Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan 

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi dan rotasi di Polres Gresik bergulir lagi. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sembilan pejabat utama (PJU) pada Jumat,15 Juli 2022. Yakni, setingkat Kepala Bagian, Kepala Kesatuan (Kasat) dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek).

Rincian, dua Kabag, tiga Kasat, dan empat Kapolsek. Kabag Perencanaan dijabat oleh mantan Kapolsek Driyorejo Kompol Mohamad Zunaedi yang sebelumnya dijabat Kompol Soleh Lukman Hadi yang purnatugas. Kasat Binmas diisi oleh AKP Sujiran yang sebelumnya dijabat Kompol M. Said yang juga purnatugas. 

Selanjutnya Kasat Samapta dari AKP Herry Moeriyanto Tampake diserahterimakan kepada AKP Sugeng Sulistiyono. Hary menempati jabatan baru sebagai Kapolsek Driyorejo. 

Kemudian, Kasat Lantas dari AKP Engkos Sarkosi diserahterimakan AKP Agung Fitriansyah. Berikutnya, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Tjatur Priambudi diserahterimakan kepada AKP Tatak Sutrisno, sebelumnya menjabat Kapolsek Menganti. Kursi yang ditinggalkan Tatak Sutrisno diisi oleh AKP Inggit, sebelumnya Kapolsek Gresik Kota.

Kapolsek Gresik Kota diisi AKP Rachmat Triyanto sebelumnya menjabat Kapolsek Tambak, Pulau Bawean diisi Iptu Saifudin yang sebelumnya menjabat KBO Binmas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam amanatnya menyampaikan bahwa sertijab di lingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty, sebagai wujud dinamisasi organisasi dan terus berkembangnya tantangan tugas yang harus dihadapi.

Selain itu,imbuhnya, jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah. “Kepada pejabat yang baru diucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugasnya yang baru,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Gerbong Mutasi Polres Gresik, Kapolres : Pejabat Baru Segera Menyesuaikan  Selengkapnya

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik perkara dugaan penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menahan dua dari empat tersangka. Dua tersangka itu adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, pengantin pria.

Sebelum ditahan kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 12 Juli 2022. Sehari sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka. Yakni, Arif Saifullah, Syaiful Arif dan Sutrisno alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Irfan Choirie, kuasa hukum ketiga orang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Irfan ditunjuk mereka ketika proses penyelidikan.  “Maaf karena sejak ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Saya belum mendapatkan kuasa lanjutan untuk mendampingi mereka. Jadi Saya tidak bisa berkomentar,”kata Irfan di konfirmasi selulernya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka mendampingi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

“Dari proses itu kami melakukan penahanan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

Tersangka lainnya adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu acara tersebut. Pesanggrahan Keramat berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah di police line oleh polisi. Untuk pemeriksaan Nur Hudi, penyidik Polres Gresik masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis : Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Senggol Truk Tronton, Pengendara Honda Supra Meninggal 

GRESIK,1minute.id – Peristiwa memilukan terjadi di ruas Jalan Deandles, tepatnya di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Rabu, 6 Juli 2022.

Seorang pengendara motor Honda Supra nomor polisi (Nopol) W 6053 DT bernama Kaeni, 54, warga Desa Karangturi, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan menabrak truk tronton  nopol L 9211 UA yang dikemudikan Khoirul Anam, 50, warga Desa Talun,  Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. 

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.30 itu mengakibatkan Kaeni meninggal di lokasi kejadian. Yang memilukan…(maaf tidak bisa dijelaskan).

Informasi yang dihimpun kecelakaan lalu lintas terjadi pada saat pengendara sepeda motor Honda Supra  nopol W  6053 DT yang dikendarai Kaeni melaju dari arah Bungah menuju Manyar. Memasuki Jalan Raya Desa  Sukomulyo, Kaeni mendahului dari sisi sebelah kiri truk tronton nopol L 9211 UA yang dikemudikan Khoirul Anam yang melaju searah.

Diduga pengendara motor kurang memperhatikan arah depan serta kurang bisa jaga jarak aman. Akibatnya, benturan dengan truk tronton. Akibat dari kecelakaan Kaeni meninggal di TKP kemudian korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dimintakan Ver Jenazah.

Menurut Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi diduga akibat pengendara sepeda motor Honda Supra saat mendahului dari sisi sebelah kiri  kurang memperhatikan arah dan kurang hati-hati. “Pengendara motor terjatuh dan terbenturan truk tronton,”kata Ipda Suharto. (yad)

Senggol Truk Tronton, Pengendara Honda Supra Meninggal  Selengkapnya

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten

GRESIK,1minute.id – Irfan Choirie, kuasa hukum empat tersangka dugaan penistaan agama meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik tegak lurus. Sebab, ia menduga penetapan Syaiful Arif, Arif Syaifullah, Kresna dan Nur Hudi Didin Ariyanto dianggap kurang tepat. 

Irfan bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing itu tidak termasuk penistaan agama. “Karena perkawinan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. Youtube dan TikTok,”katanya. Ia lalu mengirimkan link berita pernyataan komisi Fatwa MUI Jawa Timur menanggapi pertanyaan wartawan melalui  WhatsApp. Tidak ada pernyataan resmi seperti yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI Gresik.

“Seharusnya, yang patut diproses adalah pengunggah video kali pertama ke medsos,”katanya. Meski kurang sreg terkait penetapan empat kliennya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Irfan meminta kliennya untuk korporatif panggilan pemeriksaan kepolisian. “Bila ada pemanggilan jangan mangkir. Korporatif,”katanya.

Seperti diberitakan perkawinan Syaiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kramat dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh itu menggunakan syariat Islam. Maharnya Rp 2022. Penghulu dalam”ngunduh” mantu digelar di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Perkawinan tak lazim itu menuai hujatan masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan jahiliyah. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga mengecamnya. Sejumlah elemen masyarakat Gresik kemudian melaporkan peristiwa perkawinan manusia dengan kambing itu ke Polres Gresik.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten Selengkapnya

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik merilis penetapan empat orang tersangka dalam perkawinan manusia dengan kambing di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. Empat orang tersangka dugaan penistaan agama.

Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Sementara inesial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.”Jadi, ada 4 tersangka. Inosial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juni 2022.

Ditambahkan, bahwa para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Mantan Kapolres Ponorogo menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari. “Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama,”jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka. “Jika kita panggil 1 kali, 2 kali dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa,”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Penetapan tersangka dugaan penistaan agama bagai sebuah kado manis Polres Gresik kepada  masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Sebab, masyarakat sudah lama menunggu kelanjutan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Gresik ini. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK,1minute.id– Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Namun, penyidik belum menyebutkan identitas para tersangkanya. “Para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Selengkapnya

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya 

GRESIK,1minute.id – Buchori digelandang ke Polres Gresik. Lelaki 39 tahun itu dtangkap di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Kamis malam, 23 Juni 2022. Buchori yang mengaku arek Suroboyo itu, diburu anggota Setuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah video dugaan pelecehan kepada dua anak viral di media sosial (medsos).

Video mesum berdurasi 1 menit, 58 detik beredar pada Kamis, 23 Juni 2022. Dalam video itu, Buchori yang saat itu memakai baju kelir putih itu menarik tangan anak perempuan. Anak dibawah umur itu memakai jilbab warna coklat berada di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Lokasi tepatnya toko kelontong di Desa Mriyunan.

Awalnya Buchori membeli minuman di toko kelontong itu. Kemudian tiba dua anak perempuan. Satu memakai jilbab warna biru dan memakai rokok motif kotak-kotak masuk dalam toko. Anak korban yang memakai jilbab coklat yang hendak menyusul masuk kemudian tangan kirinya di tarik oleh Buchori. 

Sambil nyedot minuman gelas plastik Buchori duduk menyeret anak lebih dekat. Buchori terlihat celingukan. Selanjutnya, bla….bla…bla…. Di sensor. Buchori memakai tas cangklong warna biru kemudian kabur. Video itu sudah ditonton ribuan pasang mata. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro bergerak melakukan identifikasi terduga pelakunya. Setelah mengantongi identitas, Iptu Wahyu Rizki Saputro meluncur ke kawasan Kenjeran, Surabaya. Penyanggongan dilakukan hingga Kamis malam. Terduga pelaku muncul. Polisi lalu menangkap tanpa perlawanan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan tersangka melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV. Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual. 

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Ia disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya karena birahinya meningkat ,”katanya. (yad)

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya  Selengkapnya

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya 

GRESIK,1minute.id – Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Ahmad Mahsul melaporkan seorang warganya berinisial NS. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan menilap tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pembayaran tol di Desa Tebalo. 

Laporan Kades Tebalo itu tertuang dalam laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/337/V/2022/SPKT/ POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Mei 2022.

Nah, tadi siang pelapor, Kades Tebalo Ahmad Mahsul menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik terkait laporannya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto. Pelapor dan kuasa hukum pelapor, Fajar Yulianto tiba di Markas Polisi Resor (Mapolres) Gresik sekitar pukul 10.15 WIB. Periksaan dilakukan selama 75 menit. 

“Klien kami (Kades Tebalo) dipanggil untuk diambil keterangan sebagai pelapor hari ini. Ada 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada terlapor,”kata Fajar Yulianto pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ditambahkan Fajar, klienny dapat menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan serta dapat menjelaskan tentang nilai uang pengganti Tol. Tidak hanya itu, Kades Tebalo juga menjelaskan uang tol itu dibelikan (tukar guling) pada tanah milik siapa dan siapa yang menerima pembayarannya.

“Klien kami menjelaskan didepan penyidik bahwa uang pengganti tanah tol masih ada sisa Rp 128 juta. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini tidak diserahkan pada terlapor yakni NS kepada pemerintah Desa Tebalo,” tegas Fajar.

Ditambahkan Fajar, langkah Kades Tebalo melaporkan NS sangat tepat karena uang sisa hasil pembayaran tol TKD yang ditukar guling tidak diserahan ke Pemdes Tebalo. Atas desakan masyarakat Kades Tebalo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Gresik.

Untuk diketahui, Kades Tebalo Ahmad Mahsul  didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dan Sakti SH melaporkan MS dan NS ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu dilakukan karena saat pembayaran Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.948 M² yang terimbas pembebasan lahan tol senilai Rp. 5.865.428.071 telah ditukar guling dengan dua objek tanah milik NS ada kekurangan uang sekitar Rp 128 juta yang tidak diserahkan terlapor ke Pemdes Tebalo. (yad)

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya  Selengkapnya

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik  Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya