Arif Rosyidi, Mantan Penyidik Tipikor Jadi Anggota DPRD Gresik: Saya Berharap Tidak Ada Lagi Proyek Molor 

GRESIK,1minute.id – Arief Rosyidi, resmi sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019-2024. Ia menggantikan Eddy Santoso, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gresik yang mundur dari partai yang digawangi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu. Eddy yang Mantan Ketua DPC PD Gresik ini memilih ikut konstestasi di Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari Partai NasDem. 

Pengambilan Sumpah atau Janji anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Gresik itu dilakukan di ruang paripurna DPRD Gresik pada Selasa, 27 Juni 2023. Selain Arief Rosyidi ada satu anggota DPRD Gresik lain yakni Mubin, mantan anggota DPRD Gresik dua periode itu, menggantikan posisi Didik Widodo, anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik karena mundur dari PAN. Didik pada Pileg 2024 maju lewat PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Gresik 1 (Kebomas dan Gresik). 

Wakil Ketua DPRD Gresik Achmad Nurhamim mengatakan, Arif Rosyidi akan menempati di komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik. “Beliau mantan penyidik di Polres Gresik akan memperkuat fungsi pengawasan DPRD Gresik,” ujar Nurhamim dalam konferensi pers usai pelantikan di gedung DPRD Gresik pada Selasa, 27 Juni 2023. Nurhamim didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Nursaidah, dan dua anggota yang baru dilantik yakni Arief Rosyidi dan Mubin. 

Siapa Arief Rosyidi? Arief Rosyidi adalah pensiunan Polisi. Pangkat terakhir adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP). Jabatan terakhir di korp Bhayangkara adalah Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Arief dikenal lurus selama menjadi polisi. Sejumlah perkara besar sempat ditangani oleh Arief Rosyidi. Antara lain, korupsi Pembangunan fasilitas mandi, cuci dan kakus (MCK) di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

Tersangka adalah oknum anggota DPRD Gresik. Perkara korupsi ini ditangani Polres Gresik pada 2007. Saat itu, Arif Rosyidi masih berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

Pada 2008, Arif Rosyidi bersama tim penyidik dari Unit Tipikor Polwitabes Surabaya-kini-Polwitabes Surabaya menetapkan 5 orang tersangka korupsi reklamasi di Pulau Bawean dengan nilai kerugian negara Rp 1,2 miliar. Tiga tersangka itu, ada 3 aparatur sipil negera (ASN) dan dua orang kontraktor. 

Sementara itu, Arief Rosyidi berjanji akan melakukan pengawasan terhadap jalan roda Pembangunan di Kabupaten Gresik. Arief mengatakan, masih banyak program pembangunan yang tidak sesuai jadwal. “Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat, harapan kedepan tidak ada proyek yang molor,” kata Arief Rosyidi. 

Arief Rosyidi dan Mubin memiliki sisa mengabdi selama 14 bulan. Namun, Arief Rosyidi dan Mubin bisa melanggeng menduduki kursi DPRD Gresik bila terpilih dalam Pileg 2024. “Insya Allah akan maju di Pemilu Legislatif 2024,” kata Arief. (yad)