MoU Sudah Diteken, Kini DLH Gresik Membuat PKS, Pengelolaan Sampah 

GRESIK,1minute.id – Memorandum Of Understanding (MoU) pengelolaan sampah telah diteken Pemkab Gresik dan pihak swasta. Nota kesepahaman itu ditandatangani bertepatan Hari Jadi ke-535 Kota Gresik pada 9 Maret 2022.

Ada dua lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang bakal dikelola oleh pihak swasta tersebut. Yakni TPST di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean dan TPA Ngipik di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik. Masing-masing berkapasitas 100 ton per hari. Total berkapasitas 200 ton per hari. 

Bagaimana kelanjutan MoU Pengolaan sampah itu? Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Mokh Najikh mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembuatan draf perjanjian kerjasama (PKS) operasional. “Kami perkiraan bulan Juli selesai,”katanya pada Rabu, 22 Juni 2022. Setelah PKS rampung dikerjakan, lanjut Najikh, draf PKS akan diserahkan kepada tim koordinasi kerja sama daerah (PKKSD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman. 

Sumber 1minute.id menyebutkan draf PKS itu berisi antara lain, biaya operasional pengelolaan sampah yang harus ditanggung Pemkab Gresik. Draf itu, biaya operasional kepada pihak swasta sebesar Rp 100 ribu per ton. Selain itu, Pemkab Gresik berkewajiban membangun tempat pengolahan sampah tersebut. Sedangkan, pihaknya ketiga berkewajiban melakukan pengelolaan sampah sebanyak 100 ton per tahun. 

Benarkah? Mokh Najikh ketika ditanya tentang hal itu hanya tersenyum. “Kami masih melakukan tahap PKS. Untuk pembangunan TPST adalah kewajiban pemerintah,”katanya. Saat ini, pembangunan atap untuk penetapan mesin pengolaan sampah masih tahap lelang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. 

Kontrak kerjasama pengelolaan sampah ini menjadi angin segar. Sebab, persoalan sampah perkotaan masih menjadi problem Pemkab Gresik yang belum tertangani secara maksimal.  Tempat pembuangan akhir (TPA) Ngipik semakin menggunung. Bila hujan, “bukit” sampah menimbulkan bau tidak sedap. Pengelolaan sampah berbasis zero waste to land. Artinya, sampah tidak ada lagi masuk ke tanah. “Semuanya dipakai,”tegas Najikh. (yad)