3 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Di Mengare dan Bawean 

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba beralih ke kepulauan. Pulau Bawean dan Pulau Mengare, menjadi sasaran baru para pengedar sabu-sabu. Warga di kepulauan yang religius harus ekstrawaspada. Indikasi peredaran barang haram ke warga kepulauan berdasarkan hasil ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam sepekan terakhir ini.

Di kepulauan Bawean yang berjarak 80 mil laut, anak buah AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial NH, 30, warga Desa Kepuh Legundi dan AW. warga Desa Kepuh Teluk. Keduanya berada di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Pengedar dan pemakai. Bila di daratan  biasanya transaksi jual beli dilakukan malam hari. Di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean transaksi sabu-sabu dilakukan pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Ada dua orang pelaku yang kami amankan di Pulau Bawean.  Keduanya adalah pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno pada Rabu, 15 Maret 2023.

Berikutnya, anggota Satresnarkoba Polres Gresik menyasar ke Pulau Mengare,  Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Pulau Mengare terdapat tiga desa yakni Kramat, Tanjung Widoro dan Watuagung. Mayoritas warga adalah petani tambak. Mengare dikenal dengan ikan bandeng yang gurih dan tidak bau tanah. Petambak di pulau  langganan menjuarai kontes ikan bandeng kawak di Pasar dan Lelang Bandeng di Gresik. 

Pulau ditengarai menjadi sasaran para bandar dan pengedar narkoba. Dugaan polisi mendekati kebenaran. Seorang pemuda berinisial MN, 41, asal Desa Watuangung dibekuk. Tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu ini sedang berada di warung kopi di desanya sekitar pukul 18.30 WIB. ” Kami berhasil gagalkan peredaran narkoba di Mengare. Seorang tersangka dengan tiga poket sabu-sabu kami amankan,” tambah AKP Tatak Sutrisno. Dalam penggeledahan di rumah tersangka polisi kembali menemukan barang bukti dua klip sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,93 gram dan 1,35 gram. 

Polisi menjerat ketiga pengedar di dua kepulauan itu dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)