Dua Pelajar SMP Ditemukan Mengambang di Bendung Gerak Sembayat

GRESIK,1minute.id – Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan mengambang di Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik, Senin, 28 September 2020.

Dua pelajar itu adalah Andri, 15, dan Alvian, 15. Keduanya siswa kelas IX salah satu SMP di Lamongan. Informasi yang dihimpun Minggu, 27 September 2020 sekitar pukul 09.15, Andri dan Alvian tiba di Bendung Gerak Sembayat (BGS).

Berangkat dari rumahnya di Desa Karangbinangun, Lamongan menuju BGS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT nomor polisi (nopol) S 6687 LL.  Dua anak dibawah umur itu langsung menuju bagian bawah jembatan yang belum diresmikan itu. Motor Mio GT, mereka parkir di bawah jembatan.

Diduga dua anak bawah umur bermain dekat bendungan berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik.
Tidak diketahui secara pasti kedua anak itu bisa tercebur ke aliran Sungai Bengawan Solo.

Massa membantu proses evakuasi korban di BGS, Senin, 28 September 2020

Apakah Andri dan Alvian berswafoto di pinggir bendungan kemudian terpeleset kemudian tenggelam. Atau terpeleset ketika memancing “Keponakan Saya itu tidak suka memancing,”ujar Aris, paman korban Andre.

Biasanya, kedua pelajar satu desa beda kampung itu, jam 17.00 sudah berada di rumah. Tapi, Minggu hingga petang belum juga berada di rumah. Sehingga, keluarga sempat mencarinya. Pencarian secara langsung hingga melalui grup WhatApps. Tapi, tidak yang mengetahui keberadaab Andre dan Alvian.

Keesokan harinya, Senin, 28 September 2020 pukul 09.00 keluarga shock. Mereka mendapatkan kabar bahwa Andre dan Alvian ditemukan mengambang di BGS. Keduanya meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Bungah AKP Sujiran melalui Kanitreskrim Aipda Dwi Rahmanto, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) kedua korban terpeleset dan kecebur ke BGS. “Saksi kali pertama menemukan korban mengambang adalah Nanda, sekuriti BGS,”ujar Dwi Rahmanto, Senin, 28 September 2020.

Saat ditemukan kondisi tengkurap. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan ada diri korban,”tegas mantan Kanitreskrim Polsek Wringinanom itu. (*)

Dua Pelajar SMP Ditemukan Mengambang di Bendung Gerak Sembayat Selengkapnya

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

ABDUL Amin semringah. Duda cerai dua anak berisia 43 tahun itu lolos dari jeruji besi, rumah tahanan (rutan) Gresik. Abdul divonis majelis hakim denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan karena melanggar protokol kesehatan (prokes)

“Kapan saya mulai masuk (Ditahan,Red),”tanya Abdul Amin kepada hakim tunggal Fitria Dewi Nasution dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar prokes di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jumat, 25 Jumat 2020.

Abdul Halim, lelaki tinggal di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambengwatangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu satu diantara ratusan pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring. Sidang Hakim tunggal Fitria Dewi Nasution , jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana itu, Abdul divonis hukuman 7 hari penjara.

Abdul Amin menerimanya. Namun, hakim Fitria kemudian mengurangi masa hukuman menjadi denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Hukuman penjara 3 hari itu bila Abdul tidak bisa membayar denda Rp 100 ribu. Meski vonis telah diskon hakim, Abdul Halim tetap meminta dirinya di penjara. “Saya tidak punya uang bu hakim. Wis Saya masuk bui saja enak dapat makan gratis,”ujar Abdul. 

LOLOS PENJARA : Abdul Amin divonis hakim denda Rp 100 Ribu, Subsider penjara 3 Hari, Terbukti tidak memakai masker itu akhirnya lolos dari hukuman kurungan. ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Duda cerai dua anak itu mengaku sejak pandemi korona, bisnis jual beli alias makelar tanah berhenti total. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, Abdul mengaku kesulitan. Sehari makan, sehari kemudian menahan lapar. Sejak bercerai dua tahun lalu, Abdul memilih indekos di Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Ini tadi Saya kesini (PN Gresik,Red), dikasih sangu teman Rp 20 ribu,”ujar Abdul sambil menunjukkan dua lembar uang pecahan sepuluh ribuan dan satu lembar dua ribuan rupiah. 

Abdul sudah mantap hatinya untuk menjalani masa tahanan tiga hari karena tertangkap operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di sebuah warkop di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas pukul 22.30. Dia tidak memakai masker dan melanggar jam malam. Abdul pun pasrah.

Dia memilih duduk di samping tempat sidang sambil menunggu jaksa menyelesaikan sidang tipiring. “Ya, mau bagaimana lagi mas. Saya jalani saja putusan hakim itu,”ujarnya. Selama 60 menit, Abdul menunggu sidang kelar. Setelah hakim menutup persidangan Abdul di dekati seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki itu menyodorkan uang Rp 100 ribu. “Ini uang tolong bayarkan ke jaksa. Agar kamu bebas,”ujarnya. Abdul melongo. Dia seakan tidak percaya ada “sinterklas” yang menolongnya lolos dari jeratan hukuman penjara.

TERDAKWA : Abdul Amin, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker menunggu jaksa mengeksekusi ke Rutan Gresik usai sidang tipiring di halaman Pengadilan Negeri Gresik, Jumat, 25 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Abdul bergegas mendatangi meja jaksa penuntut Nurul Istiana untuk membayarkan denda pelanggaran prokes. Jaksa Nurul akhirnya mengurungkan eksekusi Abdul Amin membawa ke hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Jaksa Nurul mengingatkan Abdul Amin untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

“Matur suwun ya pak, bu hakim dan bu jaksa. Alhamdulillah tidak di tahan,”kata Abdul berulangkali kemudian meninggalkan kantor Pengadila Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. (*)

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Selengkapnya

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti

GRESIK, 1minute.id – Selama setahun Ibrahim menjadi kurir dan pemakaian sabu-sabu. Bapak satu anak berusia 33 tahun itu mengaku anggota jaringan salah satu penghuni lapas Madura. Pemuda bertubuh langsing itu dibekuk Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Gresik dirumahnya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Dalam pengembangan perkara, anak buah AKBP Supriyanto itu kembali menangkap dua kaki tangan Ibrahim. Mereka adalah 
Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

BARBUK : BNNK Gresik menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kurir dan pencand narkoba di kantor BNNK Gresik, Kamis, 24 September 2020 ( foto :chusnul cahyadi/1minute.id)

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tiga tersangka ini seberat 15,1 gram,”ujar AKBP Supriyanto dalam keterangan pers di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 24 September 2020.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Gresik Selatan berasal dari informasi masyarakat. AKBP Supriyanto mengatakan berawal dari informasi masyarakat itu sejumlah anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya,  petugas menyakini Ibrahim,  selain mengedarkan juga memakai serbuk kristal bening itu.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya. Barang bukti kami amankan sabu-sabu 1,07 gram “ujar perwira dua melati di pundak itu. Petugas menginterogasi Ibrahim kemudian muncul dua nama yakni Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

ENAM POKET SS : Barang bukti sabu-sabu seberat 15,1 gram ini diamankan anggota BNNK Gresik dari tiga tersangka, Kamis 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Dua remaja itu profesi sehari-harinya adalah juru parkir.  Barang bukti diamankan SS seberat 14,4 gram, uang tunai Rp 2,6 juta dan peralatan nyabu. “Awalnya, dua remaja itu diakui sebagai teman. Ternyata, keduanya anggota jaringan Ibrahim,”imbuh AKBP Supriyanto dengan menyebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tersangka Ibrahim mengaku setahun lalu berkenalan dengan seseorang. Perkenalan dengan pecandu juga mengedarkan SS menjadikan Ibrahim kecanduan. Ibrahim tidak menyebut identitas temannya yang mensuplai barang haram itu. “Dia sekarang ditahan di Lapas Madura,”dalihnya.

Selama setahun menjadi kurir Ibrahim tidak pusing lagi membeli sabu-sabu. “Saya ditawari sebagai kurir. Karena imbalan nyabu gratis,”ceritanya. (*)

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian

GRESIK,1minute.id – Keinginan terdakwa Maftukin lolos dari jeratan hukum kandas. Pasalnya, majelis hakim diketuai Rina Indra Janti  menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Maftukin, 39, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan penganiayaan kepada Imron, takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin itu  di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 September 2020.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya untuk melanjutkan pembuktian. Menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya pekan depan.

“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilanjutkan dengan agenda pembuktian,”kata ketua majelis Rina Indra Janti saat membacakan putusan sela. 

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya mendakwa Maftukin  melakukan penganiayaan kepada korban Imron, takmir masjid  Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik. 

Pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00, Maftukin bertemu korban Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik.  Maftukin, pemilik galangan pasir mengklarifikasi informasi kepada korban Imron terkait perkataannya kualitas pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid jelek.

Perjumpaan itu berujung penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin. Akibat penganiayaan dilakukan  terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum nomor 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Perkara penganiayaan takmir Desa Serah, Kecamatan Panceng itu ditangani Polsek Dukun. (*)

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian Selengkapnya

Taktis, Tajam dan Fokus dalam Operasi Yustisi, Bisa Turunkan Penyebaran Covid-19

GRESIK, 1minute.id – Tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP semakin intensif menggelar operasi yustisi. Operasi penegakan protokol kesehatan mencegah penularan coronavirus disease (Covid-19) serentak mulai Polres hingga polsek jajaran.

Untuk memastikan operasi yustisi sesuai dengan prosedur tetap, Waka Polda Jatim Brigjend Slamet Hadi Supraptoyo memantau langsung di lapangan, Senin, 21 September 2020.  Brigjend Slamet mendatangi posko Operasi Yustisi di simpang empat Barata Indonesia, Segoromadu, Kebomas, Gresik sekitar pukul 16.45.

Jenderal bintang satu itu didampingi Irwasda Kombes Pol Sungkono, Karo Ops Kombes Pol Puji Santoso, Kasat Brimob Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Direktur Sabhara Kombes Pol Yufi Sumartono disambut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

OPS YUSTISI : Petugas gabungan ketika melakukan penindakan prokes di bunderan Gresik Kota Baru, Senin, 21 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Waka Polda Jatim Brigjend Pol Slamet Hadi S., mengingatkan anggotanya dalam melaksanakan operasi yustisi dengan serius. “Operasi Yustisi dengan langkah dan strategi di lapangan dalam penanganan Covid-19 secara taktis, tajam dan sangat fokus,”pesan Brigjend Slamet, Senin, 21 September 2020.

Keberadaan posko Operasi Yustisi ini, tambahnya, dapat menunjang turunnya tingkat penyebaran Covid-19. Baik di wilayah Jatim khusus di Gresik,”harapnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Polres Gresik beserta Polsek jajaran melaksankan Ops Yustisi dengan mengedepankan dua metode. Yaitu, statisioner dan mobile. “Operasi yustisi  bersinergi dengan Pemkab Gresik, Kodim 0817 Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik serta Gugus Tugas Covid-19 Gresik,”jelas alumnus Akpol 2001 itu.

Dalam pelaksanaan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan dua cara. Yakni, penyitaan e-KTP plus denda Rp 150 ribu. Dan, penindakan Sabhara dengan berita acara pemeriksaan cepat. “Sidang di tempat,”terang Arief Fitrianto.(*)

Taktis, Tajam dan Fokus dalam Operasi Yustisi, Bisa Turunkan Penyebaran Covid-19 Selengkapnya

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit.

GRESIK,1minute.id – Puluhan pemuda yang sedang hangout terjaring operasi yustisi tim gabungan di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos), Sabtu, 19 September 2020.

Operasi penegakan protokol kesehatan dipimpin Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Puluhan pelanggar tidak memakai masker sidang di tempat ini dengan hakim Agung Ciptoadi. Terlihat, Ketua Pengadilan Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.

Operasi yustisi ini digelar mulai pukul 20.00. Selama 2 jam operasi protokol kesehatan (protkes) dilakukan. Semua pengendara yang melintas di depan G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik menjalani pemeriksaan.

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara dalam operasi yustisi di depan Gelora Joko Samudro, Sabtu, 19 September 2020, mulai pukul 20.00. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Pengendara yang tidak memakai masker langsung “ditilang”. Sebanyak 40 orang yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat. Sidang malam hari kali pertama selama operasi yustisi dengan hakim tunggal Agung Ciptoadi.

Dalam sidang ditempat itu, sebanyak 34 pelanggar protkes tanpa masker dijatuhi denda Rp 150 ribu per orang. “Sebanyak 13 orang pelanggar langsung bayar denda dengan transfer bank. Sedangkan, 6 orang lainnya memilih kerja sosial,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Sabtu,19 September 2020. (*)

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit. Selengkapnya

Terlilit Hutang, Pasutri Bobol Rumah Tetangga dan Aniaya ART

GRESIK,1minute.id – Impitan ekonomi membuat pasangan suami-istri, Suparman, 42 dan Likha, 32, gelap mata. Pasutri tinggal di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik itu bersekongkol melakukan pencurian dirumah tetangganya, Teguh Heru Yuwono, 47.

Nahas, aksi direncanakan pasutri, Sabtu 12 September 2020 pukul 02.00 gagal. Untuk menghilangkan jejak, pasutri itu tega menganiaya Risma Asti Herianti, 16, asisten rumah tangga (ART) keluarga Teguh Heru Yuwono menggunakan linggis. Gadis asal Jalan Lingkungan Danyang, Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah mengalami luka parah. Dan, menjalani rawat inap di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi pencurian rumah Teguh Heru Wiyono diduga dilakukan pasutri Suparman-Likha. “Mereka masuk dari belakang rumah korban dengan cara sungihan,”ujar Nuramin, Jumat 18 September 2020.

Likha, terduga pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap anak diamankan Polsek Cerme, Jumat 18 September 2020

Sebelum memanjat bagian belakang rumah korban Teguh di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik itu, pelaku sempat mendatangi rumah korban menanyakan keberadaan ART Teguh yang tidak terlihat seminggu terakhir ini. “Tujuannya untuk memastikan lantai dua rumah korban kosong,”jelas Nuramin.

Pada Sabtu, 12 September 2020 pukul 02.00 pasutri Sutarman dan Likha beraksi. Mereka memanjat tembok belakang rumah Teguh dengan cara sunggi. Likha lebih dulu naik. Lalu, Suparman menyusulnya. Nah, saat itu ART Risma mendengar suara gaduh. Gadis 16 tahun itu terbangun. Melihat ada dua orang tidak dikenal membawa linggis sudah berada di hadapannya.

Risma, ART keluarga Teguh di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Cerme, Gresik korban penganiayaan pasutri yang gagal mencuri di rumah majikannya. Kondisi korban Risma berangsung membaik setelah dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik ( foto : istimewa)

Risma teriak histeris. Suparman yang panik langsung menghajar Risma dengan linggis. Risma kelenger dan bersimbah darah. Teguh mendengar teriakan minta tolong Risma bergegas lain ke lantai dua rumahnya. Teguh hanya melihat Risma tergolek di lantai bersimbah darah. “Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan punggung.  Korban dipukul dua kali menggunakan linggis,”tegas Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin.

Dalam pemeriksaan di pasutri Suparman dan Likha mengaku gelap mata karena terlilit hutang. “Motif, impitan ekonomi. Istri Suparman terlilit banyak hutang,”katanya.
Penyidik Polsek Cerme menjerat dua tersangka dengan pasal berlpis. Yakni, Pasal 365 Jo 53  KUHP  dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 / 2014 tentang perlindungan anak  atau Pasal 170 , 351 Ayat (2) KUHP. “Kami masukkan pasal perlindungan anak karena korban dibawah umur. Masih 16 tahun,”kata Nuramin. (*)

Terlilit Hutang, Pasutri Bobol Rumah Tetangga dan Aniaya ART Selengkapnya

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika memimpin Operasi Yustisi, Selasa 15 September 2020

GRESIK,1minute.id–Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan semakin intensif dilakukan aparat. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli gabungan untuk melakukan tindakan kepada pelanggar penerapan dan protokol kesehatan pencegahan penularan korona, Selasa 15 September 2020.

Sasaran operasi adalah tempat kerumunan massa. Di kafe, warkop atau di ruang terbuka hijau ini dimulai pukul 20.00. Pasalnya, tempat-tempat itu ditengarai pengunjung kerap tidak memakai masker. 
Puluhan petugas gabungan itu berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.

Petugas kemudian menyusuri sejumlah tempat nongkrong. Diantaranya, kafe Yuyun di Jalan Raya Desa Roomo  ; kafe Gresik Seru di Jalan Panggang, Desa Suci dan Pits Stop Cafe di Desa Suci. Semuanya berada di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Dalam patroli itu petugas menyita dua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pengunjung yang tidak memakai masker.

Sementara itu, di Jalan Sumatera Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi, Rabu 16 September 2020. Puluhan pengendara terjaring tidak memakai masker. Operasi selama 60 menit itu, selesai pukul 10.30.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto berdialog dengan masyarakat dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Selasa 15 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id )

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan secara humanis. “Kita kedepankan rekan-rekan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan administratif maupun denda,”ujar Kapolres Arief Fitrianto didampingi Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prasetyo, Selasa malam.

Akan tetapi, tambah alumnus Akpol 2001 itu, bila ada perlawanan dalam pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Akan kami terapkan Pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. (*)

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana Selengkapnya

Dua Terduga Perampok Aniaya Asisten Rumah Tangga Gunakan Linggis

Polisi olah tempat kejadian perkara di rumah Teguh Heru di Kompleks Perumahan Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik. ( foto : istimewa)

GRESIK.1minute.id-Risma kelenger. Tubuh asisten rumah tangga (ART) keluarga Teguh Heru berusia 17 tahun bersimbah darah. Korban Risma menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Risma asal Desa/Kecamatan Cerme, Gresik di duga dianiaya dua lelaki tidak dikenal yang hendak merampok di rumah majikannya di Kompleks Perumahan Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme. Percobaan perampokan itu sepekan lalu.
Polisi masih menyelidiki pelaku penganiayaan tersebut.

Informasi yang dihimpun Senin 7 September 2020. Risma terbangun karena mendengar suara gaduh di lantai dua rumah keluarga Teguh Heru di Kompleks Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Risma spontan berteriak minta tolong begitu melihat ada dua lelaki misterius itu.

Pelaku yang panik kemudian menangkap Risma. ART berusia 17 tahun itu dihajar oleh penjahat hingga Risma hingga kelenger. Meringis kesakitan. “Saya mendengar teriakan minta tolong lari ke atas. Korban sudah tergelatak di lantai bersimbah darah,”ujar sumber di kepolisian menirukan pengakuan Teguh Heru, majikan Risma.

Akibat kebrutalan pelaku, korban Risma mengalami luka leher, bahu dan dua tangannya karena dianiaya pelaku. Dia pun kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kondisi korban membaik. 

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku masuk kamar tidur korban Risma dengan mencongkel menggunakan linggis. Sebuah linggis ditemukan diatas tempat tidur Risma.

“Linggis menancap di kasur Risma. Dan, sebungkus rokok di duga milik pelaku. Barang bukti sudah kita diamankan,”imbuh sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu. 

Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin membenarkan kejadian menimpah Risma itu. “Masih dalam penyelidikan jadi kami mohon waktu. Pasalnya, anggota masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,”kata Nuramin. (*)

Dua Terduga Perampok Aniaya Asisten Rumah Tangga Gunakan Linggis Selengkapnya

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup

Mahmud, ketika menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Gresik , Juli 2020

GRESIK,1minute.id—Mahmud, anggota DPRD Gresik sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung kepada politisi Partai NasDem itu. 

Dalih, korp Adhyaksa untuk menjaga kondusifitas daerah karena sedang melaksanakan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik. Running Pilbup memasuki proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) mulai 4-6 September 2020. Pencoblosan dihelat Jumat, 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto melalui humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutomo telah menerima salinan putusan kasasi dari MA bernomor  138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas nama terpidana Mahmud pada 27 Juli 2020. 

Akan tetapi, petikan putusan ada kekeliruan adminitratif terkait jenis kelamin Mahmud sebenarnya laki-laki tertulis perempuan. “Salinan petikan telah dilakukan revisi dan telah diterima JPU,”kata Bayu didampingi Kasi Pidum Firdaus, Jumat 4 September 2020.

Berdasarkan Pasal 270 KUHP, kata Bayu, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap diri terpidana Mahmud.  Akan tetapi, Kabupaten Gresik sedang melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan bupati. 

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam mendukung, menciptakan iklim situasi dan kondisi masyarakat, harus tetap mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya guna menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan,”kata Bayu yang juga Kasi Intel Kejari Gresik didampingi Kasi Pidum Firdaus kemarin. ”Aparat kejaksaan diharapkan tetap mampu mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat serta harus mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat,”imbuh Bayu. 

Bayu lalu mengutip instruksi Jaksa Agung nomor 9/2019 tentang  Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pada butir kedua, sebut Bayu, berisi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah. 

”Memperhatikan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, proses pelaksanaan eksekusi Mahmud sebagai salah satu kader Partai Nasdem yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Gresik, akan dianggap penegakan hukum melalui pelaksanaan ekseskusi yang dilaksanakan kejaksaan negeri Gresik bermuatan politis. Syarat motif dan kepentingan. Serta, tidak murni penegakan hukum sehingga penilaian dan opini tersebut sangat merusak marwah penegakan hukum yang harus dilaksanakan oleh aparat kejaksaan.

 ”Kejaksaan Negeri Gresik tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mahmud namun waktu pelaksanaannya akan kami pertimbangkan setelah pelaksanaan Pilkada 2020 selesai sehingga marwah penegakan hukum yang akan kami laksanakan tidak mencederai hati masyarakat dan para pihak,”kata Bayu. Seperti MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara. (*)

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup Selengkapnya