Polres Gresik Bentuk Satgas PPA, Berfokus Pencegahan dan Trauma Healing 

GRESIK,1minute.id – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Polres Gresik membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain penindakan, Satgas juga akan berfokus pada pencegahan dan trauma healing kepada korban.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pembentukan satgas PPA Polres Gresik ini dilakukan dalam rangka merespon fenomena kekerasan dan pelecehan yang meningkat di sejumlah daerah. Khususnya yang dialami oleh perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan.

“Sehingga, perlu adanya respon cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,”ujar AKBP Nur Aziz pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Satgas PPA, tambahnya, akan melibatkan semua stakeholder. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan. Termasuk mengandeng Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Gresik.

“Dengan menggalakkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan,”katanya. Aziz menegaskan tugas Satgas PPA bukan berfokus pada penindakan. Dengan aktif melakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hingga pendamping trauma healing kepada para korban melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB-PPPA) Gresik. “Wujud inovasi kami melalui kerjasama berbagai pihak,”tutur mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Azis mengatakan kurun waktu Januari sampai Agustus 2022 terdapat 11 kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dalam hal ini tentu perempuan dan anak menjadi korban,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK)  Gresik Nurul Haromain Ali Akhmad Yani mengatakan pihaknya mengapresiasi pembentukan Satgas PPA Polres Gresik. Ia berharap agar masyarakat memiliki kesamaan persepsi tentang kekerasan yang rawan terjadi. Bahwasanya tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik saja. “Melainkan kekerasan psikis yang memilik dampak traumatik berkepanjangan,”kata ibu dua anak itu.

Nurul berharap agar Satgas PPA bisa memberikan kontribusi nyata. Dengan rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur kinerja. “Sehingga memiliki rencana tindak lanjut yang tepat sasaran dan berjalan efektif,” pungkasnya.(yad)

Polres Gresik Bentuk Satgas PPA, Berfokus Pencegahan dan Trauma Healing  Selengkapnya

Desersi 30 Hari, Bripka DR Dipecat Polri

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memberhentikan tidak hormat Bripka DR sebagai anggota Polri. Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi berusia 39 tahun itu dilakukan dalam apel pagi di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Bripka DR tidak hadir. Sebagai gantinya, Kapolres AKBP Nur Azis mencoret foto dalam pigura dengan spidol. Bripka DR, mantan anggota Polsek Tambak, Pulau Bawean dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Indispliner tidak masuk selama 30 hari berturut-turut. 

“Kalau masih bisa dibina Saya bina dan kalau tidak bisa dibina akan saya binasakan sekalian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dihadapan peserta apel pagi pada Senin, 29 Agustus 2022. Peserta apel adalah para pejabat utama (PJU) , para Kapolsek dan anggota Polres Gresik. 

Aziz menjelaskan pemecatan anggota ini bagian dari penegasan institusi polri. Siapa pun anggota yang melanggar agar tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggota. 

“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran kami berikan punishment. (Pelanggaran)sekecil apapun. Jadi kalau ada anggota melanggar, tidak sesuai SOP. Dan melanggar hukum harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,”tegasnya.

Azis juga mengajak kepada para anggota yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan teladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1000 arahan. “Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,”tuturnya. 

Diketahui, pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripka DR terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. DR melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(yad)

Desersi 30 Hari, Bripka DR Dipecat Polri Selengkapnya

Kapolres dan PJU Polres Gresik Jalani Tes Urine. Ini hasilnya!

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Pejabat utama (PJU) Polres dan Jajaran Kapolsek Polres Gresik menjalani tes urine. Tes urine ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, tes urine menjadi atensi dari pimpinan dalam menjaga institusi Polri termasuk pengawasan internal untuk mencapai anggota zero dari narkoba. 

“Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri dari Kapolres,PJU Kapolsek jajaran maupun anggota Polri,” tegasnya. Pendisiplinan anggota secara rutin akan terus dilakukan di internal Polres Gresik. 

“Sebelum mendisiplinkan masyarakat, maka kita wajib mendisiplinkan internal kami,” tegasnya lagi. Bagaimana hasilnya?

Kasi Dokkes Polres Gresik Ipda Sugito Gresik menjelaskan hasil tes urine Kapolres Gresik, PJU dan Kapolsek jajaran didapati negatif narkoba. “Personel yang menjalani tes urine dan hasilnya semuanya negatif penyalahgunaan narkoba,”kata Sugito. 

Sementara itu, Kasi Propam Iptu Sholikan menjelaskan, tes urine diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan Gaktibplin atau Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin. (yad)

Kapolres dan PJU Polres Gresik Jalani Tes Urine. Ini hasilnya! Selengkapnya

Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi

GRESIK,1minute.id – Ternyata judi online ada di wilayah hukum Polres Gresik. Buktinya, ada tiga tersangka di giring ke hotel prodeo Polres Gresik. Tiga tersangka judi online itu diantaranya Dwi Angga Purwanta. Pemuda 29 tahun itu diringkus saat berjudi di salah satu konter handphone berada di Jalan Pahlawan, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Aziz menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. “Saat ini ada tiga tersangka judi online yang kami amankan,”kata AKBP Mochamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022. Nur Aziz didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Dari tiga tersangka itu, barang bukti (barbuk) yang disita berupa tiga smarphone dan kartu Anjungan tunai mandiri (ATM).

Modus operandi, jelas mantan Kapolres Ponorogo itu, tersangka melakukan deposit dengan mentransfer melalui ATM. Selanjutnya, mereka main 303-istilah lain-judi menggunakan smarphone. Pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi atensi kepolisian. Alumnus Akpol 2002 itu menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk beking judi. 

“Termasuk para bekingnya akan kami tindak sesuai SOP (standar operasi prosedur) yang ada,”tegasnya. Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian untuk melaporkan ke Polres Gresik. Selain itu, pihaknya akan melakukan patroli siber dan patroli darat dengan mengintensifkan anggota Bhayangkara Pembina Desa (Bhabinsa) untuk memberantas perjudian di Gresik. 

Kedepannya, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan prilaku yang melanggar hukum itu. Sosialisasi bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan dan lainnya. “Kita utamakan pencegahan dulu. Selanjutnya, dilakukan penindakan. Semua itu bertujuan menjaga kondisivitas kamtibmas di Gresik,”ujar Nur Azis. 

Selain merilis hasil ungkap kasus judi, Polres Gresik juga merilis hasil ungkap penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk kasus curat  Satreskrim menangkap tiga orang tersangka. Mereka pelaku pencurian handphone dan dompet. 

Sedangkan, perkara narkoba yang diungkap Satreskoba Polres Gresik dibawa komando AKP Tatak Sutrisno mengamankan 32 tersangka. Rincianya, 18 tersangka dibekuk Satreskoba Polres Gresik dan 14 tersangka diamankan Polsek jajaran Polres Gresik. Barang bukti (barbuk) yang disita berupa sabu-sabu 35,15 gram dan pil koplo 317 butir. (yad)

Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi Selengkapnya

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker 

GRESIK,1minute.id – Wabah coronavirus disease 2019 belum berakhir. Bahkan, ada kecenderungan meningkatkan. Tetap waspada dan memakai masker ketika beraktivitas. Untuk mencegah wabah Covid-19 itu, Polres Gresik menggelar Patroli Skala Besar. Patroli melibatkan tiga pilar, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Pol PP Gresik. 

Patroli yang diisi kegiatan pembagian masker ini dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. Patroli melibatkan ratusan personel berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik menuju simpang empat Veteran yang berbatasan dengan Kota Surabaya. 

Lalu menyisir Alun-alun Gresik dan sejumlah wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Patroli skala besar antisipasi gangguan kamtibmas. Seperti tawuran dan hal – hal lainnya,”tegas AKBP  Nur Azis pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Alumnus Akpol 2002 itu, juga melakukan dialog dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun yang tidak memakai masker. Mantan Kapolres Ponorogo itu, mengingat kepada para pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Memakai masker. “Kami bagikan masker, agar disiplin prokes dalam setiap aktivitas,”katanya. 

Sementara itu, data update Covid-19 di Jawa Timur menunjukkan tren naik. Di Kabupaten Gresik, kasus baru terus bertambah. Meski, satu digit.Mengutip data di laman IG @dinkesjatim  per 9 Agustus 2022 di Kabupaten Gresik terdapat penambahan 7 kasus baru terakumulasi (sejak wabah Covid-19) menjadi 154 kasus aktif. Positif Covid-19 bertambah 39 kasus menjadi 21.277 kasus , sembuh bertambah 20 menjadi 20.375 dan meninggal 746 orang. (yad)

Waspada Wabah Covid-19 belum Berakhir, Polres Gresik Patroli Membagikan Masker  Selengkapnya

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal

GRESIK,1minute.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Dewan Pers memberikan sosialiasasi kode etik jurnalistik kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik. Lokakarya digelar di AstonInn pada Senin lusa, 8 Agustus 2022.

Tujuannya, agar seluruh kepala desa di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik memahani tentang kerja jurnalis sehingga terhindar dari wartawan abal-abal. Acara tersebut rencananya dihadiri oleh pengurus Dewan Pers, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Warga Gresik bisa mengikuti acara tersebut melalui live streaming channel youtube Biliksuara dan suaragresik. Data Dewan Pers, pada  2020 ada kurang lebih 47 ribu media. Terdiri dari 43.300 media online dan 3.000 media cetak. Adapun yang tercatat media  terverifikasi oleh dewan pers hanya 1.461 perusahaan pers. 

Di Kabupaten Gresik masih banyak media dan oknum wartawan yang perilakunya tidak sesuai norma dan kode etik jurnalistik. Salah satu contohnya, wartawan menggunakan kartu identitas sesuai kebutuhan, tidak tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik melakukan tindakan pengancaman, intimidasi dan lainnya. 

“Ini mengundang keprihatinan kami di PWI Gresik. Sebagai organisasi konstituen dewan pers, PWI Gresik menggandeng dewan pers memberikan edukasi kepada kepala desa yang tergabung dalam AKD untuk menghadapi fenomena wartawan dan media abal-abal yang selalu  meresahkan,”ucap Ketua PWI Gresik Ashadi Iksan. 

Jurnalis sindonews.com ni menyebut, jurnalis yang sudah terverifikasi, kemudian berasal dari media yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers banyak juga kena ‘getah’nya. Termasuk PWI Gresik dan profesi wartawan itu sendiri di  mata masyarakat. “Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kepala desa harus berani melawan tidak usah lagi takut ancaman dari wartawan abal-abal. Kami dari PWI Gresik siap membantu,”tutur Ashadi. 

Ketua Panitia Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik Amin Alamsyah menambahkan, dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik sebagai narasumber. Keduanya akan menjelaskan terkait pemahaman antara delik umum dan delik pers.

“Agar kepala desa lebih berani lagi. Karena jelas berbeda UU Pers dengan tindak pidana umum,” kata Aam-panggilan akrab-Amin Alamsyah ini. Dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan nota kesepahaman PWI Gresik, AKD Gresik, Pemkab Gresik, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. (*)

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal Selengkapnya

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 16 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik. Barang bukti yang disita sebanyak 46 gram sabu-sabu (SS) dan 29 gram ganja.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja serta pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba supaya tidak terjerat di dalam jaringan mereka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 26 Juli 2022.

Puluhan budak narkoba itu hasil ungkap selama Juli 2022. Mereka adalah mayoritas pemain lama atawa residivis serta pemain baru. Dari puluhan tersangka itu, keterlibatan Sukhaimin menjadi perhatian khusus Satreskoba Polres Gresik. Sebab, lelaki 26 tahun itu penyumbang barang bukti terbanyak 2,04 gram atau 92 poket SS. Selain itu, Sukhaimin ditangkap di Kepulauan Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Sukhaimin mengaku menekuni bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Sukhaimin membidik para pelajar di kepulauan yang dikenal sebagai penghasil ikan bandeng terlezat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Narkoba yang diedarkan tersangka (Mukhaimin) didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,”kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama anggota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan masyarakat.

“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 2,04 gram,”terang mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. “Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,”tegasnya. (yad)

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS Selengkapnya

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik menahan sebanyak empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Kali terakhir penahanan kepada tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada Senin, 18 Juli 2022. 

Penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tersangka Nur Hudi, pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dilakukan penahanan oleh penyidik Badal Asar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semua tersangka berjumlah empat orang dalam perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah dilakukan penahanan. “Tadi sore, tersangka berinisial N (Nur Hudi Didin Ariyanto, Red) dilakukan penahanan,”katanya di Mapolres Gresik pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Ia tersangka keempat. Apakah ada tersangka lainnya? “Hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada tersangka baru,”katanya. Setelah melakukan penahanan empat tersangka, kini penyidik berfokus untuk menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik Polres Gresik memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melimpah berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Penahanan pertama selama 20 hari. Bila pemberkasan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang selama 40 hari. 

“Kita akan percepatan pemberkasannya dan melimpah ke Kejaksaan. Mohon doanya,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengatakan, keempat tersangka mengakui perbuatan sehingga penyidik tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. 

Selain mempercepat pemberkasan, tambahnya, penyidik akan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jatim, Gubernur Jatim, DPRD Gresik dan pihak lain terkait penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan Selengkapnya

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik kembali menahan tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada Senin, 18 Juli 2022. Tersangka kali empat adalah Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tempat hajatan ngunduh mantu nyeleneh itu.

Nur Hudi digelandang masuk ruang tahanan Polres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memakai rompi warna oranye nomor punggung 21 bertuliskan Tahanan Polres Gresik. 

Nur Hudi terlihat menunduk ketika dibawa masuk ruangan tahanan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Hudi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Istirahat dua kali untuk Salat Duhur dan Asar. Usai Salat Asar, tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto kemudian dibawa ruang tahanan. 

Nur Hudi, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik karena ada kegiatan kedewanan. “Setelah pemeriksaan tersangka N (Nur Hudi Didin Ariyanto) kami tahan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Senin,18 Juli 2022.

ROMPI ORANYE : Anggota Polres Gresik menuntun tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto, memakai rompi oranye menuju ruang Tahanan Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 (Foto: Humas Polres Gresik)

Dengan ditahannya  Nur Hudi, genap empat orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres sebagai tersangka

dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masuk hotel prodeo Polres Gresik. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi  Selengkapnya

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi

GRESIK,1minute.id – Jumlah tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang ditahan oleh Penyidik Polres Gresik bertambah satu. Satu tersangka yang di tahan adalah Sutrisna alias Kresna. Jadi penyidik sudah menahan tiga dari empat tersangka. Sebelumnya,  dua tersangka yakni Syaiful Arif, pengantin pria dan Arif Syaifullah, konten kreator juga pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA).

Ia berperan sebagai penghulu ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Kini, tersisa satu tersangka yang masih hidup bebas. Ia adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik.  

Tersangka Kresna ditahan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu malam, 16 Juli 2022. Sebelum ditahan Kresna yang dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kresna datang sekitar pukul 12.30. Ia langsung masuk ruangan Idik I atau Pidum Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan kelar sekitar pukul 20.00. 

Istirahat dua kali untuk Salat Maghrib dan Isya. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kresna. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka.  Kali pertama dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua tersangka itu, adalah Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Setelah 8 jam menjalani pemeriksaan kedua lalu ditahan.  

Dua tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Kresna dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu, 16 Juli 2022. “Hanya tersangka S (Sutrisna) yang datang. Tersangka sudah kami tahan,”ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Minggu, 17 Juli 2022. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka yang tersisa. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi Selengkapnya