Kawasan Bawah Kaki Bandara Harun Thohir Rusak, Penyu Laut Di Pulau Bawean Terancam Punah

GRESIK,1minute.id – Habitat Penyu di kaki Bandara Harun Thohir , Pulau Bawean terancam punah. Pasalnya, tempat mereka bertelur mulai rusak. Rusaknya kawasan tersebut diduga akibat maraknya aktivitas tambang pasir secara ilegal. Selain itu, ditengarai adanya jual-beli telur penyu secara liar. 

“Banyak masyarakat yang kurang paham terkait biota tersebut yang dilindungi UU, Saya berharap ada dinas terkait segera mungkin melakukan sosialisasi dan memperdayakan masyarakat untuk lebih peduli akan habitat penyu,”kata seorang warga enggan disebutkan identitasnya pada Rabu, 23 Februari 2022.

Pada bulan-bulan tertentu penyu menuju daratan untuk bertelur. Di kawasan kaki Bandara Harun Thohir di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean salah tempat penyu bertelur kemudian menetas. Sebab, kawasan itu masih asri. Sejak beberapa bulan terakhir kawasan tempat penyu bertelur mulai rusak. Penyebab kawasan itu rusak akibat penambangan pasir secara ilegal. 

KAKI BANDARA HARUN THOHIR : DI kawasan ini, biasanya tempat penyu bertelur pada 9 Juni 2021. Kini, diduga akibat maraknya aktivitas tambang pasir ilegal kawasan itu mulai rusak. (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kepala Bidang Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Yusra mengatakan, penyu termasuk hewan dilindungi dan pantai Bawean termasuk salah satu tempat habitat penyu bertelur. Pihaknya mengajak kepada semua pihak dan masyarakat adat Bawean untuk melindungi dan melestarikan tempat singgah habitat penyu bertelur di kawasan konservasi pantai di kaki bukit bandara Harun Thohir Bawean.

“Ada Undang-undang semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Terlebih, penyu hewan dilindungi yang hampir punah dan penyu merupakan penjaga ekosistem laut,”ungkapnya. 

Yusra menegaskan, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun tubuh bagian itu dilarang. Hal tersebut sesuai dengan Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang. “Begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”tegasnya. (yad)