Lolos El Nino, Kini Ratusan Petani Nunggu Ganti Rugi Dampak Banjir Kali Lamong dari Pusat

GRESIK,1minute.id – Eko Anindito Putro, Kepala Dinas Pertanian Gresik lega. Kemarau panjang dampak El Nino tahun lalu tidak berdampak  hasil pertanian di Kabupaten Gresik. “Stok beras masih aman,” kata Eko Anindito Putro pada Rabu, 2 Januari 2024. Ia mengaku, tidak terganggunya hasil pertanian selama kemarau panjang itu karena telah melakukan sosialisasi sejak awal.

“Para petani sudah kami sosialisasikan untuk menanam palawija karena tidak membutuhkan banyak air,” kata Eko-begitu sapaannya. Namun, Eko mengaku risau saat ini. Tahun 2023 sudah berganti. Akan tetapi, ganti rugi ratusan petani terdampak banjir Kali Lamong awal tahun lalu, belum ada tanda direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Data petani yang terdampak banjir Kali Lamong itu, kata Eko, pihaknya telah mengirimkan tahun lalu. Luas lahan pertanian yang terdampak banjir sekitar 200 hektar. Nilai ganti rugi untuk petani yang terdampak banjir itu dijanjikan  mendapatkan sebesar Rp 8 juta per hektar. Bila dikalikan 200 hektar berjumlah Rp 1,6 miliar. “Sampai sekarang belum ada tanda-tanda pencairan ganti rugi itu,” katanya. 

Eko adalah pejabat tinggi Pratama (JPT) yang lama menduduki kursi Kepala Dinas Pertanian. Lebih dari 4 tahun. Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menjemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. 

Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  Pada 2 Januari 2024, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkuhkan kembali Eko Anindito Putro sebagai Kepala Dinas Pertanian Gresik. “Pengukuhan kembali karena jabatan pak Eko lebih dari 4 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. (yad)