Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga

GRESIK,1minute.id – Harga cabai semakin pedas. Kini, mencapai Rp 100 ribu per kilogram di tingkat pedagang. Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bripka Hadi Supriyanto punya solusinya. Ia mengajak masyarakat untuk menanam tanaman cabai di rumahnya. Medianya, polybag. 

Hadi Supriyanto telah menyiapkan bibit cabai. Dan, telah dibagikan kepada masyarakat di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang menjadi wilayah hukum dalam pengamanan kamtibmas. 

Benih cabai yang dibagikan usianya sekitar satu bulan. Bripka Hadi membawanya ke desa menggunakan sepeda motor dinas dengan keranjang dibagian jok belakang.

Ia tidak sendiri, didampingi mitra kerjanya Serda Triyanto Babinsa dari Koramil 0817/06 Manyar dan perangkat desa setempat sengaja mendatangi warga dari rumah ke rumah memberikan bibit cabai.

“Bu, ini bibit cabai bisa ditanam di pot atau di pekarangan rumah. Dua atau tiga bulan kedepan Insya Allah bisa dipanen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi ibu tidak perlu susah-susah beli cabai,”terang Hadi pada Kamis, 16 Juni 2022.

Rukhaniyah, salah satu penerima bantuan bibit cabai itu. Ibu satu anak berusia 33 tahun yang awalnya kaget karena didatangi aparat penegak hukum (APH) di tokonya berubah semringah. Bukan kertas tilang yang diterimanya. Sebab, Polres Gresik sedang menggelar operasi Patuh Semeru 2022. Melainkan bibit cabai yang diberikan oleh Bripka Hadi Supriyanto. 

“Alhamdulillah Pak Polisi Pak TNI saya kira ada apa. Terima kasih telah memberi saya bibit cabai sehingga nanti saya bisa panen cabai.” ucapnya. Selain Rukhaniyah yang istri driver ojek online, Bripka Hadi Supriyanto memberikan kepada tujuh warga lainnya. Semuanya, warga Desa Tebalo.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas.

“Mensikapi harga cabai yang melambung akhir-akhir ini, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar sengaja memberikan bibit cabai untuk warga desa binaan. Hari ini Bripka Hadi Supriyanto bersama Babinsa mengantarkan bibit cabai didepan rumah warga Desa Tebalo,”kata AKP Windu.

Hal ini dilakukan sambung Windu, untuk mengurangi beban masyarakat mencukupi kebutuhan keluarga. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu,  dengan masyarakat menanam sendiri cabai dirumah tidak lagi terbebani dengan naiknya harga cabai dipasaran.

“Upaya itu dinilai sangat tepat ditengah kondisi harga cabai yang tinggi. Minimal dapat mencukupi kebutuhan cabai bagi keluarga sendiri,”pungkasnya. (yad)

Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga Selengkapnya

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik terus melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama dalam perkara manusia nikahi kambing. Setelah memeriksa 3 orang saksi pelapor. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik memeriksa 18 orang saksi lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 13 Juni 2022. Menurut AKBP Moch Nur Azis, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebanyak 4 laporan yang masuk dalam ritual tak lazim perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo terjadi pada Minggu lalu, 6 Juni 2022 itu. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai tiga orang saksi. Mereka saksi pelapor. Hari ini (Senin) kami memintai keterangan 18 orang saks,”kata AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi  Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.

Tidak dijelaskan, puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,”tegasnya. 

Kapolres AKBP Nur Azis meminta kepada masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian. Polres Gresik. Sebab, pihak menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,”katanya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkitis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dugaan penistaan agama. “Penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (yad)

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP Selengkapnya

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik 

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2022 dimulai Senin, 13 Juni 2022. Operasi bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik dilakukan selama 14 hari atau sampai 26 Juni 2022.

Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2022 mengambil tema ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’. Bertujuan menekan angka laka dan pelanggaran lalu lintas. Operasi dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini Opersasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari. Harapan masyarakat Gresik khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.  Pelaksanaan operasi patuh diprioritaskan kepada masyarakat melanggar lalu lintas memakai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Incar (Integrated Node Capture Attitude Record). Penindakan secara elektronik,” tegas AKBP Nur Azis dalam Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Senin, 13 Juni 2022.

Sebanyak 71 perseonel diterjunkan dalam  operasi ini. Target operasi diantaranya, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi lawan arus, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi di bawah umur dan  pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk.

“Berharap masayarakat mematuhi peraturan lalu lintas sesuai SOP. Memakai masker selama perjalanan,”imbuh alumnus Akpol 2002 ini. (yad)

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik  Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu 

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Polisi mulai melakukan penelisikan perkawinan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 6 Juni 2022.

Sebanyak empat elemen masyarakat yang telah melapor ke Polres Gresik mulai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 10 Juni 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 hingga 19.30. Empat elemen itu diantaranya adalah Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik , Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik. 

Ada empat orang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik yang menggali keterangan dari empat elemen yang melaporkan perbuatan yang oleh MUI Gresik tindakan penistaan agama itu. Masing-masing penyidik memeriksa satu orang pelapor. Pertanyaan yang diajukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik masih seputar data awal. 

Diantaranya, barang bukti video berasal dari mana, siapa saja orang yang terlibat dalam video tersebut. Hampir semua saksi pelapor mengenal identitas nama orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo tersebut. Nama-nama yang terlibat dalam video yang diakui mereka untuk konten medsos itu sama dengan yang di “sidang” oleh Komisi Fatwa MUI Gresik yang melibatkan empat organisasi keagamaan di Kabupaten Gresik itu. Yakni, MUI Gresik, PCNU Gresik, PD Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik itu.

Menurut Perwakilan Aliansi WC Gresik Abdullah Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami diundang Polres Gresik, untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,”ujar Syafii pada Sabtu, 11 Juni 2022.

“Kita para pengadu oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,”imbuh Syafii yang juga pengacara itu.

Syafii menambahkan bahwa pihaknya bersama tiga ormas lain, yang notabene pengadu telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik dari Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik, dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk para terduga pelaku yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing itu. Diantaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 (a) KUHP. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

“Seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut, bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,”tegas Syafii. (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu  Selengkapnya

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) melaporkan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing ke Polres Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. Sebagaian warga lainnya melaporkan ke DPRD Gresik karena diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik.

AMPG menempuh jalur hukum karena ritual di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah mencedarai perasaan umat beragama. Selain itu, ritual yang dilakukan pada Minggu sore, 6 Juni 2022 berpotensi menimbulkan disorietasi seksual kepada orang tua hingga anak-anak. 

“Kami mengecam ritual itu. Sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”tegas Umi Khulsum, juru bicara AMPG ditemui di Gedung DPRD Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. “Apa pun alasannya ritual itu tidak mendidik dan mencedarai umat beragama,”lanjutnya.

Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik itu diterima oleh Briptu Titin. “Kami juga punya video ritual tersebut,”tegasnya. Aktivis pembela anak dan perempuan di Kota Wali ini, menganggap ritual yang kemudian berdalih untuk konten media sosial itu tidak mendidik masyarakat. “Riitual itu malah bisa menimbulkan Zoophilia,”katanya. 

Zoophilia adalah penyimpangan seksual manusia kepada binatang. Ada juga menyebut Kitsao Gona yakni seorang pria yang melakukan hubungan seks menyimpang dengan seekor kambing. “Ini tentu meracuni psikologis orang. Terutama anak-anak setelah melihat video tersebut,”katanya.  Video ritual beredar luas. (yad)

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Wabah PMK Merebak, Pemkab Bangun Posko Cegah Hewan Dari Luar Masuk Gresik

GRESIK,1minute.id – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah semakin dekat. Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi belum ada tanda-tanda melandai. 

Kondisi itulah yang membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik duduk bareng pada Selasa, 7 Juni 2022. Menggelar rapat koordinasi menyikapi wabah PMK pada hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Mereka terdiri dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Ridwan serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik, Pengadilan Negeri,  para Danramil, Kapolsek, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkumpul di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik.

Menurut Bupati Fandi Akhmad Yani, upaya penanganan dan pencegahan penyebaran wabah PMK memperketat jual beli hewan ternak. Tujuannya, hewan kurban yang dibeli oleh warga terjamin kesehatannya. “Hewan kurban keadaan aman dan sehat dari penyakit PMK,”ujar Fandi Akhmad Yani  saat memberikan sambutan pada Selasa, 7 Juni 2022. 

Gus Yani-sapaan Fandi Akhmad Yani-menjlentrehkan kondisi terkini wabah PMK di Kabupaten Gresik. Sebanyak 5 persen hewan terjangkit virus PMK. Tidak disebutkan berapa ekor hewan ternak terkena PMK.”Karena Gresik sudah ditetapkan zona merah wabah PMK secara garis besar maka sapi ternak kita tidak boleh keluar Gresik,”imbuh mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Pemkab Gresik akan memperketat mobilitas hewan ternak dan melakukan pendataan pedagang hewan kurban di Kabupaten Gresik. “Kita dorong peternak untuk menjual di daerah sendiri serta mencegah mobilitas penjual hewan ternak dari luar Gresik,”sambungnya.

Selain itu, Pemkab Gresik menambah tenaga kesehatan hewan dengan menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Unair Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang untuk ditempatkan di sejumlah tempat yang terjangkit wabah PMK. 

” Di Gresik Utara sudah ada 9 desa terdampak PMK. Dan, 77 daerah terdampak di wilayah selatan.  Kita harus gerak cepat dalam penanganan ini maka penambahan tenaga medis harus segera dilakukan,”katanya. 

Sementara Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail mengapresiasi langkah Pemkab Gresik. “Sekarang tinggal realisasi di lapangan saja kita himbau dan sosialisasikan kepada masyarakat, terutama dalam pengolahan daging sapi agar tidak timbul masalah baru pada pelaksanaan Idul Adha,”kata Taufik Ismail. 

Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis, menyarankan pembelian hewan kurban langsung di tempat penjual dan dititipkan terlebih dahulu disana. “Polres Gresik menyiapkan 4 titik posko penyekatan PMK yaitu di Panceng, Simpang 4 Duduksampeyan, Simpang 4 Nipon Paint dan Legundi, Driyorejo,”katanya. 

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menyarankan kepada peternak dengan mengutamakan kebersihan kandang untuk hewan ternak. “Pemerinta segera ada penyaluran bantuan obat-obatan untuk hewan yang terpapar PMK,”kata Qodir. (yad)

Wabah PMK Merebak, Pemkab Bangun Posko Cegah Hewan Dari Luar Masuk Gresik Selengkapnya

Korban Sempat Syok, Motor Ditemukan Polisi  Semringah 

GRESIK,1minute.id – Albert Setiawan Tanojo semringah. Pasalnya, motor pemuda 25 tahun yang raib digondol maling bisa ditemukan oleh anggota Polsek Manyar. Polisi kemudian menyerahkan kepada pemuda asal Jalan Wiraatmaja, Desa Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah yang indekos di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Albert tidak menyangka motor matik dengan nomor polisi (nopol) R 4055 DJ yang raib digasak maling itu bisa ditemukan oleh Polisi. Polisi kemudian menyerahkan kepada Albert. Informasi yang dihimpun motor kelir putih strip merah itu hilang ketika di tinggal oleh Albert mudik lebaran ke Banyumas, Jateng. Albert baru ngeh ketika balik mudik melihat motor di parkir di kamar kosnya di Desa Yosowilangun hilang pada Jumat, 6 Mei 2022.

Albert kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialami ke Polsek Manyar. Sehari, dua hari, sampai seminggu belum ada kabar dari kepolisian. Albert pun pasrah. Namun, polisi tidak menyerah. Patroli digencarkan. Memasuki hari ke-12, anak buah AKP Windu Priyo Prayitno melihat motor matik tergeletak semak-semak. Polisi yang kepo membawa sepeda motor yang kunci starter telah rusak itu. Polisi semakin curiga kemudian mencocokkan nomor mesin, dan nomor rangka motor itu. 

Hasilnya? Motor matik itu milik Albert. “Hari ini  kami serahkan kepada pemiliknya di tempat kos setelah mencocokkan bukti kepemilikan,”ujar Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno pada Rabu, 18 Mei 2022.

“Karena yang bersangkutan butuh motor tersebut untuk bekerja maka kami sengaja menyerahkannya, mengantar ke tempat kos,”imbuhnya. Apa reaksi Albert? Ia mengaku awalnya sempat kaget tempat kosnya didatangi polisi. Namun, perasaan syok itu hanya hitungan detik setelah mengetahui motor ditemukan. “Good job Polsek Manyar. Terima kasih atas respon cepat,”pujinya. (yad)

Korban Sempat Syok, Motor Ditemukan Polisi  Semringah  Selengkapnya

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar

GRESIK,1minute.id- Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial LP. Perempuan 38 tahun itu diamankan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 0,5 miliar. Ia mantan staf keuangan PT Adiprima Suraprinta. Kini, tersangka yang tinggal di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan mengatakan terlapor sudah kita amankan tetapkan jadi tersangka. “Tersangka usai ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan,”katanya kepada wartawan pada Minggu, 15 Mei 2022. Tersangka berinisial LP dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Coporate legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto membenarkan terlapor sudah diamankan di Polres Gresik. “Kita memberikan apresiasi Polres Gresik,”kata Bagus. Seperti diberitakan, manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu diketahui Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga merupakan karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar.  

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136 juta,”ujar Bagus Setyo Herdiyanto, Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta pada Jumat, 13 Mei 2022.

Atas kejadian tersebut pihak melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik dan di terima oleh Aiptu Riono. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. (yad)

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar Selengkapnya

Gelapkan Uang Rp 0,5 Miliar, Manajemen Adiprima Polisikan Staf Keuangan

GRESIK,1minute.id – Manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu terungkap pada Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto dikonfirmasi membenarkan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilakukan staf keuangan itu. “Iya sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”kata Bagus dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Jumat, 13 Mei 2022. Ia menceritakan kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar. 

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136,”ujarnya pada Jumat, 13 Mei 2022. Atas kejadian tersebut pihak manajemen melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana.

”Pasal 374 KUHP berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Ipda Joshua Krisnawan membenarkan ada laporan yang masuk ke pihaknya.”Pihak kami masih melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah kami tangani,”katanya kepada wartawan.(yad)

Gelapkan Uang Rp 0,5 Miliar, Manajemen Adiprima Polisikan Staf Keuangan Selengkapnya

Sapi Terinfeksi PMK di Gresik Mulai Sehat

GRESIK,1minute.id – Sebuah asa bagi peternak sapi muncul. Sebab, puluhan ekor sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) berangsur sehat. Antara lainnya, sapi mulai doyan makan, lendir tidak berlebihan dari mulut hewan ternak dan tidak berbuat lagi.

Bakir, peternak sapi asal Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik itu pun semringah. Kabar gembira itu diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis ketika meninjau kandang sapi milik Bakir itu. Bakir mengungkapkan, sebanyak 35 ekor sapi yang sempat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) berangsur sehat. “Petugas dari Dinas Pertanian memberikan vitamin kepada sapi yang terinfeksi PMK,”terang Bakir kepada polisi. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menghimbau kepada pedagang sapi pihaknya masih melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. “Kepada seluruh masyarakat pedagang lainnya, lalu lintas kita lakukan penyekatan sementara. Sebanyak 35 ekor pak Bakri sembuh. Kita bersama lakukan antisipasi dengan baik,”katanya. 

Seperti diberitakan, Polres Gresik melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan Gresik. Penyekatan dilakukan untuk mencegah persebaran wabah PMK ke Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Kabupaten Gresik sudah ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) bersama Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan. Serta dua kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Pemkab Gresik melakukan penutupan sementara pasar sapi. Selain itu, Pemkab mewajibkan pedagang melakukan penyembelihan sapi di rumah potong hewan (RPH) milik Pemkab Gresik untuk memastikan kesehatan hewan. 

Berdasarkan data Dinas Peternakan Pemprov Jatim sebanyak 1.247 ekor sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto terjangkit PMK. Di Kabupaten Gresik dilaporkan ada 402 ekor sapi tersebar di 5 Kecamatan dan 22 Desa terjangkit PMK. Sebanyak 305 ekor sapi sembuh. Puluhan ekor lain mati. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lempo meminta masyarakat tidak panik. Sebab, saat ini terdeteksi adalah termasuk yang paling ringan. Berdasarkan hasil tes menunjukkan bahwa angka kematiannya sangat rendah yakni 1,1 persen dari total ternak yang terinfeksi. (yad)

Sapi Terinfeksi PMK di Gresik Mulai Sehat Selengkapnya