Pemkab Fasilitasi Tes Swab Santri Balik ke Pondok

GRESIK,1minute.id – Masa liburan sekolah santri segera berakhir. Pembelajaran diperkirakan mulai 11 Syawal 1442 hijriah atau 23 Mei 2021 mendatang.  Santri asal Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bersiap balik ke pondok pesantren mereka masing-masing sebelum pembelajaran. 

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berencana memfasilitasi tes kesehatan untuk santri yang mau balik ke pndok pesantren. Tes kesehatan antara lain tes swab PCR atau Antigen gratis.

“Dalam apel pagi tadi, Bupati mengungkap rencana baik pemerintah itu,”kata Reza pada Senin, 17 Mei 2021. Mekanisme pemeriksaan kesehatan itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Selain tes usap, tambahnya, pemkab juga mewacanakan untuk memberikan pelayanan pengangkutan bagi para santri yang bakal balik ke pondok itu.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Nanang Setiawan mengatakan, saat ini ada 200-an santri Ponpes Lirboyo, Jombang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas angkutan balik ke pondok. “Kita akan coba usahakan bantuan CSR,”kata Nanang Setiawan.

Seperti diberitakan, mulai Selasa, 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan. Meski begitu, masyarakat yang bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi. Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.

Syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berikut ini :
1. Keterangan Negatif Covid-19

Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. 

2. Surat Keterangan Perjalanan

Pemerintahn juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

Surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

3. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

e-HAC adalah electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (yad)