Jukir Mokong, Dishub Gresik Ancam Laporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir 

GRESIK,1minute.id – Dinas Perhubungan Gresik melakukan penagihan tunggakan retribusi parkir kepada para juru parkir (jukir). Nilai tunggakan mencapai Rp 1,2 miliar pada 2022. Untuk tahap awal, penagihan tunggakan retribusi difokuskan kepada jukir di sepanjang Jalan H.Samanhudi, mulai Pasar Kota hingga pertigaan Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Titik parkir gemuk. Dan, nilai tunggakan mencapai Rp 400 jutaan. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik Tarso Sagito mengatakan, tunggakan retribusi parkir kepada para jukir selama 2022  mencapai Rp 1,2 miliar. Tunggakan miliar rupiah tersebar 116 titik parkir yang ada di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

“Tunggakan terbesar ada titik parkir Pasar Kota Gresik,” katanya dikonfirmasi 1minute.id pada Rabu, 11 Januari 2023. Di lahan parkir di Pasar Kota Gresik ini ada seorang jukir yang menunggak sampai ratusan juta rupiah selama 2022. “Jukir itu menyanggupi melunasi akhir Januari ini sebesar Rp 235 juta,” ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik itu. Karena belum bisa melunasi tunggakan, imbuhnya, lahan parkir “kekuasaan” jukir tersebut diambil alih langsung oleh Dishub Gresik.  

Penagihan tunggakan retribusi parkir akan terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Pihaknya, kata Tarso, dalam melakukan penagihan tunggakan kepada para jukir nakal itu menggandeng aparat TNI dan Polri. “Akan terus dilakukan penagihan,” katanya. 

Bagaimana bila para jukir yang nakal itu tidak bisa melunasi tunggakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Tarso mengatakan jukir yang tidak bisa melunasi tunggakan untuk sementara lahan parkir di kelola oleh petugas Dishub Gresik. “Bila tidak melunasi sesuai perjanjian akan kita laporkan ke polisi dengan dugaan penggelapan,” tegasnya. (yad)