NasDem Bagikan APD di Tiga Desa di Panceng


GRESIK,1minute.id -Lonjakan persebaran Covid-19 membuat Pengurus DPD Partai NasDem Gresik turun gunung. Mereka menggelar bakti sosial di tiga desa yakni Desa Petung ; Desa Wotan dan Desa Doudo. Ketiga desa itu di Kecamatan Panceng. 

Bakti sosial dengan membagikan alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, masker dan penyemprotan disinfektan. “Bakti sosial untuk menekan persebaran Covid-19. Karena tiga desa masuk zona merah,”kata Ketua DPD Partai NasDem Gresik Syaiful Anwar dalam siaran pers diterima 1minute.id pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Sekretaris DPD Partai NasDem Ainul Fuad menanbahkan, bakti sosial ini bertujusn membangkitkan kembali semangat warga dan terjalinnya kerjasama antar elemen sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Bakti sosial ini melibatkan pengurus DPC Panceng dan DPRt ketiga desa tersebut didampingi oleh kepala desa beserta perangkat desa dan RT/RW,”kata Ainul Fuad.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik drg Syaifuddin Ghozali menegaskan varian Delta masih belum ditemukan di Kota Santri. Meski, begitu Ghozali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, wabah yang disebabkan oleh virus memasuki tahun kedua ini lebih cepat. 

“Tetap jaga diri dan keluarga. Patuhi prokes 6M,”kata Ghozali. Prokes 6M adalah memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, mencuci tangan dengsn sabun di air mengalir dan menghindari makan bersama. 

Terpisah, update data Covid-19 Sabtu, 26 Juni 2021 terjadi penambahan 21 kasus konfirmasi sehingga terakumulasi 5.902 kasus ; sembuh tambah enam terakumulasi 5.362 kasus ; isolasi 177 orang dan meninggal bertambah satu menjadi 363 kasus. Korban meninggal berasal dari Desa Suci, Kecamatan Manyar. (yad)

NasDem Bagikan APD di Tiga Desa di Panceng Selengkapnya

NasDem Tegas Tolak Pajak Sembako dan Biaya Pendidikan


GRESIK,1minute.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gresik angkat bicara terkait wacana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPn) sembilan bahan pokok dan biaya pendidikan.

Partai NasDem Gresik dengan tegas menolak rencana pemerintah itu. “Partai NasDem dengan tegas menolak wacana penarikan pajak sembako dan biaya pendidikan itu,”tegas Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Syaiful Anwar pada Senin, 14 Juni 2021.

Syaiful didampingi Sekretarisnya, Ainul Fuadi menambahkan, penarikan pajak itu akan semakin menyengsarakan masyarakatan apalagi ditengah pandemi corona. “Kalau dinaikkan 10 persen, menyengsarakan rakyat apalagi ditengah pandemi Covid-19 begini. Memprihatinkan, pemerintah jangan berfikir income dari negara,”tegasnya. 

Saiful menegaskan tugas pemerintah seharusnya membantu masyarakat terdampak Covid-19. Sikap DPD NasDem tegas menolak adanya kebijakan pemerintah pusat.  Termasuk dengan wacana penarikan pajak di dunia pendidikan. Dikatakannya, sikap pemerintah harusnya memberikan kelonggaran. Biaya-biaya pendidikan kewajiban negara bagian dari upaya mencerdaskan bangsa. 

“Pendididkan kok malah dikasih pajak harusnya digratiskan. DPD NasDem Gresik menolak dua unsur itu. Nanti ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kemudian ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ada perwakilan di Komisi IV DPR RI,”kata politisi berlatar pengusaha itu.

Sekretaris DPD NasDem Ainul Fuad menambahkan sikap partai menolak tegas penarikan pajak ini juga akan diteruskan di fraksi DPRD Gresik. “Kami sampaikan ke DPP menolak tegas penarikan pajak. Harapan kami di partai kalau bisa kenapa tidak memaksimalkan wajib pajak,”kata Ainul Fuad. 

Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah pusat lebih intens menyosialisasikan kepada wajib pajak yang belum maksimal, banyak keruwetan di birokrasi. “Ini menyebabkan wajib pajak malas ke pemerintah, harapan maksimalkan yang ada bukan malah menaikkan tarif atau menarik pajak,”tambahnya. 

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat banyak, termasuk diantaranya sembako dan sekolah bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam draf revisi UU Nomor 6 pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu, artinya barang akan dikenakan PPN. (yad) 

NasDem Tegas Tolak Pajak Sembako dan Biaya Pendidikan Selengkapnya

Akbar Tanjung Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Partai Golkar Dukung Nawa Karsa Bupati Gresik

GRESIK,1minute.id – Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung beranjangsana ke kediaman Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas pada Kamis, 27 Mei 2021.

Silaturahmi pendiri partai beringin ini untuk memberikan dukungan program Nawa Karsa Bupati Fandi Akhmad Yani. Mantan Ketua DPP Partai Golkar itu meminta pengurus dan simpatisan partai beringin untuk menyukseskan program Nawa Karsa pemerintahan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

“Kita beri dukungan kepada beliau menjadi Bupati, menyejahterakan rakyat di Gresik. Golkar memiliki cita-cita mensukseskan pembangunan, pengamalan Pancasila Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ucap Akbar Tanjung saat memberikan sambutan. 

Mantan Ketua DPR RI itu mengingatkan lagi pengurus partai tentang paradigma baru Partai Golkar. Dalam mensukseskan program pembangunan yang berdasarkan Pancasila. “Dukung sukseskan beliau sebagai bupati,” tambahnya.

Silaturahmi dengan Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar Akbar Tandjung  ini juga dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, serta para pengurus DPD Partai Golkar Gresik.

Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menambahkan, dukungan partai Golkar kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tidak berbeda sebelumnya. “Saya harapkan teman-teman dukungan bupati tidak dibedakan-bedakan,”kata mantan Ketua DPW Partai Golkar Jatim itu. “Golkar herus mengawal, agar pembangunan bisa berjalan tepat,”imbuhnya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan terimakasih atas dukungan dari para tokoh. Khususnya sumbangsih pemikiran tentang strategi pembangunan birokrasi, komunikasi politik dan pengalaman lainnya. 

Tantangan pembangunan di masa pandemi ini tentu tidak mudah. Berbagai inovasi dan strategi pembangunan tidak hanya menuntut ketepatan waktu. Masa pandemi Covid-19 serba cepat dan tidak pasti. Sehingga, perlu strategi khusus menekankan pada efektivitas pembangunan.  “Kita belajar banyak dari beliau-belkau yang hadir memberikan dukungan agar Gresik kedepan lebih bermanfaat bagi masyarakat ,”katanya. (yad)

Akbar Tanjung Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Partai Golkar Dukung Nawa Karsa Bupati Gresik Selengkapnya

Dalih Sakit, Kades Munggugebang Kembali Mangkir Hearing dengan Komisi Pemerintahan dan Hukum

GRESIK,1minute.id – Kepala Desa  Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik Wariyanto kembali mangkir dari  panggilan hearing dengan komisi 1 DPRD Gresik pada Selasa, 25 Mei 2021.

Komisi hanya menerima surat pemberitahuan dari pihak rumah sakit yang menyatakan Kades berumur 46 tahun itu sedang sakit. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum itu berencana melakukan pemanggilan Kades Wariyanto untuk kali ketiga.

Wacana pemanggilan paksa kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Jumanto itu. 
“Kita tetap pertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa bila tiga kali tidak hadir,”tegas politisi PDI-P Gresik itu. “Sebab, surat keterangan itu tidak ditandatangani yang bersangkutan,”imbuh Jumanto.

Hearing kali kedua terkait kontroversi penjaringan dan pelantikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Munggugebang ini berlangsung selama 60 menit. Hearing dihadiri oleh Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Gresik Malahatul Farda, Camat Benjeng Suryo Wibowo dan perwakilan organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Dalam hearing atawa dengar pendapat itu, Jumanto, pimpinan rapat mengungkapkan rencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit untuk memastikan keberadaan Kades Wariyanto. “Nanti akan kita lakukan sidak ke rumah sakit,”tegasnya.

Jumanto menegaskan pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan kontroversi yang terjadi di Desa Munggugebang ini. “Sebenarnya sepele, tapi menguras pikiran dan kami serius karena persoalan ini jangan sampai terjadi kembali di kemudian hari,”katanya. 

Kepala Inspektorat Gresik Edy Hadisiswoyo menegaskan, inspektorat serius untuk melakukan investigasi kontroversi penjaringan dan pelatikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang ini. Karena adanya pengaduan masyarakat dan seseorang. 

Inspektorat telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait penjaringan hingga pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang ini. “Saya jamin kami akan transparan dan tidak ada intervensi dari siapa pun,”tegas Edy.

Edy berharap para pihak untuk menunggu proses investigasi yang sedang dilakukan inspektorat. “Sampai saat ini, proses investigasi belum selesai. Karena sejumlah orang yang dipanggil untuk pemeriksaan tidak hadir,”kata Edy. Antara lain, kepala desa Wariyanto.

Pada Selasa, 25 Mei 2021 inspektorat melakukan pemanggilan ketua tim penjaringan dan sekretaris desa untuk di BAP (berita acara pemeriksaan).”Tapi, mereka tidak hadir,”kata Edy. 

Untuk ketahui Kades dan P3D Munggugebang mangkir panggilan hearing Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum mengagendakan ulang hearing lagi pada Selasa, 25 Mei 2021.

Bila sampai tiga kali mangkir dewan mengancam menggunakan hak kedewanan untuk melakukan pemanggilan paksa. Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68. Investigasi belum kelar, kepala desa  kebelet  melantik Suparno. (yad)

Dalih Sakit, Kades Munggugebang Kembali Mangkir Hearing dengan Komisi Pemerintahan dan Hukum Selengkapnya

Dekan Fakultas Hukum Ungres Berpendapat Pemanggilan Paksa Kades dan P3D Tidak Memiliki Kekuatan Hukum


GRESIK,1minute.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Soeyanto angkat bicara terkait kontroversi penjaringan dan pelantikan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Kontroversi proses penjaringan hingga pelatikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang itu kini ditangani oleh inspektorat Pemkab Gresik dan Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Gresik.

Komisi I DPRD Gresik berencana melakukan upaya pemanggilan paksa Kepala Desa Munggugebang Wariyanto dan P3D bila tiga kali mangkir dari panggilan hearing komisi.

Menurut Soeyanto, upaya panggilan paksa oleh DPR/DPRD dalam UU 2/ 2018 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pasca di batalkan MK dengan Putusan 16/PUU-XVI/2018.  “Upaya panggil paksa hanya dikenal dalam penegakan hukum (pro justicia) yang diatur dalam KUHAP,”kata Soeyanto melalui pesan WhatsApp pada 1minute.id pada Minggu, 23 Mei 2021.

Upaya pemanggilan paksa bila kepala desa maupun panitia penjaringan perangkat desa (P3D) ketika tiga kali tidak memenuhi panggilan hearing komisi. Masih menurut Soeyanto, ancaman DPRD memanggil paksa prematur, karena sesuai fungsi pengawasan DPRD upaya itu hanya diberikan kepada Panitia Angket. “Pertnyaannya apakah terkait P3D Munggugebang DPRD sudah membentuk Panitia Angket?”ujarnya.

Terkait dugaan ada pelanggaran proses pelantikan Kasi Pemerintahan yang dilakukan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis lalu, 20 Mei 2021, Soeyanto berpendapat peraturan bupati tidak mengatur tentang sanksi.

Bunyi Perbup 19/2017 pada Pasal 30  tentang Pelantikan sebagai berikut. Pada Ayat (1) pengambilan sumpah/janji dan pelantikan perangkat desa, menyesuaikan dengan pemberhentian perangkat desa yang menjabat sebelumnya. Kemudian, Ayat (2) Pelaksanaan sumpah/janji dan pelantikan perangkat desa dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.

Sedangkan, Ayat (3) pengambilan sumpah/janji dan pelantikan yang dimaksud ayat (2) dilaksanakan di balai desa atau tempat lain di desa setempat. “Dalam perbup tidak diatur akibat hukum tentang pelantikan jika  tidak dilaksanakan sesuai pasal tersebut mas, sehingga penyimpangan dari pasal tersebut pun tidak dapat dijadikan dasar oleh DPRD,”tegasnya.

Eloknya, imbuh Soeyanto, DPRD dan Pemkab menunggu adanya gugatan PTUN atas pelantikan tersebut sama sama menghormati mekanisme hukum dan tidak diselesaikan dalam forum lain. “Sepertinya lebih suka pada mekanisme politik, padahal mekanisme itu tidak akan dapat membatalkan SK,”tegasnya.

“Sudah kedahuluan terbit KTUN (SK) mas, apapun hasil investigasi tidak berpengaruh pada SK selama tidak ada putusan PTUN yang incracht,”imbuhnya. Terkait gugatan PTUN, jelas Soeyanto, hanya bisa dilakukan oleh peserta penjaringan. “Peserta penjaring yang harus melakukan upaya gugatan hukum ke PTUN,”katanya.

Seperti diberitakan Kades dan P3D Munggugebang msngkir panggilan hearing Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum mengagendakan ulang hearing lagi pada Selasa, 25 Mei 2021. Bila sampai tiga kali mangkir dewan mengancam menggunakan hak kedewanan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)

Dekan Fakultas Hukum Ungres Berpendapat Pemanggilan Paksa Kades dan P3D Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Selengkapnya

Kades dan P3D Munggugebang Mangkir, Dewan Ancam Gunakan Kewenangan Pemanggilan Paksa


GRESIK,1minute.id – Wariyanto, Kepala Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik mangkir dalam dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini menyesalkan tindakan kades dan P3D akan melakukan pemanggilan kali kedua pada Selasa, 25 Mei 2021 nanti.

Agenda hearing terkait kontroversi penjaringan hingga pelatikan kepala seksi pemerintahan Desa Munggugebang, Jumanto didampingi Syaichu Busyiri, diantaranya. Hearing dihadiri oleh Camat Benjeng Suryo Wibowo dan Wildan Erhu Nugraha, salah satu peserta penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang itu.

Dalam haering itu sempat mengemuka desakan dari legislator maupun perwakilan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan penjaringan ulang sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Suparno, sebagai Kasi Pemerintahan sampai menunggu hasil investigasi yang dilakukan inspektorat Pemkab Gresik.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busyiri menyayangkan sikap kepala Desa Munggugebang yang mbalelo atas panggilan komisi. “Akan kami jadwalkan ulang pemanggilan lagi. Bila tidak hadir kami akan gunakan kewenangan dewan untuk melakukan pemanggilan paksa,”kata Syaichu Busyiri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dia mengatakan hearing dilakukan dewan bertujuan untuk meluruskan dan mencari solusi terkait kontroversi penjaringan hingga pelantikan Kasi Pemerintahan Desa itu. Karena, tambah Syaichu, pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dan tahapan penjaringan. Serta, pelantikan dilakukan secara selintutan ini.

“Ketidakhadiran kepala desa dan pantia penjaringan dalam hearing semakin menguatkan kami ada dugaan yang tidak beres dalam proses pemilihan kasi pemerintahan desa itu,”kata Syaichu.

Akan tetapi, komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini akan membuat kesimpulan setelah kepala desa dan panitia penjaringan perangkat desa (P3D) memberikan penjelasan. “Kami jadwalkan lagi pemanggilan kepada kades dan P3D,”tegas legislator asal PKB Gresik itu.

“Bila pemanggilan sampai tiga kali tidak hadir akan menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa,”tegas Syaichu. 

Seperti diberitakan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya. Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)

Kades dan P3D Munggugebang Mangkir, Dewan Ancam Gunakan Kewenangan Pemanggilan Paksa Selengkapnya

Besok, Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Gresik Panggil Kepala Desa Munggugebang

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id – Kontroversi pemilihan dan pelantikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik berbuntut. Sabtu besok, 22 Mei 2021 Kepala Desa Munggubang Wariyanto dipanggil DPRD Gresik.

Rencana pemanggilan untuk haering dengan Komisi I DPRD Gresik diungkapkan Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir. ” Ia (Kades Munggugebang,) dipanggil besok, hearing dengan komisi I,”kata Abdul Qodir pada Jumat, 21 Mei 2021. 

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik itu mengatakan, pemanggilan dilakukan menindaklanjuti sikap kades yang tetap nekat melantik di tengah pemeriksaan inspektorat yang masih berjalan. 

Qodir mengaku sudah melihat gambar pelantikan Kasi Pemerintahan tersebut di tepi jalan kawasan pergudangan, Romokalisari, Surabaya. “Dipanggil besok, hearing dengan komisi I,”tegas legislator asal Wringinanom itu.Komisi I DPRD Gresik ini membidangi pemerintahan dan hukum. 

Terpisah, Kepala inspektorat Gresik Eddy Hadi Siswoyo mengaku pemeriksaan masih berlangsung. Beberapa pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Belum ada kesimpulannya,”kata Eddy melalui pesan WhatsApp. Informasi yang dihimpun Jumat pagi tadi Wilda Erhu Nugraha dipanggil inspektorat Gresik. 

Seperti diberitakan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)

Besok, Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Gresik Panggil Kepala Desa Munggugebang Selengkapnya

Aliansi Rakyat Gresik Aksi Bela Palestina

GRESIK, 1minute.id – Dukungan untuk kemerdekaan Palestina terus mengalir. Kali ini, bertepatan Hari Kebangkitan Nasional ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gresik (ARG) menggelar aksi solidaritas untuk Rakyat Palestina di depan gedung DPRD Gresik pada Kamis, 20 Mei 2021.

Mereka long march dari depan Pendapa Bupati menuju gedung parlemen di Jalan KH Wachid Hasyim dengan kawalan aparat kepolisian. Koordinator Aksi Safiudi mengecam dan mengutuk serangan Israel terhadap rakyat Palestina. Serangan itu mengakibatan ratusan rakyat Pelestina meninggal dunia. 

“Saat ini yang dibutuhkan rakyat Palestina sebuah solidaritas. Tindakan nyata mendukung kemerdekaan Palestina,”tegas Saifudin yang juga Ketua Gerakan Penolak Lupa (Gepal) Gresik itu.

Tidak lebih 30 menit massa berorasi. Mereka kemudian menuju monumen Keris Sumilang Gandring di simpang empat Sentolang Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

Sebelum mengakhiri aksi mereka membacakan lima poin tuntutan. Yakni, Hentikan serangan Israel dalam bentuk apa pun terhadap rakyat Palestina ; Pemerintah Israel dan imperialisme Amerika harus bertanggungjawab atas serangan dan penderitaan rakyat Palestina.

Selanjutnya, Dewan Keamanan PBB harus bertindak tegas terhadap Israel yang telah melakukan kehahatan dan pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina.
Berikutnya, Rezim Jokowi harus bersikap tegas atas kejahatan Israel terhadap Palestina dan Usir Israel dari Jalur Gaza. (yad)

Aliansi Rakyat Gresik Aksi Bela Palestina Selengkapnya

Dilantik jadi Anggota Dewan, Atek Masuk di Komisi IV DPRD Gresik

GRESIK,1minute.id – Atek dilantik sebagai anggota DPRD Gresik sisa jabatan 2019-2024. Pelatikan Atek sebagai legislator berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu dilakukan di ruang paripurna DPRD Gresik pada Kamis, 22 April 2021. 

Pengucapan sumpah/Janji dengan dipandu oleh Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. 

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim yang memimpin rapat mengatakan, Atek dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Golkar Sugio yang meninggal dunia.

PAW Atek menindaklanjuti SK Gubernur Jatim No. 171.437/410/011.2021, tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Gresik.

“Atek masuk di Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat (kesra). Pak Atek juga masuk di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda),”ujar Nurhamim. 

Menurut Nurhamim, hal ini sesuai tata tertib (tatib) DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2019, bahwa anggota DPRD harus masuk di Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Sementara Atek menyatakan siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Gresik sisa periode 2019-2024. “Saya akan melanjutkan tugas-tugas Pak Sugio saat menjabat Anggota Komisi IV dan Bappemperda,” kata legislator daerah pemilihan Gresik IV meliputi Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom itu. (yad)

Dilantik jadi Anggota Dewan, Atek Masuk di Komisi IV DPRD Gresik Selengkapnya

Usai Dilantik, Wakil Ketua DPRD Nur Saidah Siap Sukseskan Program Nawa Karsa

GRESIK,1minute.id – Nur Saidah kembali menjabat pimpinan di DPRD Gresik pada Kamis, 22 April 2021. Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Gresik ini dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Asluchul Alif yang mengundurkan diri karena running sebagai calon wakil bupati pada Pilbup Gresik 2020 lalu.

Pelantikan Nur Saidah dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik disaksikan puluhan anggota DPRD Gresik serta Ketua DPC Gerindra Gresik dr Asluchul Alif. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyaksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Nur Saidah di kantor Bupati.

Rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Janji pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Gresik masa jabatan 2019-2024 dipimpin oleh Ahmad Nur Hamim itu pun terasa khidmat. 

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah pada Kamis, 22 April 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Pelantikan politisi berhijab ini dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tidak lebih dari 10 menit. 

Usai dilantik, Nur Saidah mengatakan akan bekerja semaksimal mungkin bersama pimpinan DPRD lainnya dalam mensukseskan program Nawa Karsa Gresik baru dibawah kepemimpinan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah.

“Saya bersama akan bekerja sesuai tupoksi pimpinan DPRD. Saat ini kan eranya perubahan Gresik baru. Jadi kita pasti mensukseskannya selama demi kepentingan masyarakat,”ujar Nur Saidah. (yad)

Usai Dilantik, Wakil Ketua DPRD Nur Saidah Siap Sukseskan Program Nawa Karsa Selengkapnya