Bupati Dorong OPD untuk Berinovasi Ciptakan Arsip Digital


GRESIK,1minute.id – Arsip digital menjadi kebutuhan bagi organisasi perangkat daerah (OPD). Bentuk pelayanan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat. 

Bupati GresikFandi Akhmad Yani mengatakan, pengarsipan merupakan hal yang sangat penting namun sering dianggap sepele. “Laporan kearsipan menjadi kewajiban kita karena di masing-masing dinas harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan,” ujar Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya di acara Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal kepada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik 2021 di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 30 November 2021.

Bupati mengharapkan kearsipan terus berinovasi utamanya di era digital. “Kearsipan harus berinovasi menggunakan teknologi yang maju. Kalau  tidak beradaptasi dengan era digital ini kita akan tertinggal,”lanjut Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad. 

Penyerahan penghargaan kepada OPD itu, Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Asisten Administrasi Umum Abu Hassan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin. Dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada tiga OPD yang meraih nilai terbaik dalam hasil laporan audit kearsipan.

Pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik meliputi pengawasan kearsipan terhadap 8 OPD dengan aspek penilaian antara lain, Pengelolaan Arsip Dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana kearsipan

Berikut adalah nilai hasil pengawasan kearsipan internal terhadap OPD di Kabupaten Gresik. (1) Dinas Tenaga Kerja: 68,00 (2) Dinas Komunikasi dan Informatika: 64,00 (3) Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah: 63,00 (4) Badan Kepegawaian Daerah: 62, 50 (5) Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 51,50 (6) Sekretariat DPRD: 51,00 (7) Dinas Pertanahan: 50,50 dan (8) Dinas Sosial: 48,00.

Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Setkab Gresik Abu Hassan melaporkan acara Penyerahan Laporan Audit Kearsipan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masing-masing.
Kegiatan kearsipan di Kabupaten Gresik telah dilakukan pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Lembaga Kearsipan Daerah.  Kabupaten Gresik memperoleh nilai keseluruhan pada 2020 adalah 75,62 dengan predikat sangat baik. (yad)