Polres Gresik  Gelar Operasi Zebra Semeru, Ini 8 Sasaran yang Dipelototi Polantas

GRESIK,1minute.id – Operasi Zebra Semeru 2023 mulai digelar Polres Gresik pada Senin, 4 September 2023. Operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengusung tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Yang Damai 2024” berlangsung sampai 17 September 2023 nanti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memimpin apel kesiapan personel menjelang Operasi Zebra Semeru 2023 di halaman Mapolres Gresik. “Operasi kali ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas AKBP Adhitya Panji Anom pada Senin, 4 September 2023.

Data bulan Januari sampai Agustus 2023 angka kecelakaan di Jawa Timur meningkat 70,12 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan, korban meninggal meningkat 38,25 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, 2022. Jumlah pelanggaran meningkat drastis sebanyak 1.254 persen.

AKBP Adhitya mengatakan, meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas tidak terlepas dari meningkatkan mobilitas masyarakat pascacovid-19. Penyebab lain,  adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas dan kurangnya anggota polantas akibat perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik.

“Berdasarkam pertimbangan tersebut dipandang perlu adanya Operasi Zebra Semeru guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” ujar mantan Kapolres Blitar itu. Operasi zebra dilaksanakan selama 12 hari dari 4 September sampai 17 September 2023

“Laksanakan secara profesional secara humanis sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian negara Republik Indonesia,” pesan alumnus Akpol 2002 itu.

Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 : 

1. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

2. Pengendara yang melawan arus di jalan yang satu arah.

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum.

4. Pengendara yang tidak memiliki SIM.

5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)

6. Pengendara roda 4/lebih yang tidak menggunakan seatbelt 

7. Pengendara yang memainkan handphone saat berkendara.

8. Mengemudi dalam pengaruh minuman alkohol. (yad)