogram di tingkat pedagang. Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bripka Hadi Supriyanto punya solusinya. Ia mengajak masyarakat untuk menanam tanaman cabai di rumahnya. Medianya, polybag. 

Hadi Supriyanto telah menyiapkan bibit cabai. Dan, telah dibagikan kepada masyarakat di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang menjadi wilayah hukum dalam pengamanan kamtibmas. 

Benih cabai yang dibagikan usianya sekitar satu bulan. Bripka Hadi membawanya ke desa menggunakan sepeda motor dinas dengan keranjang dibagian jok belakang.

Ia tidak sendiri, didampingi mitra kerjanya Serda Triyanto Babinsa dari Koramil 0817/06 Manyar dan perangkat desa setempat sengaja mendatangi warga dari rumah ke rumah memberikan bibit cabai.

“Bu, ini bibit cabai bisa ditanam di pot atau di pekarangan rumah. Dua atau tiga bulan kedepan Insya Allah bisa dipanen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi ibu tidak perlu susah-susah beli cabai,”terang Hadi pada Kamis, 16 Juni 2022.

Rukhaniyah, salah satu penerima bantuan bibit cabai itu. Ibu satu anak berusia 33 tahun yang awalnya kaget karena didatangi aparat penegak hukum (APH) di tokonya berubah semringah. Bukan kertas tilang yang diterimanya. Sebab, Polres Gresik sedang menggelar operasi Patuh Semeru 2022. Melainkan bibit cabai yang diberikan oleh Bripka Hadi Supriyanto. 

“Alhamdulillah Pak Polisi Pak TNI saya kira ada apa. Terima kasih telah memberi saya bibit cabai sehingga nanti saya bisa panen cabai.” ucapnya. Selain Rukhaniyah yang istri driver ojek online, Bripka Hadi Supriyanto memberikan kepada tujuh warga lainnya. Semuanya, warga Desa Tebalo.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas.

“Mensikapi harga cabai yang melambung akhir-akhir ini, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar sengaja memberikan bibit cabai untuk warga desa binaan. Hari ini Bripka Hadi Supriyanto bersama Babinsa mengantarkan bibit cabai didepan rumah warga Desa Tebalo,”kata AKP Windu.

Hal ini dilakukan sambung Windu, untuk mengurangi beban masyarakat mencukupi kebutuhan keluarga. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu,  dengan masyarakat menanam sendiri cabai dirumah tidak lagi terbebani dengan naiknya harga cabai dipasaran.

“Upaya itu dinilai sangat tepat ditengah kondisi harga cabai yang tinggi. Minimal dapat mencukupi kebutuhan cabai bagi keluarga sendiri,”pungkasnya. (yad)

Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga Selengkapnya

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik terus melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama dalam perkara manusia nikahi kambing. Setelah memeriksa 3 orang saksi pelapor. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik memeriksa 18 orang saksi lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 13 Juni 2022. Menurut AKBP Moch Nur Azis, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebanyak 4 laporan yang masuk dalam ritual tak lazim perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo terjadi pada Minggu lalu, 6 Juni 2022 itu. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai tiga orang saksi. Mereka saksi pelapor. Hari ini (Senin) kami memintai keterangan 18 orang saks,”kata AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi  Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.

Tidak dijelaskan, puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,”tegasnya. 

Kapolres AKBP Nur Azis meminta kepada masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian. Polres Gresik. Sebab, pihak menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,”katanya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkitis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dugaan penistaan agama. “Penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (yad)

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP Selengkapnya

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik 

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2022 dimulai Senin, 13 Juni 2022. Operasi bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik dilakukan selama 14 hari atau sampai 26 Juni 2022.

Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2022 mengambil tema ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’. Bertujuan menekan angka laka dan pelanggaran lalu lintas. Operasi dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini Opersasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari. Harapan masyarakat Gresik khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.  Pelaksanaan operasi patuh diprioritaskan kepada masyarakat melanggar lalu lintas memakai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Incar (Integrated Node Capture Attitude Record). Penindakan secara elektronik,” tegas AKBP Nur Azis dalam Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Senin, 13 Juni 2022.

Sebanyak 71 perseonel diterjunkan dalam  operasi ini. Target operasi diantaranya, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi lawan arus, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi di bawah umur dan  pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk.

“Berharap masayarakat mematuhi peraturan lalu lintas sesuai SOP. Memakai masker selama perjalanan,”imbuh alumnus Akpol 2002 ini. (yad)

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik  Selengkapnya